Akreditasi
merupakan upaya pemerintah melakukan standardisasi terhadap lembaga pendidikan
Perguruan Tinggi. Akreditasi akan menjadi label kelayakan dari badan penjamin
mutu sebagai standar ijazah. Kelak, Perguruan Tinggi yang berhak mengeluarkan
ajazah adalah Perguruan Tinggi yang memperoleh Akreditasi nilai A/B/C.
Sedangkan Perguruan Tinggi yang memiliki nilai NA tidak memiliki kewenangan
mengeluarkan ijazah.
Masa
akreditasi memiliki usia lima tahun. Setelah melebihi masa berlaku lima tahun, maka
pihak lembaga pendidikan mengajukan akreditasi ulang. Selama proses pengajuan
akreditasi ulang nilai akreditasi pun mungkin saja berubah. Semua tergantung
dari poin penilaian akreditasi.
Dalam
pemberian penilaian hingga kini BAN-PT masih tetap dengan sebelumnya. Yakni A,
B, C dan tidak terakreditasi jika nilainya di bawah C. Standar penilaian akreditasi
nilai A, menunjukkan bahwa lembaga pendidikan tersebut memiliki kualitas sangat
baik. Jika ditulis dengan nilai, berada di range 361-400. Sedangkan nilai B
berada di nilai sekitar 301-360. Ada juga nilai C, yang menunjukan nilainya
diantara 201-300. Terakhir nilai NA, apabila nilai yang diperoleh kurang dari
201.
Ketua Dewan
Eksekutif Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Tjan Basarudin (Republika.co.id,
Senin, 5/3/2018) mengatakan, dari data BAN-PT per 31 Januari 2018 dari 4.504
perguruan tinggi hanya ada 66 perguruan tinggi yang terakreditasi A. Angka
tersebut, cenderung meningkat dari tahun 2017 yang hanya 48 perguruan tinggi
yang terakreditasi A. Standar yang diterapkan agar perguruan tinggi meraih
akreditasi A memang sangat sulit. Namun, hingga kini regulasi penilaian
akreditasi masih sangat relevan, tapi memang masih banyak yang tidak sempurna. Bagaimana
mereka (perguruan tinggi) yang melakukan penjaminan mutu, dan sebagainya itu masih
sangat rendah nilainya.
Mengapa
tidak bisa meraih akreditasi A?
Mayoritas perguruan tinggi memiliki kendala
yang sama;
- Pertama, persoalan dosen baik dari segi jumlah, kualifikasi, dan jabatan akademik dosen di perguruan tinggi yang belum cukup baik.
- Kedua, minimnya kinerja dosen dalam pengabdian masyarakat.
- Ketiga, banyak perguruan tinggi yang bermasalah dengan sistem kelola perguruan tingginya.
Menurut
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VI Jawa Tengah Prof Dr DYP
Sugiharto MPd Kons, usai penyerahan Sertifikat AIPT Peringkat A kepada Unika
Soegijapranata di kampus setempat, (Senin, 20/2/2018) mengatakan penggunaan
sistem tersebut sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 mengenai
standar nasional pendidikan tinggi yang baru akan diberlakukan pada Desember 2017.
Dalam standar nasional
pendidikan tinggi ada 24 standar yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi. 24
Standar tersebut dibagi dalam tiga darma perguruan tinggi, delapan standar
pendidikan, delapan standar penelitian dan delapan standar pengabdian. Standar
nasional pendididkan tinggi tersebut akan menjadi dasar acuan seluruh proses
berikutnya termasuk proses akreditasi. Lalu apa yang akan diakreditasi oleh
BAN-PT, yaitu 24 standar tersebut. Setiap perguruan tinggi wajib melakukan apa
yang menjadi ketentuan Permenristekdikti tersebut, bukan pilihan. BAN–PT akan
mengecek apakah perguruan tinggi atau Institusi sudah melakukan 24 standar
tersebut. Sekarang proses akreditasi masih mengacu pada tujuh kriteria dan
beberapa instrumen belum pada standar nasional pendidikan tinggi. Kedepannya
menjadi sembilan kriteria. Peraturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat karena
saat ini perguruan tinggi adalah badan otonom. Sampai hari ini belum ada
perguruan tinggi maupun institusi yang turun grade dan diharapkan tidak ada.
Kepala Seksi
Penilaian Kinerja Perguruan Tinggi II Direktorat Pembinaan Kelembagaan PT
Kemenristekdikti Dian Indra SH MM menyatakan, proses standarisasi baru disusun
petunjuk pelaksanaannya dan teknis. Proses standarisasi PT ini untuk menaikkan
standar perguruan tinggi dan institusi. Kendalanya banyak, masing-masing
Perguruan Tinggi dan Institusi memiliki permasalahan. Misalnya kesiapan tenaga
pengajar atau dosen, apakah sudah memenuhi jumlah minimal atau belum. Banyak perguruan
tinggi atau institusi yang belum siap, namun Direktur Pembinaan Perguruan
Tinggi melakukan program pembimbingan untuk meningkatkan kualitas PT. Unika
Soegijapranata berhasil karena mengikuti program tersebut. Dilakukan
sosialisasi, kunjungan, memanggil tim task force dan melakukan bimbingan
melalui asessor. Kami tugaskan beberapa asessor untuk membimbing tapi hak
mereka akan hilang saat universitas atau institusi tersebut dilakukan visitasi.
Berikut beberapa
standar penilaian akreditasi yang dinilai sebagai poin peting yang menjadi
kendala.
1. Standar
Isi.
Keterlibatan
dalam hal pengembangan kurikulum dengan dokmen berita acara rapat, dan tanda
tangan dari pihak tertentu yang terlibat. Selain menilai muatan kurikulum, juga
menilai delapan poin, apakah program belajar mengajar sesuai dengan KTSP yang
berlaku waktu itu atau tidak. Prinsip pengembangan KTSP terbagi menjadi tujuh,
meliputi perkembangan, kebutuhan, kepentingan siswa dan lingkungan. Termasuk
keterpaduan dan beragam. Serta tanggap terhadap teknologi, ilmu pengetahuan dan
seni. Sebagai proses belajar mengajar terpadu, standar isi juga memperhatikan
relevansi dengan kebutuhan kehidupan, melihat kesinambungan secara menyeluruh
dan menyeimbangan dua kepentinga, yaitu kepentingan daerah dan kepentingan
nasional.
Penilaian di
poin standar isi yang lain meliputi pemeriksaan dokumen program pengembangan
ekstra, konseling, menilai standar kompetensi dan kompetensi dasar, apakah
sudah sesuai atau menyimpang. Adapun penilaian yang termasuk di standar isi,
yaitu interaksi selama proses belajar mengajar, penilaian silabus, dan
penilaian KKM atau Kriteria Ketuntatasan Minimal.
2. Standar
Proses.
Meliputi
materi ajar, RPP yang telah dikembangkan oleh pihak pendidik, yang meliputi
penyusunan, pelaksanaan dan mengkaji RPP hasil supervise dari pihak kepala/atas
lembaga pendidikan yang sesuai dengan langkah pembelajaran, yang meliputi
kegiatan guru, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
Standar
proses yang akan dinilai adalah dokumen penilaian proses pembelajaran, laporan
pelaksanaan supervise proses pembelajaran, catatan hasil evaluasi proses dan
penghargaan yang pernah diterima lembaga pendidikan.
3. Standar
Kompetensi Lulusan.
Meliputi
dokumen tentang bencana alam, kesenjangan sosial (kemiskinan, pengangguran),
dokumen kegiatan siswa di dalam ataupun di luar ruangan. Termasuk dokumen
kegiatan yang diikuti oleh siswa/mahasiswa. Berkas dan dokumen yang terarsipkan
termasuk dokumen yang memuat lembaga sekolah/PT memiliki SK/KD. Bahkan, hasil
rerata nilai belajar mata pelajari dari berbagai mata pelajaran juga laporkan.
Termasuk melaporkan hasil prestasi yang pernah diraih oleh mahasiswa dalam
ajang perlombaan. Baik itu perlombaan secara akademik maupun non akademik.
4. Standar
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Meliputi
persuratan tentang ijazah, sertifikat lulusan mengajar yang telah disesuaiakn
berdasarkan studi yang pernah ditempunya. Misalnya, lulusan guru Matematika,
mengajar sebagai guru matematika. Adapun bentuk penilaian lain, seperti
penilaian kinerja dan ketertiban guru, dokumen presensi dari pihak pengajar dan
pendidikan.
Di poin ini,
hal yang tidak boleh dilupakan, juga menyertakan SK pengangkatan. Adapun batas
minimal SK pengangkatan, untuk jalur guru, minimal sudah menjadi seorang guru
selama tiga tahun, sedangkan untuk jalur laporan/teknis minimal lima tahun.
Adapun aturan untuk pendidikan, jalur guru, minimal bergelar S1, sedangkan
untuk jalur laboran/teknisi minimal lulusan D3.
5. Pengelolaan
Program Studi.
Penilaian
standar pengelolaan, pihak lembaga pendidikan melakukan sosialisasi kepada
masyarakat. Baik mensosialisasi tentang visi dan misi lembaganya, ataupun
mensosialisasikan tujuan yang ingin dicapai. Adapun hal lain yang dipersiapkan
dalam standar pengelolaan, yaitu dokumen tertulis yang berisi tentang rencana
kerja selama setahun yang akan datang.
Standar
pengelolaan juga mengatur aspek dokumen seperti kalender pendidikan/ akademik,
pendayagunaan pendidikan dan tenaga pendidikan, peraturan atau kode etik
sekolah untuk peserta didik dan pengelolaan struktur organisasi lembaga
pendidikan tersebut. Selama proses persiapan akreditasi, standar pengelolaan
juga memperhatikan program pengelolaan sarana dan prasarana. Meliputi,
perencanaan, evaluasi, perlengkapan fasilitas proses belajar mengajar,
pemeliharan fasilitas dan peralatan serta membuat skala prioritas.
Elemen yang
perlu diperhatikan selama mengelola program studi antara lain pengelolaan
pendayagunaan pendidikan, tenaga pendidik, pengelolaan pembiayaan pendidikan,
MoU, lingkungan belajar yang kondusif dan menciptakan program pengawasan.
Bentuk standar penilaian yang lain adalah pelaporan hasil UN bagi jenjang
sekolah SD-SMA/K/MA.
6. Standar
Penilaian.
Standar
penilaian dalam akreditasi menyampaikan perihal evaluasi selama proses belajar
mengajar selama satu semester. Pelaporan standar penilaian menggunakan beberapa
teknik penilaian, dengan pengamatan, tes, tugas akhir dan tugas tugas
terstruktur. Selain RPP, silabus, juga dinilai tentang dokumen analisis hasil
penilaian siswa dan pengarsipan hasil evaluasi belajar yang ditelah disahkan
oleh kepala atasan/kepala.
7. Standar
Pengabdian Kepada Masyarakat.
Standar
pengabdian kepada masyarakat untuk akreditasi universitas memiliki nilai bobot
nilai 25%. Khusus untuk jenjang Perguruan Tinggi, standar pengabdian kepada
masyarakat sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Berawal dari pengabdian kepada masyarakat dari para praktisi,
diharapkan mampu menjamin pengembangan penelitian unggulan spesifik berdasarkan
keunggulan komparatif dan kompetitif.
Selain
menjadi standar penilaian akreditasi, pengabdian kepada masyarakat memiliki
tujuan mampu menciptakan inovasi, solusi dan mampu mengentaskan masyarakat yang
tersisih. Adapun tujuan lain, yaitu mampu mengambil alih teknologi ilmu dan
seni untuk mengembangkan martabat dan melestarikan segala potensi yang dimiliki
oleh sumberdaya alam.
8. Standar
Penelitian.
Perguruan
tinggi yang melakukan penelitian, dinilai mampu memberikan kontribusi
bermanfaat untuk iptek, kehidupan masyarakat. Adannya penelitian juga menjadi
bagian dari mewujudkan visi dan misi negara. Mengingat, peneliti sebagai sumber
intelektual yang akan menentukan suatu bangsa kelak menjadi apa.
Standar
penilaian akreditasi untuk Perguruan Tinggi dan lembaga pendidikan jenjang
dibawahnya juga terkait dengan Ketersediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan. Selengkapnya,
berikut link download instrument Akreditasi terbaru.
Instrumen Akreditasi
|
|
|
|
|
|
|
Semoga
standar penilaian yang perlu dipersiapkan ini sudah tersedia, agar memperoleh
akreditasi yang lebih baik.
SUMBER :
http://banpt.or.id
www.kopertis12.or.id
No comments:
Write commentsTerim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan