KOMPI+25

Komunitas Pendidikan Indonesia

Jaringan Komunikasi KOMUNITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Friday 27 July 2018

Konsep Pembangunan Pendidikan Indonesia Tahun 2018 Melalui Aneka Penjuru, Tapi Belum Terasa

Posted by   on Pinterest


Pembangunan bidang pendidikan

Pembangunan bidang pendidikan tahun 2018 diprioritaskan pada program pendidikan vokasi dan program peningkatan kualitas guru. Program pendidikan vokasi difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dapat mendekati kompetensi keahlian, sementara peningkatan kualitas guru dilakukan melalui perbaikan sistem rekrutmen guru, pendidikan, pelatihan/pembinaan kompetensi, penilaian guru serta penempatan guru secara merata.

Selain itu, program lainnya dalam bidang pendidikan seperti pemberian bantuan kepada siswa melalui program Indonesia pintar (PIP) dan bantuan operasional sekolah, maupun pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan juga terus ditingkatkan. Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah secara konsisten telah melakukan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sejak tahun 2009 sebagaimana yang diamanatkan konstitusi.

Sampai dengan semester I Tahun 2018, Kemendikbud telah merealisasikan 38,2 persen pagu tahun 2018, atau mencapai Rp15,3 triliun. Kinerja penyerapan dalam semester I tersebut sedikit lebih rendah apabila dibandingkan dengan kinerja 3 tahun sebelumnya, sebagaimana disajikan dalam Grafik 2.3.7.

Melambatnya kinerja penyerapan Kemendikbud disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
(1) belum terbitnya permendikbud terkait penetapan penerima PIP,
(2) adanya kebijakan tidak boleh menyalurkan anggaran melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk pembangunan museum pada Ditjen Kebudayaan,
(3) masih melakukan persiapan pelaksanaan sertifikasi guru yang melibatkan LPTK sebagai pelaksana sertifikasi guru, dan
(4) masih dilakukan penilaian proposal, verifikasi lapangan, pencocokan data dengan dapodik/data pokok pendidikan (untuk bantuan sarpras sekolah).

Meskipun demikian, Kemendikbud telah melakukan langkah-langkah untuk mendorong percepatan realisasi anggaran dan pencapaian output strategis, antara lain:
(1) telah dilakukan proses verifikasi dan validasi penerima bantuan sehingga penyaluran dapat dilakukan lebih awal dan
(2) penyelesaian kelengkapan administrasi untuk belanja yang lebih awal.

Beberapa output yang telah dicapai Kemendikbud sampai dengan semester I tahun 2018 antara lain:
(1) penyaluran PIP tahap pertama untuk 11,3 juta siswa sebesar Rp6,5 triliun,
(2) pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi 556 ruang kelas, dan
(3) penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp1,5 triliun untuk 216.304 guru non-PNS.

Dalam melaksanakan fungsi pendidikan, Pemerintah sampai dengan semester I tahun 2018 telah memanfaatkan anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp54,3 triliun, yang berarti menyerap 36,8 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2018 sebesar Rp147,6. Penyerapan anggaran pada fungsi pendidikan tersebut digunakan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang pendidikan, antara lain melalui program-program sebagai berikut: (1) program pendidikan Islam, (2) program pendidikan dasar dan menengah, (3) program guru dan tenaga kependidikan, dan (4) program pembelajaran dan kemahasiswaan. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 36,1 persen dari pagunya, maka penyerapan anggaran fungsi pendidikan sampai dengan semester I tahun 2018 tersebut meningkat sebesar 0,7 persen. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh lebih tingginya realisasi pada beberapa program dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu: (1) program pendidikan dasar dan menengah, (2) program penguatan riset dan pengembangan, dan (3) program pembelajaran dan kemahasiswaan.

Pembangunan Ke-Agama-an

Sampai dengan semester I Tahun 2018, Kementerian Agama telah merealisasikan 37,0 persen pagu tahun 2018, atau mencapai Rp23,0 triliun. Kinerja penyerapan dalam semester I tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan kinerja tiga tahun sebelumnya, sebagaimana disajikan dalam Grafik 2.3.8.

Kinerja penyerapan Kementerian Agama pada semester I tahun 2018 tersebut dipengaruhi oleh beberapa factor antara lain proses verifikasi atas beberapa kegiatan bersifat bantuan dan kelengkapan administrasi untuk pengadaan belanja telah disiapkan lebih awal.

Beberapa output yang telah dicapai Kementerian Agama sampai dengan semester I tahun 2018 antara lain:
(1) penyaluran PIP untuk 8.132 siswa sebesar Rp5,8 miliar,
(2) penyaluran BOS untuk 4,2 juta siswa sebesar Rp4,1 triliun,
(3) penyaluran beasiswa bidik misi untuk 9.839 siswa sebesar Rp129,9 miliar, dan
(4) pembangunan ruang kelas baru sejumlah 142 ruang kelas serta rehab sejumlah 180 ruang kelas.

Beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan anggaran sampai dengan semester I tahun 2018 antara lain:
(1) dengan adanya kebijakan dalam penyaluran PIP langsung melalui pusat diperlukan masa transisi berupa penyesuaian data siswa antara aplikasi Education Management Information System (EMIS) dengan data yang diperoleh dari daerah,
(2) kesiapan SDM di bidang sistem informasi dalam penyaluran PIP yang dipusatkan, dan
(3) koordinasi antara kantor pusat dan kantor daerah perlu ditingkatkan dalam rangka validitas data penerima bantuan (PIP dan BOS).

Realisasi anggaran fungsi agama semester I tahun 2018 mencapai Rp 3,7 triliun, yang berarti menyerap 39,3 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2018 sebesar Rp 9,5 triliun. Realisasi anggaran fungsi agama dalam tahun 2018 tersebut dipergunakan untuk melaksanakan pembangunan di bidang kehidupan beragama, diantaranya melalui program-program sebagai berikut:
(1) program bimbingan masyarakat Islam,
(2) program penyelenggaraan haji dan umrah,
(3) program bimbingan masyarakat Kristen,
(4) program bimbingan masyarakat Katolik,
(5) program bimbingan masyarakat Hindu, dan
(6) program bimbingan masyarakat Buddha.

Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 35,7 persen dari pagunya, maka penyerapan anggaran fungsi agama sampai dengan semester I tahun 2018 tersebut meningkat sebesar 3,6 persen. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh lebih tingginya realisasi pada beberapa program dibandingkan dengan tahun sebelumnya antara lain yaitu program penyelenggaraan jaminan produk halal dan program penyelenggaraan haji dan umrah.

Pengembangan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Sampai dengan semester I tahun 2018, Kemenristekdikti telah merealisasikan 37,3 persen pagu tahun 2018, atau mencapai Rp 15,4 triliun. Kinerja penyerapan dalam semester I tersebut relatif tinggi apabila dibandingkan dengan kinerja 3 tahun sebelumnya, sebagaimana disajikan dalam Grafik 2.3.9.

Meningkatnya kinerja penyerapan Kemenristekdikti pada semester I tahun 2018 tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
(1) telah dilakukan proses verifikasi dan validasi penerima bantuan sehingga penyaluran dapat dilakukan lebih awal dan
(2) kelengkapan administrasi untuk pengadaan belanja telah disiapkan lebih awal.
Beberapa output yang telah dicapai Kemenristekdikti sampai dengan semester I tahun 2018 antara lain:
(1) penyaluran beasiswa bidik misi untuk 277,1 ribu mahasiswa sebesar Rp1,8 triliun dengan IP rata-rata mahasiswa penerima bantuan bidikmisi yang cukup bagus yaitu 3,26,
(2) penyaluran bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) sebesar Rp 385,8 miliar untuk 118 perguruan tinggi, dan
(3) pemanfaatan anggaran untuk penelitian yang telah terealisasi sebesar Rp 699,2 miliar dengan tujuan meningkatkan kualitas penelitian di Indonesia

Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik

Dukungan Layanan Pendidikan

Realisasi DAK Nonfisik sampai dengan semester I tahun 2018 mencapai 50,8 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2018, lebih tinggi 8,1 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya sebesar 42,7 persen. Kinerja realisasi DAK Nonfisik terutama sangat dipengaruhi oleh perbaikan kebijakan yang dilakukan pada tahun 2018, yaitu dengan diterapkannya persyaratan penyaluran semua jenis DAK Nonfisik berdasarkan kinerja pelaksanaan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan DAK Nonfisik di daerah.

DAK Nonfisik terdiri atas sembilan jenis, yaitu: Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD, Dana Tambahan Penghasilan Guru (TAMSIL) PNSD, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PK2UKM), Dana Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD di Daerah Khusus, dan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Tujuan utama pengalokasian DAK Nonfisik adalah untuk mendukung operasional layanan public yang merupakan urusan daerah. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkualitas dan merata, DAK Nonfisik pada tahun 2018 dialokasikan sesuai dengan kebutuhan daerah dan memperhatikan kebijakan afirmasi bagi daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan transmigrasi. Perkembangan realisasi DAK Nonfisik per jenis semester I tahun 2017-2018.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditujukan bagi sekitar 47,4 juta siswa yang diarahkan untuk:
(a) Tingkat Sekolah Dasar (SD)/ Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) untuk mempercepat pencapaian program wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang bermutu, mempercepat pencapaian Standar pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM, serta
(b) Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) diarahkan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.

Penyaluran Dana BOS dilakukan secara triwulanan, yaitu tahap I sebesar 20 persen paling cepat bulan Januari, tahap II sebesar 40 persen paling cepat bulan April, tahap III sebesar 20 persen paling cepat bulan Juli, dan tahap IV sebesar 20 persen paling cepat bulan Oktober. Sementara untuk daerah terpencil, penyaluran Dana BOS dilakukan secara semesteran, yaitu semester I sebesar 60 persen dan semester II sebesar 40 persen. Penyaluran Dana BOS dilakukan oleh pemerintah provinsi kepada masing-masing satuan pendidikan berdasarkan data perhitungan jumlah siswa yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan hal tersebut, realisasi dana BOS sampai dengan semester I tahun 2018 mencapai 58,3 persen, lebih rendah dibandingkan realisasinya tahun sebelumnya sebesar 59,5 persen. Hal tersebut antara lain dipengaruhi oleh adanya pemanfaatan sisa dana BOS tahun 2017 di kas daerah untuk mendanai kebutuhan tahun 2018.

Dukungan Pengembangan Kualitas Guru

Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD ditujukan bagi sekitar 1,2 juta guru dengan tujuan untuk: (a) meningkatkan etos kerja, profesionalisme, dan kesejahteraan bagi guru PNSD; serta (b) diberikan kepada guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebesar satu kali gaji pokok PNSD yang bersangkutan, tidak termasuk untuk bulan ke-13. Penyaluran dana TPG PNSD dilakukan secara triwulanan, yaitu tahap I sebesar 30 persen paling cepat bulan Maret, tahap II sebesar 25 persen paling cepat bulan Juni, tahap III sebesar 25 persen paling cepat bulan September, dan tahap IV sebesar 20 persen paling cepat bulan November.

Berdasarkan pola penyaluran tersebut, realisasi TPG PNSD sampai dengan semester I tahun 2018 mencapai 44,8 persen, lebih tinggi dibandingkan realisasinya tahun sebelumnya sebesar 29,7 persen. Hal tersebut antara lain dipengaruhi oleh mulai dilaksanakannya penyaluran triwulan II tahun 2018 pada akhir Juni, sedangkan pada tahun 2017 dilakukan di awal Juli. Selain itu, tingkat kepatuhan daerah dalam melakukan pelaporan realisasi tahap sebelumnya juga cenderung membaik.

Dana Tambahan Penghasilan Guru (TAMSIL) PNSD ditujukan bagi sekitar 265 ribu guru dengan tujuan untuk: 
(a) meningkatkan etos kerja dan kesejahteraan bagi guru PNSD yang belum menerima tunjangan profesi guru; serta 
(b) meningkatkan profesionalisme guru melalui peningkatan kesejahteraan guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebesar Rp 250.000,00 per bulan selama 12 bulan.

Penyaluran dana TAMSIL PNSD dilakukan secara triwulanan, yaitu tahap I sebesar 30 persen paling cepat bulan Maret, tahap II sebesar 25 persen paling cepat bulan Juni, tahap III sebesar 25 persen paling cepat bulan September, dan tahap IV sebesar 20 persen paling cepat bulan November. Berdasarkan pola penyaluran tersebut, realisasi TAMSIL PNSD sampai dengan semester I tahun 2018 mencapai 36,0 persen, lebih tinggi dibandingkan realisasinya tahun sebelumnya sebesar 26,1 persen, antara lain dipengaruhi oleh mulai dilaksanakannya penyaluran triwulan II tahun 2018 pada akhir Juni, sedangkan pada tahun 2017 dilakukan di awal Juli.

Dana Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD di Daerah Khusus diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk untuk bulan ke-13, bagi sekitar 50 ribu guru, sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu guru PNSD di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Penyaluran dana TKG PNSD dilakukan secara triwulanan, yaitu tahap I sebesar 30 persen paling cepat bulan Maret, tahap II sebesar 25 persen paling cepat bulan Juni, tahap III sebesar 25 persen paling cepat bulan September, dan tahap IV sebesar 20 persen paling cepat bulan November. Berdasarkan ketentuan tersebut, realisasi TKG PNSD sampai dengan semester I tahun 2018 mencapai 39,9 persen, lebih tinggi dibandingkan realisasinya tahun sebelumnya sebesar 28,2 persen. Hal tersebut antara lain dipengaruhi oleh mulai dilaksanakannya penyaluran triwulan II tahun 2018 pada minggu keempat bulan Juni, sedangkan pada tahun 2017 dilakukan di minggu pertama bulan Juli.

Dukungan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) ditujukan bagi 6,2 juta peserta didik dengan tujuan untuk untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu dan membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang lebih bermutu.

Penyaluran dana BOP PAUD dilakukan secara sekaligus, yaitu paling cepat bulan Maret dan paling lambat pada bulan Juli. Berdasarkan hal tersebut, realisasi BOP PAUD sampai dengan semester I tahun 2018 mencapai 84,3 persen, lebih tinggi dibandingkan realisasinya tahun sebelumnya sebesar 77,3 persen. Realisasi penyaluran tersebut antara lain dipengaruhi oleh semakin baiknya pemahaman daerah atas mekanisme penyaluran berdasarkan kinerja.

Alokasi Anggaran Pendidikan 2018 Tampak Besar Tapi Belum Terasa Nyata


Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018, pemerintah sebagaimana tertuang dalam Lampiran XIX Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 (tautan: Perpres Nomor 107 Tahun 2017-Batang Tubuh) telah mengalokasikan Rp444,131 triliun untuk pendidikan dari total anggaran belanja sebesar Rp2.220 triliun.

Anggaran tersebut terdiri atas:
1. Anggaran Pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 149,680 triliun;
2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp279,450 triliun; dan
3. Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan sebesar Rp15 triliun.

Dalam Lampiran XIX Perpres Nomor 107 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 November 2017 itu disebutkan, Anggaran Pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp149,680 triliun tersebar di 20 kementerian/ lembaga (K/L) adalah Rp 145,957 triliun. Sedangkan sisanya sebesar Rp3,723 triliun masuk di BA BUN.

Dari 20 K/ L yang mengalokasikan anggaran pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag) memperoleh alokasi terbesar yaitu Rp 52,681 triliun, disusul oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebesar Rp40,393 triliun, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp40,092 triliun.

Anggaran Pendidikan yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa terdiri atas: 1. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan sebesar Rp153,228 triliun; 2. Dana Transfer Khusus sebesar Rp121,404 triliun dan 3. Otonomi Khusus (Otsus) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan sebesar Rp4,817 triliun. Dana Transfer Khusus sebesar Rp121,404 triliun itu, terdiri atas:
a. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 9,137 triliun;
b. DAK Pendidikan Rp 9,137 triliun; dan
c. DAK Non Fisik sebesar Rp112,266 triliun, yang terdidi atas:
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Rp 58,293 triliun;
2. Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD Rp 978,110 miliar;
3. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp46,695 triliun;
4. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Rp 4,070 triliun;
5. Dana Peningkatan Pengelolaan Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Rp100 miliar; dan
6. Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus Rp2,129 triliun.

Sedangkan  Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan terdiri atas:
a. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp 5 triliun; dan
2. Dana Pendidikan melalui SWF sebesar Rp 10 triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, (Rabu, 6/6/2018) mengatakan pemberian anggaran pendidikan sebesar Rp 444,13 triliun pada 2018, merupakan tanggung jawab kolektif bagi berbagai elemen pemerintahan. Masalah pendidikan itu telah diatur dan dilaksanakan oleh banyak instansi maupun pihak pemerintahan. Di tingkat pusat saja itu menjadi kewenangan tiga kementerian, yakni Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Semuanya memiliki anggaran yang berhubungan dengan pendidikan. Kemudian kita masih memiliki banyak kementerian yang memiliki anggaran pendidikan yang sifatnya adalah vokasional atau teknikal. Dari total anggaran pendidikan sekitar Rp 444 triliun, dua pertiganya dilakukan oleh pemerintah daerah yang sebagian besar disisihkan untuk membayar guru. Guru itu termasuk gaji dan tunjangan yang kualitasnya masih perlu untuk diperbaiki. Jadi pertama tentu saja kualitas guru dan kualitas tunjangannya, sehingga betul-betul mencerminkan kebutuhan mereka untuk bisa memberikan pengajaran yang baik.

Hal lain yang perlu dicermati, yakni terkait efektivitas pengajaran di kelas-kelas dalam sekolah. Kualitas kurikulum serta metode pembelajaran menjadi sangat penting. Itu tentu jadi suatu yang kita lihat sebagai persoalan yang komplit, sehingga kita bisa membangun strategi pembangunan sumber daya manusia. Terutama terkait tantangan-tantangan yang muncul, apakah itu industrislisasi, teknologi yang berubah, dan keterbukaan informasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menggelar konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, (Rabu, 16/8/2018) menuturkan, pemerintah akan mengoptimalkan alokasi anggaran pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan itu sendiri, termasuk infrastrukturnya. Akan dibangun dan direhabilitasi ruang kelas yang lebih dari 61.000 ruang kelas dari SD sampai SMA. Pemerintah menyadari pentingnya sektor pendidikan lantaran memiliki peranan besar mencetak generasi bangsa yang handal. Oleh karena itulah alokasi dana untuk pendidikan terus naik seiring peningkatan anggaran pemerintah.

Di RAPBN 2018, anggaran pendidikan di pemerintah pusat Rp 146,6 triliun dan pengeluaran pembiayaan Rp 15 triliun. Adapun sisanya, Rp 279,3 triliun dialokasikan ke daerah melalui dana transfer daerah dan dana desa. Anggaran pendidikan Rp 441 triliun itu akan digunakan dalam Program Indonesia Pintar untuk 19,7 juta siswa, beasiswa bidik misi untuk 401.500 mahasiwa, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 262.200 sekolah. Selain itu, anggaran pendidikan juga akan digunakan untuk tunjangan profesi 435.000 guru non PNS, 257.000 guru PNS, dan 1,2 juta Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Sayangnya, walaupun sudah dilaporkan  berbagai sumber dana pendukung pendidikan tersebut sudak terealisasi, namun hingga tulisan ini ditayangkan, masih banyak sekolah, guru dan PAUD belum merasakan dukungan itu, padahal sejak lama sudah menunggu. Bahkan dana Hibah Tangan Tuhan Gubernur DKI pun belum cair ......


Semoga para penggiat pendidikan tetap semangat

SUMBER :


DOWNLOAD : Laporan Pemerintah Tentang Pelaksanaan APBN Semester I T.A. 2018 

No comments:
Write comments

Terim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan

KABAR TEMAN

ARSIP

*** TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG *** SEMOGA BERMANFAAT *** SILAHKAN DATANG KEMBALI ***
Komunitas Pendidikan Indonesia. Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.
Hai, Kami Juga Hadir di Twitter, like it - @iKOMPI25
Kirim Surat