KOMPI+25

Komunitas Pendidikan Indonesia

Jaringan Komunikasi KOMUNITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Wednesday 11 April 2018

AYO TUNTUT! MARAKNYA PERSAINGAN IKLAN SESAT

Posted by   on Pinterest

Pada dasarnya, hukum melarang persaingan curang dalam dunia perdagangan. Bentuk persaingan curang itu antara lain upaya sedemikian rupa yang tidak jujur, sewenang-wenang dan melanggar tatapergaulan hukum. Semua itu sangat merugikan pengusaha lain dan masyarakat umumnya, konsumen khususnya. Persaingan curang ini sering kita temui. Paling menonjol kita rasakan sebagai konsumen adalah promosi niaga lewat iklan yang menyesatkan.

Dilansir dari Dailymail berikut contoh pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang dinilai dapat menyesatkan dan tidak diizinkan untuk tayang lagi, seperti.

1. Iklan TERLALU MULUK Dituding Menyesatkan. Dilansir dari Reuters (Rabu, 28/3/2012), jaringan data 4G yang ada di new iPad tidak cocok dengan standar konektivitas di Australia. Gaya bahasa iklan new iPad dituding terlalu digembar-gemborkan, terlalu muluk. Apple pun siap melakukan perbaikan bahkan, produsen gadget populer itu bersedia melakukan refund bagi pembeli iPad generasi terbaru yang kecewa.

2. Iklan kokain (obat terlarang). Di dalam poster atau tayangan iklan secara terang-terangan mempromosikan obat sakit gigi yang mengandung obat terlarang, tertulis ‘Cocaine Toothache Drops’. Cocaine Toothache Drops juga ditawarkan bermanfaat untuk menghilangkan sakit gigi pada anak-anak. Produk yang terdaftar sejak Maret 1885 dijual di Amerika Serikat hingga tahun 1914.

3. Iklan rokok yang bisa membuat wanita tertarik. Di dalam poster iklan (tahun 1970) dituliskan bahwa ‘Blow in her face and she’ll follow you anywhere’ yang menyuruh para pria untuk menghembuskan asap rokok ke wajah wanita agar bisa membuatnya tertarik dan jatuh cinta. Iklan ini jelas-jelas menyesatkan karena ada lebih dari 4.000 zat kimia yang terdapat dalam asap rokok. Sedikitnya 250 zat berbahaya dan 50 diantaranya menyebabkan kanker (bersifat karsinogen) yang bisa menyebabkan kanker paru-paru dan gangguan kesehatan lainnya.

4. Merekomendasikan soda untuk anak. Di dalam poster iklan (tahun 1950) dituliskan ‘For a better start in life, start Cola earlier’, yang meminta orangtua untuk memberikan Cola sedini mungkin agar anak-anak memiliki kualitas hidup yang lebih baik. Ini sangat menyesatkan, karena berdasarkan penelitian minuman soda mengandung tinggi kalori yang dapat menyebabkan obesitas, meningkatkan risiko penyakit jantung dan diabetes serta mengurangi kepadatan tulang.

5. Menggratiskan pakaian bagi anak-anak gemuk. Dalam poster iklan (tahun 1950-an) tersebut dituliskan ‘Free for Chubbies’. Perusahan pakaian Amerika, Lane Bryant, menawarkan pakaian gratis bagi anak-anak yang bertubuh gemuk, tapi sebenarnya sama dengan orang dewasa ‘kegemukan’ berisiko tinggi mengalami masalah kesehatan seperti : meningkatkan risiko hipertensi, diabetes, dan penyakit jantung.

Kontroversial Iklan-iklan Indonesia

1. Rekayasa Rekomendasi POM
Extra Joss, produk keluaran PT BINTANG TOEDJOEH ini membuat sebuah tulisan promosi yang memakai nama POM sebagai bagian dari etiket yang beredar. Setelah diteliti, memang ada tertera tulisan “ 3 kali Sehari DITETAPKAN POM SD 051 219 991”. Tulisan itu disusun sedemikian rupa sehingga menghasilkan persepsi bahwa ada penetapan dari POM untuk “mengkonsumsi 3 kali sehari”.

2. Iklan ‘PEMBOHONGAN’.
Iklan Mie Sedaap Versi Papa Hidup Lagi (2010) ‘mengajarkan’ anak kecil untuk berbohong kepada orang lain. Si anak meraung-raung seolah-olah ia sedang menangisi ayahnya yang sudah tiada. Perbuatan itu dilakukan anak demi kepentingan sang ayah yang pemalas karena tidak mau ikut kerja bakti.
Iklan Susu Formula sudah mengkhawatirkan, karena sehebat apapun rekayasa teknologi yang dilakukan untuk meningkatkan mutu susu sapi tersebut, tidak ada satupun susu formula di dunia yang bisa menggantikan ASI. Menurut situs Child Rights Information Network iklan susu formula telah menurunkan tingkat menyusui bayi di banyak negara termasuk di ASEAN. Di Thailand termasuk juga di Indonesia, tingkat menyusui ASI ekslusif selama enam bulan hanya tinggal kurang dari 5% saja. Jadi susui bayinya sampai usia enam bulan daripada menghabiskan uang membeli susu formula.
Ada provider internet membodohi konsumen dengan menjanjikan kecepatan internet “up to 512 Kbps” padahal kecepatan rata2 kurang dari 100 Kbps. Dalihnya “Maximum Service”, itu angka maksimal, jadi bisa kurang. Tetapi konsumen dituntut untuk membayar biaya flat dengan memberikan service yang berfluktuasi.
Banyak spanduk di sepanjang jalan tol di Jakarta dengan tulisan “Derek Gratis Sampai Pintu Tol Terdekat”. Kalau saja mobil mogok harusnya diderek ke bengkel bukan hanya sampai pintu tol.

3. Iklan ‘Mengecilkan’.
Iklan Indosat Versi Liburan ke Aussie (2014) menggunakan headline "Liburan ke Aussie Lebih Mudah Dibanding ke Bekasi". Sejumlah ormas dan warga Bekasi protes dengan berunjuk rasa di depan kantor Indosat Bekasi. Mereka mendesak dan melakukan gugatan hukum terhadap pihak Indosat yang telah dinilai menghina warga Bekasi. Akhirnya, pihak Indosat sendiri sudah meminta maaf kepada semua pihak atas penyangan iklan tersebut dan memutuskan kontrak dengan agency yang membuat iklan.

4. Iklan ‘mengeksploitasi kemiskinan’.
Iklan Lifebuoy Versi 5 Tahun Bisa Untuk NTT (2013) berjudul "5 Tahun Bisa Untuk NTT" bercerita tentang kebiasaan warga Desa Bitobe, NTT yang masih kurang memiliki kesadaran dalam menjaga kesehatan. Kurangnya kesadaran warga dalam menjaga kebersihan memunculkan berbagai macam penyakit seperti diare yang mengakibatkan meninggalnya satu dari empat balita di NTT. Kemudian, iklan itu mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan donasi untuk mengajarkan pola hidup bersih kepada warga Desa Bitobe, NTT. Iklan itu dinilai telah mengeksploitasi kemiskinan di NTT dan tidak mencerminkan kondisi yang sesungguhnya. Yang jadi persoalan dalam iklan Lifebuoy yaitu pemilihan kata dalam copywriting yang tidak tepat sehingga memunculkan perbedaan persepsi dan memicu kontroversi.

5. Iklan Pornografi dan pornoaksi, ‘mengabaikan norma-norma kesopanan dan kesusilaan’.
Iklan rokok A Mild Versi Mula Mula Mula Malu-Malu, Lama Lama Mau, menampilkan adegan sepasang kekasih yang sedang berangkulan dan seperti hendak berciuman. Iklan itu tampak jelas mempunyai pesan mesum dan mendorong tindakan asusila. Setela netizen menggalang massa dan mengecam melalui petisi media di internet, akhirnya PT HM Sampoerna Tbk. menghentikan semua penayangan iklan itu.
Iklan New Era Boots (2015) mempertontonkan goyangan erotis cewek sexy berpakaian minim dan seorang lelaki bertelanjang dada memamerkan ototnya yang kekar dan menyorot secara jelas bagian paha wanita.
Iklan Kondom Sutra OK Versi Billiard (2013) menampilkan tiga cewek semok berpakaian seksi dengan seorang lelaki yang sedang bermain billiard bahkan terlihat bagian-bagian tubuhnya yang mulus, desahan yang membangkitkan nafsu.
Iklan Pompa Air Shimizu (2012) memperlihatkan belahan dada seorang wanita yang mengenakan pakaian tidur, berpakaian minim yang seronok, terdengar percakapan dengan kalimat-kalimat yang menjurus ke hal-hal yang tidak senonoh, berbau seks, memakai tank top dan celana gemes yang seksi bergoyang erotis memperlihatkan kemolekan tubuhnya, adegan wanita yang basah kuyup.
Iklan AXE menampilkan gambar wanita sedang mengocok sebuah botol dengan memberi wajah yang penuh gairah, gambar seorang pria yang sudah menggunakan pewangi AXE dikelilingi bidadari, gambar seorang pria yang dikelilingi gadis cantik yang berdandan bidadari dan 1 orang gadis tersebut tidur dekat dengan pria tersebut dengan posisi yang terlalu fulgar, gambar Luna Maya yang menjadi salah satu bidadari memegangi kain dengan penuh busa sabun dan menatap kearah pria dengan penuh gairah.

6. Iklan berbentuk penghinaan dan pelecehan terhadap profesi guru.
Iklan Mie Sedaap Versi Ayamku menampilkan satu adegan yaitu seorang lelaki berpakaian seperti guru di dalam kelas dengan seekor ayam bertengger di atas kepalanya. Meskipun hanyalah hasil rekayasa animasi, merendahkan pendidikan di Indonesia yang diibaratkan seperti kandang ayam. Pihak KPI selaku pihak berwenang memberi teguran kepada stasiun televisi untuk memperbaiki iklan tersebut.

7. Iklan mengerdilkan tukang ojek pangkalan
Iklan GrabBike Versi Pilih Aman (2016) menampilkan talent seorang wanita yang sedang berjalan, lalu tiba-tiba sekujur tubuhnya penuh dengan luka dan belumuran darah, adegan wanita yang berubah menjadi zombie itu oleh banyak pihak dinilai tidak layak untuk dipertontonkan dan dinilai mengerdilkan tukang ojek pangkalan dan secara tersirat menuding mereka sebagai biang kecelakaan. Iklan berupa video di YouTube itu sangat berlebihan dan menyudutkan pihak lain. Setelah mendapat reaksi keras dari netizen, pihak GrabBike akhirnya memangkas durasi iklan menjadi 15 detik dan meniadakan wanita zombie.

8. Keselamatan

Iklan Susu Hilo menampilkan seorang wanita memamerkan tubuhnya yang langsing dengan bergerak lincah tetapi sangat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
Ilan maskapai Garuda Indonesia menunjukkan bahwa ketika konsumen atau masyarakat lebih memilih menggunakan maskapai lain dibandingkan dengan maskapai pesawat Garuda Indonesia maka keselamatannya kurang terjamin. Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.

9. Penggunaan kata “satu-satunya”
Iklan Dettol menyebutkan sebagai Antiseptik No.1 Rekomendasi para dokter, di luar sana masih ada produk lain yang jauh lebih baik.

11. Pemakaian Kata “Gratis”, Pasti Dapat Hadiah atau Pencantuman Harga yang Tidak Baku.
Poster kartu perdana im3 menggunakan tata bahasa dan kata-kata yang berlebihan yaitu kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama. Hal itu tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain, bahkan biaya yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas. Jika ada biaya tambahan yang dikenakan kepada konsumen, maka juga harus dicantumkan dengan jelas berapa biaya tambahan tersebut.
Iklan Apartement Pa***yangan menggunakan bahasa yang tidak baku yaitu menggunakan akhiran “-an” pada harga.
Ada sales yang sangat “ramah” merayu anda untuk mengambil hadiah di tokonya, tapi barang yang dihadiahkan mereknya asing dengan kualitas yang tidak jelas.

12. Mengerdilkan atau merendahkan pesaing.

Iklan Garuda Indonesia menampilkan perbandingan antara produk atau keunggulan yang menjadi ciri khas maskapai pesawat Garuda Indonesia dengan kelemahan dari produk barang dan jasa dari maskapai lain dengan tujuan untuk menjatuhkan dan merendahkan produk maskapai lain. Iklan itu dianggap telah melanggar nilai hukum etika dan komunikasi bisnis dalam pemasaran maskapai. Garuda Indonesia berdasarkan Etika Pariwira Indonesia (EPI) adalah pada isi iklan, dimana Hak Cipta Penggunaan, penyebaran, penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian dari materi periklanan yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah. Hal tersebut bisa dilihat dari iklan maskapai pesawat Garuda Indonesia yang menggunakan gambar ataupun cir khas warna dari maskapai pesawat lain dan disertai dengan memperlihatkan produk barang ataupun jasa yang diberikan oleh suatu maskapai pesawat lain. Akan tetapi nilai jual untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas tersebut pelanggan atau konsumen dikenai biaya dengan harga tinggi sesuai dengan fasilitas dan pelayanan yang di berikan kepada pelanggan.

13. Iklan Bertolak Belakang Dengan Kenyataan.
Angelina Sondakh, Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Wisma Atlet. Padahal, menjelang Pemilu dan Pilpres 2009 lalu, iklan partai “Katakan Tidak pada Korupsi” yang dibintanginya hilir mudik di layar televisi hingga begitu akrab di telinga. 


POSTING TERKAIT :

No comments:
Write comments

Terim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan

KABAR TEMAN

ARSIP

*** TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG *** SEMOGA BERMANFAAT *** SILAHKAN DATANG KEMBALI ***
Komunitas Pendidikan Indonesia. Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.
Hai, Kami Juga Hadir di Twitter, like it - @iKOMPI25
Kirim Surat