Pembangunan bidang
pendidikan
Pembangunan
bidang pendidikan tahun 2018 diprioritaskan pada program pendidikan vokasi dan
program peningkatan kualitas guru. Program pendidikan vokasi difokuskan pada
peningkatan kualitas pembelajaran yang dapat mendekati kompetensi keahlian,
sementara peningkatan kualitas guru dilakukan melalui perbaikan sistem
rekrutmen guru, pendidikan, pelatihan/pembinaan kompetensi, penilaian guru
serta penempatan guru secara merata.
Selain
itu, program lainnya dalam bidang pendidikan seperti pemberian bantuan kepada
siswa melalui program Indonesia pintar (PIP) dan bantuan operasional sekolah,
maupun pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan juga terus
ditingkatkan. Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah secara konsisten telah
melakukan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sejak tahun
2009 sebagaimana yang diamanatkan konstitusi.
Sampai
dengan semester I Tahun 2018, Kemendikbud telah merealisasikan 38,2 persen pagu
tahun 2018, atau mencapai Rp15,3 triliun. Kinerja penyerapan dalam semester I
tersebut sedikit lebih rendah apabila dibandingkan dengan kinerja 3 tahun
sebelumnya, sebagaimana disajikan dalam Grafik 2.3.7.
Melambatnya
kinerja penyerapan Kemendikbud disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
(1)
belum terbitnya permendikbud terkait penetapan penerima PIP,
(2)
adanya kebijakan tidak boleh menyalurkan anggaran melalui mekanisme
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk pembangunan museum pada Ditjen
Kebudayaan,
(3)
masih melakukan persiapan pelaksanaan sertifikasi guru yang melibatkan LPTK
sebagai pelaksana sertifikasi guru, dan
(4)
masih dilakukan penilaian proposal, verifikasi lapangan, pencocokan data dengan
dapodik/data pokok pendidikan (untuk bantuan sarpras sekolah).
Meskipun
demikian, Kemendikbud telah melakukan langkah-langkah untuk mendorong
percepatan realisasi anggaran dan pencapaian output strategis, antara lain:
(1)
telah dilakukan proses verifikasi dan validasi penerima bantuan sehingga
penyaluran dapat dilakukan lebih awal dan
(2)
penyelesaian kelengkapan administrasi untuk belanja yang lebih awal.
Beberapa
output yang telah dicapai Kemendikbud sampai dengan semester I tahun 2018
antara lain:
(1)
penyaluran PIP tahap pertama untuk 11,3 juta siswa sebesar Rp6,5 triliun,
(2)
pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi 556 ruang kelas, dan
(3)
penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp1,5 triliun untuk 216.304
guru non-PNS.
Dalam
melaksanakan fungsi pendidikan, Pemerintah sampai dengan semester I tahun 2018
telah memanfaatkan anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp54,3 triliun, yang
berarti menyerap 36,8 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2018 sebesar
Rp147,6. Penyerapan anggaran pada fungsi pendidikan tersebut digunakan dalam
rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang pendidikan, antara lain melalui
program-program sebagai berikut: (1) program pendidikan Islam, (2) program pendidikan
dasar dan menengah, (3) program guru dan tenaga kependidikan, dan (4) program
pembelajaran dan kemahasiswaan. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama
tahun sebelumnya sebesar 36,1 persen dari pagunya, maka penyerapan anggaran
fungsi pendidikan sampai dengan semester I tahun 2018 tersebut meningkat
sebesar 0,7 persen. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh lebih
tingginya realisasi pada beberapa program dibandingkan dengan tahun sebelumnya,
yaitu: (1) program pendidikan dasar dan menengah, (2) program penguatan riset
dan pengembangan, dan (3) program pembelajaran dan kemahasiswaan.
Pembangunan
Ke-Agama-an
Sampai
dengan semester I Tahun 2018, Kementerian Agama telah merealisasikan 37,0
persen pagu tahun 2018, atau mencapai Rp23,0 triliun. Kinerja penyerapan dalam
semester I tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan kinerja tiga tahun
sebelumnya, sebagaimana disajikan dalam Grafik 2.3.8.
Kinerja
penyerapan Kementerian Agama pada semester I tahun 2018 tersebut dipengaruhi
oleh beberapa factor antara lain proses verifikasi atas beberapa kegiatan
bersifat bantuan dan kelengkapan administrasi untuk pengadaan belanja telah
disiapkan lebih awal.
Beberapa
output yang telah dicapai Kementerian Agama sampai dengan semester I tahun 2018
antara lain:
(1)
penyaluran PIP untuk 8.132 siswa sebesar Rp5,8 miliar,
(2)
penyaluran BOS untuk 4,2 juta siswa sebesar Rp4,1 triliun,
(3)
penyaluran beasiswa bidik misi untuk 9.839 siswa sebesar Rp129,9 miliar, dan
(4)
pembangunan ruang kelas baru sejumlah 142 ruang kelas serta rehab sejumlah 180
ruang kelas.
Beberapa
kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan anggaran sampai dengan semester I tahun
2018 antara lain:
(1)
dengan adanya kebijakan dalam penyaluran PIP langsung melalui pusat diperlukan
masa transisi berupa penyesuaian data siswa antara aplikasi Education
Management Information System (EMIS) dengan data yang diperoleh dari daerah,
(2)
kesiapan SDM di bidang sistem informasi dalam penyaluran PIP yang dipusatkan,
dan
(3)
koordinasi antara kantor pusat dan kantor daerah perlu ditingkatkan dalam
rangka validitas data penerima bantuan (PIP dan BOS).
Realisasi
anggaran fungsi agama semester I tahun 2018 mencapai Rp 3,7 triliun, yang
berarti menyerap 39,3 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2018 sebesar Rp 9,5
triliun. Realisasi anggaran fungsi agama dalam tahun 2018 tersebut dipergunakan
untuk melaksanakan pembangunan di bidang kehidupan beragama, diantaranya
melalui program-program sebagai berikut:
(1)
program bimbingan masyarakat Islam,
(2)
program penyelenggaraan haji dan umrah,
(3)
program bimbingan masyarakat Kristen,
(4)
program bimbingan masyarakat Katolik,
(5)
program bimbingan masyarakat Hindu, dan
(6)
program bimbingan masyarakat Buddha.
Apabila
dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 35,7 persen dari
pagunya, maka penyerapan anggaran fungsi agama sampai dengan semester I tahun
2018 tersebut meningkat sebesar 3,6 persen. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh lebih tingginya realisasi pada beberapa program dibandingkan
dengan tahun sebelumnya antara lain yaitu program penyelenggaraan jaminan
produk halal dan program penyelenggaraan haji dan umrah.
Pengembangan Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Sampai
dengan semester I tahun 2018, Kemenristekdikti telah merealisasikan 37,3 persen
pagu tahun 2018, atau mencapai Rp 15,4 triliun. Kinerja penyerapan dalam
semester I tersebut relatif tinggi apabila dibandingkan dengan kinerja 3 tahun
sebelumnya, sebagaimana disajikan dalam Grafik 2.3.9.
Meningkatnya
kinerja penyerapan Kemenristekdikti pada semester I tahun 2018 tersebut
dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
(1)
telah dilakukan proses verifikasi dan validasi penerima bantuan sehingga
penyaluran dapat dilakukan lebih awal dan
(2)
kelengkapan administrasi untuk pengadaan belanja telah disiapkan lebih awal.
Beberapa
output yang telah dicapai Kemenristekdikti sampai dengan semester I tahun 2018
antara lain:
(1)
penyaluran beasiswa bidik misi untuk 277,1 ribu mahasiswa sebesar Rp1,8 triliun
dengan IP rata-rata mahasiswa penerima bantuan bidikmisi yang cukup bagus yaitu
3,26,
(2)
penyaluran bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) sebesar Rp 385,8
miliar untuk 118 perguruan tinggi, dan
(3)
pemanfaatan anggaran untuk penelitian yang telah terealisasi sebesar Rp 699,2
miliar dengan tujuan meningkatkan kualitas penelitian di Indonesia
Dana Alokasi Khusus
(DAK) Nonfisik
Dukungan Layanan
Pendidikan
Realisasi
DAK Nonfisik sampai dengan semester I tahun 2018 mencapai 50,8 persen dari
pagunya dalam APBN tahun 2018, lebih tinggi 8,1 persen dibandingkan realisasi
tahun sebelumnya sebesar 42,7 persen. Kinerja realisasi DAK Nonfisik terutama
sangat dipengaruhi oleh perbaikan kebijakan yang dilakukan pada tahun 2018,
yaitu dengan diterapkannya persyaratan penyaluran semua jenis DAK Nonfisik
berdasarkan kinerja pelaksanaan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan DAK
Nonfisik di daerah.
DAK
Nonfisik terdiri atas sembilan jenis, yaitu: Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP
PAUD), Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD, Dana Tambahan Penghasilan Guru
(TAMSIL) PNSD, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Bantuan
Operasional Keluarga Berencana (BOKB), Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah (PK2UKM), Dana Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD di
Daerah Khusus, dan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Tujuan
utama pengalokasian DAK Nonfisik adalah untuk mendukung operasional layanan
public yang merupakan urusan daerah. Dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan publik yang berkualitas dan merata, DAK Nonfisik pada tahun 2018
dialokasikan sesuai dengan kebutuhan daerah dan memperhatikan kebijakan
afirmasi bagi daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan transmigrasi.
Perkembangan realisasi DAK Nonfisik per jenis semester I tahun 2017-2018.
Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) ditujukan bagi sekitar 47,4 juta siswa yang diarahkan
untuk:
(a)
Tingkat Sekolah Dasar (SD)/ Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP)/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) untuk
mempercepat pencapaian program wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang bermutu,
mempercepat pencapaian Standar pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan yang
belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada
satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM, serta
(b)
Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) diarahkan
untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi
semua lapisan masyarakat.
Penyaluran
Dana BOS dilakukan secara triwulanan, yaitu tahap I sebesar 20 persen paling
cepat bulan Januari, tahap II sebesar 40 persen paling cepat bulan April, tahap
III sebesar 20 persen paling cepat bulan Juli, dan tahap IV sebesar 20 persen
paling cepat bulan Oktober. Sementara untuk daerah terpencil, penyaluran Dana
BOS dilakukan secara semesteran, yaitu semester I sebesar 60 persen dan
semester II sebesar 40 persen. Penyaluran Dana BOS dilakukan oleh pemerintah
provinsi kepada masing-masing satuan pendidikan berdasarkan data perhitungan
jumlah siswa yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan
hal tersebut, realisasi dana BOS sampai dengan semester I tahun 2018 mencapai
58,3 persen, lebih rendah dibandingkan realisasinya tahun sebelumnya sebesar
59,5 persen. Hal tersebut antara lain dipengaruhi oleh adanya pemanfaatan sisa
dana BOS tahun 2017 di kas daerah untuk mendanai kebutuhan tahun 2018.
Dukungan Pengembangan
Kualitas Guru
Tunjangan
Profesi Guru (TPG) PNSD ditujukan bagi sekitar 1,2 juta guru dengan tujuan
untuk: (a) meningkatkan etos kerja, profesionalisme, dan kesejahteraan bagi
guru PNSD; serta (b) diberikan kepada guru PNSD yang telah memiliki sertifikat
pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yaitu sebesar satu kali gaji pokok PNSD yang bersangkutan,
tidak termasuk untuk bulan ke-13. Penyaluran dana TPG PNSD dilakukan secara
triwulanan, yaitu tahap I sebesar 30 persen paling cepat bulan Maret, tahap II
sebesar 25 persen paling cepat bulan Juni, tahap III sebesar 25 persen paling
cepat bulan September, dan tahap IV sebesar 20 persen paling cepat bulan
November.
Berdasarkan
pola penyaluran tersebut, realisasi TPG PNSD sampai dengan semester I tahun
2018 mencapai 44,8 persen, lebih tinggi dibandingkan realisasinya tahun
sebelumnya sebesar 29,7 persen. Hal tersebut antara lain dipengaruhi oleh mulai
dilaksanakannya penyaluran triwulan II tahun 2018 pada akhir Juni, sedangkan pada
tahun 2017 dilakukan di awal Juli. Selain itu, tingkat kepatuhan daerah dalam
melakukan pelaporan realisasi tahap sebelumnya juga cenderung membaik.
Dana
Tambahan Penghasilan Guru (TAMSIL) PNSD ditujukan bagi sekitar 265 ribu guru
dengan tujuan untuk:
(a) meningkatkan etos kerja dan kesejahteraan bagi guru
PNSD yang belum menerima tunjangan profesi guru; serta
(b) meningkatkan
profesionalisme guru melalui peningkatan kesejahteraan guru yang belum
mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yaitu sebesar Rp 250.000,00 per bulan selama 12 bulan.
Penyaluran
dana TAMSIL PNSD dilakukan secara triwulanan, yaitu tahap I sebesar 30 persen
paling cepat bulan Maret, tahap II sebesar 25 persen paling cepat bulan Juni,
tahap III sebesar 25 persen paling cepat bulan September, dan tahap IV sebesar
20 persen paling cepat bulan November. Berdasarkan pola penyaluran tersebut,
realisasi TAMSIL PNSD sampai dengan semester I tahun 2018 mencapai 36,0 persen,
lebih tinggi dibandingkan realisasinya tahun sebelumnya sebesar 26,1 persen,
antara lain dipengaruhi oleh mulai dilaksanakannya penyaluran triwulan II tahun
2018 pada akhir Juni, sedangkan pada tahun 2017 dilakukan di awal Juli.
Dana
Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD di Daerah Khusus diberikan sebesar satu kali
gaji pokok PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, tidak termasuk untuk bulan ke-13, bagi sekitar 50 ribu
guru, sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan
tugas di daerah khusus, yaitu guru PNSD di desa yang termasuk dalam kategori
sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Penyaluran
dana TKG PNSD dilakukan secara triwulanan, yaitu tahap I sebesar 30 persen
paling cepat bulan Maret, tahap II sebesar 25 persen paling cepat bulan Juni,
tahap III sebesar 25 persen paling cepat bulan September, dan tahap IV sebesar
20 persen paling cepat bulan November. Berdasarkan ketentuan tersebut, realisasi
TKG PNSD sampai dengan semester I tahun 2018 mencapai 39,9 persen, lebih tinggi
dibandingkan realisasinya tahun sebelumnya sebesar 28,2 persen. Hal tersebut
antara lain dipengaruhi oleh mulai dilaksanakannya penyaluran triwulan II tahun
2018 pada minggu keempat bulan Juni, sedangkan pada tahun 2017 dilakukan di
minggu pertama bulan Juli.
Dukungan Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini
Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) ditujukan
bagi 6,2 juta peserta didik dengan tujuan untuk untuk meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak
usia dini yang bermutu dan membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan
akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang lebih bermutu.
Penyaluran
dana BOP PAUD dilakukan secara sekaligus, yaitu paling cepat bulan Maret dan
paling lambat pada bulan Juli. Berdasarkan hal tersebut, realisasi BOP PAUD
sampai dengan semester I tahun 2018 mencapai 84,3 persen, lebih tinggi
dibandingkan realisasinya tahun sebelumnya sebesar 77,3 persen. Realisasi
penyaluran tersebut antara lain dipengaruhi oleh semakin baiknya pemahaman
daerah atas mekanisme penyaluran berdasarkan kinerja.
Pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018, pemerintah
sebagaimana tertuang dalam Lampiran XIX Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107
Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2018 (tautan: Perpres Nomor 107 Tahun 2017-Batang Tubuh) telah
mengalokasikan Rp444,131 triliun untuk pendidikan dari total anggaran belanja
sebesar Rp2.220 triliun.
Anggaran
tersebut terdiri atas:
1.
Anggaran Pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 149,680
triliun;
2.
Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp279,450
triliun; dan
3.
Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan sebesar Rp15 triliun.
Dalam
Lampiran XIX Perpres Nomor 107 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden
Joko Widodo pada 30 November 2017 itu disebutkan, Anggaran Pendidikan melalui
belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp149,680 triliun tersebar di 20 kementerian/ lembaga
(K/L) adalah Rp 145,957 triliun. Sedangkan sisanya sebesar Rp3,723 triliun
masuk di BA BUN.
Dari
20 K/ L yang mengalokasikan anggaran pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag)
memperoleh alokasi terbesar yaitu Rp 52,681 triliun, disusul oleh Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebesar Rp40,393
triliun, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp40,092
triliun.
Anggaran
Pendidikan yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa terdiri
atas: 1. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan
sebesar Rp153,228 triliun; 2. Dana Transfer Khusus sebesar Rp121,404 triliun
dan 3. Otonomi Khusus (Otsus) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan
sebesar Rp4,817 triliun. Dana Transfer Khusus sebesar Rp121,404 triliun itu,
terdiri atas:
a.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 9,137 triliun;
b.
DAK Pendidikan Rp 9,137 triliun; dan
c.
DAK Non Fisik sebesar Rp112,266 triliun, yang terdidi atas:
1.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Rp 58,293 triliun;
2.
Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD Rp 978,110 miliar;
3.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp46,695 triliun;
4.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Rp 4,070 triliun;
5.
Dana Peningkatan Pengelolaan Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Rp100 miliar;
dan
6.
Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus Rp2,129 triliun.
Sedangkan Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan
terdiri atas:
a.
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp 5 triliun; dan
2.
Dana Pendidikan melalui SWF sebesar Rp 10 triliun
Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, (Rabu, 6/6/2018) mengatakan
pemberian anggaran pendidikan sebesar Rp 444,13 triliun pada 2018, merupakan
tanggung jawab kolektif bagi berbagai elemen pemerintahan. Masalah pendidikan itu
telah diatur dan dilaksanakan oleh banyak instansi maupun pihak pemerintahan. Di
tingkat pusat saja itu menjadi kewenangan tiga kementerian, yakni Kementerian
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Semuanya
memiliki anggaran yang berhubungan dengan pendidikan. Kemudian kita masih
memiliki banyak kementerian yang memiliki anggaran pendidikan yang sifatnya
adalah vokasional atau teknikal. Dari total anggaran pendidikan sekitar Rp 444
triliun, dua pertiganya dilakukan oleh pemerintah daerah yang sebagian besar
disisihkan untuk membayar guru. Guru itu termasuk gaji dan tunjangan yang
kualitasnya masih perlu untuk diperbaiki. Jadi pertama tentu saja kualitas guru
dan kualitas tunjangannya, sehingga betul-betul mencerminkan kebutuhan mereka
untuk bisa memberikan pengajaran yang baik.
Hal
lain yang perlu dicermati, yakni terkait efektivitas pengajaran di kelas-kelas
dalam sekolah. Kualitas kurikulum serta metode pembelajaran menjadi sangat
penting. Itu tentu jadi suatu yang kita lihat sebagai persoalan yang komplit,
sehingga kita bisa membangun strategi pembangunan sumber daya manusia. Terutama
terkait tantangan-tantangan yang muncul, apakah itu industrislisasi, teknologi
yang berubah, dan keterbukaan informasi.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani saat menggelar konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak,
Jakarta, (Rabu, 16/8/2018) menuturkan, pemerintah akan mengoptimalkan alokasi
anggaran pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan itu sendiri,
termasuk infrastrukturnya. Akan dibangun dan direhabilitasi ruang kelas yang
lebih dari 61.000 ruang kelas dari SD sampai SMA. Pemerintah menyadari
pentingnya sektor pendidikan lantaran memiliki peranan besar mencetak generasi
bangsa yang handal. Oleh karena itulah alokasi dana untuk pendidikan terus naik
seiring peningkatan anggaran pemerintah.
Di
RAPBN 2018, anggaran pendidikan di pemerintah pusat Rp 146,6 triliun dan pengeluaran
pembiayaan Rp 15 triliun. Adapun sisanya, Rp 279,3 triliun dialokasikan ke
daerah melalui dana transfer daerah dan dana desa. Anggaran pendidikan Rp 441
triliun itu akan digunakan dalam Program Indonesia Pintar untuk 19,7 juta
siswa, beasiswa bidik misi untuk 401.500 mahasiwa, Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) untuk 262.200 sekolah. Selain itu, anggaran pendidikan juga akan
digunakan untuk tunjangan profesi 435.000 guru non PNS, 257.000 guru PNS, dan
1,2 juta Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Sayangnya, walaupun sudah dilaporkan berbagai sumber dana pendukung pendidikan tersebut sudak terealisasi, namun hingga tulisan ini ditayangkan, masih banyak sekolah, guru dan PAUD belum merasakan dukungan itu, padahal sejak lama sudah menunggu. Bahkan dana Hibah Tangan Tuhan Gubernur DKI pun belum cair ......
Semoga para penggiat pendidikan tetap semangat
DOWNLOAD : Laporan
Pemerintah Tentang Pelaksanaan APBN Semester I T.A. 2018
No comments:
Write commentsTerim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan