Siapakah
Pencuci Uang Itu?
Kepala
PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jl Ir Haji Juanda, Jakarta Pusat, (Selasa,19/12/2017)
menjelaskan rilis hasil indeks persepsi publik mengenai Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU). Publik menilai, TPPU paling tinggi terjadi berada dalam tiga
lembaga tinggi negara yakni legislatif (7,51), eksekutif (7,42) dan yudikatif
(7,21). Tingginya TPPU pada trias politica tersebut disebabkan dari tiga faktor
pendorong, yaitu belum efektifnya upaya penegakan hukum di Indonesia, minimnya
teladan yang baik dari para politisi atau pejabat pemerintah, dan belum
efektifnya pengawasan pelaksanaan aturan dalam pencegahan dan pemberantasan
pencucian uang. Dalam indeks itu tindak pidana asal yang menyebabkan pencucian
uang itu korupsi, kemudian narkoba, kemudian perpajakan. Makanya yang tersangkut
adalah pejabat Negara.
Selain
itu, PPATK juga merilis hasil persepsi publik tentang Tindak Pidana Pendanaan
Teroris (TPPT). Publik menilai bahwa 3 sumber utama pendanaan teroris adalah
dana dari luar negeri, dana hasil dari kejahatan, dan penyimpangan dana yang
dikumpulkan melalui organisasi masyarakat (ormas). Publik meyakini bahwa faktor
pendorong yang memberi suntikan dana kepada teroris disebabkan belum efektifnya
upaya penegakan hukum di Indonesia, belum efektifnya pengawas pelaksanaan
aturan dalam pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme, serta
berkembangnya gerakan dan pola pikir radikalisme yang mengatasnamakan keyakinan
tertentu.
Ketua
Kelompok Hukum Direktorat Hukum dan Regulasi pada Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK), Riono Budi Santosa, pada Sosialisasi Rezim
Antipencucian Uang mengatakn bahwa sejak 2003 hingga sekarang ini
korupsi tetap merupakan kasus yang terbesar dari berbagai kasus pencucian uang
di Indonesia. Pada tahun 2011 terjadi 202 kasus korupsi yang disampaikan ke
penyidik yang diduga sebagai kasus tindak pidana pencucian uang. Kasus terbesar
pada 2009 yakni sebanyak 484 hasil analisis yang disampaikan ke penyidik dan
173 di antaranya dugaan tindak pidana karena berasal dari korupsi.
Rabu
(6/9/2017) Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, mengatakan,
KPK menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil TPPU dua auditor Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Aset yang disita
berupa empat unit mobil yang terdiri atas 1 unit mobil Honda Odyssey yang
diindikasikan menggunakan identitas pihak lain, disita dari sebuah dealer di
Jakarta Utara, saat mobil dikembalikan oleh pihak lain. Dua mobil Mercy disita
dari istri salah dan satu keluarga pihak tersangka. Satu mobil Honda CRV disita
dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka. Selain itu, disita
pula uang dari penjualan mobil senilai Rp 1,65 miliar dari beberapa pihak yang
diduga dititipi uang oleh Ali Sadli. Penyidik terus mendalami kepemilikan aset
lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan strategi follow
the money.
Rochmadi
dan Ali ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah KPK menemukan bukti baru
dalam penyidikan kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas
laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Kemendes PDTT) 2016. Saat Audit di Kemendes Rochmadi dan Ali
diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan,
membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri,
mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga. Atau
perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan
hasil tindak pidana korupsi, dengan tujuan menyamarkan asal-usul, sumber,
lokasi, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta
kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana
korupsi.
Ketua
Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo di ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2107) mengatakan Muhammad Nazaruddin terdakwa
kasus pencucian uang sudah ditetapkan mendapatkan hukuman 6 tahun penjara
disertai denda Rp 1 miliar subsidier satu tahun. Nazaruddin secara sah
dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang
semasa jabatannya sebagai anggota DPR. Keputusan tersebut berbeda dengan
tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Yang awalnya, menuntut hukuman pidana selama
tujuh tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. JPU KPK juga
menuntut agar harta Nazaruddin dirampas untuk negara Senilai Rp 600 miliar. Sebelumnya,
Nazaruddin didakwa telah menerima uang senilai Rp40,3 miliar dari PT Duta Graha
Indah (DGI) dan PT Nindya Karya sebagai imbalan melancarkan proyek. Dia juga
didakwa menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga berasal dari tindak
pidana korupsi. Awalnya, jaksa mendakwa Nazaruddin telah mentransfer uang
menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan
rekening atas nama orang lain.
Ada
42 rekening yang menjadi tempat persembunyian uang Nazaruddin, di antaranya PT
Pasific Putra Metropolitan, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technologi
Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Dulamayo Raya, PT Buana Ramosari
Gemilang, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Anugerah Nusantara, PT Marell
Mandiri, PT Panahatan, PT City Investment, PT Alfindo Nuratama, PT Borisdo
Jaya, PT Darmo Sipon, PT Putra Utara Mandiri, Neneng Sri Wahyuni, Amin Handoko,
dan Fitriaty Kuntana. Nazaruddin disebut telah mengalihkan kepemilikan atas
saham perusahaan Permai Grup, mengalihkan kepemilikan atas tanah dan bangunan,
membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan,
membelanjakan untuk kendaraan bermotor, membayarkan polis asuransi, dan
membayarkan pembelian saham dan obligasi sukuk. Nazaruddin juga didakwa
menerima imbalan pelicin proyek dari PT Waskita Karya sejumlah
Rp13.250.023.000, dari PT Adhi Karya sejumlah Rp3.762.000.000, serta dari PT
Pandu Persada Konsultan sejumlah Rp1.701.276.000.
Identitas
Palsu
Identitas
palsu menjadi hambatan terbesar dalam membongkar tindak pidana pencucian uang
di Indonesia. Terlebih Indonesia belum menerapkan system administrasi tunggal
yang menyebabkan orang dapat membuat identitas palsu dengan mudah. Kepala
PPATK, Yunus Husein di Jakarta mengungkapkan, dengan disahkannya Rancangan
Undang Undang (RUU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang menjadi Undang Undang (UU), telah mengubah paradigma serta
metode dalam mengatasi pencucian uang. Paradigma `follow the suspect` telah
digantikan dengan `follow the money`. Tetapi kesulitannya yakni, membuktikan
perbuatan pidana dan pertanggungjawaban aktor kejahatan dengan menelusuri harta
hasil kekayaan yang merupakan titik terlemah dari rantai kejahatan.
Pengamat
pasar modal, Yanuar Rizky, mengatakan bahwa Politik berbiaya tinggi yang
terjadi saat ini menyebabkan berkembangnya berbagai metode untuk mencari celah
tindak pidana pencucian uang dan meningkatnya korupsi. Karena itu, PPATK agar
menjadi lembaga yang substansial bekerja mengatasi `money laundering` dan
korupsi.
Wakil
kepala Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Puji Kartika Rahayu, menemukan
bahwa Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merupakan salah satu daerah di Indonesia
terbesar kasus pencucian uang, setelah Jakarta dan Surabaya. Dari analisis dan
laporan masyarakat ke KRHN, Sumut salah
satu daerah terbasar kasus pencucian uang. Berdasarkan hasil investigasi KRHN,
ditemukan fakta mengejutkan dari 33 koruptor yang disidangkan di pengadilan, terungkap uang hasil korupsi dialihkan para terpidana
korupsi untuk hal lain, seolah-olah uang
itu tidak bermasalah, serta sekaligus membersihkan uang haram itu. Modus
sebenarnya sudah lazim dilakukan koruptor.
Modus
pencucian uang dari hasil korupsi biasanya dilakukan koruptor dengan membuat usaha lain atau mendepositokannya
menggunakan identitas lain seperti identitas keluarga atau anak kandungnya
serta orang-orang yang mereka percayai. Meski para aparat penegak hukum melihat indikasi itu dan bukti permulaan
adanya pencucian uang itu ada, namun, kenyataannya, tidak ada dilakukan
pengembangan kasus itu lebih lanjut.
Aparat penegak hukum terkesan hanya terfokus pada kasus korupsi yang
dilakukan pelaku. Bahkan kondisi ini semakin buruk, karena majelis hakim yang
memegang perkara itu terkesan juga tidak
berani memerintahkan jaksa untuk membuat terobosan menjerat pelaku dengan kasus
pencucian uang. Kondisi ini terjadi sebab rendahnya integritas hakim dan jaksa
dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Bahkan, lebih mengejutkan lagi,
saat PPATK memberikan hasil temuannya ke penegak hukum baik jaksa maupun
polisi, temuan itu tidak ditindak lanjuti, contoh kasus yang ditemukan adalah
kasus pembalak liar Adlin Lis yang juga dikenakan UU korupsi oleh JPU.
TAHUN-tahun
terakhir, kata pencucian uang atau money laundry, kejahatan yang termasuk baru
ini, kian marak terjadi di Indonesia dan telah banyak kasusnya terbongkar dan
beberapa diantaranya telah dijatuhi hukuman. Dari kasus yang ada, ternyata
Batam menduduki peringkat pertama jumlah transaksi keuangan yang mencurigakan.
Dari laporan yang disampaikan Hatief Hadikoesoemo selaku Direktur Pengawas PPATK Indonesia, di hadapan peserta
Sosialisasi dan Diskusi Panel Pedagang Valuta Asing (PVA) Berizin Cegah Money
Loundry di ball room Panorama Regency mengatakan, mulai 2001 sampai dengan
Desember 2007 lalau, pihaknya telah menerima 12.624 laporan transaksi keuangan
mencurigakan (LTKM) dari seluruh Indonesia. Dan khusus di 2007 jumlah LTKM-nya 5.831. Dari jumlah
tersebut, pelaporan yang paling banyak dilakukan bank-bank swasta (4414 LTKM),
bank pemerintah (3417 LTKM), bank perkreditan rakyat (2.630 LTKM), bank asing
(1156), dan asuransi, dana pensiun, manager investasi sebanyak 597 LTKM. Selebihnya
berasal dari bank joint venture, bank rural, perusahaan sekuritas, lembaga
keuangan, dan pedagang valuta asing. Sebanyak 8 kasus dari 533 LKTM kasus, memang
murni tindakan pencucian uang dimana pelakunya sudah dijatuhi hukuman.
BERAGAM
cara dilakukan pelaku tindak pidana pencucian uang (money loundry) agar uang
yang didapatkan secara tidak sah bisa dianggap seolah-olah sah. Salah satu Modus
membawa uang tunai melalui pelabuhan, sangat sering terjadi di Batam. Sebanyak
1.219 LKTM jumlah transaksi keuangan mencurigakan telah menempatkan kota
industri itu sebagai kota tertinggi transaksi pencucian Uang. Sesuai
Undang-undang TPPU pasal 1 angka 1 telah
didefenisikan pencucian uang itu adalah perbuatan menempatkan, mentransfer,
membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke
luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindakan pidana dengan maksud
untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harga kekayaan sehingga
seolah-olah menjadi harga kekayaan yang sah. Dengan defenisi tersebut jelas
bahwa tindakan apapun yang bersumber dari dana yang tidak sah seperti hasil
korupsi, penyuapan, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja,
perdagangan orang (trafficking), judi, obat bius, perampokan, dan tindakan
pidana lainnya, termasuk dalam tindakan pidana pencucian uang.
Gunakan
Banyak Bank Untuk Memutar Uang
Hatief
Hadikoesoem selaku Direktur Pengawas PPATK
Indonesia, memaparkan ada tiga mekanisme proses pencucian uang.
- Pertama, setelah pelaku mendapatkan uang secara tidak sah yang bisa bersumber dari penyuapan, korupsi, penyelundupan barang, penyelundupan manusia, perdagangan manusia (trafficking), perdagangan narkoba, perampokan, perjudian, dan tindakan lain yang melanggar hukum, pelaku akan menempatkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan.
- Kedua ; Penampatan bisa dilakukan di bank, baik bank umum pemerintah, bank umum swasta, bank perkreditan rakyat, bank asing, bank rural, maupun bank joint venture. Uang juga bisa ditempatkan di perusahaan sekuritas dan pasar modal dengan membeli saham-saham. Bisa pula di lembaga keuangan, asuransi, dana pensiun, dan manajer investasi. Biasanya pelaku tidak menempatkan uang tersebut di satu tempat, melainkan dibagi-bagi ke beberapa tempat. Jangka waktu penempatan biasanya juga tidak lama karena akan mudah dilacak. Setelah beberapa saat ditempatkan, uang tersebut langsung akan dipindahkan ke tempat-tempat penyimpanan lain dalam banyak bentuk transaksi keuangan. Tujuannya, agar asal usul uang tersebut sulit dilacak (audit trail). Proses pemindahan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks inilah yang disebut proses layering.
- Ketiga adalah integration yang memiliki pengertian mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada pemiliknya sehingga bisa digunakan dengan aman. Sehingga pelaku bisa dengan mudah berkelit dan lepas dari pelacakan tindak pidana pencucian uang.
Selain
menggunakan ruang lingkup bisnis keuangan, agar uang haram yang didapat
dianggap seolah-olah sah, pelaku biasanya membelanjakan uangnya untuk
produk-produk mahal, seperti properti, mobil, motor, dan lainnya. Tidak jarang,
pelaku juga menginvestasikan uang tersebut dalam bisnis di sektor riil seperti
membuka usaha industri atau membantu permodalan di perusahaan-perusahaan. Proses
transfer dana ini tidak hanya berlangsung di bank-bank dalam satu negara
melainkan juga ke bank-bank luar negeri.
Curigai
Transaksi Besar
Pemerintah
melalui Bank Indonesia dan PPATK Indonesia, telah menetapkan agar
lembaga-lembaga keuangan teliti dalam setiap transaksi keuangan yang dilakukan.
KERJASAMA lembaga-lembaga keuangan seperti bank, pedagang valuta asing,
perusahaan asuransi, sekuritas, manajer investasi, dan dana pensiun sangat
penting untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.
Hatief
Hadikoesoem selaku Direktur Pengawas PPATK Indonesia menjelaskan, setiap
lembaga keuangan di atas wajib membuat laporan transaksi keungan mencurigakan
(LTKM), laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) dan laporan pembawaan uang
tunai (LPTU) atau cross border cash carrying yang biasanya dilakukan bea dan
cukai. LTKM harus dibuat kalau ada transaksi yang tidak wajar. Misalnya
mentransfer dana dalam jumlah besar, membuka deposito dalam jumlah besar, dan tindakan
lain dari nasabah yang di luar kebiasaannya.
Beberapa
ciri transaksi tidak wajar diantaranya, nasabah melakukan transaksi yang
menyimpang dari karakteristik atau pola kebiasaan transaksi. Misalnya,
menyetorkan uang deposito dalam jumlah cukup besar. Ketika ditanya untuk
mengisi prosedur informasi nasabah, biasanya ia berkelit dan tidak mau
diketahui sumber dana tersebut. Padahal, untuk bank dan PVA sudah ditentukan
menggunakan prinsip know you costumer
(KUC) yang intinya menanyakan informasi kepada nasabah tentang asal dan
kegunaan dana nasabah. Kalau ada nasabah atau calon nasabah yang mau menyimpan
uang dalam jumlah besar kemudian dia menolak memberikan informasi sumber uang
tersebut dan memilih untuk tidak menyimpan uang di bank, itu patut dicurigai.
Bank jangan asal menerima dana. Mentang-mentang ada orang membawa banyak uang,
kemudian begitu saja menerimanya tanpa mengetahui informasi asal uang tersebut.
Jika menemukan nasabah yang seperti itu, bank harus segera membuat LTKM dan
melaprokan kepada PPATK. Pelaporan dibuat paling lambat tiga hari kerja setelah
kejadian.
Gebrakan
KPK
Wakil
Ketua KPK Chandra M Hamzah di Gedung KPK mengatakan, KPK akhirnya bisa
melakukan penyidikan kasus pencucian uang, khususnya yang terkait masalah
korupsi. Hal itu telah diputuskan tim Perumus Rancangan Undang- Undang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (RUU PP TPPU) di DPR.
Dalam hal tindak pidana pencucian uang, PPATK berperan signifikan. Karena Lembaga
tersebut mempunyai kewenangan untuk mengetahui adanya aliran dana mencurigakan
melalui perbankan. PPATK saat ini dapat memberikan laporan kepada KPK, Badan
Narkotika Nasional (BNN), Kantor Bea Cukai, Kantor Pajak, kepolisian, dan
kejaksaan. Sebelumnya, dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang lama, hanya
kepolisian yang berhak melakukan penyidikan kasus pencucian uang.
Semoga
KPK makin focus memberantas korupsi dan kejahatan lainnya terkait dengan pencucian
uang.
SUMBER
:
Salam pembuka!
ReplyDeleteNama saya Dewi Rumapea, saya dari kota SEMARANG, Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk menginformasikan semua dalam kelompok ini mencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. beberapa bulan yang lalu, aku finansial turun dan saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Man di Malaysia dan saya tertipu oleh orang di Malaysia. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal dan asli disebut Ibu Glory, pemberi pinjaman swasta yang meminjamkan jumlah pinjaman dari Rp500,000,000 tanpa stres pada tingkat bunga 2% yang merupakan terjangkau tingkat bunga untuk saya.
setelah transfer kredit saya ke rekening bank saya, saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan telah mentransfer langsung ke rekening saya dengan Ibu Glory tanpa penundaan. Karena saya berjanji ibu bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi Ibu Glory melalui email:gloryloanfirm@gmail.com
Saya menggunakan waktu ini untuk menginformasikan semua yang anda juga dapat menghubungi saya di email saya: dewiputeri9@gmail.com dan Nur Izzatul Azira Ismail, dari Malaysia yang memperkenalkan saya dan mengatakan kepada saya tentang Ibu Glory, Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Glory, Anda dapat juga menghubungi dia melalui email:utariwirmayaty@gmail.com Sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Catatan: Tidak ada biaya pendaftaran, asuransi atau biaya pajak
Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Yang Maha Kuasa karena menggunakan Ibu Glory untuk mengubah cerita keuangan saya dan sekarang saya adalah pemilik bisnis saya yang bangga, semoga Allah terus memberkati Ibu Glory dan terus menggunakannya untuk membantu kita semua dalam kesulitan keuangan.
Salam pembuka!
ReplyDeleteNama saya Dewi Rumapea, saya dari kota SEMARANG, Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk menginformasikan semua dalam kelompok ini mencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. beberapa bulan yang lalu, aku finansial turun dan saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Man di Malaysia dan saya tertipu oleh orang di Malaysia. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal dan asli disebut Ibu Glory, pemberi pinjaman swasta yang meminjamkan jumlah pinjaman dari Rp500,000,000 tanpa stres pada tingkat bunga 2% yang merupakan terjangkau tingkat bunga untuk saya.
setelah transfer kredit saya ke rekening bank saya, saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan telah mentransfer langsung ke rekening saya dengan Ibu Glory tanpa penundaan. Karena saya berjanji ibu bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi Ibu Glory melalui email:gloryloanfirm@gmail.com
Saya menggunakan waktu ini untuk menginformasikan semua yang anda juga dapat menghubungi saya di email saya: dewiputeri9@gmail.com dan Nur Izzatul Azira Ismail, dari Malaysia yang memperkenalkan saya dan mengatakan kepada saya tentang Ibu Glory, Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Glory, Anda dapat juga menghubungi dia melalui email:utariwirmayaty@gmail.com Sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Catatan: Tidak ada biaya pendaftaran, asuransi atau biaya pajak
Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Yang Maha Kuasa karena menggunakan Ibu Glory untuk mengubah cerita keuangan saya dan sekarang saya adalah pemilik bisnis saya yang bangga, semoga Allah terus memberkati Ibu Glory dan terus menggunakannya untuk membantu kita semua dalam kesulitan keuangan.