KOMPI+25

Komunitas Pendidikan Indonesia

Jaringan Komunikasi KOMUNITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Monday, 30 July 2018

Akreditasi Nilai A Lembaga Pendidikan Yang Memiliki Kualitas Sangat Baik Akan Sulit Tercapai

Posted by   on Pinterest


Akreditasi merupakan upaya pemerintah melakukan standardisasi terhadap lembaga pendidikan Perguruan Tinggi. Akreditasi akan menjadi label kelayakan dari badan penjamin mutu sebagai standar ijazah. Kelak, Perguruan Tinggi yang berhak mengeluarkan ajazah adalah Perguruan Tinggi yang memperoleh Akreditasi nilai A/B/C. Sedangkan Perguruan Tinggi yang memiliki nilai NA tidak memiliki kewenangan mengeluarkan ijazah.

Masa akreditasi memiliki usia lima tahun. Setelah melebihi masa berlaku lima tahun, maka pihak lembaga pendidikan mengajukan akreditasi ulang. Selama proses pengajuan akreditasi ulang nilai akreditasi pun mungkin saja berubah. Semua tergantung dari poin penilaian akreditasi. 

Dalam pemberian penilaian hingga kini BAN-PT masih tetap dengan sebelumnya. Yakni A, B, C dan tidak terakreditasi jika nilainya di bawah C. Standar penilaian akreditasi nilai A, menunjukkan bahwa lembaga pendidikan tersebut memiliki kualitas sangat baik. Jika ditulis dengan nilai, berada di range 361-400. Sedangkan nilai B berada di nilai sekitar 301-360. Ada juga nilai C, yang menunjukan nilainya diantara 201-300. Terakhir nilai NA, apabila nilai yang diperoleh kurang dari 201.

Ketua Dewan Eksekutif Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Tjan Basarudin (Republika.co.id, Senin, 5/3/2018) mengatakan, dari data BAN-PT per 31 Januari 2018 dari 4.504 perguruan tinggi hanya ada 66 perguruan tinggi yang terakreditasi A. Angka tersebut, cenderung meningkat dari tahun 2017 yang hanya 48 perguruan tinggi yang terakreditasi A. Standar yang diterapkan agar perguruan tinggi meraih akreditasi A memang sangat sulit. Namun, hingga kini regulasi penilaian akreditasi masih sangat relevan, tapi memang masih banyak yang tidak sempurna. Bagaimana mereka (perguruan tinggi) yang melakukan penjaminan mutu, dan sebagainya itu masih sangat rendah nilainya.

Mengapa tidak bisa meraih akreditasi A? 
Mayoritas perguruan tinggi memiliki kendala yang sama;
  • Pertama, persoalan dosen baik dari segi jumlah, kualifikasi, dan jabatan akademik dosen di perguruan tinggi yang belum cukup baik.
  • Kedua, minimnya kinerja dosen dalam pengabdian masyarakat.
  • Ketiga, banyak perguruan tinggi yang bermasalah dengan sistem kelola perguruan tingginya.

Menurut Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VI Jawa Tengah Prof Dr DYP Sugiharto MPd Kons, usai penyerahan Sertifikat AIPT Peringkat A kepada Unika Soegijapranata di kampus setempat, (Senin, 20/2/2018) mengatakan penggunaan sistem tersebut sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 mengenai standar nasional pendidikan tinggi yang baru akan diberlakukan  pada Desember 2017. 

Dalam standar nasional pendidikan tinggi ada 24 standar yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi. 24 Standar tersebut dibagi dalam tiga darma perguruan tinggi, delapan standar pendidikan, delapan standar penelitian dan delapan standar pengabdian. Standar nasional pendididkan tinggi tersebut akan menjadi dasar acuan seluruh proses berikutnya termasuk proses akreditasi. Lalu apa yang akan diakreditasi oleh BAN-PT, yaitu 24 standar tersebut. Setiap perguruan tinggi wajib melakukan apa yang menjadi ketentuan Permenristekdikti tersebut, bukan pilihan. BAN–PT akan mengecek apakah perguruan tinggi atau Institusi sudah melakukan 24 standar tersebut. Sekarang proses akreditasi masih mengacu pada tujuh kriteria dan beberapa instrumen belum pada standar nasional pendidikan tinggi. Kedepannya menjadi sembilan kriteria. Peraturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat karena saat ini perguruan tinggi adalah badan otonom. Sampai hari ini belum ada perguruan tinggi maupun institusi yang turun grade dan diharapkan tidak ada.

Kepala Seksi Penilaian Kinerja Perguruan Tinggi II Direktorat Pembinaan Kelembagaan PT Kemenristekdikti Dian Indra SH MM menyatakan, proses standarisasi baru disusun petunjuk pelaksanaannya dan teknis. Proses standarisasi PT ini untuk menaikkan standar perguruan tinggi dan institusi. Kendalanya banyak, masing-masing Perguruan Tinggi dan Institusi memiliki permasalahan. Misalnya kesiapan tenaga pengajar atau dosen, apakah sudah memenuhi jumlah minimal atau belum. Banyak perguruan tinggi atau institusi yang belum siap, namun Direktur Pembinaan Perguruan Tinggi melakukan program pembimbingan untuk meningkatkan kualitas PT. Unika Soegijapranata berhasil karena mengikuti program tersebut. Dilakukan sosialisasi, kunjungan, memanggil tim task force dan melakukan bimbingan melalui asessor. Kami tugaskan beberapa asessor untuk membimbing tapi hak mereka akan hilang saat universitas atau institusi tersebut dilakukan visitasi.

Berikut beberapa standar penilaian akreditasi yang dinilai sebagai poin peting yang menjadi kendala.

1. Standar Isi.
Keterlibatan dalam hal pengembangan kurikulum dengan dokmen berita acara rapat, dan tanda tangan dari pihak tertentu yang terlibat. Selain menilai muatan kurikulum, juga menilai delapan poin, apakah program belajar mengajar sesuai dengan KTSP yang berlaku waktu itu atau tidak. Prinsip pengembangan KTSP terbagi menjadi tujuh, meliputi perkembangan, kebutuhan, kepentingan siswa dan lingkungan. Termasuk keterpaduan dan beragam. Serta tanggap terhadap teknologi, ilmu pengetahuan dan seni. Sebagai proses belajar mengajar terpadu, standar isi juga memperhatikan relevansi dengan kebutuhan kehidupan, melihat kesinambungan secara menyeluruh dan menyeimbangan dua kepentinga, yaitu kepentingan daerah dan kepentingan nasional.
Penilaian di poin standar isi yang lain meliputi pemeriksaan dokumen program pengembangan ekstra, konseling, menilai standar kompetensi dan kompetensi dasar, apakah sudah sesuai atau menyimpang. Adapun penilaian yang termasuk di standar isi, yaitu interaksi selama proses belajar mengajar, penilaian silabus, dan penilaian KKM atau Kriteria Ketuntatasan Minimal.

2. Standar Proses.
Meliputi materi ajar, RPP yang telah dikembangkan oleh pihak pendidik, yang meliputi penyusunan, pelaksanaan dan mengkaji RPP hasil supervise dari pihak kepala/atas lembaga pendidikan yang sesuai dengan langkah pembelajaran, yang meliputi kegiatan guru, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
Standar proses yang akan dinilai adalah dokumen penilaian proses pembelajaran, laporan pelaksanaan supervise proses pembelajaran, catatan hasil evaluasi proses dan penghargaan yang pernah diterima lembaga pendidikan.

3. Standar Kompetensi Lulusan.
Meliputi dokumen tentang bencana alam, kesenjangan sosial (kemiskinan, pengangguran), dokumen kegiatan siswa di dalam ataupun di luar ruangan. Termasuk dokumen kegiatan yang diikuti oleh siswa/mahasiswa. Berkas dan dokumen yang terarsipkan termasuk dokumen yang memuat lembaga sekolah/PT memiliki SK/KD. Bahkan, hasil rerata nilai belajar mata pelajari dari berbagai mata pelajaran juga laporkan. Termasuk melaporkan hasil prestasi yang pernah diraih oleh mahasiswa dalam ajang perlombaan. Baik itu perlombaan secara akademik maupun non akademik.

4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Meliputi persuratan tentang ijazah, sertifikat lulusan mengajar yang telah disesuaiakn berdasarkan studi yang pernah ditempunya. Misalnya, lulusan guru Matematika, mengajar sebagai guru matematika. Adapun bentuk penilaian lain, seperti penilaian kinerja dan ketertiban guru, dokumen presensi dari pihak pengajar dan pendidikan.

Di poin ini, hal yang tidak boleh dilupakan, juga menyertakan SK pengangkatan. Adapun batas minimal SK pengangkatan, untuk jalur guru, minimal sudah menjadi seorang guru selama tiga tahun, sedangkan untuk jalur laporan/teknis minimal lima tahun. Adapun aturan untuk pendidikan, jalur guru, minimal bergelar S1, sedangkan untuk jalur laboran/teknisi minimal lulusan D3.

5. Pengelolaan Program Studi.
Penilaian standar pengelolaan, pihak lembaga pendidikan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Baik mensosialisasi tentang visi dan misi lembaganya, ataupun mensosialisasikan tujuan yang ingin dicapai. Adapun hal lain yang dipersiapkan dalam standar pengelolaan, yaitu dokumen tertulis yang berisi tentang rencana kerja selama setahun yang akan datang.
Standar pengelolaan juga mengatur aspek dokumen seperti kalender pendidikan/ akademik, pendayagunaan pendidikan dan tenaga pendidikan, peraturan atau kode etik sekolah untuk peserta didik dan pengelolaan struktur organisasi lembaga pendidikan tersebut. Selama proses persiapan akreditasi, standar pengelolaan juga memperhatikan program pengelolaan sarana dan prasarana. Meliputi, perencanaan, evaluasi, perlengkapan fasilitas proses belajar mengajar, pemeliharan fasilitas dan peralatan serta membuat skala prioritas.
Elemen yang perlu diperhatikan selama mengelola program studi antara lain pengelolaan pendayagunaan pendidikan, tenaga pendidik, pengelolaan pembiayaan pendidikan, MoU, lingkungan belajar yang kondusif dan menciptakan program pengawasan. Bentuk standar penilaian yang lain adalah pelaporan hasil UN bagi jenjang sekolah SD-SMA/K/MA.

6. Standar Penilaian.
Standar penilaian dalam akreditasi menyampaikan perihal evaluasi selama proses belajar mengajar selama satu semester. Pelaporan standar penilaian menggunakan beberapa teknik penilaian, dengan pengamatan, tes, tugas akhir dan tugas tugas terstruktur. Selain RPP, silabus, juga dinilai tentang dokumen analisis hasil penilaian siswa dan pengarsipan hasil evaluasi belajar yang ditelah disahkan oleh kepala atasan/kepala.

7. Standar Pengabdian Kepada Masyarakat.
Standar pengabdian kepada masyarakat untuk akreditasi universitas memiliki nilai bobot nilai 25%. Khusus untuk jenjang Perguruan Tinggi, standar pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berawal dari pengabdian kepada masyarakat dari para praktisi, diharapkan mampu menjamin pengembangan penelitian unggulan spesifik berdasarkan keunggulan komparatif dan kompetitif.
Selain menjadi standar penilaian akreditasi, pengabdian kepada masyarakat memiliki tujuan mampu menciptakan inovasi, solusi dan mampu mengentaskan masyarakat yang tersisih. Adapun tujuan lain, yaitu mampu mengambil alih teknologi ilmu dan seni untuk mengembangkan martabat dan melestarikan segala potensi yang dimiliki oleh sumberdaya alam.

8. Standar Penelitian.
Perguruan tinggi yang melakukan penelitian, dinilai mampu memberikan kontribusi bermanfaat untuk iptek, kehidupan masyarakat. Adannya penelitian juga menjadi bagian dari mewujudkan visi dan misi negara. Mengingat, peneliti sebagai sumber intelektual yang akan menentukan suatu bangsa kelak menjadi apa.

Standar penilaian akreditasi untuk Perguruan Tinggi dan lembaga pendidikan jenjang dibawahnya juga terkait dengan Ketersediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan. Selengkapnya, berikut link download instrument Akreditasi terbaru.

Instrumen Akreditasi

Semoga standar penilaian yang perlu dipersiapkan ini sudah tersedia, agar memperoleh akreditasi yang lebih baik.

SUMBER :
http://banpt.or.id
www.kopertis12.or.id

No comments:
Write comments

Terim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan

KABAR TEMAN

ARSIP

*** TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG *** SEMOGA BERMANFAAT *** SILAHKAN DATANG KEMBALI ***
Komunitas Pendidikan Indonesia. Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.
Hai, Kami Juga Hadir di Twitter, like it - @iKOMPI25
Kirim Surat