Pada
dasarnya, hukum melarang persaingan curang dalam dunia perdagangan. Bentuk
persaingan curang itu antara lain upaya sedemikian rupa yang tidak jujur,
sewenang-wenang dan melanggar tatapergaulan hukum. Semua itu sangat merugikan
pengusaha lain dan masyarakat umumnya, konsumen khususnya. Persaingan curang ini
sering kita temui. Paling menonjol kita rasakan sebagai konsumen adalah promosi
niaga lewat iklan yang menyesatkan.
Dilansir
dari Dailymail berikut contoh pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang dinilai
dapat menyesatkan dan tidak diizinkan untuk tayang lagi, seperti.
1.
Iklan TERLALU MULUK Dituding Menyesatkan. Dilansir dari Reuters (Rabu, 28/3/2012),
jaringan data 4G yang ada di new iPad tidak cocok dengan standar konektivitas
di Australia. Gaya bahasa iklan new iPad dituding terlalu digembar-gemborkan,
terlalu muluk. Apple pun siap melakukan perbaikan bahkan, produsen gadget
populer itu bersedia melakukan refund bagi pembeli iPad generasi terbaru yang
kecewa.
2.
Iklan kokain (obat terlarang). Di dalam poster atau tayangan iklan secara
terang-terangan mempromosikan obat sakit gigi yang mengandung obat terlarang, tertulis
‘Cocaine Toothache Drops’. Cocaine Toothache Drops juga ditawarkan bermanfaat
untuk menghilangkan sakit gigi pada anak-anak. Produk yang terdaftar sejak
Maret 1885 dijual di Amerika Serikat hingga tahun 1914.
3.
Iklan rokok yang bisa membuat wanita tertarik. Di dalam poster iklan (tahun
1970) dituliskan bahwa ‘Blow in her face and she’ll follow you anywhere’ yang menyuruh
para pria untuk menghembuskan asap rokok ke wajah wanita agar bisa membuatnya
tertarik dan jatuh cinta. Iklan ini jelas-jelas menyesatkan karena ada lebih
dari 4.000 zat kimia yang terdapat dalam asap rokok. Sedikitnya 250 zat
berbahaya dan 50 diantaranya menyebabkan kanker (bersifat karsinogen) yang bisa
menyebabkan kanker paru-paru dan gangguan kesehatan lainnya.
4.
Merekomendasikan soda untuk anak. Di dalam poster iklan (tahun 1950) dituliskan
‘For a better start in life, start Cola earlier’, yang meminta orangtua untuk
memberikan Cola sedini mungkin agar anak-anak memiliki kualitas hidup yang
lebih baik. Ini sangat menyesatkan, karena berdasarkan penelitian minuman soda
mengandung tinggi kalori yang dapat menyebabkan obesitas, meningkatkan risiko
penyakit jantung dan diabetes serta mengurangi kepadatan tulang.
5.
Menggratiskan pakaian bagi anak-anak gemuk. Dalam poster iklan (tahun 1950-an) tersebut
dituliskan ‘Free for Chubbies’. Perusahan pakaian Amerika, Lane Bryant,
menawarkan pakaian gratis bagi anak-anak yang bertubuh gemuk, tapi sebenarnya
sama dengan orang dewasa ‘kegemukan’ berisiko tinggi mengalami masalah
kesehatan seperti : meningkatkan risiko hipertensi, diabetes, dan penyakit
jantung.
Kontroversial
Iklan-iklan Indonesia
1.
Rekayasa Rekomendasi POM
Extra
Joss, produk keluaran PT BINTANG TOEDJOEH ini membuat sebuah tulisan promosi
yang memakai nama POM sebagai bagian dari etiket yang beredar. Setelah diteliti,
memang ada tertera tulisan “ 3 kali Sehari DITETAPKAN POM SD 051 219 991”.
Tulisan itu disusun sedemikian rupa sehingga menghasilkan persepsi bahwa ada
penetapan dari POM untuk “mengkonsumsi 3 kali sehari”.
2.
Iklan ‘PEMBOHONGAN’.
Iklan
Mie Sedaap Versi Papa Hidup Lagi (2010) ‘mengajarkan’ anak kecil untuk
berbohong kepada orang lain. Si anak meraung-raung seolah-olah ia sedang
menangisi ayahnya yang sudah tiada. Perbuatan itu dilakukan anak demi
kepentingan sang ayah yang pemalas karena tidak mau ikut kerja bakti.
Iklan
Susu Formula sudah mengkhawatirkan, karena sehebat apapun rekayasa teknologi
yang dilakukan untuk meningkatkan mutu susu sapi tersebut, tidak ada satupun
susu formula di dunia yang bisa menggantikan ASI. Menurut situs Child Rights
Information Network iklan susu formula telah menurunkan tingkat menyusui bayi
di banyak negara termasuk di ASEAN. Di Thailand termasuk juga di Indonesia,
tingkat menyusui ASI ekslusif selama enam bulan hanya tinggal kurang dari 5%
saja. Jadi susui bayinya sampai usia enam bulan daripada menghabiskan uang
membeli susu formula.
Ada
provider internet membodohi konsumen dengan menjanjikan kecepatan internet “up
to 512 Kbps” padahal kecepatan rata2 kurang dari 100 Kbps. Dalihnya “Maximum
Service”, itu angka maksimal, jadi bisa kurang. Tetapi konsumen dituntut untuk
membayar biaya flat dengan memberikan service yang berfluktuasi.
Banyak
spanduk di sepanjang jalan tol di Jakarta dengan tulisan “Derek Gratis Sampai
Pintu Tol Terdekat”. Kalau saja mobil mogok harusnya diderek ke bengkel bukan
hanya sampai pintu tol.
3.
Iklan ‘Mengecilkan’.
Iklan
Indosat Versi Liburan ke Aussie (2014) menggunakan headline "Liburan ke
Aussie Lebih Mudah Dibanding ke Bekasi". Sejumlah ormas dan warga Bekasi protes
dengan berunjuk rasa di depan kantor Indosat Bekasi. Mereka mendesak dan
melakukan gugatan hukum terhadap pihak Indosat yang telah dinilai menghina
warga Bekasi. Akhirnya, pihak Indosat sendiri sudah meminta maaf kepada semua
pihak atas penyangan iklan tersebut dan memutuskan kontrak dengan agency yang
membuat iklan.
4.
Iklan ‘mengeksploitasi kemiskinan’.
Iklan
Lifebuoy Versi 5 Tahun Bisa Untuk NTT (2013) berjudul "5 Tahun Bisa Untuk
NTT" bercerita tentang kebiasaan warga Desa Bitobe, NTT yang masih kurang
memiliki kesadaran dalam menjaga kesehatan. Kurangnya kesadaran warga dalam
menjaga kebersihan memunculkan berbagai macam penyakit seperti diare yang
mengakibatkan meninggalnya satu dari empat balita di NTT. Kemudian, iklan itu
mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan donasi untuk
mengajarkan pola hidup bersih kepada warga Desa Bitobe, NTT. Iklan itu dinilai
telah mengeksploitasi kemiskinan di NTT dan tidak mencerminkan kondisi yang
sesungguhnya. Yang jadi persoalan dalam iklan Lifebuoy yaitu pemilihan kata
dalam copywriting yang tidak tepat sehingga memunculkan perbedaan persepsi dan
memicu kontroversi.
5.
Iklan Pornografi dan pornoaksi, ‘mengabaikan norma-norma kesopanan dan
kesusilaan’.
Iklan
rokok A Mild Versi Mula Mula Mula Malu-Malu, Lama Lama Mau, menampilkan adegan
sepasang kekasih yang sedang berangkulan dan seperti hendak berciuman. Iklan
itu tampak jelas mempunyai pesan mesum dan mendorong tindakan asusila. Setela
netizen menggalang massa dan mengecam melalui petisi media di internet, akhirnya
PT HM Sampoerna Tbk. menghentikan semua penayangan iklan itu.
Iklan
New Era Boots (2015) mempertontonkan goyangan erotis cewek sexy berpakaian
minim dan seorang lelaki bertelanjang dada memamerkan ototnya yang kekar dan
menyorot secara jelas bagian paha wanita.
Iklan
Kondom Sutra OK Versi Billiard (2013) menampilkan tiga cewek semok berpakaian
seksi dengan seorang lelaki yang sedang bermain billiard bahkan terlihat
bagian-bagian tubuhnya yang mulus, desahan yang membangkitkan nafsu.
Iklan
Pompa Air Shimizu (2012) memperlihatkan belahan dada seorang wanita yang
mengenakan pakaian tidur, berpakaian minim yang seronok, terdengar percakapan dengan
kalimat-kalimat yang menjurus ke hal-hal yang tidak senonoh, berbau seks, memakai
tank top dan celana gemes yang seksi bergoyang erotis memperlihatkan kemolekan
tubuhnya, adegan wanita yang basah kuyup.
Iklan
AXE menampilkan gambar wanita sedang mengocok sebuah botol dengan memberi wajah
yang penuh gairah, gambar seorang pria yang sudah menggunakan pewangi AXE
dikelilingi bidadari, gambar seorang pria yang dikelilingi gadis cantik yang
berdandan bidadari dan 1 orang gadis tersebut tidur dekat dengan pria tersebut
dengan posisi yang terlalu fulgar, gambar Luna Maya yang menjadi salah satu
bidadari memegangi kain dengan penuh busa sabun dan menatap kearah pria dengan
penuh gairah.
6.
Iklan berbentuk penghinaan dan pelecehan terhadap profesi guru.
Iklan
Mie Sedaap Versi Ayamku menampilkan satu adegan yaitu seorang lelaki berpakaian
seperti guru di dalam kelas dengan seekor ayam bertengger di atas kepalanya.
Meskipun hanyalah hasil rekayasa animasi, merendahkan pendidikan di Indonesia
yang diibaratkan seperti kandang ayam. Pihak KPI selaku pihak berwenang memberi
teguran kepada stasiun televisi untuk memperbaiki iklan tersebut.
7.
Iklan mengerdilkan tukang ojek pangkalan
Iklan
GrabBike Versi Pilih Aman (2016) menampilkan talent seorang wanita yang sedang
berjalan, lalu tiba-tiba sekujur tubuhnya penuh dengan luka dan belumuran darah,
adegan wanita yang berubah menjadi zombie itu oleh banyak pihak dinilai tidak
layak untuk dipertontonkan dan dinilai mengerdilkan tukang ojek pangkalan dan
secara tersirat menuding mereka sebagai biang kecelakaan. Iklan berupa video di
YouTube itu sangat berlebihan dan menyudutkan pihak lain. Setelah mendapat
reaksi keras dari netizen, pihak GrabBike akhirnya memangkas durasi iklan
menjadi 15 detik dan meniadakan wanita zombie.
8.
Keselamatan
Iklan
Susu Hilo menampilkan seorang wanita memamerkan tubuhnya yang langsing dengan
bergerak lincah tetapi sangat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
Ilan
maskapai Garuda Indonesia menunjukkan bahwa ketika konsumen atau masyarakat
lebih memilih menggunakan maskapai lain dibandingkan dengan maskapai pesawat
Garuda Indonesia maka keselamatannya kurang terjamin. Iklan tidak boleh
menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia
tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
9.
Penggunaan kata “satu-satunya”
Iklan
Dettol menyebutkan sebagai Antiseptik No.1 Rekomendasi para dokter, di luar
sana masih ada produk lain yang jauh lebih baik.
11.
Pemakaian Kata “Gratis”, Pasti Dapat Hadiah atau Pencantuman Harga yang Tidak
Baku.
Poster
kartu perdana im3 menggunakan tata bahasa dan kata-kata yang berlebihan yaitu
kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama. Hal itu tidak boleh
dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain,
bahkan biaya yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan
jelas. Jika ada biaya tambahan yang dikenakan kepada konsumen, maka juga harus
dicantumkan dengan jelas berapa biaya tambahan tersebut.
Iklan
Apartement Pa***yangan menggunakan bahasa yang tidak baku yaitu menggunakan
akhiran “-an” pada harga.
Ada
sales yang sangat “ramah” merayu anda untuk mengambil hadiah di tokonya, tapi barang
yang dihadiahkan mereknya asing dengan kualitas yang tidak jelas.
12.
Mengerdilkan atau merendahkan pesaing.
Iklan
Garuda Indonesia menampilkan perbandingan antara produk atau keunggulan yang
menjadi ciri khas maskapai pesawat Garuda Indonesia dengan kelemahan dari
produk barang dan jasa dari maskapai lain dengan tujuan untuk menjatuhkan dan
merendahkan produk maskapai lain. Iklan itu dianggap telah melanggar nilai
hukum etika dan komunikasi bisnis dalam pemasaran maskapai. Garuda Indonesia
berdasarkan Etika Pariwira Indonesia (EPI) adalah pada isi iklan, dimana Hak
Cipta Penggunaan, penyebaran, penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain
materi atau bagian dari materi periklanan yang bukan milik sendiri, harus atas
ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah. Hal tersebut bisa
dilihat dari iklan maskapai pesawat Garuda Indonesia yang menggunakan gambar
ataupun cir khas warna dari maskapai pesawat lain dan disertai dengan
memperlihatkan produk barang ataupun jasa yang diberikan oleh suatu maskapai
pesawat lain. Akan tetapi nilai jual untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas
tersebut pelanggan atau konsumen dikenai biaya dengan harga tinggi sesuai
dengan fasilitas dan pelayanan yang di berikan kepada pelanggan.
13.
Iklan Bertolak Belakang Dengan Kenyataan.
Angelina
Sondakh, Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, ditetapkan tersangka oleh KPK
dalam kasus dugaan korupsi Wisma Atlet. Padahal, menjelang Pemilu dan Pilpres
2009 lalu, iklan partai “Katakan Tidak pada Korupsi” yang dibintanginya hilir
mudik di layar televisi hingga begitu akrab di telinga.
SUMBER
: www.bitebrands.co; wartakota.tribunnews.com
POSTING TERKAIT :
No comments:
Write commentsTerim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan