A. Lingkup Akreditasi Sekolah/Madrasah
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan
program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur
formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal
1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan
formal yang meliputi:
- Sekolah Dasar (SD);
- Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Madrasah Tsanawiyah (MTs);
- Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Madrasah Aliyah (MA);
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
- Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
- Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
B. Ketentuan
dan Persyaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Ketentuan
akreditasi pada program atau satuan pendidikan formal adalah:
- Akreditasi di SD/ MI/ SDLB, SMP/ MTs/ SMPLB dan SMA/ MA/ SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
- Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian sesuai nama program keahlian pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana SMK. Bagi program keahlian yang memiliki lebih dari satu kompetensi keahlian, akreditasi tetap dilakukan pada program keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.
Sekolah/madrasah
yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
- memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
- memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
- memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
- memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
- telah menamatkan peserta didik.
C. Kebijakan
Khusus Akreditasi SLB
Kebijakan
akreditasi SLB diatur sebagai berikut.
- Persyaratan khusus SLB yang akan diakreditasi adalah:
- memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
- memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
- memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
- telah melaksanakan pendidikan dalam 3 tahun berturut-turut untuk SMPLB dan SMALB, 6 tahun berturut-turut untuk SDLB.
- Kepemilikan dan penggunaan fasilitas dan sumber daya bersama.
- SLB yang menyelenggarakan pendidikan satu atap serta memiliki tingkat pendidikan dan program berbeda dapat mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan secara bersama.
Pendidik dan
tenaga kependidikan.
- Guru (guru tidak melampaui jumlah maksimum beban mengajar).
- Kepala sekolah/madrasah, TU, dan tenaga pendukung lainnya.
- Sarana dan prasarana (tidak melampaui kapasitas maksimal penggunaan).
- Ruang ibadah.
- Ruang bina diri.
- Tempat dan alat olahraga.
- Pengelolaan; dapat dikelola dalam satu sistem manajemen untuk semua program pendidikan, tingkat satuan, dan jenjang yang dimiliki.
- Pembiayaan; boleh terintegrasi atau terpisah.
- Fasilitas dan sumber daya bersama harus menjamin proses pembelajaran secara layak sesuai ketentuan.
Asesor SLB
Asesor
akreditasi SLB memiliki kewenangan melakukan penilaian kelayakan semua satuan
pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
D. Kebijakan
Khusus Akreditasi Satuan Pendidikan Satu Atap
Satuan
pendidikan (sekolah/madrasah) satu atap jumlahnya cukup besar dan tersebar
hampir di seluruh Indonesia yaitu: TK-SD satu atap, RA-MI satu atap, SD-SMP
satu atap, dan MI-MTs satu atap.
Sebagai
bagian dari sistem pendidikan nasional, model pendidikan satu atap ini
menerapkan SNP dengan perspektif yang khas. Kekhasannya terletak pada
pengelolaan layanan yang bersifat terpadu dengan menerapkan efisiensi namun
tetap mengikuti SNP. Oleh sebab itu, kriteria dan perangkat akreditasi yang
berlaku tetap dapat diterapkan dalam pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan
satu atap dengan memperhatikan aspek keterpaduan dalam pengelolaan yang
bermakna efisiensi.
Kebijakan
akreditasi sekolah/madrasah satu atap diatur sebagai berikut.
Penentuan
satuan pendidikan satu atap ditentukan berdasarkan realitas di lapangan yang
dilengkapi dengan Surat Keterangan atau bukti tertulis dari pihak berwenang.
Sekolah Satu
Atap ditentukan oleh Dinas Pendidikan; dan
Madrasah
Satu Atap ditentukan oleh Kanwil atau Kankemenag Kabupaten/Kota;
Persyaratan
akreditasi sekolah/madrasah satu atap adalah sama seperti persyaratan
akreditasi sekolah/madrasah pada umumnya yaitu:
- memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
- memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
- memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
- memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
- telah menamatkan peserta didik.
Kepemilikan
butir-butir 2 (a), (c), dan (d) di atas dapat menerapkan prinsip pemanfaatan
bersama.
Perangkat
akreditasi yang digunakan adalah sama dengan perangkat akreditasi untuk
sekolah/madrasah pada umumnya.
Pernyataan
kepala sekolah/madrasah satu atap diisi dan ditandatangani oleh kepala satuan
pendidikan satu atap. Apabila masing-masing satuan pendidikan memiliki kepala
sekolah/madrasah sendiri-sendiri, maka nama kepala sekolah/madrasah
bersangkutan yang dicantumkan.
Data
sekolah/madrasah satu atap diisi dengan nama sekolah/madrasah yang akan
diakreditasi. Visi sekolah/madrasah satu atap diisi dengan visi bersama sebagai
lembaga satu atap atau visi masing-masing kalau ada rumusan sendiri-sendiri,
demikian juga isian misinya.
Guru dan
tenaga kependidikan tidak dipersoalkan dari mana asalnya, yang terpenting
adalah fungsi dan perannya di dalam proses pembelajaran. Guru dan tenaga
kependidikan yang ada dikelola secara terpadu sehingga dianggap aset bersama.
Guru dan tenaga kependidikan yang tidak digunakan bersama hanya diakui pada
satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sarana dan
prasarana pendidikan menerapkan prinsip pemanfaatan bersama. Seluruh sarana dan
prasarana yang dapat dipakai secara bersama diakui sebagai sarana dan prasarana
satuan pendidikan yang sedang diakreditasi. Sarana dan prasarana yang bersifat
khusus untuk satuan pendidikan lain tidak dimasukkan, misalnya buku pelajaran
untuk SD berbeda dengan buku teks untuk SMP.
Pengisian
instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi yang berkaitan
dengan kepemilikan tenaga pendidik dan kependidikan serta sarana dan prasarana
mengikuti peran dan fungsi seperti pada butir 6 dan 7. Dengan demikian, kalau
keduanya sedang diakreditasi hasil isiannya sebagian akan menunjukkan adanya
tumpang tindih yang disebabkan oleh peran dan fungsi ganda dari unsur pendidik
dan tenaga kependidikan tertentu bagi kedua satuan pendidikan.
Penerapan
Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Penilaian
Pendidikan tetap berlaku sebagaimana pada pelaksanaan akreditasi
sekolah/madrasah pada umumnya.
Teknik
penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi sesuai pedoman pada perangkat
akreditasi.
Mekanisme
akreditasi untuk satuan pendidikan satu atap sama seperti mekanisme akreditasi
yang berlaku bagi sekolah/madrasah pada umumnya.
Pelaksanaan
akreditasi sekolah/madrasah satu atap dilakukan per satuan pendidikan, misalnya
pada pelaksanaan akreditasi SD-SMP Satu Atap maka SD diakreditasi tersendiri,
demikian pula SMP diakreditasi sendiri.
Pelaksanaan
akreditasi kedua satuan pendidikan dalam sekolah/madrasah satu atap bisa
dilakukan dalam waktu bersamaan, dan dapat juga dilakukan pada waktu yang
berbeda.
Pelaksanaan
akreditasi satuan pendidikan satu atap dilaksanakan oleh asesor sesuai sertifikat
asesor yang dimiliki dan masih berlaku.
E. Kebijakan
Khusus Akreditasi Sekolah Indonesia Luar Negeri
Merujuk pada
ciri-ciri Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), ketentuan-ketentuan pokok
akreditasi SILN dilaksanakan berdasarkan butir-butir berikut.
Persyaratan
akreditasi SILN
a. memiliki
Surat Keputusan pendirian/operasional sekolah;
b. memiliki
sarana dan prasarana pendidikan;
c. memiliki
pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan
kurikulum yang berlaku; dan
e. telah
meluluskan peserta didik.Kepemilikan butir-butir 1 (a), (b), dan (c) di atas, pada
SILN manajemen terpadu dapat menerapkan prinsip pemanfaatan bersama.
Pelaksanaan
Akreditasi SILN
Akreditasi
SILN dilaksanakan oleh BAN-S/M.
Perangkat
akreditasi
Perangkat
akreditasi yang digunakan adalah sama dengan perangkat akreditasi untuk sekolah
di dalam negeri. Untuk mengakomodasi karakteristik dan kondisi SILN, diperlukan
suplemen penerapan perangkat akreditasi untuk SILN (terlampir).
Satuan
Akreditasi
Akreditasi
SILN dilakukan per satuan pendidikan, misalnya pada pelaksanaan akreditasi
SD-SMP-SMA SILN maka SD diakreditasi tersendiri demikan pula SMP dan SMA.
Dengan demikian hasil akreditasi pada masing-masing satuan pendidikan bisa sama
dan bisa pula berbeda.
Visitasi
Visitasi
dalam rangkaian kegiatan akreditasi SILN adalah kunjungan ke SILN yang
dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi
data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah melalui pengisian
instrumen akreditasi. Visitasi SILN dilakukan oleh Tim Asesor terdiri atas 2
orang per jenjang yang diangkat melalui Surat Keputusan Ketua BAN-S/M.
F. Kebijakan
Khusus Akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama
Merujuk pada
ciri-ciri Satuan Pendidikan Kerjasama, ketentuan-ketentuan pokok akreditasi SPK
dilaksanakan berdasarkan ketentuan berikut.
Persyaratan
akreditasi SPK
- Memiliki surat keputusan izin pendirian SPK yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas pada tahun berjalan.
- Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
- Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
- Menggunakan kurikulum yang berlaku.
- Telah meluluskan peserta didik.
Pelaksanaan
Akreditasi SPK
Akreditasi
SPK dilaksanakan oleh BAN-S/M.
Perangkat
akreditasi
Perangkat
akreditasi yang digunakan adalah perangkat akreditasi untuk satuan pendidikan
kerja sama.
Satuan
Akreditasi
Akreditasi
SPK dilakukan per satuan pendidikan.
Visitasi
Visitasi
dalam rangkaian kegiatan akreditasi SPK adalah kunjungan ke SPK yang dilakukan
oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta
informasi yang telah disampaikan oleh sekolah melalui pengisian instrumen
akreditasi. Visitasi SPK untuk masing-masing jenjang dilakukan oleh Tim Asesor
terdiri atas 2 orang, yang diangkat melalui Surat Keputusan Ketua BAN-S/M.
G. Mekanisme
Akreditasi Sekolah/Madrasah
1. Penetapan
Sasaran sekolah/madrasah
BAN-S/M
menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi
di setiap provinsi berdasarkan data base BAN-S/M. BAP-S/M melakukan validasi
terhadap data sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan.
Validasi data dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan
diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi.
Untuk
memastikan bahwa sekolah memenuhi semua persyaratan, BAP-S/M berkoordinasi
dengan Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag.
Hasil
validasi yang dilakukan BAP-S/M dikirim kembali ke BAN-S/M untuk ditetapkan
sebagai sasaran yang akan diakreditasi pada tahun berjalan.
2. Sosialisasi
dan penyampaian perangkat akreditasi
Keputusan BAN-S/M tentang kuota dan sasaran akreditasi
disampaikan kepada sekolah/ madrasah melalui BAP-S/M, Disdik dan Kanwil/ Kankemenag.
Tujuan
kegiatan ini adalah agar sekolah/ madrasah mempersiapkan diri untuk mengikuti
akreditasi, dengan: (a) mempelajari perangkat akreditasi, (b) tahapan dan
jadwal pelaksanaan, (c) tugas dan tanggung jawab sekolah/ madrasah, serta (d)
mengisi instrumen dan melengkapi data
pendukung.
3. Pengisian
dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
Sekolah/madrasah
mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat akreditasi yang terdiri atas: (a)
Instrumen Akreditasi, (b) Petunjuk Teknis; (c) Instrumen Pengumpulan Data dan
Informasi Pendukung, (d) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.
Sekolah/ madrasah
mengisi secara online melalui aplikasi Sispena: (a) instrumen akreditasi dan
(b) instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, sesuai kondisi riil
sekolah.
4. Penetapan
Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor
BAP-S/M
mengunduh dan mengevaluasi hasil isian akreditasi sekolah/madrasah dari Sispena
S/M untuk menentukan kelayakan sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah yang akan
divisitasi telah memenuhi persyaratan kelayakan.
BAP-S/M
mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi kepada sekolah/ madrasah
dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke sekolah/ madrasah yang
memenuhi persyaratan.
5. Visitasi
Ke Sekolah/ Madrasah
Visitasi
adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian instrumen akreditasi,
instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung (IPDIP), mengacu pada
petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi serta observasi kegiatan
pembelajaran di kelas dan kondisi lingkungan sekolah/madrasah.
6. Validasi
Proses dan Hasil Visitasi
Asesor yang
telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAP-S/M. Laporan
visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi
kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Verifikasi
Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Setelah validasi proses dan hasil visitasi,
BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi.
Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif
sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.
8. Penetapan
Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Hasil dan rekomendasi akreditasi
sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang dihadiri oleh
anggota BAN-S/M dituangkan dalam surat keputusan. BAP-S/M membuat rekomendasi
untuk pihak terkait guna ditindaklanjuti dalam perencanaan perbaikan mutu
pendidikan.
9. Penerbitan
dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi
Hasil pleno
BAP-S/M dan BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan dengan
dilengkapi rekomendasi akreditasi. Isi surat keputusan tersebut memuat data
seluruh sekolah/madrasah yang telah diakreditasi, baik yang terakreditasi
maupun tidak terakreditasi. Sebagai bukti status dan peringkat akreditasi yang
telah dicapai oleh sekolah/madrasah, BAP-S/M menerbitkan dan menyerahkan
sertifikat akreditasi kepada setiap sekolah/ madrasah yang terakreditasi.
10. Sosialisasi
Hasil Akreditasi
Masyarakat
perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi
sekolah/madrasah. Untuk itu, hasil akreditasi perlu disosialisasikan oleh
BAN-S/M dan BAP-S/M kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui seminar, media massa, website,
compactdisk, dan media lainnya.
H. Mekanisme
Akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama
Mekanisme
akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Penentuan
Alokasi
BAN-S/M
menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi
di setiap provinsi berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Kemendikbud. BAN-S/M melakukan validasi terhadap data sekolah yang
akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan untuk memastikan
bahwa sekolah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan
untuk diakreditasi.
2. Sosialisasi
akreditasi
Keputusan BAN-S/M tentang kuota dan sasaran
akreditasi disampaikan kepada sekolah.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan informasi tentang perangkat
akreditasi, jadwal pelaksanaan, dan persiapan-persiapan untuk visitasi.
3. Pendaftaran
Akreditasi
Sekolah
sasaran harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan menyatakan
kesediaannya untuk diakreditasi pada tahun berjalan.
Tujuan
kegiatan ini adalah untuk menerima kesediaan sekolah untuk diakreditasi dan
memeriksa kelengkapan persyaratan.
4. Pengisian
dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
Sekolah
mengisi instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi
pendukung.
Sekolah
mengumpulkan bahan sebagai bukti fisik isian instrumen akreditasi yang mengacu
kepada 8 standar nasional pendidikan
berupa dokumen tertulis, cetak, foto, dan material atau fisik.
Mengisi
isian Instrumen Akreditasi secara online dan mengunggah Instrumen Pengumpulan
Data dan Informasi Pendukung dan persyaratannya ke aplikasi Sistem Penilaian
Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena S/M) pada web BAN-S/M.
5. Penetapan
Kelayakan Sekolah dan Penugasan Asesor
BAN-S/M
mengunduh dan mengevaluasi hasil isian akreditasi sekolah dari Sispena S/M
untuk menentukan kelayakan sekolah yang akan diakreditasi. Kegiatan ini
dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah telah memenuhi persyaratan dan layak
untuk divisitasi.
BAN-S/M
mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi kepada sekolah.
BAN-S/M
menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah yang memenuhi
persyaratan. Satu sekolah divisitasi oleh tim asesor yang berjumlah 2 asesor
untuk 1 jenjang dan 3 asesor untuk 2-3 jenjang.
6. Visitasi
Ke Sekolah
Visitasi
adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian instrumen akreditasi, data dan
informasi pendukung, serta observasi terhadap kondisi objektif sekolah untuk
menentukan status, peringkat, dan predikat akreditasi.
Masing-masing
asesor mengisi hasil visitasi individu; dan koordinator asesor mengisi hasil
visitasi kelompok pada aplikasi Sispena-S/M.
Lama
visitasi 2 hari kerja, minimal 5 jam/hari.
7. Validasi
Proses dan Hasil Visitasi
Asesor yang
telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAN-S/M. Laporan
visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi
kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prosedur ini
berlaku bagi BAN-S/M, Tim Teknis BAN-S/M, dan Tim Sekretariat BAN-S/M dalam
melakukan validasi proses dan hasil visitasi.
8. Verifikasi
Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Setelah validasi proses dan hasil visitasi,
BAN-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan
ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai
dengan keadaan sekolah. Melalui kegiatan ini diharapkan terdapat pengecekan
yang seksama atas hasil visitasi.
9. Penetapan
Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah
ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M. Rapat pleno BAN-S/M menetapkan hasil
akreditasi melalui surat keputusan tentang hasil akreditasi sekolah yang
dilaksanakan setiap tahun.
Rekomendasi
yang disusun berdasarkan hasil akreditasi disampaikan kepada Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu
rujukan dalam perencanaan peningkatan mutu pendidikan.
10. Penerbitan
Sertifikat Akreditasi
Rapat pleno
BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan tentang hasil
akreditasi sekolah yang dilaksanakan setiap tahun. Dalam surat keputusan
tersebut terlampir data seluruh sekolah yang telah diakreditasi, baik yang
terakreditasi maupun tidak terakreditasi.
Sebagai
bukti status, peringkat, dan predikat akreditasi yang telah dicapai oleh
sekolah, BAN-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi kepada setiap sekolah yang
terakreditasi.
11. Sosialisasi
Hasil Akreditasi
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang
status, peringkat, dan predikat akreditasi sekolah. Untuk itu, BAN-S/M perlu
mensosialisasikan hasil akreditasi sekolah kepada masyarakat melalui seminar,
media massa, website, keping cakram, dan media lainnya.
http://bansm.kemdikbud.go.id
No comments:
Write commentsTerim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan