Kriteria dan Elemen
Penilaian APT dan APS
BAN-PT
telah menetapkan fokus penilaian ke dalam kriteria yang berdasarkan pada
SN-Dikti dan peraturan regulasi yang relevan antara kriteria akreditasi dengan
SN-Dikti. Kriteria penilaian akreditasi tersebut di atas berlaku bagi Akreditasi
Program Studi (APS) dan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) yang diharapkan
menjadi daya dorong bagi program studi atau perguruan tinggi untuk
mengembangkan dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
Karakteristik
akreditasi perguruan tinggi, penilaian akreditasi perguruan tinggi lebih menitikberatkan
pada aspek kepemimpinan, tata pamong dan tata kelola, sumberdaya manusia,
keuangan dan sarana prasarana, serta kebijakan pengembangan pendidikan, penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi-misi yang ditetapkan.
Penilaian
akreditasi program studi lebih menitikberatkan pada aspek kebijakan teknis,
pelaksanaan, pengendalian mutu akademik dan ketercapaian capaian pembelajaran
lulusan.
Selain
itu, diarahkan pula pada kerjasama akademik yang meliputi pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi misi yang ditetapkan.
Berikut
karakteristik penilaian Akreditasi Standar Nasional.
Akreditasi
Perguruan Tinggi (APT)
1. Visi, misi, tujuan,
dan strategi
1.
Kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antara visi keilmuan, misi, tujuan, sasaran
dan strategi pencapaian sasaran unit pengelola program studi, keterkaitannya
dengan visi, misi, tujuan dan sasaran institusi, serta keterkaitan dengan capaian
pembelajaran lulusan yang ditetapkan.
2.
Pemahaman, komitmen dan konsistensi pengembangan program studi untuk mencapai
visi dan capaian pembelajaran lulusan serta mutu yang ditargetkan dengan langkah-langkah
program yang terencana, efektif, dan terarah.
2. Tata pamong dan kerjasama
1.
Kinerja dan keefektifan kepemimpinan, tata pamong, dan system manajemen
sumberdaya
unit
pengelola program studi, serta pemenuhan aspek-aspek (1) kredibel, (2)
transparan, (3)
akuntabel,
(4) bertanggung jawab, dan (5) adil dalam tata kelola program studi.
2.
Konsistensi dan keefektifan implementasi sistem penjaminan mutu di tingkat
program studi; sistem komunikasi dan teknologi informasi; program dan kegiatan yang
diarahkan pada perwujudan visi dan penuntasan misi unit pengelola program studi
yang bermutu.
3.
Terbangun dan terselenggaranya kerjasama dan kemitraan strategis dalam penyelenggaraan
program studi, baik akademik maupun non akademik, secara berkelanjutan pada
tataran nasional, regional, maupun internasional untuk mencapai capaian pembelajaran
dan meningkatkan daya saing lulusan.
3 Mahasiswa
1. Konsistensi pelaksanaan dan keefektifan system
penerimaan mahasiswa baru yang adil dan objektif.
2.
Keseimbangan rasio mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan yang
menunjang
Pelaksanaan
pembelajaran yang efektif dan efisien.
3.
Program, keterlibatan dan prestasi mahasiswa dalam pembinaan minat, bakat, dan
keprofesian.
4.
Efektifitas sistem layanan bagi mahasiswa dalam menunjang proses pembelajaran
yang efektif dan efisien.
4. Sumber Daya Manusia
1.
Keefektifan system perekrutan, ketersedian sumberdaya manusia (pendidik dan
tenaga kependidikan) dari segi jumlah, kualifikasi pendidikan dan kompetensi
untuk penyelenggaraan
2.
Pelaksanaan kebijakan pengembangan, pemantauan, penghargaan, sanksi dan pemutusan
hubungan kerja, baik bagi dosen maupun tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan
kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu
sesuai visi dan misi perguruan tinggi.
3.
Keberadaan mekanisme survei kepuasan, tingkat kepuasan, dan umpan balik dosen
dan tenaga kependidikan tentang manajemen SDM.
5. Keuangan,
Sarana, dan Prasarana
1.
Kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan
pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
2.
Pemenuhan ketersediaan (availability) sarana prasarana, akses civitas akademika
terhadap
sarana
prasarana (accessibility), kegunaan atau pemanfaatan (utility) sarana prasarana
oleh civitas akademika, serta keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan
dalam menunjang tridharma perguruan tinggi.
6. Pendidikan
1.
Kesesuaian dan keunggulan capaian pembelajaran lulusan program studi, kesesuaian
kurikulum dengan bidang ilmu program studi dan capaian pembelajaran lulusan
beserta kekuatan dan keunggulan kurikulum, budaya akademik, proses pembelajaran,
system penilaian, dan system penjaminan mutu untuk menunjang tercapainya capaian
pembelajaran
lulusan
dalam rangka pewujudan visi dan misi unit pengelola program studi.
2.
Integrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam proses pendidikan.
7. Penelitian
1.
Arah pengembangan penelitian dan komitmen untuk mengembangkan penelitian yang
bermutu, keunggulan dan kesesuaian program penelitian dengan visi keilmuan unit
pengelola program studi.
2.
Intensitas kegiatan penelitian dan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan
penelitian.
8. Pengabdian kepada
Masyarakat
1.
Arah pengembangan pengabdian kepada masyarakat dan komitmen untuk mengembangkan
dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, yang bermutu.
2.
Intensitas kegiatan pengabdian kepada masyarakat (jumlah dan jenis kegiatan), keunggulan
dan kesesuaian program pengabdian kepada masyarakat, serta cakupan daerah pengabdian.
9. Luaran Dan Capaian:
Hasil Pendidikan, Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat
1.
Produktivitas program pendidikan, dinilai dari efisiensi edukasi dan masa studi
mahasiswa.
2.
Pencapaian kualifikasi dan capaian pembelajaran lulusan (berupa gambaran yang
jelas tentang profil dan capaian pembelajaran lulusan dari program studi,
3.
Penelusuran lulusan, umpan balik dari pengguna lulusan, dan persepsi publik
terhadap lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan/ kompetensi yang ditetapkan
oleh program studi dan perguruan tinggi dengan mengacu pada KKNI
4.
Jumlah dan keungggulan publikasi ilmiah, jumlah sitasi, jumlah hak kekayaan
intelektual, dan kemanfaatan/dampak hasil penelitian terhadap pewujudan visi
dan penyelenggaraan misi, serta kontribusi pengabdian kepada masyarakat pada pengembangan
dan pemberdayaan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Akreditasi Program
Studi (APS)
1. Visi, misi, tujuan, dan strategi
1.
Kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antara visi, misi, tujuan, sasaran dan
strategi pencapaian sasaran perguruan tinggi.
2.
Pemahaman, komitmen dan konsistensi pengembangan perguruan tinggi untuk
mencapai
kinerja
dan mutu yang ditargetkan dengan langkah-langkah program yang terencana,
efektif, dan terarah dalam rangka pewujudan visi dan penyelenggaraan misi.
3.
Adopsi visi, misi, tujuan dan sasaran perguruan tinggi sebagai pedoman pengembangan
unit-unit di dalam lingkungan perguruan tinggi
2
Tata pamong dan kerjasama
1.
Kelengkapan struktur dan organ perguruan tinggi untuk dapat mewujudkan
prinsipprinsip
tata
pamong yang baik dan efektif.
2.
Kinerja dan keefektifan kepemimpinan; tata pamong, system manajemen sumberdaya
dan program perguruan tinggi, termasuk system komunikasi dan teknologi
informasi yang digunakan untuk mendukung tata pamong dan tata kelola perguruan
tinggi.
3.
Kelengkapan dan kejelasan system penjaminan mutu internal serta konsistensi dan
keefektifan implementasinya.
4.
Kebijakan dan terselenggaranya kerjasama dan kemitraan strategis dalam
penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik akademik maupun non akademik pada
perguruan tinggi secara berkelanjutan pada tataran nasional, regional, maupun
internasional, serta keefektifannya untuk mencapai visi dan misi perguruan
tinggi dan meningkatkan daya saing perguruan tinggi.
3.
Mahasiswa
1.
Kebijakan system penerimaan mahasiswa baru yang memenuhi prinsip-prinsip
keterbukaan akses dan ekuitas serta konsistensi pelaksanaannya.
2.
Keefektifan system penerimaan mahasiswa baru yang adil dan objektif,
keseimbangan rasio mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan di tingkat
perguruan tinggi yang
menunjang
pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien.
3.
Kebijakan, program, keterlibatan, dan prestasi mahasiswa dalam pembinaan minat,
bakat, dan keprofesian.
4.
Kebijakan dan penyelenggaraan system layanan bagi mahasiswa.
4.
Sumber Daya Manusia
1.
Kebijakan dan system perekrutan, pengembangan, pemantauan, penghargaan, sanksi
dan
pemutusan
hubungan kerja, baik bagi dosen maupun tenaga kependidikan untuk menjamin
terselenggaranya kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi perguruan tinggi serta konsistensi
pelaksanaannya.
2.
Keefektifan system perekrutan, pengembangan, pemantauan, penghargaan, dan
sanksi pada ketersedian sumberdaya dari segi jumlah, kualifikasi pendidikan dan
kompetensi, untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi perguruan tinggi.
3.
Keberadaan mekanisme survei kepuasan, tingkat kepuasan, dan umpan balik dosen
dan tenaga kependidikan tentang manajemen SDM.
5
Keuangan, Sarana, dan Prasarana
1.
Kebijakan dan system pembiayaan penyelenggaraan pendidikan tinggi serta
konsistensi pelaksanaanya.
2.
Kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan pembiayaan
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
3.
Kebijakan dan system penyediaan serta pemeliharaan sarana prasarana
penyelenggaraan pendidikan tinggi serta konsistensi pelaksanaanya.
4.
Kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan
penyediaan serta pemeliharaan sarana prasarana untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
6.
Pendidikan
1.
Kebijakan dan dukungan perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum, proses
pembelajaran, system penilaian, dan system penjaminan mutu untuk menunjang
tercapainya
capaian
pembelajaran lulusan dalam rangka pewujudan visi dan misi penyelenggaraan
perguruan tinggi.
2.
Kebijakan integrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam
proses pendidikan dan konsistensi pelaksanaannya.
7.
Penelitian
1.
Kebijakan dan arah pengembangan penelitian tingkat perguruan tinggi serta
dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan penelitian
di unit kerja.
2.
Keunggulan, kesesuaian arah, dan program penelitian dengan visi perguruan
tinggi, serta capaian jumlah dan lingkup penelitian.
8.
Pengabdian kepada Masyarakat
1.
Kebijakan dan arah pengembangan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di
tingkat perguruan
tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan
kegiatan pengabdian kepada masyarakat di unit kerja.
2.
Keunggulan dan kesesuaian program pengabdian padamasyarakat dengan visi dan
misi perguruan tinggi, serta capaian jumlah, lingkup dan jangkauan wilayah
pengabdian pada masyarakat.
9.
Luaran dan Capaian: hasil pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat
1.
Produktivitas program pendidikan, dinilai dari efisiensi edukasi dan masa studi
mahasiswa.
2.
Penelusuran lulusan, umpan balik dari pengguna lulusan, dan persepsi publik
terhadap lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan yang ditetapkan
oleh program studi dan
perguruan
tinggi dengan mengacu pada KKNI;
3.
Jumlah dan keungggulan publikasi ilmiah, jumlah sitasi, jumlah hak kekayaan
intelektual, dan kemanfaatan/dampak hasil penelitian terhadap pewujudan visi
dan penyelenggaraan misi, serta kontribusi pengabdian kepada masyarakat pada
pengembangan dan pemberdayaan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
4.
Adopsi hasil penelitian dan pelembagaan hasil pengabdian kepada masyarakat oleh
pemangku kepentingan dan masyarakat.
Mekanisme
penyusunan instrumen akreditasi
Rancangan
instrumen akreditasi disusun oleh Dewan Eksekutif BAN-PT atau LAM dan diajukan
kepada Majelis Akreditasi BAN-PT untuk ditelaah dan ditetapkan.
Dalam
penyusunan rancangan instrumen akreditasi Dewan Eksekutif atau LAM dapat
membentuk Panitia Adhoc yang terdiri dari pakar pendidikan tinggi, pakar bidang
ilmu, dan pakar akreditasi yang relevan.
Untuk
memastikan kesesuaian rancangan instrumen dengan kebijakan yang diberikan,
mekanisme berikut penting untuk diperhatikan:
1.
Untuk penyusunan rancangan instrumen akreditasi oleh Dewan Eksekuti BAN-PT,
pada tahap awal perlu dilakukan penyamaan persepsi antara Majelis Akreditasi
dan Dewan Eksekutif, juga antara Dewan Eksekutif dengan Panitia Adhoc yang
dibentuk.
2.
Untuk efisiensi dan efektifitas pengkajian rancangan instrumen akreditasi oleh
Majelis Akreditasi, dalam proses penyusunan rancangan instrument akreditasi
secara berkala perwakilan Majelis Akreditasi dapat dilibatkan dalam diskusi.
3.
Untuk penyusunan rancangan instrumen akreditasi oleh LAM, LAM dapat berkonsultasi
secara langsung (tatap muka) maupun melalui suratmenyurat dengan Majelis
Akreditasi.
Penelaahan
akhir rancangan instrumen akreditasi dilakukan dengan memperhatikan hasil uji
publik dan uji coba instrumen.
Tata waktu
penyusunan instrumen akreditasi
Penyusunan
instrumen akreditasi BAN-PT yang baru sebagai pengganti dari instrumen yang
saat ini sedang digunakan diharapkan telah tuntas dan dapat ditetapkan pada
akhir tahun 2017 sehingga dapat mulai digunakan pada akreditasi tahun 2018.
DOWNLOAD
:
No comments:
Write commentsTerim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan