KOMPI+25

Komunitas Pendidikan Indonesia

Jaringan Komunikasi KOMUNITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Saturday, 28 July 2018

IAPS 4.0, Sistem Penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi Yang Berlaku Efektif mulai 1 Oktober 2018.

Posted by   on Pinterest


Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengubah sistem penilaian akreditasi perguruan tinggi yang sebelumnya dilakukan secara umum menjadi lebih sederhana dan spesifik. BAN-PT menetapkan waktu transisi selama 6 bulan untuk penggunaan IAPT yang baru dimana secara efektif akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2018. Instrumen baru tersebut berbasis outcome dan output yang kemudian dinamankan IAPS 4.0, atau Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0. Sementara saat ini masih menggunakan instrumen yang lama.

Pengembangan instrumen itu didasari atas PERMENRISTEKDIKTI No.32/2016, sehingga pengembangan IAPS terus dilanjutkan dengan terus memanfaatkan peran teknologi. Manfaatnya lebih cepat, jadi kalau dulu antara penetapan sampai dengan sampainya Surat Keputusan ke perguruan tinggi sampai dua bulan untuk pengiriman dokumennya saja. Saat ini bisa hanya 24 jam setelah ditetapkan SK dan sertifikat sudah bisa di download oleh PT.

Berdasarkan PERMENRISTEKDIKTI No. 32/2016, BAN-PT diamanatkan untuk mengembangkan instrumen akreditasi yang relevan dengan pengembangan sektor pendidikan tinggi di Indonesia dan mengikuti perkembangan global. Pengembangan itu ditandai dengan peluncuran instrumen akreditasi yang baru atau versi 3.0, (Rabu, 28/03/2018), di El Royal Hotel, Jakarta Utara. Dibandingkan versi sebelumnya, versi bru itu lebih menekankan pada outcome dan diferensiasi misi dalam pengelolaan perguruan tinggi. Penilaian akreditasi yang terbaru, juga mengukur mutu mahasiswa, riset dan inovasi dan juga keberlangsungan dari perguruan tinggi itu. Selama ini, penilaian tersebut belum terukur dengan baik.

Sekretaris Jenderal KEMENRISTEKDIKTI Ainun Naim mengatakan KEMENRISTEKDIKTI mengapresiasi BAN-PT yang telah melakukan pengembangan pada instrumen akreditasi yang sesuai dengan perkembangan pendidikan tinggi dan tuntutan masyarakat. Di dalam sistem assessment yang baru itu sudah mempertimbangkan perbedaan karakteristik perguruan tinggi maupun program studinya. Ke depan sistem ini dapat lebih fleksibel, menyesuaikan dengan perkembangan-perkembangan yang ada. Dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan teknologi sekarang ini, kemungkinan besar perubahan-perubahan itu akan semakin cepat. Misalnya pada model pembelajaran maupun terkait ketentuan dosen. Outcome sebagai aspek yang penting untuk diperhatikan, mengingat aspek itu berkaitan dengan bagaimana lulusan perguruan tinggi dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan kompetensi atau bagaimana temuan-temuan penelitian berkontribusi pada ilmu pengetahuan.

Direktur Eksekutif BAN-PT T Basaruddin dalam konferensi pers peluncuran IAPS 4.0, Jakarta, (Kamis, 26 Juli 2018) menjelaskan, instrumen berbasis outcome tersebut merupakan instrumen yang ditujukan untuk memotret kualitas PT. Tidak hanya berdasarkan seberapa banyak PT memiliki kapasitas akademik tapi juga seberapa banyak mahasiswa yang didiknya memanfaatkan fasilitas akademik tersebut. Contoh, kalau dulu ditanyakan berapa banyak buku atau jurnal yang mereka punya. Tapi sekarang lebih diperbesar porsinya terhadap, misal dari sisi pengetahuan atau minat bacanya, atau statistik kunjungannya atau hit online dokumennya.

Sesuai PERMENRISTEKDIKTI No 32/2016, BAN-PT diamanatkan untuk mengembangkan instrumen akreditasi yang relevan dengan pengembangan sektor pendidikan tinggi. Untuk program studi diserahkan ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Instrumen yang baru itu didasarkan pada aspek misi penyelenggaraan dan tata kelola perguruan tinggi. Aspek misi dibagi menjadi 2 yaitu akademik dan vokasi. Sementara pada aspek tata kelola dibagi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU), Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker), dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, T. Basaruddin (Kamis, 29/3/2018) menjelaskan IAPS 4.0, atau Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0., memiliki beberapa fitur utama seperti lebih berorientasi pada output dan outcome dibanding instrumen sebelumnya yang lebih menitikberatkan input. Selain itu hasil akreditasinya akan dinyatakan dalam bentuk status dan peringkat seperti status terakreditasi atau tidak terakreditasi, sementara untuk peringkat baik, baik sekali, dan unggul. IAPS 4.0. baru itu juga didasarkan pada aspek misi penyelenggaraan dan tata kelola perguruan tinggi. Aspek misi dibagi menjadi 2 yaitu akademik dan vokasi. Sementara pada aspek tata kelola dibagi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU), Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker), dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). BAN-PT akan menyelenggarakan pelatihan penggunaan instrumen baru bekerjasama dengan Kopertis (LLDikti), asosiasi perguruan tinggi, serta pihak lain yang terkait. Perubahan dilakukan untuk sistem penilaian akreditasi dengan instrumen penilaian yang lebih responsif dan sesuai dengan perkembangan zaman. Jika selama ini penilaian generik (umum), sekarang dibagi dua, yakni perguruan tinggi dan program studi.

======================================================================

Berdasarkan surat Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 996/BAN-PT/LL/2017, tgl. 21 Februari 2017, serta menindaklanjuti surat No: 335/BAN-PT/LU2017, tanggal 26 Januari 2017 perihal Pelaksanaan Akreditasi Tahun 2017, bahwa BAN-PT akan menerapkan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) berbasis instrument yang berlaku saat ini mulai 1 Juni Tahun 2017.
Terkait dengan hal tersebut, kami disampaikan hal hal sebagai berikut :
  • Penyampaian usulan Akreditasi Program Studi (APS) dalam bentuk cetak (hard copy) tetap dilayani sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
  • Penyampaian usulan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dalam.bentuk cetak (hard copy) tetap dilayani sampai dengan tanggal 31 Mei 2017.
  • Program studi yang SK Status dan Peringkat Terakreditasi berakhir antara tanggal 1 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 31 November 2017 agar mengajukan usulan akreditasi secara online sebelum tanggal 31 Juli 2017,
  • Program studi sebagaimana dimaksud pada angka (3) akan mendapatkan Surat Keterangan BAN-PT yang menyatakan bahwa:

  1. Program studisedang dalam proses akreditasi,
  2. SK Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi program studi masih berlaku sampai dengan diterbitkannya Keputusan mengenai Status Akreditasi dan Peringkat terakreditasi yang baru.

BAN-PT akan menyelenggarakan pelatihan penggunaan SAPTO untuk perguruan tinggi secara bertahap, bekerjasama dengan KOPERTIS, Direktorat Pengembangan Kelembagaan, forum perguruan tinggi, atau organisasi lain yang relevan. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpindahan Alamat Kantor dan Layanan Akreditasi BAN-PT
Diberitahukan dengan hormat bahwa terhitung mulai tanggal 20 Febuari 2017, Kantor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan seluruh kegiatan layanan akreditasi dipindahkan ke :

Gedung II Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Lt, 17. 
Jl. M.H. Thamrin 8, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat 10340. 
Phone/Fax :+62213169609
Email : sekretariat@banpt.or.id.

Khusus penerimaan usulan (borang) akreditasi tetap disampaikan ke alamat : 

Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Gedung D, Lantai 1. 
Jl. RS. Fatmawati-Cipete, Jakarta Selatan 12410 
sampai dengan tanggal 24 Febuari 2017.
 ======================================================================

Unduh :

Cara Menggunakan SAPTO 

SAPTO atau Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online adalah sistem yang diselenggarakan BAN-PT untuk proses akreditasi perguruan tinggi secara online. Dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas proses akreditasi perguruan tinggi. SAPTO mendukung setiap proses yang dilakukan dalam akreditasi seperti pengajuan usulan akreditasi oleh perguruan tinggi, pemeriksaan dokumen, penugasan asesor dan validasi yang dilakukan, proses asesmen kecukupan (AK) dan asesmen lapangan (AL) oleh asesor.

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah menerbitkan peraturan No 4 tahun 2017 tentang Instrumen Akreditasi serta Panduan Penggunaan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) ver. 01. Peraturan No 4 tahun 2017 ini merupakan dasar bagi seluruh Perguruan Tinggi untuk mulai secara serius merumuskan Capaian Pembelajaran (Outcome), merencanakan serta melaksanakan asesmennya serta menggunakan hasil asesmen tersebut untuk merumuskan dan melaksanakan tindakan perbaikan berkelanjutan. Hal ini merupakan langkah strategis yang menempatkan instrumen akreditasi sebagai tolok ukur pencapaian mutu perguruan tinggi dan program studi. Dengan menggunakan tolok ukur itu, Perguruan Tinggi dan Program Studi dapat menentukan tahapan-tahapan pengembangannya mulai dari pendirian program, pengelolaannya, sampai dengan peningkatan kapasitas dan kualitas. Tolok ukur ini selayaknya digunakan oleh institusi dalam merencanakan dan melaksanakan pengembangan, agar peningkatan peringkat akreditasi hingga mencapai peringkat unggul (A) di level nasional (BAN-PT), maupun pengakuan dari lembaga akreditasi internasional dapat diraih.

Penyusunan instrumen akreditasi BAN-PT yang baru sebagai pengganti dari instrumen yang saat ini sedang digunakan diharapkan telah tuntas dan dapat ditetapkan pada akhir tahun 2017 sehingga dapat mulai digunakan pada akreditasi tahun 2018. Rancangan instrumen akreditasi itu disusun oleh Dewan Eksekutif BAN-PT atau LAM dan diajukan kepada Majelis Akreditasi BAN-PT untuk ditelaah dan ditetapkan. Penelaahan tentang instrumen baru itu dilaksanakn dengan memperhatikan hasil uji publik dan uji coba instrumen. SAPTO dapat mulai digunakan mulai 10 April 2017.

Sistem Akreditasi Online juga merupakan upaya untuk mengefisienkan penilaian dan pengarsipan dokumen akreditasi, baik di kantor BAN-PT maupun di Perguruan Tinggi dan Program Studi yang menyampaikan dokumen akreditasi. Setiap Perguruan Tinggi akan mendapatkan akses dan password penggunaan SAPTO dengan cara mengirimkan surat pengajuan resmi ke BAN-PT yang berisi permintaan untuk mendapatkan akses ke SAPTO dengan memberikan data alamat surel (e-mail) resmi untuk korespondensi dengan BAN-PT dan pejabat penanggung jawab akun tersebut. Setelah menerima surat pengajuan, BAN-PT akan mengaktifkan akun tersebut dan Perguruan Tinggi dapat mengakses serta mengelola akunnya. Untuk program studi di lingkungan ITB, proses pengajuan user id, password serta submisi dokumen akreditasi ditangani oleh SPM ITB.

DOWNLOAD : SAPTO

DOWNLOAD : Sosialisasi SAPTO

Dalam SAPTO, Perguruan Tinggi (PT) berperan sebagai entitas yang mengajukan usulan akreditasi baik untuk Akreditasi Perguruan Tinggi (APT), maupun Akreditasi Program Studi (APS). Setiap perguruan tinggi akan diberi 1 (satu) akun menggunakan kode perguruan tinggi yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Akun tersebut digunakan untuk mengajukan akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studi yang berada di lingkungan perguruan tinggi tersebut.

Proses Akreditasi Menggunakan SAPTO

SAPTO adalah Instrumen Akreditasi Nasional yang digunakan tahun 2018. Secara garis besar SAPTO dapat dijelaskan sebagai berikut :
Perguruan Tinggi (PT) melakukan pengajuan usulan akreditasi
Badan Akreitasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melakukan pemeriksaan dokumen dan penugasan asesor
Asesor menerima penugasan dan melakukan proses asesmen kecukupan (AK) dan asesmen lapangan (AL).
Asesor memberikan Hasil AK dan AL
BAN-PT melakukan validasi hasil AK dan AL, serta mengeluarkan keputusan hasil akreditasi
PT menerima Hasil akreditasi

Dengan menggunakan SAPTO, perguruan tinggi dapat mengajukan usulan dua jenis akreditasi. Jenis yang pertama adalah Akreditasi Perguruan Tinggi (APT), sedangkan yang kedua adalah Akreditasi Program Studi (APS).

Untuk mengajukan usulan akreditasi perguruan tinggi, pengusul perguruan tinggi dapat mengakses halaman pengajuan pada menu “Ajukan Akreditasi PT”. Dan untuk mengajukan usulan akreditasi program studi, pengusul perguruan tinggi dapat mengakses halaman pengajuan pada menu “Ajukan Akreditasi Prodi”.

Beberapa Hal Penting Untuk mendaftarkan Perguruan tinggi dalam menggunakan SAPTO :

1. Cara Mendapatkan Username dan Password

Berdasarkan Panduan Menggunakan SAPTO yang dikeluarkan BAN-PT, setiap pengguna perguruan tinggi akan mendapatkan akses dengan username kode perguruan tinggi yang terdaftar pada PD-Dikti.
Contoh : kode PT Universitas Indonesia adalah: 001002.

Untuk mendapatkan password, perguruan tinggi mesti mengirimkan surat pengajuan resmi ke BAN-PT yang berisi permintaan untuk mendapatkan akses menggunakan SAPTO dengan memberikan data alamat surel (e-mail) resmi untuk korespondensi dengan BAN-PT dan pejabat penanggung jawab akun tersebut.

Setelah menerima surat pengajuan, BAN-PT akan mengaktifkan akun tersebut dan perguruan tinggi dapat membuat password baru dengan menggunakan menu “Lupa password?” pada SAPTO

Untuk membuat password baru, perguruan tinggi memasukkan e-mail yang sudah didaftarkan dan menekan tombol “Kirimkan Instruksi Penggantian Password”. SAPTO akan mengirimkan e-mail yang berisi tautan untuk mengganti password. Untuk mengganti password silahkan klik tautan yang diberikan pada pesan e-mail tersebut. Password baru dapat dibuat dengan memasukkan password berikut konfirmasinya dan menekan tombol “Simpan Password Baru”.

2. Unduh Usulan Akreditasi

Setiap pengajuan usulan akreditasi perguruan tinggi (APT), pengusul harus melampirkan dokumen berikut:
  • Surat Pengantar dari Pimpinan Institusi
  • Surat Pernyataan
  • Buku III (Borang Institusi)
  • Lampiran Borang Institusi (hanya yang diwajibkan dalam Buku III)
  • Evaluasi Diri
  • Borang Data Kuantitatif (sesuai template BAN-PT)

Kelengkapan dokumen untuk pengajuan akreditasi program studi (APS) adalah sebagai berikut.
  • Surat Pengantar dari Pimpinan Institusi
  • Surat Pernyataan
  • Buku IIIA (Borang Program Studi)
  • Lampiran Borang Program Studi (hanya yang diwajibkan dalam Buku IIIA)
  • Buku IIIB (Borang Unit Pengelola Program Studi)
  • Lampiran Borang Unit Pengelola Program Studi (hanya yang diwajibkan dalam Buku IIIB)
  • Evaluasi Diri
  • Borang Data Kuantitatif (sesuai template BAN-PT)
  • Borang data kuantitatif dapat diunduh pada menu “Unduh Template Borang”.

Format yang digunakan untuk borang data kuantitatif adalah format Microsoft Excel (ekstensi berkas: xslx). Sedangkan untuk persyaratan yang lain, format yang digunakan adalah Portable Document Format (ekstensi berkas: pdf).

Pada prinsipnya SAPTO dan BAN-PT akan memeriksa dokumen yang diunggah ketika mengajukan usulan akreditasi. Jika dokumen yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan, usulan akreditasi akan ditolak. Untuk borang data kuantitatif (format berkas excel), SAPTO akan membaca setiap isi tabel pada berkas excel. Jika berkas yang diunggah tidak sesuai format yang diberikan pada template, SAPTO secara otomatis akan menolak dan memberikan pesan kesalahan.

Petunjuk bagi program studi yang sedang menyusun borang akreditasi / reakreditasi untuk disubmit mulai Bulan April 2017 dapat diikuti pada laman Informasi bagi Prodi ITB yang akan mengajukan akreditasi / re-akreditasi BAN-PT.

Info lengkap tentang SAPTO dapat anda pelajari di: sapto.banpt.or.id

Semoga bermanfaat.

SUMBER :

No comments:
Write comments

Terim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan

KABAR TEMAN

ARSIP

*** TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG *** SEMOGA BERMANFAAT *** SILAHKAN DATANG KEMBALI ***
Komunitas Pendidikan Indonesia. Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.
Hai, Kami Juga Hadir di Twitter, like it - @iKOMPI25
Kirim Surat