Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengubah sistem penilaian
akreditasi perguruan tinggi yang sebelumnya dilakukan secara umum menjadi lebih
sederhana dan spesifik. BAN-PT menetapkan waktu transisi selama 6 bulan untuk
penggunaan IAPT yang baru dimana secara efektif akan diberlakukan mulai 1
Oktober 2018. Instrumen baru tersebut berbasis outcome dan output yang kemudian
dinamankan IAPS 4.0, atau Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0. Sementara
saat ini masih menggunakan instrumen yang lama.
Pengembangan
instrumen itu didasari atas PERMENRISTEKDIKTI No.32/2016, sehingga pengembangan
IAPS terus dilanjutkan dengan terus memanfaatkan peran teknologi. Manfaatnya
lebih cepat, jadi kalau dulu antara penetapan sampai dengan sampainya Surat
Keputusan ke perguruan tinggi sampai dua bulan untuk pengiriman dokumennya
saja. Saat ini bisa hanya 24 jam setelah ditetapkan SK dan sertifikat sudah
bisa di download oleh PT.
Berdasarkan
PERMENRISTEKDIKTI No. 32/2016, BAN-PT diamanatkan untuk mengembangkan instrumen
akreditasi yang relevan dengan pengembangan sektor pendidikan tinggi di
Indonesia dan mengikuti perkembangan global. Pengembangan itu ditandai dengan
peluncuran instrumen akreditasi yang baru atau versi 3.0, (Rabu, 28/03/2018),
di El Royal Hotel, Jakarta Utara. Dibandingkan versi sebelumnya, versi bru itu
lebih menekankan pada outcome dan diferensiasi misi dalam pengelolaan perguruan
tinggi. Penilaian akreditasi yang terbaru, juga mengukur mutu mahasiswa, riset
dan inovasi dan juga keberlangsungan dari perguruan tinggi itu. Selama ini,
penilaian tersebut belum terukur dengan baik.
Sekretaris
Jenderal KEMENRISTEKDIKTI Ainun Naim mengatakan KEMENRISTEKDIKTI mengapresiasi
BAN-PT yang telah melakukan pengembangan pada instrumen akreditasi yang sesuai
dengan perkembangan pendidikan tinggi dan tuntutan masyarakat. Di dalam sistem assessment
yang baru itu sudah mempertimbangkan perbedaan karakteristik perguruan tinggi
maupun program studinya. Ke depan sistem ini dapat lebih fleksibel,
menyesuaikan dengan perkembangan-perkembangan yang ada. Dengan tuntutan
masyarakat dan perkembangan teknologi sekarang ini, kemungkinan besar
perubahan-perubahan itu akan semakin cepat. Misalnya pada model pembelajaran
maupun terkait ketentuan dosen. Outcome sebagai aspek yang penting untuk
diperhatikan, mengingat aspek itu berkaitan dengan bagaimana lulusan perguruan
tinggi dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan kompetensi atau bagaimana
temuan-temuan penelitian berkontribusi pada ilmu pengetahuan.
Direktur
Eksekutif BAN-PT T Basaruddin dalam konferensi pers peluncuran IAPS 4.0,
Jakarta, (Kamis, 26 Juli 2018) menjelaskan, instrumen berbasis outcome tersebut
merupakan instrumen yang ditujukan untuk memotret kualitas PT. Tidak hanya
berdasarkan seberapa banyak PT memiliki kapasitas akademik tapi juga seberapa
banyak mahasiswa yang didiknya memanfaatkan fasilitas akademik tersebut. Contoh,
kalau dulu ditanyakan berapa banyak buku atau jurnal yang mereka punya. Tapi
sekarang lebih diperbesar porsinya terhadap, misal dari sisi pengetahuan atau
minat bacanya, atau statistik kunjungannya atau hit online dokumennya.
Sesuai
PERMENRISTEKDIKTI No 32/2016, BAN-PT diamanatkan untuk mengembangkan instrumen
akreditasi yang relevan dengan pengembangan sektor pendidikan tinggi. Untuk
program studi diserahkan ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Instrumen yang
baru itu didasarkan pada aspek misi penyelenggaraan dan tata kelola perguruan
tinggi. Aspek misi dibagi menjadi 2 yaitu akademik dan vokasi. Sementara pada
aspek tata kelola dibagi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH),
Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU), Perguruan Tinggi Negeri
Satuan Kerja (PTN Satker), dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Direktur
Dewan Eksekutif BAN-PT, T. Basaruddin (Kamis, 29/3/2018) menjelaskan IAPS 4.0,
atau Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0., memiliki beberapa fitur utama
seperti lebih berorientasi pada output dan outcome dibanding instrumen
sebelumnya yang lebih menitikberatkan input. Selain itu hasil akreditasinya
akan dinyatakan dalam bentuk status dan peringkat seperti status terakreditasi
atau tidak terakreditasi, sementara untuk peringkat baik, baik sekali, dan
unggul. IAPS 4.0. baru itu juga didasarkan pada aspek misi penyelenggaraan dan
tata kelola perguruan tinggi. Aspek misi dibagi menjadi 2 yaitu akademik dan
vokasi. Sementara pada aspek tata kelola dibagi menjadi Perguruan Tinggi Negeri
Badan Hukum (PTN-BH), Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU), Perguruan
Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker), dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). BAN-PT
akan menyelenggarakan pelatihan penggunaan instrumen baru bekerjasama dengan
Kopertis (LLDikti), asosiasi perguruan tinggi, serta pihak lain yang terkait. Perubahan
dilakukan untuk sistem penilaian akreditasi dengan instrumen penilaian yang
lebih responsif dan sesuai dengan perkembangan zaman. Jika selama ini penilaian
generik (umum), sekarang dibagi dua, yakni perguruan tinggi dan program studi.
======================================================================
Berdasarkan
surat Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 996/BAN-PT/LL/2017, tgl. 21
Februari 2017, serta menindaklanjuti surat No: 335/BAN-PT/LU2017, tanggal 26
Januari 2017 perihal Pelaksanaan Akreditasi Tahun 2017, bahwa BAN-PT akan
menerapkan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) berbasis
instrument yang berlaku saat ini mulai 1 Juni Tahun 2017.
Terkait
dengan hal tersebut, kami disampaikan hal hal sebagai berikut :
- Penyampaian usulan Akreditasi Program Studi (APS) dalam bentuk cetak (hard copy) tetap dilayani sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
- Penyampaian usulan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dalam.bentuk cetak (hard copy) tetap dilayani sampai dengan tanggal 31 Mei 2017.
- Program studi yang SK Status dan Peringkat Terakreditasi berakhir antara tanggal 1 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 31 November 2017 agar mengajukan usulan akreditasi secara online sebelum tanggal 31 Juli 2017,
- Program studi sebagaimana dimaksud pada angka (3) akan mendapatkan Surat Keterangan BAN-PT yang menyatakan bahwa:
- Program studisedang dalam proses akreditasi,
- SK Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi program studi masih berlaku sampai dengan diterbitkannya Keputusan mengenai Status Akreditasi dan Peringkat terakreditasi yang baru.
BAN-PT
akan menyelenggarakan pelatihan penggunaan SAPTO untuk perguruan tinggi secara
bertahap, bekerjasama dengan KOPERTIS, Direktorat Pengembangan Kelembagaan,
forum perguruan tinggi, atau organisasi lain yang relevan. Demikian
pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpindahan
Alamat Kantor dan Layanan Akreditasi BAN-PT
Diberitahukan
dengan hormat bahwa terhitung mulai tanggal 20 Febuari 2017, Kantor Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan seluruh kegiatan layanan
akreditasi dipindahkan ke :
Gedung
II Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Lt, 17.
Jl.
M.H. Thamrin 8, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat 10340.
Phone/Fax
:+62213169609
Email
: sekretariat@banpt.or.id.
Khusus
penerimaan usulan (borang) akreditasi tetap disampaikan ke alamat :
Kompleks
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Gedung D, Lantai 1.
Jl.
RS. Fatmawati-Cipete, Jakarta Selatan 12410
sampai
dengan tanggal 24 Febuari 2017.
======================================================================
Unduh
:
Cara
Menggunakan SAPTO
SAPTO atau Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online adalah sistem yang diselenggarakan BAN-PT untuk proses akreditasi perguruan tinggi secara online. Dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas proses akreditasi perguruan tinggi. SAPTO mendukung setiap proses yang dilakukan dalam akreditasi seperti pengajuan usulan akreditasi oleh perguruan tinggi, pemeriksaan dokumen, penugasan asesor dan validasi yang dilakukan, proses asesmen kecukupan (AK) dan asesmen lapangan (AL) oleh asesor.
Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah menerbitkan peraturan No 4
tahun 2017 tentang Instrumen Akreditasi serta Panduan Penggunaan Sistem
Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) ver. 01. Peraturan No 4 tahun 2017
ini merupakan dasar bagi seluruh Perguruan Tinggi untuk mulai secara serius
merumuskan Capaian Pembelajaran (Outcome), merencanakan serta melaksanakan
asesmennya serta menggunakan hasil asesmen tersebut untuk merumuskan dan
melaksanakan tindakan perbaikan berkelanjutan. Hal ini merupakan langkah
strategis yang menempatkan instrumen akreditasi sebagai tolok ukur pencapaian mutu
perguruan tinggi dan program studi. Dengan menggunakan tolok ukur itu,
Perguruan Tinggi dan Program Studi dapat menentukan tahapan-tahapan
pengembangannya mulai dari pendirian program, pengelolaannya, sampai dengan
peningkatan kapasitas dan kualitas. Tolok ukur ini selayaknya digunakan oleh
institusi dalam merencanakan dan melaksanakan pengembangan, agar peningkatan
peringkat akreditasi hingga mencapai peringkat unggul (A) di level nasional
(BAN-PT), maupun pengakuan dari lembaga akreditasi internasional dapat diraih.
Penyusunan
instrumen akreditasi BAN-PT yang baru sebagai pengganti dari instrumen yang
saat ini sedang digunakan diharapkan telah tuntas dan dapat ditetapkan pada
akhir tahun 2017 sehingga dapat mulai digunakan pada akreditasi tahun 2018. Rancangan
instrumen akreditasi itu disusun oleh Dewan Eksekutif BAN-PT atau LAM dan
diajukan kepada Majelis Akreditasi BAN-PT untuk ditelaah dan ditetapkan.
Penelaahan tentang instrumen baru itu dilaksanakn dengan memperhatikan hasil
uji publik dan uji coba instrumen. SAPTO dapat mulai digunakan mulai 10 April
2017.
Sistem
Akreditasi Online juga merupakan upaya untuk mengefisienkan penilaian dan
pengarsipan dokumen akreditasi, baik di kantor BAN-PT maupun di Perguruan
Tinggi dan Program Studi yang menyampaikan dokumen akreditasi. Setiap Perguruan
Tinggi akan mendapatkan akses dan password penggunaan SAPTO dengan cara
mengirimkan surat pengajuan resmi ke BAN-PT yang berisi permintaan untuk
mendapatkan akses ke SAPTO dengan memberikan data alamat surel (e-mail) resmi
untuk korespondensi dengan BAN-PT dan pejabat penanggung jawab akun tersebut.
Setelah menerima surat pengajuan, BAN-PT akan mengaktifkan akun tersebut dan
Perguruan Tinggi dapat mengakses serta mengelola akunnya. Untuk program studi
di lingkungan ITB, proses pengajuan user id, password serta submisi dokumen
akreditasi ditangani oleh SPM ITB.
DOWNLOAD
: SAPTO
DOWNLOAD
: Sosialisasi SAPTO
Dalam
SAPTO, Perguruan Tinggi (PT) berperan sebagai entitas yang mengajukan usulan
akreditasi baik untuk Akreditasi Perguruan Tinggi (APT), maupun Akreditasi
Program Studi (APS). Setiap perguruan tinggi akan diberi 1 (satu) akun
menggunakan kode perguruan tinggi yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan
Tinggi (PD-Dikti). Akun tersebut digunakan untuk mengajukan akreditasi
perguruan tinggi dan akreditasi program studi yang berada di lingkungan
perguruan tinggi tersebut.
Proses
Akreditasi Menggunakan SAPTO
SAPTO
adalah Instrumen Akreditasi Nasional yang digunakan tahun 2018. Secara garis
besar SAPTO dapat dijelaskan sebagai berikut :
Perguruan
Tinggi (PT) melakukan pengajuan usulan akreditasi
Badan
Akreitasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melakukan pemeriksaan dokumen dan
penugasan asesor
Asesor
menerima penugasan dan melakukan proses asesmen kecukupan (AK) dan asesmen
lapangan (AL).
Asesor
memberikan Hasil AK dan AL
BAN-PT
melakukan validasi hasil AK dan AL, serta mengeluarkan keputusan hasil
akreditasi
PT
menerima Hasil akreditasi
Dengan
menggunakan SAPTO, perguruan tinggi dapat mengajukan usulan dua jenis
akreditasi. Jenis yang pertama adalah Akreditasi Perguruan Tinggi (APT),
sedangkan yang kedua adalah Akreditasi Program Studi (APS).
Untuk
mengajukan usulan akreditasi perguruan tinggi, pengusul perguruan tinggi dapat
mengakses halaman pengajuan pada menu “Ajukan Akreditasi PT”. Dan untuk
mengajukan usulan akreditasi program studi, pengusul perguruan tinggi dapat
mengakses halaman pengajuan pada menu “Ajukan Akreditasi Prodi”.
Beberapa
Hal Penting Untuk mendaftarkan Perguruan tinggi dalam menggunakan SAPTO :
1.
Cara Mendapatkan Username dan Password
Berdasarkan
Panduan Menggunakan SAPTO yang dikeluarkan BAN-PT, setiap pengguna perguruan
tinggi akan mendapatkan akses dengan username kode perguruan tinggi yang
terdaftar pada PD-Dikti.
Contoh
: kode PT Universitas Indonesia adalah: 001002.
Untuk
mendapatkan password, perguruan tinggi mesti mengirimkan surat pengajuan resmi
ke BAN-PT yang berisi permintaan untuk mendapatkan akses menggunakan SAPTO
dengan memberikan data alamat surel (e-mail) resmi untuk korespondensi dengan
BAN-PT dan pejabat penanggung jawab akun tersebut.
Setelah
menerima surat pengajuan, BAN-PT akan mengaktifkan akun tersebut dan perguruan
tinggi dapat membuat password baru dengan menggunakan menu “Lupa password?”
pada SAPTO
Untuk
membuat password baru, perguruan tinggi memasukkan e-mail yang sudah
didaftarkan dan menekan tombol “Kirimkan Instruksi Penggantian Password”. SAPTO
akan mengirimkan e-mail yang berisi tautan untuk mengganti password. Untuk
mengganti password silahkan klik tautan yang diberikan pada pesan e-mail
tersebut. Password baru dapat dibuat dengan memasukkan password berikut
konfirmasinya dan menekan tombol “Simpan Password Baru”.
2.
Unduh Usulan Akreditasi
Setiap
pengajuan usulan akreditasi perguruan tinggi (APT), pengusul harus melampirkan
dokumen berikut:
- Surat Pengantar dari Pimpinan Institusi
- Surat Pernyataan
- Buku III (Borang Institusi)
- Lampiran Borang Institusi (hanya yang diwajibkan dalam Buku III)
- Evaluasi Diri
- Borang Data Kuantitatif (sesuai template BAN-PT)
Kelengkapan
dokumen untuk pengajuan akreditasi program studi (APS) adalah sebagai berikut.
- Surat Pengantar dari Pimpinan Institusi
- Surat Pernyataan
- Buku IIIA (Borang Program Studi)
- Lampiran Borang Program Studi (hanya yang diwajibkan dalam Buku IIIA)
- Buku IIIB (Borang Unit Pengelola Program Studi)
- Lampiran Borang Unit Pengelola Program Studi (hanya yang diwajibkan dalam Buku IIIB)
- Evaluasi Diri
- Borang Data Kuantitatif (sesuai template BAN-PT)
- Borang data kuantitatif dapat diunduh pada menu “Unduh Template Borang”.
Format
yang digunakan untuk borang data kuantitatif adalah format Microsoft Excel
(ekstensi berkas: xslx). Sedangkan untuk persyaratan yang lain, format yang
digunakan adalah Portable Document Format (ekstensi berkas: pdf).
Pada
prinsipnya SAPTO dan BAN-PT akan memeriksa dokumen yang diunggah ketika
mengajukan usulan akreditasi. Jika dokumen yang diunggah tidak sesuai format
yang ditentukan, usulan akreditasi akan ditolak. Untuk borang data kuantitatif
(format berkas excel), SAPTO akan membaca setiap isi tabel pada berkas excel.
Jika berkas yang diunggah tidak sesuai format yang diberikan pada template,
SAPTO secara otomatis akan menolak dan memberikan pesan kesalahan.
Petunjuk
bagi program studi yang sedang menyusun borang akreditasi / reakreditasi untuk
disubmit mulai Bulan April 2017 dapat diikuti pada laman Informasi bagi Prodi
ITB yang akan mengajukan akreditasi / re-akreditasi BAN-PT.
Info
lengkap tentang SAPTO dapat anda pelajari di: sapto.banpt.or.id
Semoga
bermanfaat.
SUMBER
:
No comments:
Write commentsTerim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan