KOMPI+25

Komunitas Pendidikan Indonesia

Jaringan Komunikasi KOMUNITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Monday, 30 July 2018

Begini Cara Mengelola Perguruan Tinggi dan Program Studi Yang Bermutu Akreditasi ASN Tahun 2018

Posted by   on Pinterest

Kriteria dan Elemen Penilaian APT dan APS

BAN-PT telah menetapkan fokus penilaian ke dalam kriteria yang berdasarkan pada SN-Dikti dan peraturan regulasi yang relevan antara kriteria akreditasi dengan SN-Dikti. Kriteria penilaian akreditasi tersebut di atas berlaku bagi Akreditasi Program Studi (APS) dan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) yang diharapkan menjadi daya dorong bagi program studi atau perguruan tinggi untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.

Karakteristik akreditasi perguruan tinggi, penilaian akreditasi perguruan tinggi lebih menitikberatkan pada aspek kepemimpinan, tata pamong dan tata kelola, sumberdaya manusia, keuangan dan sarana prasarana, serta kebijakan pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi-misi yang ditetapkan.

Penilaian akreditasi program studi lebih menitikberatkan pada aspek kebijakan teknis, pelaksanaan, pengendalian mutu akademik dan ketercapaian capaian pembelajaran lulusan.
Selain itu, diarahkan pula pada kerjasama akademik yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi misi yang ditetapkan.

Berikut karakteristik penilaian Akreditasi Standar Nasional.

Akreditasi Perguruan Tinggi (APT)

1. Visi, misi, tujuan, dan strategi
1. Kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antara visi keilmuan, misi, tujuan, sasaran dan strategi pencapaian sasaran unit pengelola program studi, keterkaitannya dengan visi, misi, tujuan dan sasaran institusi, serta keterkaitan dengan capaian pembelajaran lulusan yang ditetapkan.
2. Pemahaman, komitmen dan konsistensi pengembangan program studi untuk mencapai visi dan capaian pembelajaran lulusan serta mutu yang ditargetkan dengan langkah-langkah program yang terencana, efektif, dan terarah.

2. Tata pamong dan kerjasama
1. Kinerja dan keefektifan kepemimpinan, tata pamong, dan system manajemen sumberdaya
unit pengelola program studi, serta pemenuhan aspek-aspek (1) kredibel, (2) transparan, (3)
akuntabel, (4) bertanggung jawab, dan (5) adil dalam tata kelola program studi.
2. Konsistensi dan keefektifan implementasi sistem penjaminan mutu di tingkat program studi; sistem komunikasi dan teknologi informasi; program dan kegiatan yang diarahkan pada perwujudan visi dan penuntasan misi unit pengelola program studi yang bermutu.
3. Terbangun dan terselenggaranya kerjasama dan kemitraan strategis dalam penyelenggaraan program studi, baik akademik maupun non akademik, secara berkelanjutan pada tataran nasional, regional, maupun internasional untuk mencapai capaian pembelajaran dan meningkatkan daya saing lulusan.

3 Mahasiswa
 1. Konsistensi pelaksanaan dan keefektifan system penerimaan mahasiswa baru yang adil dan objektif.
2. Keseimbangan rasio mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan yang menunjang
Pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien.
3. Program, keterlibatan dan prestasi mahasiswa dalam pembinaan minat, bakat, dan keprofesian.
4. Efektifitas sistem layanan bagi mahasiswa dalam menunjang proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

4. Sumber Daya Manusia
1. Keefektifan system perekrutan, ketersedian sumberdaya manusia (pendidik dan tenaga kependidikan) dari segi jumlah, kualifikasi pendidikan dan kompetensi untuk penyelenggaraan
2. Pelaksanaan kebijakan pengembangan, pemantauan, penghargaan, sanksi dan pemutusan hubungan kerja, baik bagi dosen maupun tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi perguruan tinggi.
3. Keberadaan mekanisme survei kepuasan, tingkat kepuasan, dan umpan balik dosen dan tenaga kependidikan tentang manajemen SDM.

5. Keuangan, Sarana, dan Prasarana
1. Kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Pemenuhan ketersediaan (availability) sarana prasarana, akses civitas akademika terhadap
sarana prasarana (accessibility), kegunaan atau pemanfaatan (utility) sarana prasarana oleh civitas akademika, serta keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan dalam menunjang tridharma perguruan tinggi.

6. Pendidikan
1. Kesesuaian dan keunggulan capaian pembelajaran lulusan program studi, kesesuaian kurikulum dengan bidang ilmu program studi dan capaian pembelajaran lulusan beserta kekuatan dan keunggulan kurikulum, budaya akademik, proses pembelajaran, system penilaian, dan system penjaminan mutu untuk menunjang tercapainya capaian pembelajaran
lulusan dalam rangka pewujudan visi dan misi unit pengelola program studi.
2. Integrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam proses pendidikan.

7. Penelitian
1. Arah pengembangan penelitian dan komitmen untuk mengembangkan penelitian yang bermutu, keunggulan dan kesesuaian program penelitian dengan visi keilmuan unit pengelola program studi.
2. Intensitas kegiatan penelitian dan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan penelitian.

8. Pengabdian kepada Masyarakat
1. Arah pengembangan pengabdian kepada masyarakat dan komitmen untuk mengembangkan dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, yang bermutu.
2. Intensitas kegiatan pengabdian kepada masyarakat (jumlah dan jenis kegiatan), keunggulan dan kesesuaian program pengabdian kepada masyarakat, serta cakupan daerah pengabdian.

9. Luaran Dan Capaian: Hasil Pendidikan, Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Produktivitas program pendidikan, dinilai dari efisiensi edukasi dan masa studi mahasiswa.
2. Pencapaian kualifikasi dan capaian pembelajaran lulusan (berupa gambaran yang jelas tentang profil dan capaian pembelajaran lulusan dari program studi,
3. Penelusuran lulusan, umpan balik dari pengguna lulusan, dan persepsi publik terhadap lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan/ kompetensi yang ditetapkan oleh program studi dan perguruan tinggi dengan mengacu pada KKNI
4. Jumlah dan keungggulan publikasi ilmiah, jumlah sitasi, jumlah hak kekayaan intelektual, dan kemanfaatan/dampak hasil penelitian terhadap pewujudan visi dan penyelenggaraan misi, serta kontribusi pengabdian kepada masyarakat pada pengembangan dan pemberdayaan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.



Akreditasi Program Studi (APS)

1. Visi, misi, tujuan, dan strategi
1. Kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antara visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi pencapaian sasaran perguruan tinggi.
2. Pemahaman, komitmen dan konsistensi pengembangan perguruan tinggi untuk mencapai
kinerja dan mutu yang ditargetkan dengan langkah-langkah program yang terencana, efektif, dan terarah dalam rangka pewujudan visi dan penyelenggaraan misi.
3. Adopsi visi, misi, tujuan dan sasaran perguruan tinggi sebagai pedoman pengembangan unit-unit di dalam lingkungan perguruan tinggi

2 Tata pamong dan kerjasama
1. Kelengkapan struktur dan organ perguruan tinggi untuk dapat mewujudkan prinsipprinsip
tata pamong yang baik dan efektif.
2. Kinerja dan keefektifan kepemimpinan; tata pamong, system manajemen sumberdaya dan program perguruan tinggi, termasuk system komunikasi dan teknologi informasi yang digunakan untuk mendukung tata pamong dan tata kelola perguruan tinggi.
3. Kelengkapan dan kejelasan system penjaminan mutu internal serta konsistensi dan keefektifan implementasinya.
4. Kebijakan dan terselenggaranya kerjasama dan kemitraan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik akademik maupun non akademik pada perguruan tinggi secara berkelanjutan pada tataran nasional, regional, maupun internasional, serta keefektifannya untuk mencapai visi dan misi perguruan tinggi dan meningkatkan daya saing perguruan tinggi.

3. Mahasiswa
1. Kebijakan system penerimaan mahasiswa baru yang memenuhi prinsip-prinsip keterbukaan akses dan ekuitas serta konsistensi pelaksanaannya.
2. Keefektifan system penerimaan mahasiswa baru yang adil dan objektif, keseimbangan rasio mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan di tingkat perguruan tinggi yang
menunjang pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien.
3. Kebijakan, program, keterlibatan, dan prestasi mahasiswa dalam pembinaan minat, bakat, dan keprofesian.
4. Kebijakan dan penyelenggaraan system layanan bagi mahasiswa.

4. Sumber Daya Manusia
1. Kebijakan dan system perekrutan, pengembangan, pemantauan, penghargaan, sanksi dan
pemutusan hubungan kerja, baik bagi dosen maupun tenaga kependidikan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi perguruan tinggi serta konsistensi pelaksanaannya.
2. Keefektifan system perekrutan, pengembangan, pemantauan, penghargaan, dan sanksi pada ketersedian sumberdaya dari segi jumlah, kualifikasi pendidikan dan kompetensi, untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi perguruan tinggi.
3. Keberadaan mekanisme survei kepuasan, tingkat kepuasan, dan umpan balik dosen dan tenaga kependidikan tentang manajemen SDM.

5 Keuangan, Sarana, dan Prasarana
1. Kebijakan dan system pembiayaan penyelenggaraan pendidikan tinggi serta konsistensi pelaksanaanya.
2. Kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
3. Kebijakan dan system penyediaan serta pemeliharaan sarana prasarana penyelenggaraan pendidikan tinggi serta konsistensi pelaksanaanya.
4. Kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan penyediaan serta pemeliharaan sarana prasarana untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

6. Pendidikan
1. Kebijakan dan dukungan perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum, proses pembelajaran, system penilaian, dan system penjaminan mutu untuk menunjang tercapainya
capaian pembelajaran lulusan dalam rangka pewujudan visi dan misi penyelenggaraan perguruan tinggi.
2. Kebijakan integrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam proses pendidikan dan konsistensi pelaksanaannya.

7. Penelitian
1. Kebijakan dan arah pengembangan penelitian tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan penelitian di unit kerja.
2. Keunggulan, kesesuaian arah, dan program penelitian dengan visi perguruan tinggi, serta capaian jumlah dan lingkup penelitian.

8. Pengabdian kepada Masyarakat
1. Kebijakan dan arah pengembangan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di unit kerja.
2. Keunggulan dan kesesuaian program pengabdian padamasyarakat dengan visi dan misi perguruan tinggi, serta capaian jumlah, lingkup dan jangkauan wilayah pengabdian pada masyarakat.

9. Luaran dan Capaian: hasil pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
1. Produktivitas program pendidikan, dinilai dari efisiensi edukasi dan masa studi mahasiswa.
2. Penelusuran lulusan, umpan balik dari pengguna lulusan, dan persepsi publik terhadap lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan yang ditetapkan oleh program studi dan
perguruan tinggi dengan mengacu pada KKNI;
3. Jumlah dan keungggulan publikasi ilmiah, jumlah sitasi, jumlah hak kekayaan intelektual, dan kemanfaatan/dampak hasil penelitian terhadap pewujudan visi dan penyelenggaraan misi, serta kontribusi pengabdian kepada masyarakat pada pengembangan dan pemberdayaan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
4. Adopsi hasil penelitian dan pelembagaan hasil pengabdian kepada masyarakat oleh pemangku kepentingan dan masyarakat.

Mekanisme penyusunan instrumen akreditasi

Rancangan instrumen akreditasi disusun oleh Dewan Eksekutif BAN-PT atau LAM dan diajukan kepada Majelis Akreditasi BAN-PT untuk ditelaah dan ditetapkan.
Dalam penyusunan rancangan instrumen akreditasi Dewan Eksekutif atau LAM dapat membentuk Panitia Adhoc yang terdiri dari pakar pendidikan tinggi, pakar bidang ilmu, dan pakar akreditasi yang relevan.

Untuk memastikan kesesuaian rancangan instrumen dengan kebijakan yang diberikan, mekanisme berikut penting untuk diperhatikan:
1. Untuk penyusunan rancangan instrumen akreditasi oleh Dewan Eksekuti BAN-PT, pada tahap awal perlu dilakukan penyamaan persepsi antara Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif, juga antara Dewan Eksekutif dengan Panitia Adhoc yang dibentuk.
2. Untuk efisiensi dan efektifitas pengkajian rancangan instrumen akreditasi oleh Majelis Akreditasi, dalam proses penyusunan rancangan instrument akreditasi secara berkala perwakilan Majelis Akreditasi dapat dilibatkan dalam diskusi.
3. Untuk penyusunan rancangan instrumen akreditasi oleh LAM, LAM dapat berkonsultasi secara langsung (tatap muka) maupun melalui suratmenyurat dengan Majelis Akreditasi.
Penelaahan akhir rancangan instrumen akreditasi dilakukan dengan memperhatikan hasil uji publik dan uji coba instrumen.

Tata waktu penyusunan instrumen akreditasi

Penyusunan instrumen akreditasi BAN-PT yang baru sebagai pengganti dari instrumen yang saat ini sedang digunakan diharapkan telah tuntas dan dapat ditetapkan pada akhir tahun 2017 sehingga dapat mulai digunakan pada akreditasi tahun 2018.

SUMBER :

DOWNLOAD :

No comments:
Write comments

Terim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan

KABAR TEMAN

ARSIP

*** TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG *** SEMOGA BERMANFAAT *** SILAHKAN DATANG KEMBALI ***
Komunitas Pendidikan Indonesia. Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.
Hai, Kami Juga Hadir di Twitter, like it - @iKOMPI25
Kirim Surat