KOMPI+25

Komunitas Pendidikan Indonesia

Jaringan Komunikasi KOMUNITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Sunday 29 April 2018

Adakah Tunjangan Profesi bagi Operator Dapodik Sekolah?

Posted by   on Pinterest

Sejak Aplikasi Dapodik diluncurkan, seorang operator harus melakukan input dan perawatan data yang meliputi data siswa, Guru dan Tenaga Kependidikan, Pembelajaran, Sarana Prasarana, Bantuan Operasional Sekolah sampai dengan sertifikasi Guru. VerVal PD, VerVal GTK, VerVal SP, PIP, mengelola data Ujian Nasional, hingga yang terbaru adalah Aplikasi PMP. Semua itu dibebankan sebagai tugas seorang operator sekolah dan harus diselesaikan sesuai waktu Cutt Off yang ditentukan.

Namun, dukungan terhadap kinerja operator dapat dibilang minim. Banyak operator yang harus menggunakan laptop dan membiayai pulsa modem sendiri agar data yang diinput valid. Mereka rela bekerja penuh selama 24 jam agar sekolah selalu update tentang perkembangan Dapodik. Dari segi insentif juga sangat minim. Payung hukum honor operator dapodik yang sudah jelas hanya ada untuk SMK. Dalam Juknis BOS SMK dijelaskan, bahwa Honor operator dapodik SMK dalam rangka kegiatan input/pemeliharaan data individual sekolah (meliputi: identitas sekolah, Siswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sarana prasarana) melalui aplikasi Dapodikdasmen, diberikan dengan besaran estimasi honor input/pemeliharaan data per siswa sebesar Rp. 3.000,-; honor input/ pemeliharaan data per Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp. 30.000,-; honor input/ pemeliharaan data identitas sekolah dan sarana-prasarana sebesar Rp.100.000,-; atau honor input/ pemeliharaan data dapat diberikan mengikuti ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.

Terlepas dari layak tidaknya jumlah honor tersebut dibandingkan dengan beban kerja yang ditanggung oleh seorang Operator Dapodik, sudah sewajarnya, jika keberadaan Operator Dapodik juga harus diakui secara resmi oleh pemerintah dengan memberikan tunjangan profesi. Berikut ini Alasan Mengapa Operator Dapodik Wajin Diberi Tunjangan Profesi:
  1. Waktu kerja Operator Dapodik 24 jam. Jika syarat guru bisa mendapatkan sertifikasi ialah dengan mengajar minimal 24 jam pembelajaran maka operator harus bekerja selama 24 jam penuh. Alasannya,  seorang operator bertugas secara berkelanjutan, karena tak jarang mereka harus bangun tengah malam mengirim data ke server pusat karena terkendala sinyal dan ganguan internet lainnya.
  2. Tanggungjawab Operator meliputi semua aspek pendidikan. Jika guru hanya dibebani mengajar di kelas maka Operator Dapodik harus menyelesaikan semua keperluan sekolah. Mulai Data Sekolah, Sarpras, Kurikulum, GTK, PIP, BOS Sampai dengan urusan sertifikasi guru.
  3. Data valid Sekolah ada pada Operator Dapodik. Seorang operator wajib mendata ribuan bahkan jutaan data yang ada di sekolahnya, yang menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan strategis terkait dengan kemajuan pendidikan nasional.
Beberapa hal tersebut menggambarkan betapa pentingnya peran Operator Dapodik. Oleh karena itu Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud perlu melakukan kajian dan penghargaan dalam wujud pemberian tunjangan profesi agar kerja keras mereka dihargai.

Ketentuan Penggunaan BOS Tahun 2017

Perlu anda semua fahami bahwa Juknis BOS adalah sebuah pedoman yang diperuntukkan bagi pemerintah daerah pada tingkat Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan Satuan Pendidikan dalam hal penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan BOS. Oleh karena itu, semua jenjang sekolah mulai dari SD sampai dengan SMA sederajat haruslah mengetahui dan memahami dengan betul isi dari Juknis BOS tersebut. Sebab di dalamnya mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan mekanisme dan tata aturan penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut.
Pada akhir Februari 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan aturan mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017. Memang dalam penggunaan Dana BOS tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus sesuai dengan aturan yang dibuat.
Adapun Ketentuan Penggunaan BOS Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
  • Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sebuah sekolah haruslah didasarkan pada sebuah kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah bersangkutan. Dari hasil kesepakatan tersebut haruslah dituangkan secara tertulis di dalam sebuah bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh para peserta rapat. Adapun kesepakatan mengenai penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan dari sekolah bersangkutan, khususnya untuk membantu mempercepat proses pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berlaku saat ini.
  • Penggunaan dana BOS harus diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah bersangkutan.
  • Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di luar kewajiban jam mengajarnya sesuai dengan satuan biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  • Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana BOS di rekening sekolah akan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Juknis BOS paling baru itu tertuang dalam Ketentuan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Th. 2017. Sebagaimana diketahui, Juknis BOS adalah satu dasar yang ditujukan untuk pemerintah daerah pada tingkat Propinsi/ Kabupaten/ Kota serta Unit Pendidikan dalam soal pemakaian serta Pertanggungjawaban Keuangan BOS. Di dalamnya mengatur beragam hal yang terkait dengan mekanisme serta tata ketentuan pemakaian serta pertanggungjawaban dana pertolongan itu.

Ketetapan Pemakaian BOS Th. 2017 yaitu seperti berikut :
Pemakaian dana Pertolongan Operasional Sekolah (BOS) di satu sekolah sebaiknya didasarkan pada suatu perjanjian serta ketentuan dengan pada Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, serta Komite Sekolah berkaitan. Dari hasil perjanjian itu sebaiknya dituangkan dengan tertulis didalam satu bentuk berita acara rapat serta di tandatangani oleh beberapa peserta rapat.
Mengenai perjanjian tentang pemakaian dana BOS mesti didasarkan taraf prioritas keperluan dari sekolah berkaitan, terutama untuk menolong percepat sistem pemenuhan Standard Service Minimum (SPM) serta/atau Standard Nasional Pendidikan (SNP) yang berlaku sekarang ini.
Pemakaian dana BOS mesti diutamakan untuk aktivitas operasional sekolah yang bersangkutan. Cost transportasi serta uang capek untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas diluar keharusan jam mengajarnya, sesuai sama unit cost yang sudah diputuskan oleh pemerintah daerah. Bunga bank/ jasa giro karena ada dana BOS di rekening sekolah juga akan ditata sesuai sama ketetapan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sesungguhnya didalam Juknis BOS Th. 2017, problem upah operator sekolah juga dibahas didalam lampiran. Juknis BOS Terbaru 2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2017 di Jakarta oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Pada bagian pembahasan komponen Pembiayaan untuk kegiatan Dapodik dijelaskan bahwa:
Honor untuk petugas pendataan Dapodik (Operator Sekolah). Kebijakan mengenai pembayaran honor untuk para petugas pendataan di sekolah harus mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut ini :
Kegiatan dalam rangka pendataan Dapodik diupayakan supaya dikerjakan oleh para tenaga administrasi berkompeten yang telah tersedia di sekolah, baik yang itu merupakan seorang pegawai tetap maupun dari tenaga honorer. Sehingga pihak sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan yang diperuntukkan untuk pembayaran honor bulanan di sekolah tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten maka sekolah bisa menugaskan seorang petugas pendataan lepas atau outsourcing yang nantinya akan dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan Dapodik (tidak akan dibayarkan dalam bentuk honor rutin setiap bulan/bulanan).  

  
Harus diakui bahwa pekerjaan operator sekolah benar-benar sangat perlu untuk dunia pendidikan, sebab di masa modern seperti saat ini semuanya sistem pendataan pendidikan dikerjakan dengan on-line. Untuk sekolah dibawah naungan Kemendikbud, pendataan itu dikerjakan lewat Aplikasi Dapodikmen. Semua program kerja pemerintah di ambil dari Aplikasi Dapodikdasmen. Dari mulai BOS, PIP, Sertifikasi Guru, sampai data UN peserta didik.

Oleh karena itu, mudah-mudahan nasib kawan-kawan operator sekolah di semua Indonesia supaya dipikirkan dengan baik. Terlebih megenai penghargaan/upah/honor yang mereka peroleh. Sebab kesejahteraan yang diperoleh oleh operator sekolah ini dapat tingkatkan etos kerja mereka. Hingga kwalitas data pendidikan sekolah di Indonesia juga akan makin baik.

Dari sini anda bisa mengra-ngira sendiri betapa beratnya kerja dari operator sekolah. Maka dari itu, semoga nasib kawan-kawan operator sekolah di seluruh Indonesia agar dipikirkan dengan baik. Terutama megenai penghargaan/gaji/honor yang mereka dapatkan. Sebab kesejahteraan yang didapatkan oleh operator sekolah ini bisa meningkatkan etos kerja mereka. Sehingga kualitas data pendidikan sekolah di Indonesia akan semakin baik.

Permendibud Nomor 8 Tahun 2017

Permendibud Nomor 8 Tahun 2017 berisi tentang berbagai macam hal yaitu:

Pasal 1 Permendibud Nomor 8 Tahun 2017, membahas berbagai istilah penting yang harus dimengerti oleh semua pihak. Di antaranya adalah:
  • Biaya Pendidikan adalah sebuah sumber daya keuangan yang disediakan dan diperlukan guna untuk biaya pada satuan pendidikan, biaya untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi para peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bantuan Operasional Sekolah atau yang biasa disebut dengan BOS adalah sebuah program yang berasal dari Pemerintah Pusat guna untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah (Sekolah pada jenjang SD sampai dengan SMA sederajat).
  • Standar Nasional Pendidikan atau yang biasanya disingkat dengan sebutan SNP adalah sebuah kriteria minimal yang berisikan tentang sistem pendidikan yang berada di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Dan masih banyak lagi daftar penjelasan istilah lain yang dibahas. Total ada 26 istilah yang dibahas. Penjelasan berbagai istilah ini sangat penting dipahami, supaya para bendahara BOS terutama, memahami segala macam penjelasan yang tertuang di dalam Juknis BOS Terbaru 2017.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017, berisikan penjelasan 3 hal penting, yaitu:
Petunjuk teknis BOS atau Juknis BOS adalah sebuah pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota di Indonesia dan para satuan pendidikan dalam hal penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dan BOS.
Petunjuk teknis BOS (Juknid) sebagaimana dimaksud pada penjelasan di atas tercantum dalam sebuah Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017

Pasal 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017, berisikan bahwa ketika Permendikbud ini berlaku, maka Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015  sebagaimana sudah diubah dengan Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dana BOS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017, berisikan tentang teknis dan BOS tahun 2017, di antaranya meliputi hal-hal berikut ini:
  • Tujuan BOS
  • Sasaran BOS
  • Satuan Biaya
  • Waktu Penyaluran
Dan masih banyak lagi yang lainnya, nanti silahkan anda baca sendiri agar semuanya menjadi jelas. Perlu disadari bahwa mengelola dana BOS tidak boleh dilakukan sembarangan. Anda harus mengikuti segala aturan yang berlaku supaya tidak terkena pidana.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum mengeluarkan penghitungan rinci jumlah jam mengajar di sekolahnya, sudah banyak ditemukan keluhan-keluhan dari operator-operator yang menyatakan bahwa pekerjaan mereka lebih berat jika dibandingkan dengan guru lain. Selain itu, seorang operator juga memiliki waktu yang banyak untuk mengerjakan pendataan jika dibandingkan dengan jumlah jam mengajar di sekolah.

Semoga kementerian pendidikan pendidikan dan kebudayaan segera memenuhi harapan para operator sekolah ini menjadi kenyataan di tahun 2108.

Salam Pendidikan buat Operator Sekolah di Seluruh Indonesia!

 SUMBER : 
www.panduandapodik.id

No comments:
Write comments

Terim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan

KABAR TEMAN

ARSIP

*** TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG *** SEMOGA BERMANFAAT *** SILAHKAN DATANG KEMBALI ***
Komunitas Pendidikan Indonesia. Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.
Hai, Kami Juga Hadir di Twitter, like it - @iKOMPI25
Kirim Surat