KOMPI+25

Komunitas Pendidikan Indonesia

Jaringan Komunikasi KOMUNITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Showing posts with label Administrasi. Show all posts
Showing posts with label Administrasi. Show all posts

Thursday, 6 June 2019

GURU YANG MENDIDIK MURID MENJADI BAIK DAN DISIPLIN, TIDAK BISA DIPIDANA

Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40 menyebutkan "Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing".
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.
Oleh karena itu, jika guru diproses hukum dengan UU Perlindungan Anak karena sedang menjalankan tugas profesinya -- mendidik dan mendisiplinkan siswa--, apa jadinya generasi bangsa Indonesia nantinya?      

Bagaimana kacamata pidana memandang saat seorang guru di Makassar dipukuli oleh orang tua siswa karena . orang tua tidak terima anaknya didisiplinkan guru.?

Kasus pemukulan orang tua siswa kepada guru terjadi di Makasar pada Rabu (10/82016) pagi. Adnan marah dan datang ke sekolah karena anaknya AS ditampar. Dia langsung memukul Dasrul, sebelum akhirnya dilerai. Dasrul yang kini dirawat mengaku menampar AS, karena siswa itu mengumpat dengan kata-kata kotor saat ditegur ketika tidak mengerjakan PR. Belakangan diketahui, ternyata Adnan merupakan mantan murid Dasrul.
Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo di sela diskusi revolusi mental di Jakarta, Sabtu (13/8/2016), mengatakan kasus itu harus diurus secara hukum. Menurut dia, mencegah kasus serupa terjadi di Batang, "Menanamkan nilai-nilai agama sedini mungkin. Jadi tidak akan ada kasus seperti itu. Saya sendiri yang tanganin,” tambah bupati peraih Bung Hatta Award itu.
Guru Dasrul masih dirawat di rumah sakit, sedangkan Adnan dan anaknya AS sudah menjadi tersangka dan ditahan.

Aop Saopudin guru SD di Majalengka, Jawa Barat, 'diseret' ke pengadilan atas nama perlakuan diskriminatif terhadap anak. Selain itu, Aop juga dinilai menganiaya dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada siswanya.
Kasus bermula saat guru honorer SDN Penjalin Kidul V itu melakukan razia rambut gondrong di kelas III pada 19 Maret 2012. Dalam razia itu, didapati 4 siswa yang berambut gondrong yaitu AN, M, MR dan THS. Mendapati rambut gondrong ini, Aop lalu melakukan tindakan disiplin dengan memotong rambut THS ala kadarnya. Sepulang sekolah, orang tua THS Iwan Himawan tidak terima dan mendatangi sekolahan. Iwan marah-marah dan mengancam balik Aop. Sang guru lalu dicukur balik rambutnya oleh Iwan sebagai balasan. Tidak hanya sampai di situ, Iwan juga mempolisikan Aop.

Teman-teman Aop tidak terima dan mempolisikan balik Iwan. Iwan harus bolak-balik ke kantor polisi dan kejaksaan. Sampai akhirnya, sang Guru, Iwan harus duduk di kursi pesakitan menghadap meja majelis hakim dengan pasal berlapis: diskriminasi terhadap anak, penganiayaan terhadap anak dan perbuatan tidak menyenangkan. Meski sempat didemo para guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop dikenakan pasal berlapis, yaitu:
1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak. Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
3. Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Apakah makna diskriminasi? Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak di atas merupakan turunan dari Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Berdasarkan UU No 39/1999 tentang HAM, diskriminasi diartikan sebagai: Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Ketentuan mengenai larangan diskriminasi di atas juga diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 (LN RI Tahun 2005 Nomor 119, TLN RI Nomor 4558). Article 2 ICCPR berbunyi:
Each State Party to the present Covenant undertakes to respect and ensure to all individuals within its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the present Covenant, without distinction of any kind, such as race, color, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status.
(Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan memastikan kepada semua individu di dalam wilayahnya dan tunduk pada yurisdiksinya hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini, tanpa perbedaan dalam bentuk apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran atau status lainnya).

Apakah benar, Aop telah melakukan pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik terhadap anak didiknya?
Di kasus Aop, ia merazia empat siswa yaitu AN, M, MR dan THS. Dari keempatnya, potongan rambut yang dilakukan Aop berbeda-beda bagi tiap siswanya. Lalu apakah akibat perbuatan Aop, si anak Iwan mengalami pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya?
Dalam pasal 3 ayat 3 UU HAM disebutkan: Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Lalu, apakah anak Iwan telah terlanggar kebebasan dasarnya yaitu berambut gondrong? Apakah aturan larangan berambut gondrong di sekolah melanggar HAM?
Adapun Pasal 17 UU HAM diarahkan kepada proses di peradilan yaitu: Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Bagi polisi dan jaksa, jawabannya adalah iya, anak Iwan telah mengalami diskriminasi sebagaimana diartikan oleh UU HAM di atas. Polisi dan jaksa mendasarkan pada kesaksian ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr Noor Aziz Zaid. Dalam keterangannya, Noor Aziz menyatakan perbuatan menggunting rambut yang satu dibedakan dengan yang lain, bagaimana pun juga akibat diskriminasi dan dilihat dari jiwa anak usia 8 tahun dan menimbulkan efek negatif secara psikologis anak. Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono. Ketiga Majelis Hakim membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Pertimbangannya adalah: Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31). 

Bagaimana dengan Iwan? Ia awalnya juga dihukum percobaan di tingkat pertama. Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, majelis hakim mencoret hukuman percobaan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Iwan selama tiga bulan. Hukuman kepada Iwan lalu dikuatkan di tingkat kasasi.

Peran Kemendikbud dan Sekolah

Pemerhati anak Seto Mulyadi yang juga Ketua Umum Lembaga Pendidikan Anak Indonesia (LPAI) (detikcom, Jumat, 12/8/2016) meminta guru, orang tua dan siswa duduk bersama membahas aturan dan sanksi. Kekerasan di dunia pendidikan harus dihentikan
"Pertama di lingkungan sekolah, guru harus sadar pada dasarnya semua anak itu baik, sehingga tidak harus mengajar dengan kekerasan dan agar tidak terjadi kembali kekerasan baik guru ke siswa, siswa ke guru atau bahkan orang tua kepada guru. Siswa, orang tua siswa, guru dan sekolah duduk bersama membuat aturan serta komitmen bersama bagaimana cara memberikan sanksi, itu akan membuat lingkungan sekolah menjadi demokratis dan tidak otoriter. Dengan adanya satu forum bersama antara guru, siswa dan orang tua akan menciptakan sebuah aturan bersama, di mana nantinya wajib diikuti oleh semua pihak. Hal ini pula yang akan menciptakan kedisiplinan pribadi di lingkungan sekolah. Isinya bagaimana sanksinya bila apa dan harus apa dia mendapatkan sansksinya. Jadi bila ada hukuman yang diberikan itu sudah berdasarkan komitmen yang dibuat, sehingga siswa akan sadar dan disiplin aturan, di mana itu adalah aturan yang ditetapkan bersama. Tentunya kalau guru juga berbuat salah dia juga harus kena sanksi karena melanggar sehingga bisa memberikan contoh yang baik.
Selain itu Kak Seto mengatakan, hal utama yang harus dibenahi dalam sistem pengajaran Indonesia adalah peningkatan kualitas guru. Menurutnya metode pengajaran 'zaman dulu' sudah tak cocok lagi diterapkan untuk mengajar para siswa. Pendidikan yang paling pas menurutnya adalah menerapkan hubungan persahabatan antara guru dengan siswa. "Sudah bukan zamannya kalau guru menerapkan cara-cara kolonial di mana murid harus nurut dan hanya bisa diperintah guru, itu tentunya akan membuat anak frustrasi. Guru juga harus memberikan pendidikan dengan cara yang kreatif sehingga anak menjadi kreatif, caranya dengan menganggap mereka sahabat dan menjalin persahabatan. kalau hanya menciptakan anak sebagai robot dan harus menurut segala macam tentu anak itu akan meledak, apalagi di usia remaja," jelasnya.

Kak Seto juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memaksimalkan media televisi sebagai sarana interaktif. Hal itu dilakukan agar kekerasan dalam dunia pendidikan tidak kembali terulang. "Di sinilah peran Kementerian Pendidikan juga harus mendidik guru sehingga memiliki karakter yang baik, karena guru tidak hanya mengajar mata pelajaran saja, tapi guru juga harus bisa mendidik karakter siswa-siswanya, dan untuk mendidik karakter seorang guru juga harus memiliki karakter yang baik. Ini yang harusnya juga diperhatikan Kementerian Pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa memberikan saran interaktif kepada orang tua bagaimana pendidikan formal, informal dan non-formal melalui sarana televisi. Kita tahu saat ini berapa komposisi pendidikan di televisi yang sudah berisi berbagai acara, sedangkan acara pendidikan hanya di bawah 1 persen dan ini yang masih kurang. Penyuluhan di televisi ini bisa memberikan pandangan bagi orang tua bagaimana mendidik anak di rumah, seperti dialog berdialog orang tua dengan anak, sehingga bertangggung jawab bersama. Ini yang bisa dicoba Kementerian Pendidikan dengan bekerja sama dengan Kemenkomifo, karena tidak hanya pendidikan tapi juga kebudayaan juga bisa diajarkan secara langsung.”

Dinas Pendidikan seharusmya memberikan pelatihan karakter kepada guru, sebelum akhirnya ditempatkan di sekolah untuk mengajar. "Pemerintah bisa memberikan pelatihan kepada para guru melalui Dinas Pendidikan. Karena apa, saat saya tanya ke beberapa guru apa ada pelatihan pendidikan, dia jawab tidak ada. Jadi karena metode belajarnya masih cara lama tentunya mereka juga akan mendidik dengan cara yang sama, ini yang harusnya diperhatikan," jelas Kak Seto.

Apa jadinya jika sangkaan polisi dan dakwaan jaksa terhadap seluruh guru di Indonesia karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan siswa, termasuk membebani pekerjaan rumah (PR) misalnya, dikabulkan?

Sumber :
news.detik.com

Saturday, 28 July 2018

Pro Kontra Operasi Perguruan Tinggi Asing Unggulan PTS Indonesia


PT Asing Beroperasi Menjadi Unggulan PTS Indonesia

Pada pertengahan 2018 ini diperkirakan 5-10 kampus asing bakalan ikut meramaikan persaingan perguruan tinggi (PT) di Tanah Air, setelah pemerintah membuka keran lebar-lebar bagi kampus asing swasta untuk beroperasi di Indonesia. Sejauh ini sudah ada sejumlah kampus asing yang menawarkan diri, melalui kemitraan dengan kampus lokal, antara lain Central Queens land Uni versity, University of Cambridge, dan National Taiwan University.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohammad Nasir saat konferensi pers mengenai kebijakan KEMENRISTEK DIKTI menghadapi globalisasi pendidikan dan revolusi industri 4.0, di Kantor KEMENRISTEK DIKTI (Antara, Senin, 29/1/2018) mengungkapkan, kebijakan tersebut diambil bukan hanya untuk meningkatkan layanan pendidikan tinggi, tapi juga menyangkut era revolusi industri 4.0. Di era globalisasi seperti saat ini pemerintah tidak bisa melarang ekspansi perguruan tinggi asing ke Indonesia. Namun, pemerintah ingin agar perguruan tinggi asing yang beroperasi di Indonesia dibatasi. Untuk tahun 2018 ini hanya akan ada 5-10 perguruan tinggi asing yang membuka cabang di Tanah Air. Sesuai dengan Nawacita yang tetap pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat dan mandiri. Jangan sampai terjadi penjajahan baru. KEMENRISTEK DIKTI membuka peluang operasional perguruan tinggi asing di Indonesia dengan beberapa syarat. Seleksi bagi perguruan asing pun akan dilakukan dengan ketat agar tidak berdampak buruk bagi bangsa. Hanya perguruan asing yang unggul yang beroperasi di Indonesia.

Menurut MENRISTEK DIKTI, sejumlah perguruan tinggi asing ditargetkan bisa beroperasi di Indonesia pada tahun 2018 ini. Perguruan tinggi asing, yang bisa beroperasional di tanah air, harus bekerja sama dengan kampus swasta dari dalam negeri. PTA akan diklasifikasikan menjadi PTS. Artinya, biaya pendidikan di PTA akan relatif mahal dibandingkan PTN sehingga PTA tidak akan mematikan popularitas PTN. Syarat wajib bagi PTA yang akan membuka akses di Indonesia, yakni PTA harus mau berkolaborasi dengan PTS dengan lokasi kampus dan program studi (prodi) yang ditentukan oleh pemerintah. Perguruan tinggi di Indonesia banyak buka prodi sosial atau humaniora dan sedikit yang membuka prodi teknik dan sains. Jadi, ini beda segmentasinya. Pemerintah juga sudah menentukan lokasinya sekaligus merumuskan ketentuan mengenai program studi prioritas. Untuk program studi prioritas adalah sains, teknologi, keinsinyuran, matematika, bisnis, teknologi, dan manajemen. Intinya adalah PTA kolaborasi dengan PTS. Perguruan tinggi asing ini masuk ke perguruan tinggi swasta, dengan tidak diatur oleh pemerintah.

Beroperasinya universitas asing unggulan di Indonesia akan memberikan kesempatan bagi mahasiswa dalam negeri untuk mendapatkan fasilitas pendidikan tinggi berkualitas tanpa harus bepergian ke luar negeri. Contohnya, di Inggris, ada ribuan mahasiswa Indonesia yang kuliah dengan biaya sendiri setiap tahunnya. Selain itu, perguruan tinggi asing bisa mendatangkan mahasiswa dari luar negeri untuk belajar di Indonesia. Jika itu terealisasi, tentu saja akan membawa dampak pada perekonomian masyarakat.

Direktur Jenderal Kelembagaan KEMRISTEKDIKTI, Patdono Suwignjo mengatakan saat ini angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi masih 31 persen. Karena itu, kehadiran perguruan tinggi asing tidak akan mengurangi jumlah mahasiswa kampus-kampus di dalam negeri. Jadi tidak masalah dengan keberadaan perguruan tinggi asing karena akan ada segmentasi khusus pada pasar kita. Ada yang tinggi, sedang dan kecil. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilarang berkolaborasi dengan universitas asing karena kampus asing hanya boleh berkolaborasi dengan kampus swasta.

Pro Kontra

Forum Rektor Indonesia (FRI) meminta pemerintah membatasi izin pembukaan perguruan tinggi asing (PTA) di Indonesia. Wakil Ketua FRI, Profesor Asep Saepudin, di Jakarta, (Rabu, 31/1/2018) mengatakan Kampus asing yang diizinkan hanyalah kampus-kampus research university untuk kemudian ditempatkan di daerah-daerah perbatasan Indonesia. Tujuannya tak lain untuk mengoptimalkan sumber daya alam Indonesia yang belum terolah dengan baik. Misalnya, perguruan tinggi asing yang kuat dengan pertanian terpadu di NTT dan NTB. PTA itu harus investasi untuk inovasi, knowledge creation, dan mengajak kampus lokal dan nasional. Kampus-kampus riset yang bagus untuk hadir di Indonesia, antara lain Oxford, Cambridge, Harvard, dan Massachusetts Institute of Technology (MIT). Perguruan tinggi swasta (PTS) dan perguruan tinggi negeri (PTN) tidak perlu memiliki kekhawatiran berlebihan terhadap PTA yang akan membuka cabang di Indonesia. Sebab, masuknya PTA merupakan bagian dari grand design KEMENRISTEKDIKTI sehubungan dengan Globalisasi Pendidikan dan Revolusi Industri 4.0. Justru, PTN dan PTS harus berpikiran masuknya PTA akan makin memudahkan calon mahasiswa mendapatkan akses masuk ke PTS yang kualitasnya baik tanpa harus pergi ke luar negeri. Itu menjadi satu arah menuju Indonesia yang knowledge based society.

Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) meminta pemerintah segera membuka dialog dengan PTS agar tidak terus menimbulkan kesalahpahaman. Sehingga, pada masa yang akan datang, baik PTN, PTS, maupun PTA yang berada di Indonesia dapat saling menguatkan dalam membangun mutu pendidikan yang lebih baik.

Ketua Umum Aptisi Budi Djatmiko pada acara Rembug Nasional II Aptisi di Kampus I Universitas Tarumanegara, Jakarta Barat, (Rabu, 31/1/2018) mengatakan, PTS-PTS di Indonesia tetap menolak rencana pemerintah membuka akses untuk PTA di Indonesia. Kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia masih rendah sehingga angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi pun minim. APK Indonesia masih 31 persenan, otomatis ya hanya 31 persen itu yang mampu melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi. Hadirnya PTA itu nantinya menjadikan PT saling gerus mahasiswa dan pada akhirnya berujung pada matinya PTS kecil. Selama ini setiap regulasi yang dibuat pemerintah dinilai selalu merugikan PTS. Selain itu, otonomi pengelolaan PTS pun pada implikasinya tidak berjalan dengan baik. Kita nggak dikasih anggaran banyak oleh pemerintah, hanya tujuh persen. Terus kita juga harus survive dalam persaingan global ini dan pasar kita (mahasiswa) juga semakin tergerus. Sehingga, lebih baik pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut. Bagaimana ini?

Meskipun begitu, Budi mengakui, dengan dibukanya akses PTA di Indonesia bisa semakin membuka akses pendidikan global yang lebih luas. Namun, jika tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, lebih baik pemerintah mengambil mahasiswa dan dosen dari luar negeri untuk kemudian membagikan ilmunya di Indonesia.

Ketua Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Dino Patti Djalal mendukung rencana pemerintah mengenai pembukaan cabang kampus asing di Indonesia. Masuknya PTA ke Indonesia bisa mendongkrak pengetahuan dan keilmuan anak bangsa. Lagi pula, kalau di Cina, Malaysia, Singapura, itu sudah banyak (PTA) yang masuk, sedangkan di kita belum. Kalau dengan adanya PTA semakin banyak ilmu yang bisa dicerna oleh mahasiswa kita, kenapa tidak?.

Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Prof Ir Joni Hermana, dilansir dari laman ITS, (Rabu, 7/3/2018) mengaku setuju dengan adanya kampus asing di Indonesia. Pemberian izin itu dapat memacu semangat PTN untuk terus berkarya bagi masyarakat Indonesia. Perizinan itu merupakan hasil dari penandatanganan Persetujuan Umum Mengenai Tarif Perdagangan atau The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa tidak boleh ada batasan dalam melakukan investasi dalam berbagai sektor di setiap negara termasuk pendidikan. Itu adalah konsekuensi yang harus diterima Indonesia, justru itu akan membuat PTN semakin bersemangat memberikan yang terbaik. Perguruan tinggi lain agar tak perlu cemas soal kebijakan tersebut. Mungkin wajar bagi perguruan tinggi swasta jika merasa cemas karena semakin ketatnya persaingan. Namun, dari situlah justru PTS punya tanggung jawab untuk meningkatkan mutu pendidikan agar tak tergeser oleh eksistensi kampus asing.

Perizinan operasi perguruan tinggi luar negeri itu juga akan memberi dampak positif bagi masyarakat Indonesia khususnya dari segi biaya karena dibanding biaya mengirim putra putri kuliah ke luar negeri, adanya kebijakan ini bisa memotong anggaran biaya hingga 50 persen. Nantinya para mahasiswa akan menggunakan ilmunya untuk mengabdi pada Indonesia karena mereka menuntut ilmu di Indonesia. Mahasiswa harus bisa memanfaatkan kesempatan itu dengan baik. Bisa memilih PTA atau PTN, tapi kalau universitas negeri sudah pasti punya tujuan pengabdian masyarakat.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri, menilai masuknya PT asing menjadi tantangan buat bangsa. Oleh karena itu pemerintah diminta tidak menarik mereka untuk langsung membuka kampus di Indonesia, melainkan harus melakukan kerja sama dengan kampus swasta yang sudah beroperasi lama di Indonesia. Andaikan harus beroperasi, maka harus bermitra dengan kampus lokal.

Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Said Hamid Hasan melihat keinginan pemerintah itu akan sangat memberi keuntungan bagi PT asing. Kampus-kampus asing itu akan menerima banyak mahasiswa dan mendapat keuntungan besar. Di negaranya, terlebih di negara-negara yang tingkat kelahirannya rendah, mereka sudah mengalami kesulitan dalam peminat dan dapat menjadi ancaman bagi eksistensi perguruan tingginya. Pasar calon mahasiswa akan berlimpah jika kampus asing boleh berdiri di Indonesia. Terlebih ketika beberapa universitas yang sudah ada di Indonesia tidak mau menambah jumlah mahasiswa baru dengan alasan kualitas. Dengan kata lain, PT asing akan menjadi pasar yang luar biasa karena universitas luar akan mampu berinvestasi dalam jumlah yang besar untuk dosen, fasilitas, dan cara kerja yang membangun suasana kerja produktif.

Pengamat pendidikan dari UPI dan mantan Rektor UPI Bandung, Profesor Dr Sunaryo Kartadinata, MPd, menyatakan keberadaan PT Asing merupakan hal biasa. Misalnya Monash University yang membuka cabang di Malaysia dan salah satu negara di Afrika. Pertanyaannya, mengapa perguruan tinggi Indonesia tidak bisa membuka cabang di negara lain? Itu kan menjadi salah satu persoalan di dunia pendidikan Indonesia? Dalam pandanganya, sebelum PT Asing beroperasi di Tanah Air, ada beberapa hal yang mesti dipertanyakan. Misalnya apakah mereka independen atau berkolaborasi dengan perguruan tinggi di dalam negeri? Sejauh mana mereka mengikuti rambu-rambu pendidikan di Indonesia? Dia menggariskan, jangan sampai anak bangsa dididik di negara kita oleh orang atau perguruan tinggi asing yang tak hirau terhadap kehidupan dan jati diri bangsanya. Sebagai generasi tua, apa lagi pendidik, merasa rencana itu (perguruan tinggi asing membuka cabang di Indonesia) sungguh sangat merisaukan.

Rektor Universitas Pertamina Akhmaloka dan Mantan Rektor Institut Teknologi Bandung menyatakan, minat PT asing untuk beroperasi di Indonesia sudah ada sejak UU 12 disahkan pada 2012 lalu. Terkait dengan syarat kemitraan dengan PT lokal dan syarat dosen, mereka tidak keberatan. Namun masalah yang terjadi dan menyebabkan PT asing mundur untuk berinvestasi ialah syarat pembukaan prodi yang harus berbasis sains atau MIPA. Mereka keberatan karena harus buka sains. Itu cost-nya tinggi dan belum tentu uangnya balik dan juga tidak populer. Bagi kampus besar, syarat sains itu memang tidak masalah. Namun mereka pun inginnya hanya mau bermitra dengan kampus swasta ber akreditasi tinggi dan PTN yang sudah berkelas dunia. Akan lebih bagus jika wacana PT asing ini di awali dengan pertukaran mahasiswa dan program double degree terlebih dulu. Sebab di sisi lain, institutional building kampus swasta akan lebih berkembang jika bermitra dengan PT asing. Persaingan akan berkembang secara sehat dan kampus kecil yang belum bisa meningkatkan mutu secara cepat pun tidak akan mati perlahan.

Dilansir dari laman Antara, (Rabu, 28/3/2018), MENRISTEKDIKTI Mohamad Nasir, menyatakan akan ada sekira 10 perguruan tinggi asing yang akan masuk ke Indonesia. Namun, ia kembali menegaskan bahwa Kemristekdikti hanya menargetkan dua universitas luar negeri yang bisa beroperasi di Indonesia. Kebijakan pemerintah diambil berdasar UU Pendidikan Tinggi Nomor 12/2012. Namun, seperti tercantum pada Pasal 90, PT asing harus memperoleh izin terlebih dulu, berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia, dan mengutamakan dosen serta tenaga kependidikan Indonesia. Pemerintah akan tetap berpegangan pada aturan undang-undang tersebut. Menurut dia, syarat wajibnya ada tiga, yakni kerja sama dengan kampus lokal, penetapan lokasi dari pemerintah, dan ketentuan program studi. Untuk sementara prodi yang diizinkan adalah yang berbasis sains, teknologi, engineering and mathematics (STEM), dan bisnis teknologi. Dia menuturkan, nantinya kampus asing itu akan berstatus sebagai kampus swasta. Angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi yang masih 32% menjadi alasan pemerintah mengundang kampus asing bermitra dengan kampus swasta lokal. Masuknya kampus asing tidak akan mematikan kampus swasta yang telah ada. Hal ini karena pasar pendidikan tinggi itu sudah tersegmentasi khusus. Saat ini regulasi sedang kami persiapkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, memang disebutkan bahwa perguruan tinggi luar negeri bisa beroperasi di Indonesia dengan beberapa ketentuan, seperti harus mengajarkan mata kuliah dasar, yakni Bahasa Indonesia, Agama, UUD 1945, dan Pancasila. Selain itu, perguruan tinggi luar negeri ini tidak boleh mengambil keuntungan dan harus bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia dalam riset, inovasi, dan akademik. Lokasi pun tak bisa sembarangan, KEMRISTEKDIKTI akan membentuk kawasan ekonomi khusus untuk lokasi beroperasinya perguruan tinggi asing tersebut. Beberapa perguruan tinggi dari Australia, Inggris, Amerika Serikat, dan Taiwan telah berdiskusi dengannya mengenai rencana tersebut. Selain menerima masuknya universitas asing ke Indonesia, KEMRISTEKDIKTI juga mempersilakan universitas dalam negeri untuk melakukan ekspansi ke luar negeri.


Peringkat Sistem Pendidikan

Lembaga penelitian bernama The Social Progress Imperative merilis hasil penelitian tentang tingkat pendidikan dasar di seluruh dunia yang tersaji melalui Index Kemajuan Sosial. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh The Social Progress Imperative ditemukan bahwa ada 20 Negara Bersistem Pendidikan Terbaik di Dunia. Negara-Negara di Asia terus mengalami pertumbuhan dari segi kualitas pendidikannya. Ini terukur dari beberapa faktor seperti tingkat keaksaraan dewasa, kemauan pendaftaran ke sekolah dasar, kemauan pendaftaran ke sekolah menengah, dan kesetaraan gender di dalam pendidikan.
Berikut paparan dan hasilnya :
  1. Korea Selatan. Korea mengalahkan Jepang yang  meskipun investasi dalam pendidikan anak usia dini cukup tinggi tetapi masih belum mampu mengimbangi model pendidikan Korea Selatan yang bahkan memberlakukan lama belajar selama tujuh hari kerja. Di samping itu Anggaran pendidikan nasional pada tahun 2014 diperkirakan mencapai hingga 11 Miliar US Dollar atau setara 150 Triliun Rupiah. Tingkat melek huruf total adalah 97,9% dengan komposisi, laki-laki 99,2% dan 96,6% perempuan.
  2. Jepang. Struktur pendidikan berbasis teknologi telah menjadikan Jepang sebagai salah satu negara dengan beberapa kemauan riset yang tak pernah surut, selain itu Bangsa Jepang juga terkenal sangat menghargai tradisi sehingga tak heran melahirkan tokoh besar dalam pengetahuan dan wawasan yang bisa menjadi Guru Bangsa. PDB (Pendapatan Domestik Bruto) Negara Jepang yang hampir 5,96 Triliun USD tentu membuktikan klaim tersebut lebih lanjut.
  3. Singapura. Negara tetangga Indonesia ini menjadi salah satu Negara dengan Sistem pendidikan terbaik dikarenakan fokus dalam mengembangkan pendidikan dasarnya yang kuat dan maju.
  4. Hongkong. Manajemen pendidikan di Negara Hongkong mengadopsi model pendidikan UK menjadikan Hongkong  sebagai salah satu yang terbaik, jumlah anggaran pendidikan pendidikan yang cukup tinggi perkapita, ditambah dengan kurikulum mulai pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang sangat berbasis pada fakta dan dunia kerja tentu semakin mendukung berkembangnya pendidikan. Alasan lain tentu terkait dengan tingginya angka orang yang melek huruf yang mencapai 94,6%.
  5. Finlandia. Beberapa orang yang menganggap sistem pendidikan di Finlandia adalah yang terbaik di dunia sepertinya harus berpikir ulang dengan hasil penelitian baru ini, sebab kini Finlandia ada di urutan No 6 Dunia. Ini terjadi karena pengaruh dari berubahnya beberapa kebijakan pemerintah semisal penghapusan program kuliah gratis turut berperan dalam kemunduran yang terjadi.
  6. Inggris Raya (UK). Sistem otonomi pendidikan yang menjadikan perbedaan sistem penyelenggaraan pendidikan seperti misalnya di Skotlandia, Welsh, Irlandia dan Inggris Utara dianggap berperan dalam kemunduran sistem pendidikan di seluruh wilayah Kerajaan.
  7. Kanada. Kalender pendidikan di Kanada bervariasi antara 180-190 hari, memberikan hasil yang mengesankan dengan kualitas lulusan terutama perguruan tinggi yang sangat produktif dan kompetitif, selain itu fokus pemerintah dalam pendidikan Anak Usia dini juga turut membantu majunya pendidikan di Negara ini.
  8. Belanda. Rendahnya investasi di bidang pendidikan, perencanaan dan manajemen pendidikan utamanya di sektor pendidikan sekolah tinggi, telah menempatkan Belanda pada urutan ini.
  9. Irlandia. Meski tingkat melek huruf yang mencapai 99% untuk pria dan wanita, tidak adanya biaya pendidikan mulai dari tingkat awal, menengah hingga perguruan tinggi, ternyata belum mampu menjadikan salah satu negara di wilayah Kerajaan Inggris ini mencapai rangking yang lebih baik.
  10. Polandia. Kementerian Pendidikan Polandia telah merancang satu model Pendidikan menjadi bisnis Pendidikan di negara ini. Ini menyebabkan tingginya tingkat investasi di Bidang Pendidikan yang meletakkan negara ini terbaik ke 4 di Eropa dan ke 10 di Dunia.
  11. Denmark. Struktur pendidikan di Denmark terfokus menyeluruh, mulai dari pendidikan pra sekolah hingga ke tingkat pendidikan tinggi, juga kemauan pemerintah untuk terus mengembangkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas di bidang Pendidikan menjadikan Denmark salah satu Negara dengan sistem pendidikan terbaik di Dunia.
  12. Jerman. Di Jerman, pendidikan adalah sepenuhnya soal negara, yang tidak ada urusannya dengan urusan politis pemerintahan federal. Sisi yang lain pendidikan gratis mulai dari tingkat menengah hingga tinggi menjadikan universitas di Jerman adalah rujukan bagi calon mahasiswa Eropa bahkan Dunia.
  13. Rusia. Tingkat melek huruf yang mencapai angka 100%, ditambah dengan tenaga kerja Rusia yang terkenal sangat profesional dengan integritas tinggi menjadikan negara ini sebagai salah satu dalam urutan sistem pendidikan terbaik Dunia.
  14. Amerika Serikat. Bagi Anda yang mengira bahwa Negara Paman Sam ini adalah yang terbaik dunia dalam sistem pendidikan tampaknya perlu melihat angka ini. Angka Melek Huruf berkisar 99% (baik laki-laki & perempuan, Rusia 100% dengan asumsi pembulatan). 81.500.000 Siswa terdaftar per tahun dengan 38% di primer (setara dengan SD-SMA), 26% pendidikan tinggi (Universitas) 85% dari Mahasiswa AS telah mencapai ijazah sekunder (Sarjana). Sementara sekitar 30% belajar menjadi pemegang ijazah pasca-sekunder (Doctoral dan Postdoctoral). Semua warga berhak untuk pendidikan gratis sampai pendidikan sekolah tinggi.
  15. Australia. Negeri Kangguru, yang juga negara tetangga Indonesia ini adalah salah satu yang terbaik sistem pendidikannya, dengan jumlah warga melek huruf mencapai 99%. Bahkan versi lain dari survey sejenis menempatkan Australia sebagai urutan 10 besar terbaik.
  16. New Zealand. Kemauan Pemerintah Negara berbahasa resmi Inggris dan Maori ini tampaknya tak bisa diremehkan, meski kebanyakan hasil survei yang menyatakan negara ini sebagai salah satu negara dengan sistem pendidikan terbaik, Angka tersebut di dasarkan pada kemauan warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan bukan pada prestasi pendidikannya.
  17. Israel. Negara dengan bahasa resmi Ibrani dan Arab ini juga salah satu yang terbaik sistem pendidikannya, kebanyakan diukur dari skala pendidikan tingginya. Sementara pendidikan dasar dan menengah untuk usia kanak-kanak masih terus dikembangkan.
  18. Belgia. Pendidikan di belgia dijalankan dengan berbagai cara dan ketentuan, namun untuk jenjang hingga tahapan sekolah menengah diwajibkan bagi seluruh warga tanpa dikenakan biaya.
  19. Republik Ceko. Di negara ini pendidikan gratis hingga usia 15. Sistem pendidikan terbagi menjadi lima tingkat pra-sekolah, SD, SMA, perguruan tinggi, dan universitas.
  20. Swiss.  Meski terkenal sebagai negara pemberi hadiah Nobel, rangking Swiss sebagai salah satu negara dengan sistem pendidikan terbaik di dunia tampaknya masih harus berada di urutan terendah versi survey ini. Ini terkait langsung dengan kebijakan pemerintah Swiss tentunya.

Organisasi kerjasama dan pembangunan Eropa OECD menerbitkan Peringkat tertinggi sekolah-sekolah global dan negara-negara Asia menempati lima posisi teratas sementara negara-negara Afrika dengan peringkat terendah dan Indonesia ke delapan dari bawah. Singapura memimpin di peringkat pertama, diikuti oleh Hong Kong. Posisi paling buncit dihuni negara di Afrika, Ghana. Sementara Indonesia menduduki posisi nomor 69 dari 76 negara yang disurvei. Negara adidaya Amerika Serikat bertengger di posisis 28.mengatakan perbandingan itu diambil berdasarkan hasil tes di 76 negara serta menunjukkan hubungan antara pendidikan dan pertumbuhan ekonomi.

Direktur pendidikan OECD, Andreas Schleicher mengatakan ini pertama kalinya dimiliki skala yang benar-benar global mengenai kualitas pendidikan. Idenya adalah memberikan akses kepada berbagai negara, kaya dan miskin, untuk membandingkan negeri mereka dengan negeri-negeri maju dunia dalam pendidikan, untuk menemukan kekuatan dan kelemahan masing-masing, dan untuk melihat dampak peningkatan kualitas di sekolah terhadap ekonomi jangka panjang.

Meski Indonesia belum mampu bertengger di angka 100 besar terbaik dunia dalam hal sistem pendidikan, seluruh komponen bangsa tak boleh surut semangat untuk terus membangun sistem pendidikan yang baik dan sesuai dengan amanat Perundang-undangan. Sebagai pelajar, maka tugas utama adalah belajar dengan baik agar bisa berkompetisi dalam persaingan global. Sebagai guru, atau dosen maka tugas utama adalah mengajarkan kebenaran dengan baik agar murid atau mahasiswa bisa berkembang dalam kehidupan dan persaingan global. Sebagai abdi Negara dalam bidang pendidikan maka tugas utama adalah membina dan mefasilitasi semua pihak yang giat membangun pendidikan. Akhirnya, itu semua adalah tanggung jawab seluruh Anak Bangsa.

SUMBER : 

IAPS 4.0, Sistem Penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi Yang Berlaku Efektif mulai 1 Oktober 2018.


Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengubah sistem penilaian akreditasi perguruan tinggi yang sebelumnya dilakukan secara umum menjadi lebih sederhana dan spesifik. BAN-PT menetapkan waktu transisi selama 6 bulan untuk penggunaan IAPT yang baru dimana secara efektif akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2018. Instrumen baru tersebut berbasis outcome dan output yang kemudian dinamankan IAPS 4.0, atau Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0. Sementara saat ini masih menggunakan instrumen yang lama.

Pengembangan instrumen itu didasari atas PERMENRISTEKDIKTI No.32/2016, sehingga pengembangan IAPS terus dilanjutkan dengan terus memanfaatkan peran teknologi. Manfaatnya lebih cepat, jadi kalau dulu antara penetapan sampai dengan sampainya Surat Keputusan ke perguruan tinggi sampai dua bulan untuk pengiriman dokumennya saja. Saat ini bisa hanya 24 jam setelah ditetapkan SK dan sertifikat sudah bisa di download oleh PT.

Berdasarkan PERMENRISTEKDIKTI No. 32/2016, BAN-PT diamanatkan untuk mengembangkan instrumen akreditasi yang relevan dengan pengembangan sektor pendidikan tinggi di Indonesia dan mengikuti perkembangan global. Pengembangan itu ditandai dengan peluncuran instrumen akreditasi yang baru atau versi 3.0, (Rabu, 28/03/2018), di El Royal Hotel, Jakarta Utara. Dibandingkan versi sebelumnya, versi bru itu lebih menekankan pada outcome dan diferensiasi misi dalam pengelolaan perguruan tinggi. Penilaian akreditasi yang terbaru, juga mengukur mutu mahasiswa, riset dan inovasi dan juga keberlangsungan dari perguruan tinggi itu. Selama ini, penilaian tersebut belum terukur dengan baik.

Sekretaris Jenderal KEMENRISTEKDIKTI Ainun Naim mengatakan KEMENRISTEKDIKTI mengapresiasi BAN-PT yang telah melakukan pengembangan pada instrumen akreditasi yang sesuai dengan perkembangan pendidikan tinggi dan tuntutan masyarakat. Di dalam sistem assessment yang baru itu sudah mempertimbangkan perbedaan karakteristik perguruan tinggi maupun program studinya. Ke depan sistem ini dapat lebih fleksibel, menyesuaikan dengan perkembangan-perkembangan yang ada. Dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan teknologi sekarang ini, kemungkinan besar perubahan-perubahan itu akan semakin cepat. Misalnya pada model pembelajaran maupun terkait ketentuan dosen. Outcome sebagai aspek yang penting untuk diperhatikan, mengingat aspek itu berkaitan dengan bagaimana lulusan perguruan tinggi dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan kompetensi atau bagaimana temuan-temuan penelitian berkontribusi pada ilmu pengetahuan.

Direktur Eksekutif BAN-PT T Basaruddin dalam konferensi pers peluncuran IAPS 4.0, Jakarta, (Kamis, 26 Juli 2018) menjelaskan, instrumen berbasis outcome tersebut merupakan instrumen yang ditujukan untuk memotret kualitas PT. Tidak hanya berdasarkan seberapa banyak PT memiliki kapasitas akademik tapi juga seberapa banyak mahasiswa yang didiknya memanfaatkan fasilitas akademik tersebut. Contoh, kalau dulu ditanyakan berapa banyak buku atau jurnal yang mereka punya. Tapi sekarang lebih diperbesar porsinya terhadap, misal dari sisi pengetahuan atau minat bacanya, atau statistik kunjungannya atau hit online dokumennya.

Sesuai PERMENRISTEKDIKTI No 32/2016, BAN-PT diamanatkan untuk mengembangkan instrumen akreditasi yang relevan dengan pengembangan sektor pendidikan tinggi. Untuk program studi diserahkan ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Instrumen yang baru itu didasarkan pada aspek misi penyelenggaraan dan tata kelola perguruan tinggi. Aspek misi dibagi menjadi 2 yaitu akademik dan vokasi. Sementara pada aspek tata kelola dibagi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU), Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker), dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, T. Basaruddin (Kamis, 29/3/2018) menjelaskan IAPS 4.0, atau Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0., memiliki beberapa fitur utama seperti lebih berorientasi pada output dan outcome dibanding instrumen sebelumnya yang lebih menitikberatkan input. Selain itu hasil akreditasinya akan dinyatakan dalam bentuk status dan peringkat seperti status terakreditasi atau tidak terakreditasi, sementara untuk peringkat baik, baik sekali, dan unggul. IAPS 4.0. baru itu juga didasarkan pada aspek misi penyelenggaraan dan tata kelola perguruan tinggi. Aspek misi dibagi menjadi 2 yaitu akademik dan vokasi. Sementara pada aspek tata kelola dibagi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU), Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker), dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). BAN-PT akan menyelenggarakan pelatihan penggunaan instrumen baru bekerjasama dengan Kopertis (LLDikti), asosiasi perguruan tinggi, serta pihak lain yang terkait. Perubahan dilakukan untuk sistem penilaian akreditasi dengan instrumen penilaian yang lebih responsif dan sesuai dengan perkembangan zaman. Jika selama ini penilaian generik (umum), sekarang dibagi dua, yakni perguruan tinggi dan program studi.

======================================================================

Berdasarkan surat Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 996/BAN-PT/LL/2017, tgl. 21 Februari 2017, serta menindaklanjuti surat No: 335/BAN-PT/LU2017, tanggal 26 Januari 2017 perihal Pelaksanaan Akreditasi Tahun 2017, bahwa BAN-PT akan menerapkan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) berbasis instrument yang berlaku saat ini mulai 1 Juni Tahun 2017.
Terkait dengan hal tersebut, kami disampaikan hal hal sebagai berikut :
  • Penyampaian usulan Akreditasi Program Studi (APS) dalam bentuk cetak (hard copy) tetap dilayani sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
  • Penyampaian usulan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dalam.bentuk cetak (hard copy) tetap dilayani sampai dengan tanggal 31 Mei 2017.
  • Program studi yang SK Status dan Peringkat Terakreditasi berakhir antara tanggal 1 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 31 November 2017 agar mengajukan usulan akreditasi secara online sebelum tanggal 31 Juli 2017,
  • Program studi sebagaimana dimaksud pada angka (3) akan mendapatkan Surat Keterangan BAN-PT yang menyatakan bahwa:

  1. Program studisedang dalam proses akreditasi,
  2. SK Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi program studi masih berlaku sampai dengan diterbitkannya Keputusan mengenai Status Akreditasi dan Peringkat terakreditasi yang baru.

BAN-PT akan menyelenggarakan pelatihan penggunaan SAPTO untuk perguruan tinggi secara bertahap, bekerjasama dengan KOPERTIS, Direktorat Pengembangan Kelembagaan, forum perguruan tinggi, atau organisasi lain yang relevan. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpindahan Alamat Kantor dan Layanan Akreditasi BAN-PT
Diberitahukan dengan hormat bahwa terhitung mulai tanggal 20 Febuari 2017, Kantor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan seluruh kegiatan layanan akreditasi dipindahkan ke :

Gedung II Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Lt, 17. 
Jl. M.H. Thamrin 8, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat 10340. 
Phone/Fax :+62213169609
Email : sekretariat@banpt.or.id.

Khusus penerimaan usulan (borang) akreditasi tetap disampaikan ke alamat : 

Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Gedung D, Lantai 1. 
Jl. RS. Fatmawati-Cipete, Jakarta Selatan 12410 
sampai dengan tanggal 24 Febuari 2017.
 ======================================================================

Unduh :

Cara Menggunakan SAPTO 

SAPTO atau Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online adalah sistem yang diselenggarakan BAN-PT untuk proses akreditasi perguruan tinggi secara online. Dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas proses akreditasi perguruan tinggi. SAPTO mendukung setiap proses yang dilakukan dalam akreditasi seperti pengajuan usulan akreditasi oleh perguruan tinggi, pemeriksaan dokumen, penugasan asesor dan validasi yang dilakukan, proses asesmen kecukupan (AK) dan asesmen lapangan (AL) oleh asesor.

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah menerbitkan peraturan No 4 tahun 2017 tentang Instrumen Akreditasi serta Panduan Penggunaan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) ver. 01. Peraturan No 4 tahun 2017 ini merupakan dasar bagi seluruh Perguruan Tinggi untuk mulai secara serius merumuskan Capaian Pembelajaran (Outcome), merencanakan serta melaksanakan asesmennya serta menggunakan hasil asesmen tersebut untuk merumuskan dan melaksanakan tindakan perbaikan berkelanjutan. Hal ini merupakan langkah strategis yang menempatkan instrumen akreditasi sebagai tolok ukur pencapaian mutu perguruan tinggi dan program studi. Dengan menggunakan tolok ukur itu, Perguruan Tinggi dan Program Studi dapat menentukan tahapan-tahapan pengembangannya mulai dari pendirian program, pengelolaannya, sampai dengan peningkatan kapasitas dan kualitas. Tolok ukur ini selayaknya digunakan oleh institusi dalam merencanakan dan melaksanakan pengembangan, agar peningkatan peringkat akreditasi hingga mencapai peringkat unggul (A) di level nasional (BAN-PT), maupun pengakuan dari lembaga akreditasi internasional dapat diraih.

Penyusunan instrumen akreditasi BAN-PT yang baru sebagai pengganti dari instrumen yang saat ini sedang digunakan diharapkan telah tuntas dan dapat ditetapkan pada akhir tahun 2017 sehingga dapat mulai digunakan pada akreditasi tahun 2018. Rancangan instrumen akreditasi itu disusun oleh Dewan Eksekutif BAN-PT atau LAM dan diajukan kepada Majelis Akreditasi BAN-PT untuk ditelaah dan ditetapkan. Penelaahan tentang instrumen baru itu dilaksanakn dengan memperhatikan hasil uji publik dan uji coba instrumen. SAPTO dapat mulai digunakan mulai 10 April 2017.

Sistem Akreditasi Online juga merupakan upaya untuk mengefisienkan penilaian dan pengarsipan dokumen akreditasi, baik di kantor BAN-PT maupun di Perguruan Tinggi dan Program Studi yang menyampaikan dokumen akreditasi. Setiap Perguruan Tinggi akan mendapatkan akses dan password penggunaan SAPTO dengan cara mengirimkan surat pengajuan resmi ke BAN-PT yang berisi permintaan untuk mendapatkan akses ke SAPTO dengan memberikan data alamat surel (e-mail) resmi untuk korespondensi dengan BAN-PT dan pejabat penanggung jawab akun tersebut. Setelah menerima surat pengajuan, BAN-PT akan mengaktifkan akun tersebut dan Perguruan Tinggi dapat mengakses serta mengelola akunnya. Untuk program studi di lingkungan ITB, proses pengajuan user id, password serta submisi dokumen akreditasi ditangani oleh SPM ITB.

DOWNLOAD : SAPTO

DOWNLOAD : Sosialisasi SAPTO

Dalam SAPTO, Perguruan Tinggi (PT) berperan sebagai entitas yang mengajukan usulan akreditasi baik untuk Akreditasi Perguruan Tinggi (APT), maupun Akreditasi Program Studi (APS). Setiap perguruan tinggi akan diberi 1 (satu) akun menggunakan kode perguruan tinggi yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Akun tersebut digunakan untuk mengajukan akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studi yang berada di lingkungan perguruan tinggi tersebut.

Proses Akreditasi Menggunakan SAPTO

SAPTO adalah Instrumen Akreditasi Nasional yang digunakan tahun 2018. Secara garis besar SAPTO dapat dijelaskan sebagai berikut :
Perguruan Tinggi (PT) melakukan pengajuan usulan akreditasi
Badan Akreitasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melakukan pemeriksaan dokumen dan penugasan asesor
Asesor menerima penugasan dan melakukan proses asesmen kecukupan (AK) dan asesmen lapangan (AL).
Asesor memberikan Hasil AK dan AL
BAN-PT melakukan validasi hasil AK dan AL, serta mengeluarkan keputusan hasil akreditasi
PT menerima Hasil akreditasi

Dengan menggunakan SAPTO, perguruan tinggi dapat mengajukan usulan dua jenis akreditasi. Jenis yang pertama adalah Akreditasi Perguruan Tinggi (APT), sedangkan yang kedua adalah Akreditasi Program Studi (APS).

Untuk mengajukan usulan akreditasi perguruan tinggi, pengusul perguruan tinggi dapat mengakses halaman pengajuan pada menu “Ajukan Akreditasi PT”. Dan untuk mengajukan usulan akreditasi program studi, pengusul perguruan tinggi dapat mengakses halaman pengajuan pada menu “Ajukan Akreditasi Prodi”.

Beberapa Hal Penting Untuk mendaftarkan Perguruan tinggi dalam menggunakan SAPTO :

1. Cara Mendapatkan Username dan Password

Berdasarkan Panduan Menggunakan SAPTO yang dikeluarkan BAN-PT, setiap pengguna perguruan tinggi akan mendapatkan akses dengan username kode perguruan tinggi yang terdaftar pada PD-Dikti.
Contoh : kode PT Universitas Indonesia adalah: 001002.

Untuk mendapatkan password, perguruan tinggi mesti mengirimkan surat pengajuan resmi ke BAN-PT yang berisi permintaan untuk mendapatkan akses menggunakan SAPTO dengan memberikan data alamat surel (e-mail) resmi untuk korespondensi dengan BAN-PT dan pejabat penanggung jawab akun tersebut.

Setelah menerima surat pengajuan, BAN-PT akan mengaktifkan akun tersebut dan perguruan tinggi dapat membuat password baru dengan menggunakan menu “Lupa password?” pada SAPTO

Untuk membuat password baru, perguruan tinggi memasukkan e-mail yang sudah didaftarkan dan menekan tombol “Kirimkan Instruksi Penggantian Password”. SAPTO akan mengirimkan e-mail yang berisi tautan untuk mengganti password. Untuk mengganti password silahkan klik tautan yang diberikan pada pesan e-mail tersebut. Password baru dapat dibuat dengan memasukkan password berikut konfirmasinya dan menekan tombol “Simpan Password Baru”.

2. Unduh Usulan Akreditasi

Setiap pengajuan usulan akreditasi perguruan tinggi (APT), pengusul harus melampirkan dokumen berikut:
  • Surat Pengantar dari Pimpinan Institusi
  • Surat Pernyataan
  • Buku III (Borang Institusi)
  • Lampiran Borang Institusi (hanya yang diwajibkan dalam Buku III)
  • Evaluasi Diri
  • Borang Data Kuantitatif (sesuai template BAN-PT)

Kelengkapan dokumen untuk pengajuan akreditasi program studi (APS) adalah sebagai berikut.
  • Surat Pengantar dari Pimpinan Institusi
  • Surat Pernyataan
  • Buku IIIA (Borang Program Studi)
  • Lampiran Borang Program Studi (hanya yang diwajibkan dalam Buku IIIA)
  • Buku IIIB (Borang Unit Pengelola Program Studi)
  • Lampiran Borang Unit Pengelola Program Studi (hanya yang diwajibkan dalam Buku IIIB)
  • Evaluasi Diri
  • Borang Data Kuantitatif (sesuai template BAN-PT)
  • Borang data kuantitatif dapat diunduh pada menu “Unduh Template Borang”.

Format yang digunakan untuk borang data kuantitatif adalah format Microsoft Excel (ekstensi berkas: xslx). Sedangkan untuk persyaratan yang lain, format yang digunakan adalah Portable Document Format (ekstensi berkas: pdf).

Pada prinsipnya SAPTO dan BAN-PT akan memeriksa dokumen yang diunggah ketika mengajukan usulan akreditasi. Jika dokumen yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan, usulan akreditasi akan ditolak. Untuk borang data kuantitatif (format berkas excel), SAPTO akan membaca setiap isi tabel pada berkas excel. Jika berkas yang diunggah tidak sesuai format yang diberikan pada template, SAPTO secara otomatis akan menolak dan memberikan pesan kesalahan.

Petunjuk bagi program studi yang sedang menyusun borang akreditasi / reakreditasi untuk disubmit mulai Bulan April 2017 dapat diikuti pada laman Informasi bagi Prodi ITB yang akan mengajukan akreditasi / re-akreditasi BAN-PT.

Info lengkap tentang SAPTO dapat anda pelajari di: sapto.banpt.or.id

Semoga bermanfaat.

SUMBER :

KABAR TEMAN

ARSIP

*** TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG *** SEMOGA BERMANFAAT *** SILAHKAN DATANG KEMBALI ***
Komunitas Pendidikan Indonesia. Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.
Hai, Kami Juga Hadir di Twitter, like it - @iKOMPI25
Kirim Surat