KOMPI+25

Komunitas Pendidikan Indonesia

Jaringan Komunikasi KOMUNITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Thursday, 3 May 2018

Teliti ID Palsu Pencuci Uang

Posted by   on Pinterest

Siapakah Pencuci Uang Itu?

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jl Ir Haji Juanda, Jakarta Pusat, (Selasa,19/12/2017) menjelaskan rilis hasil indeks persepsi publik mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Publik menilai, TPPU paling tinggi terjadi berada dalam tiga lembaga tinggi negara yakni legislatif (7,51), eksekutif (7,42) dan yudikatif (7,21). Tingginya TPPU pada trias politica tersebut disebabkan dari tiga faktor pendorong, yaitu belum efektifnya upaya penegakan hukum di Indonesia, minimnya teladan yang baik dari para politisi atau pejabat pemerintah, dan belum efektifnya pengawasan pelaksanaan aturan dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Dalam indeks itu tindak pidana asal yang menyebabkan pencucian uang itu korupsi, kemudian narkoba, kemudian perpajakan. Makanya yang tersangkut adalah pejabat Negara.

Selain itu, PPATK juga merilis hasil persepsi publik tentang Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT). Publik menilai bahwa 3 sumber utama pendanaan teroris adalah dana dari luar negeri, dana hasil dari kejahatan, dan penyimpangan dana yang dikumpulkan melalui organisasi masyarakat (ormas). Publik meyakini bahwa faktor pendorong yang memberi suntikan dana kepada teroris disebabkan belum efektifnya upaya penegakan hukum di Indonesia, belum efektifnya pengawas pelaksanaan aturan dalam pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme, serta berkembangnya gerakan dan pola pikir radikalisme yang mengatasnamakan keyakinan tertentu.

Ketua Kelompok Hukum Direktorat Hukum dan Regulasi pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Riono Budi Santosa, pada Sosialisasi Rezim Antipencucian Uang   mengatakn bahwa sejak 2003 hingga sekarang ini korupsi tetap merupakan kasus yang terbesar dari berbagai kasus pencucian uang di Indonesia. Pada tahun 2011 terjadi 202 kasus korupsi yang disampaikan ke penyidik yang diduga sebagai kasus tindak pidana pencucian uang. Kasus terbesar pada 2009 yakni sebanyak 484 hasil analisis yang disampaikan ke penyidik dan 173 di antaranya dugaan tindak pidana karena berasal dari korupsi.

Rabu (6/9/2017) Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, mengatakan, KPK menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil TPPU dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Aset yang disita berupa empat unit mobil yang terdiri atas 1 unit mobil Honda Odyssey yang diindikasikan menggunakan identitas pihak lain, disita dari sebuah dealer di Jakarta Utara, saat mobil dikembalikan oleh pihak lain. Dua mobil Mercy disita dari istri salah dan satu keluarga pihak tersangka. Satu mobil Honda CRV disita dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka. Selain itu, disita pula uang dari penjualan mobil senilai Rp 1,65 miliar dari beberapa pihak yang diduga dititipi uang oleh Ali Sadli. Penyidik terus mendalami kepemilikan aset lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan strategi follow the money.

Rochmadi dan Ali ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah KPK menemukan bukti baru dalam penyidikan kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) 2016. Saat Audit di Kemendes Rochmadi dan Ali diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga. Atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi, dengan tujuan menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo di ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2107) mengatakan Muhammad Nazaruddin terdakwa kasus pencucian uang sudah ditetapkan mendapatkan hukuman 6 tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar subsidier satu tahun. Nazaruddin secara sah dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang semasa jabatannya sebagai anggota DPR. Keputusan tersebut berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Yang awalnya, menuntut hukuman pidana selama tujuh tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. JPU KPK juga menuntut agar harta Nazaruddin dirampas untuk negara Senilai Rp 600 miliar. Sebelumnya, Nazaruddin didakwa telah menerima uang senilai Rp40,3 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya sebagai imbalan melancarkan proyek. Dia juga didakwa menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Awalnya, jaksa mendakwa Nazaruddin telah mentransfer uang menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain.

Ada 42 rekening yang menjadi tempat persembunyian uang Nazaruddin, di antaranya PT Pasific Putra Metropolitan, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technologi Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Dulamayo Raya, PT Buana Ramosari Gemilang, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Anugerah Nusantara, PT Marell Mandiri, PT Panahatan, PT City Investment, PT Alfindo Nuratama, PT Borisdo Jaya, PT Darmo Sipon, PT Putra Utara Mandiri, Neneng Sri Wahyuni, Amin Handoko, dan Fitriaty Kuntana. Nazaruddin disebut telah mengalihkan kepemilikan atas saham perusahaan Permai Grup, mengalihkan kepemilikan atas tanah dan bangunan, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, membelanjakan untuk kendaraan bermotor, membayarkan polis asuransi, dan membayarkan pembelian saham dan obligasi sukuk. Nazaruddin juga didakwa menerima imbalan pelicin proyek dari PT Waskita Karya sejumlah Rp13.250.023.000, dari PT Adhi Karya sejumlah Rp3.762.000.000, serta dari PT Pandu Persada Konsultan sejumlah Rp1.701.276.000.

Identitas Palsu

Identitas palsu menjadi hambatan terbesar dalam membongkar tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Terlebih Indonesia belum menerapkan system administrasi tunggal yang menyebabkan orang dapat membuat identitas palsu dengan mudah. Kepala PPATK, Yunus Husein di Jakarta mengungkapkan, dengan disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi Undang Undang (UU), telah mengubah paradigma serta metode dalam mengatasi pencucian uang. Paradigma `follow the suspect` telah digantikan dengan `follow the money`. Tetapi kesulitannya yakni, membuktikan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban aktor kejahatan dengan menelusuri harta hasil kekayaan yang merupakan titik terlemah dari rantai kejahatan.

Pengamat pasar modal, Yanuar Rizky, mengatakan bahwa Politik berbiaya tinggi yang terjadi saat ini menyebabkan berkembangnya berbagai metode untuk mencari celah tindak pidana pencucian uang dan meningkatnya korupsi. Karena itu, PPATK agar menjadi lembaga yang substansial bekerja mengatasi `money laundering` dan korupsi.

Wakil kepala Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Puji Kartika Rahayu, menemukan bahwa Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merupakan salah satu daerah di Indonesia terbesar kasus pencucian uang, setelah Jakarta dan Surabaya. Dari analisis dan laporan  masyarakat ke KRHN, Sumut salah satu daerah terbasar kasus pencucian uang. Berdasarkan hasil investigasi KRHN, ditemukan fakta mengejutkan dari 33 koruptor yang disidangkan di pengadilan, terungkap  uang hasil korupsi dialihkan para terpidana korupsi untuk hal lain, seolah-olah  uang itu tidak bermasalah, serta sekaligus membersihkan uang haram itu. Modus sebenarnya sudah lazim dilakukan koruptor.

Modus pencucian uang dari hasil korupsi biasanya dilakukan koruptor dengan  membuat usaha lain atau mendepositokannya menggunakan identitas lain seperti identitas keluarga atau anak kandungnya serta orang-orang yang mereka percayai. Meski para aparat penegak hukum  melihat indikasi itu dan bukti permulaan adanya pencucian uang itu ada, namun, kenyataannya, tidak ada dilakukan pengembangan kasus itu  lebih lanjut. Aparat penegak hukum  terkesan  hanya terfokus pada kasus korupsi yang dilakukan pelaku. Bahkan kondisi ini semakin buruk, karena majelis hakim yang memegang perkara itu terkesan  juga tidak berani memerintahkan jaksa untuk membuat terobosan menjerat pelaku dengan kasus pencucian uang. Kondisi ini terjadi sebab rendahnya integritas hakim dan jaksa dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Bahkan, lebih mengejutkan lagi, saat PPATK memberikan hasil temuannya ke penegak hukum baik jaksa maupun polisi, temuan itu tidak ditindak lanjuti, contoh kasus yang ditemukan adalah kasus pembalak liar Adlin Lis yang juga dikenakan UU korupsi oleh JPU.

TAHUN-tahun terakhir, kata pencucian uang atau money laundry, kejahatan yang termasuk baru ini, kian marak terjadi di Indonesia dan telah banyak kasusnya terbongkar dan beberapa diantaranya telah dijatuhi hukuman. Dari kasus yang ada, ternyata Batam menduduki peringkat pertama jumlah transaksi keuangan yang mencurigakan. Dari laporan yang disampaikan Hatief Hadikoesoemo selaku Direktur Pengawas  PPATK Indonesia, di hadapan peserta Sosialisasi dan Diskusi Panel Pedagang Valuta Asing (PVA) Berizin Cegah Money Loundry di ball room Panorama Regency mengatakan, mulai 2001 sampai dengan Desember 2007 lalau, pihaknya telah menerima 12.624 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dari seluruh Indonesia. Dan khusus di  2007 jumlah LTKM-nya 5.831. Dari jumlah tersebut, pelaporan yang paling banyak dilakukan bank-bank swasta (4414 LTKM), bank pemerintah (3417 LTKM), bank perkreditan rakyat (2.630 LTKM), bank asing (1156), dan asuransi, dana pensiun, manager investasi sebanyak 597 LTKM. Selebihnya berasal dari bank joint venture, bank rural, perusahaan sekuritas, lembaga keuangan, dan pedagang valuta asing. Sebanyak 8 kasus dari 533 LKTM kasus, memang murni tindakan pencucian uang dimana pelakunya sudah dijatuhi hukuman.

BERAGAM cara dilakukan pelaku tindak pidana pencucian uang (money loundry) agar uang yang didapatkan secara tidak sah bisa dianggap seolah-olah sah. Salah satu Modus membawa uang tunai melalui pelabuhan, sangat sering terjadi di Batam. Sebanyak 1.219 LKTM jumlah transaksi keuangan mencurigakan telah menempatkan kota industri itu sebagai kota tertinggi transaksi pencucian Uang. Sesuai Undang-undang  TPPU pasal 1 angka 1 telah didefenisikan pencucian uang itu adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindakan pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harga kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harga kekayaan yang sah. Dengan defenisi tersebut jelas bahwa tindakan apapun yang bersumber dari dana yang tidak sah seperti hasil korupsi, penyuapan, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, perdagangan orang (trafficking), judi, obat bius, perampokan, dan tindakan pidana lainnya, termasuk dalam tindakan pidana pencucian uang.

Gunakan Banyak Bank Untuk Memutar Uang

Hatief Hadikoesoem selaku Direktur Pengawas  PPATK Indonesia, memaparkan ada tiga mekanisme proses pencucian uang.
  • Pertama, setelah pelaku mendapatkan uang secara tidak sah yang bisa bersumber dari penyuapan, korupsi, penyelundupan barang, penyelundupan manusia, perdagangan manusia (trafficking), perdagangan narkoba, perampokan, perjudian, dan tindakan lain yang melanggar hukum, pelaku akan menempatkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan.
  • Kedua ; Penampatan bisa dilakukan di bank, baik bank umum pemerintah, bank umum swasta, bank perkreditan rakyat, bank asing, bank rural, maupun bank joint venture. Uang juga bisa ditempatkan di perusahaan sekuritas dan pasar modal dengan membeli saham-saham. Bisa pula di lembaga keuangan, asuransi, dana pensiun, dan manajer investasi. Biasanya pelaku tidak menempatkan uang tersebut di satu tempat, melainkan dibagi-bagi ke beberapa tempat. Jangka waktu penempatan biasanya juga tidak lama karena akan mudah dilacak. Setelah beberapa saat ditempatkan, uang tersebut langsung akan dipindahkan ke tempat-tempat penyimpanan lain dalam banyak bentuk transaksi keuangan. Tujuannya, agar asal usul uang tersebut sulit dilacak (audit trail). Proses pemindahan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks inilah yang disebut proses layering.
  • Ketiga adalah integration yang memiliki pengertian mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada pemiliknya sehingga bisa digunakan dengan aman. Sehingga pelaku bisa dengan mudah berkelit dan lepas dari pelacakan tindak pidana pencucian uang.

Selain menggunakan ruang lingkup bisnis keuangan, agar uang haram yang didapat dianggap seolah-olah sah, pelaku biasanya membelanjakan uangnya untuk produk-produk mahal, seperti properti, mobil, motor, dan lainnya. Tidak jarang, pelaku juga menginvestasikan uang tersebut dalam bisnis di sektor riil seperti membuka usaha industri atau membantu permodalan di perusahaan-perusahaan. Proses transfer dana ini tidak hanya berlangsung di bank-bank dalam satu negara melainkan juga ke bank-bank luar negeri.

Curigai Transaksi Besar

Pemerintah melalui Bank Indonesia dan PPATK Indonesia, telah menetapkan agar lembaga-lembaga keuangan teliti dalam setiap transaksi keuangan yang dilakukan. KERJASAMA lembaga-lembaga keuangan seperti bank, pedagang valuta asing, perusahaan asuransi, sekuritas, manajer investasi, dan dana pensiun sangat penting untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.

Hatief Hadikoesoem selaku Direktur Pengawas PPATK Indonesia menjelaskan, setiap lembaga keuangan di atas wajib membuat laporan transaksi keungan mencurigakan (LTKM), laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) dan laporan pembawaan uang tunai (LPTU) atau cross border cash carrying yang biasanya dilakukan bea dan cukai. LTKM harus dibuat kalau ada transaksi yang tidak wajar. Misalnya mentransfer dana dalam jumlah besar, membuka deposito dalam jumlah besar, dan tindakan lain dari nasabah yang di luar kebiasaannya.

Beberapa ciri transaksi tidak wajar diantaranya, nasabah melakukan transaksi yang menyimpang dari karakteristik atau pola kebiasaan transaksi. Misalnya, menyetorkan uang deposito dalam jumlah cukup besar. Ketika ditanya untuk mengisi prosedur informasi nasabah, biasanya ia berkelit dan tidak mau diketahui sumber dana tersebut. Padahal, untuk bank dan PVA sudah ditentukan menggunakan prinsip know you costumer  (KUC) yang intinya menanyakan informasi kepada nasabah tentang asal dan kegunaan dana nasabah. Kalau ada nasabah atau calon nasabah yang mau menyimpan uang dalam jumlah besar kemudian dia menolak memberikan informasi sumber uang tersebut dan memilih untuk tidak menyimpan uang di bank, itu patut dicurigai. Bank jangan asal menerima dana. Mentang-mentang ada orang membawa banyak uang, kemudian begitu saja menerimanya tanpa mengetahui informasi asal uang tersebut. Jika menemukan nasabah yang seperti itu, bank harus segera membuat LTKM dan melaprokan kepada PPATK. Pelaporan dibuat paling lambat tiga hari kerja setelah kejadian.

Kecurigaan juga perlu dilakukan untuk transaksi keuangan tunai. Misalnya, seseoang menukar uang rupiah atau mata uang asing di PVA dalam jumlah komulatif Rp 500 juta ke atas, baik dilakukan satu kali maupun berulang-ulang. Transaksi bisa berupa penerimaan uang di rekening bank, penyetoran, penitipan baik yang dilakukan dengan uang tunai atau surat berharga seperti traveller cheque, cek, maupun bilyet giro. Pelaporan transaksi uang tunai ini harus dilakukan paling lambar 14 hari kerja setelah kejadian. Sedangkan untuk pembawaan uang tunai ke luar negara RI, hanya diperbolehkan dalam jumalh tidak sampai Rp 100 juta. Jika melebihi jumlah tersebut, si pembawa uang diharuskan membuat laporan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dan Ditjen BC diwajibkan melaporkan kejadian tersebut kepada PPATK paling lambat lima hari setelah kejadian.


Gebrakan KPK

Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah di Gedung KPK mengatakan, KPK akhirnya bisa melakukan penyidikan kasus pencucian uang, khususnya yang terkait masalah korupsi. Hal itu telah diputuskan tim Perumus Rancangan Undang- Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (RUU PP TPPU) di DPR. Dalam hal tindak pidana pencucian uang, PPATK berperan signifikan. Karena Lembaga tersebut mempunyai kewenangan untuk mengetahui adanya aliran dana mencurigakan melalui perbankan. PPATK saat ini dapat memberikan laporan kepada KPK, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kantor Bea Cukai, Kantor Pajak, kepolisian, dan kejaksaan. Sebelumnya, dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang lama, hanya kepolisian yang berhak melakukan penyidikan kasus pencucian uang.

Semoga KPK makin focus memberantas korupsi dan kejahatan lainnya terkait dengan pencucian uang.

SUMBER :

2 comments:
Write comments
  1. Salam pembuka!
    Nama saya Dewi Rumapea, saya dari kota SEMARANG, Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk menginformasikan semua dalam kelompok ini mencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. beberapa bulan yang lalu, aku finansial turun dan saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Man di Malaysia dan saya tertipu oleh orang di Malaysia. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal dan asli disebut Ibu Glory, pemberi pinjaman swasta yang meminjamkan jumlah pinjaman dari Rp500,000,000 tanpa stres pada tingkat bunga 2% yang merupakan terjangkau tingkat bunga untuk saya.

    setelah transfer kredit saya ke rekening bank saya, saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan telah mentransfer langsung ke rekening saya dengan Ibu Glory tanpa penundaan. Karena saya berjanji ibu bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi Ibu Glory melalui email:gloryloanfirm@gmail.com

    Saya menggunakan waktu ini untuk menginformasikan semua yang anda juga dapat menghubungi saya di email saya: dewiputeri9@gmail.com dan Nur Izzatul Azira Ismail, dari Malaysia yang memperkenalkan saya dan mengatakan kepada saya tentang Ibu Glory, Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Glory, Anda dapat juga menghubungi dia melalui email:utariwirmayaty@gmail.com Sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    Catatan: Tidak ada biaya pendaftaran, asuransi atau biaya pajak

    Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Yang Maha Kuasa karena menggunakan Ibu Glory untuk mengubah cerita keuangan saya dan sekarang saya adalah pemilik bisnis saya yang bangga, semoga Allah terus memberkati Ibu Glory dan terus menggunakannya untuk membantu kita semua dalam kesulitan keuangan.

    ReplyDelete
  2. Salam pembuka!
    Nama saya Dewi Rumapea, saya dari kota SEMARANG, Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk menginformasikan semua dalam kelompok ini mencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. beberapa bulan yang lalu, aku finansial turun dan saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Man di Malaysia dan saya tertipu oleh orang di Malaysia. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal dan asli disebut Ibu Glory, pemberi pinjaman swasta yang meminjamkan jumlah pinjaman dari Rp500,000,000 tanpa stres pada tingkat bunga 2% yang merupakan terjangkau tingkat bunga untuk saya.

    setelah transfer kredit saya ke rekening bank saya, saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan telah mentransfer langsung ke rekening saya dengan Ibu Glory tanpa penundaan. Karena saya berjanji ibu bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi Ibu Glory melalui email:gloryloanfirm@gmail.com

    Saya menggunakan waktu ini untuk menginformasikan semua yang anda juga dapat menghubungi saya di email saya: dewiputeri9@gmail.com dan Nur Izzatul Azira Ismail, dari Malaysia yang memperkenalkan saya dan mengatakan kepada saya tentang Ibu Glory, Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Glory, Anda dapat juga menghubungi dia melalui email:utariwirmayaty@gmail.com Sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    Catatan: Tidak ada biaya pendaftaran, asuransi atau biaya pajak

    Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Yang Maha Kuasa karena menggunakan Ibu Glory untuk mengubah cerita keuangan saya dan sekarang saya adalah pemilik bisnis saya yang bangga, semoga Allah terus memberkati Ibu Glory dan terus menggunakannya untuk membantu kita semua dalam kesulitan keuangan.

    ReplyDelete

Terim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan

KABAR TEMAN

ARSIP

*** TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG *** SEMOGA BERMANFAAT *** SILAHKAN DATANG KEMBALI ***
Komunitas Pendidikan Indonesia. Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.
Hai, Kami Juga Hadir di Twitter, like it - @iKOMPI25
Kirim Surat