Alokasi
Anggaran
Sejak
tahun 2014, alokasi anggaran untuk pendidikan terus meningkat. Pemerintah
menganggarkan Belanja Negara sebesar Rp. 2.220,7 triliun untuk TA 2018. 20%
dari total Belanja Negara dialokasikan sebagai anggaran untuk pendidikan atau
sebesar Rp. 444,13 triliun.
Pemerintah
tetap berkomitmen untuk mengalokasikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) 2018 untuk pendidikan dengan tujuannya meningkatkan
kualitas pendidikan serta mencapai
sasaran program pemerintah. Di antaranya adalah Program Indonesia Pintar
ditargetkan dapat dimanfaatkan oleh 19,7 jiwa, Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) untuk 56 juta siswa, Bidik Misi untuk 401 ribu mahasiswa, serta perbaikan
ruang ruang kelas
Indikator
pendidikan juga ditargetkan mengalami perbaikan pada tahun ini. Angka
Partisipasi Kasar diharapkan meningkat menjadi 89,7% dari 88,1% (outlook 2017)
dan Angka Partisipasi Murni meningkat menjadi 65,3 persen dari sebelumnya
63,4%.
Guna
mencapai target tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp 444,1 triliun untuk
anggaran pendidikan, yang berarti meningkat Rp 24,3 triliun naik 5,8% dari
anggaran sebelumnya. Jumlah tersebut mencapai 20% dari total belanja negara
sebesar Rp 2.220,7 triliun.
Pemerintah
Joko Widodo (Jokowi) mengalokasikan dana pendidikan sebesar Rp 444,13 triliun
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 melalui Peraturan
Presiden Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2018, pada 30 November 2017. Dari jumlah itu, terbanyak
mendapat jatah anggaran pendidikan adalah Kementerian Agama (Kemenag) sebesar
Rp. 52,68 triliun, antara lain untuk membayar gaji para guru agama di pusat
maupun daerah.
Komponen
anggaran pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat (20 Kementerian/Lembaga
dan BA BUN) sebesar Rp149,68 triliun, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Dana
Alokasi Umum, Dana Transfer Khusus, dan Dana Otsus) sebesar Rp279,45 triliun,
dan Pengeluaran Pembiayaan (Pengembangan Pendidikan Nasional dan SWF) sebesar
Rp15 triliun.
Sasaran
anggaran pendidikan TA 2018 adalah 19,7 juta jiwa pada program Indonesia
Pintar, pembangunan/rehab sekolah/kelas sebanyak 61,2 ribu unit, Bantuan
Operasional Sekolah untuk 56 juta jiwa, Beasiswa Bidik Misi untuk 401,5 ribu
mahasiswa. Tunjangan Profesi Guru untuk 435,9 ribu guru Non-PNS, 257,2 ribu
guru PNS, dan 1,2 juta guru PNS Daerah.
Dikutip
dari laman Setkab.go.id, (Senin, 8/1/2018) dalam Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN 2018, pemerintah mengalokasikan Rp.
444,13 triliun untuk pendidikan dari total anggaran belanja senilai Rp 2.220
triliun di 2018. Anggaran
pendidikan tersebut mengalir untuk pemerintah pusat sebesar Rp. 149,68 triliun,
melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp. 279,45 triliun, dan
anggaran pendidikan melalui pembiayaan sebesar Rp. 15 triliun.
Anggaran
pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp. 149,68 triliun tersebar
di 20 kementerian/lembaga (K/L), antara lain Rp. 145,96 triliun. Sedangkan
sisanya sebesar Rp. 3,72 triliun masuk di BA BUN.
Dari
20 K/L yang mengalokasikan anggaran pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag)
memperoleh alokasi terbesar, yaitu Rp. 52,68 triliun. Disusul oleh Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEKDIKTI) sebesar Rp. 40,39
triliun, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) sebesar Rp.
40,09 triliun.
Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani usai Rapim di kantornya,
Jakarta mengatakan alokasi itu untuk (bayar gaji) guru agama. Itu kan masih
tanggungjawab pusat. Sisanya tersebar di 17 K/L mulai yang terkecil Kementerian
Komunikasi dan Informatika (KEMENKOMINFO) Rp. 51,61 miliar, Badan Tenaga Nuklir
Nasional (BTNN) Rp. 52,80 miliar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLH) Rp. 99,30 miliar.
Kementerian
ESDM Rp 109,76 miliar, Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp 115 miliar,
Kementerian Pertahanan Rp 173,40 miliar, Kementerian Desa, PDT, dan
Transmigrasi Rp 178,50 miliar.
Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia (PNRI) Rp 399,33 miliar, Kementerian Pertanian Rp
406,45 miliar, Kementerian Ketenagakerjaan Rp 450 miliar, Kementerian
Perindustrian Rp 482,78 miliar.
Kementerian
Kelautan dan Perikanan Rp 550 miliar, Kementerian Pariwisata Rp 728miliar,
Kementerian Pemuda dan Olahraga Rp1,06 triliun, Kementerian Keuangan Rp 1,94
triliun, dan Kementerian Perhubungan Rp 4,25 triliun.
Anggaran
pendidikan yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa terdiri
atas:
1.
Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan sebesar Rp
153,23 triliun;
2.
Dana Transfer Khusus sebesar Rp 121,40 triliun, dan
3.
Otonomi Khusus (Otsus) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan sebesar Rp
4,82 triliun.
Anggaran
pendidikan melalui pembiayaan terdiri atas
a.
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp 5 triliun; dan
b.
Dana Pendidikan melalui SWF sebesar Rp 10 triliun.
Anggaran Dihabiskan,
Banyak Sekolah Rusak
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kompleks kantor Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, (Rabu, 2/5/2018) mengungkapkan
kekecewaannya atas masih banyaknya ruang kelas tak layak untuk kegiatan
belajar-mengajar di Indonesia. Padahal, anggaran pendidikan sudah masuk dalam
prioritas di APBN tahun-tahun sebelumnya hingga APBN 2018. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi,
serta pemerintah daerah perlu melakukan review, karena fungsi pendidikan,
terutama untuk SD, SMP, didelegasikan di daerah.
Ketika
menghadiri acara penyerahan hasil lelang koleksi pribadi pejabat Negara, Sri
Mulyani kembali mempertanyakan penyaluran anggaran pendidikan. Saat itu,
terkumpul uang hasil lelang sebesar Rp 236,4 juta dan akan disalurkan
seluruhnya untuk memperbaiki dua ruang kelas di SDN Cipinang 3 Bogor kelas
jauh. Penyaluran uang hasil lelang tersebut difasilitasi Yayasan Penguatan
Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat atau Yappika ActionAid yang
bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Dari
YAPPIKA, Sri Mulyani mendapat data ada lebih dari 200.000 ruang kelas di
sekolah seluruh Indonesia yang kondisinya rusak, mulai dari rusak sedang hingga
berat. 10 tahun lalu, anggaran pendidikan sekitar Rp. 150 triliun dikelola
Pemerintah. Tahun 2018 ini mencapai Rp. 440 triliun, dan terlihat sekolah yang
suasana dan kondisinya tidak sesuai dengan kriteria untuk memberikan ruang
belajar yang baik.
Melalui
koordinasi dengan KEMDIKBUD, KEMRISTEKDIKTI, dan PEMDA, Sri Mulyani juga
merencanakan membuat peta monitoring yang dapat menampilkan saluran anggaran
pendidikan secara lebih detail sehingga bisa kelihatan berapa anggaran
pendidikan yang sudah dikeluarkan dan berapa yang dialokasikan untuk perbaikan
ruang kelas. Dalam APBN selalu ada anggaran untuk perbaikan ruang kelas. Angka
hasil lelang ini dengan yang ada di APBN sangat besar juga sehingga perlu diketahui
bagaimana alokasinya dan supaya masyarakat bisa ikut memonitor.
Dikutip
dari laman resmi KEMENKEU, kemenkeu.go.id, rincian alokasi anggaran pendidikan
dalam APBN 2018 sebesar Rp 444,1 triliun atau setara 20 persen dari total APBN
adalah sebagai berikut :
Anggaran
untuk pusat Rp 149,7 triliun; transfer ke daerah Rp 279,5 triliun; pembiayaan
Rp 15 triliun.
Sasaran
target anggaran pendidikan APBN 2018 adalah Program Indonesia Pintar (19,7 juta
jiwa), Bantuan Operasional Sekolah (56 juta jiwa), Beasiswa Bidik Misi (401.500
mahasiswa), pembangunan/rehab sekolah/ruang kelas (61.200 unit), dan tunjangan
profesi guru yang terdiri dari PNS (257.200 guru), non-PNS (435.900 guru), dan
PNSD (1,2 juta guru).
Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Perpustakaan Nasional, Jakarta, (Kamis, 11/1/2018)
mengatakan bahwa anggaran pendidikan memiliki peranan yang vital sebagai tulang
punggung pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan. Akan dibuat
mekanisme di satu sisi komitmen 20 persen terpenuhi, tetapi penggunaannya tidak
asal habis. Karena kalau tujuannya hanya untuk 20 persen, maka akan menjadi
anggaran pendidikan yang sia-sia. Anggaran pendidikan setiap tahunnya harus
digunakan dengan baik, dan tidak hanya mengejar target serapan anggaran begitu
saja. Perlu dipikirkan secara serius bagaimana menggunakan dana itu, tanpa
harus habis terus setiap tahun, tapi bisa membuat suatu dana yang sifatnya
abadi bagi generasi yang akan datang. Saat ini pemerintah tengah merintis
pembetukan lembaga sovereign wealth fund (dana abadi) untuk pendanaan edukasi
maupun pelitian. Pembentukan kelembagaan tersebut akan memiliki landasan hukum
berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan diharapkan bisa selesai pada tahun 2018
ini.
Semoga
dengan anggaran pendidikan yang semakin cermat, Pendidikan Indonesia semakin
Jaya.
Amati,
perhatikan, dan laporkan setiap penyelewengan anggaran Pendidikan.
SUMBER
:
No comments:
Write commentsTerim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan