KOMPI+25

Komunitas Pendidikan Indonesia

Jaringan Komunikasi KOMUNITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Wednesday, 6 June 2018

Kabar Baik : THR dan Pengangkatan 100RB Guru Honorer

Posted by   on Pinterest


Menjelang pendaftaran seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2018 ini, ada kabar gembira bagi guru honorer. Para guru honorer ini berpeluang terangkat menjadi guru dengan status PNS. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 tak lama lagi digelar. Pada Tes CPNS 2018 Ada Kebijakan Khusus Tenaga Honorer yang sudah disetujui DPR. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melansir tahapan rekrutmen CPNS Gelombang Ketiga khusus daerah akan dimulai awal Juli ini. DPR dan Pemerintah menggelar rapat gabungan terkait tenaga honorer K-2, (Senin, 4/6/2018). Rapat menyoroti banyaknya tenaga honorer K-2 yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menghadiri Rapat Kerja Gabungan Komisi I,II,IV, VIII, IX, X, dan XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, (Senin, 4/6/2018) KEMENDIKBUD menyatakan, pihaknya telah mengusulkan mengangkat 100.000 orang guru honorer menjadi guru pegawai negeri sipil (PNS). Adapun kebutuhan guru PNS di sekolah negeri saat ini mencapai 988.133 orang. Terkait kekurangan guru PNS yang mencapai 988.133 orang tersebut, masih harus diteliti kembali. KEMENDIKBUD akan mencocokkan dengan data yang dimiliki Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Meskipun demikian, KEMENDIKBUD melakukan upaya efisiensi pemanfaatan guru. Ini adalah upaya untuk menjawab kekurangan guru PNS. Salah satu caranya adalah dengan memberlakukan program keahlian ganda dan multi subject. Artinya, guru tidak hanya mengajar satu mata pelajaran, namun bisa setidanya dua mata pelajaran. Di SMK namanya program keahilan ganda. Di sekolah umum, kita punya program multi subject, mereka (guru-guru) disekolahkan lagi untuk ambil kemampuan mengajar mata pelajaran lain. Dalam program tersebut, KEMENDIKBUD mensyaratkan setidaknya guru dapat mengajar dua mata pelajaran. Dengan demikian, diharapkan tingkat efisiensi guru dapat berjalan optimal.

KEMENDIKBUD mencatat hampir setengah dari jumlah guru di Indonesia ternyata masih berstatus tenaga honorer K2. Berbeda dengan tenaga honorer K1, guru honerer K2 harus mengikuti seleksi jika ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru bukan PNS di sekolah negeri 735,82 ribu orang dan guru bukan PNS di sekolah swasta 798,2 ribu orang. Jumlah tenaga guru honorer K2 saat ini mencapai 1,53 juta orang, dari jumlah guru keseluruhan sebanyak 3,2 juta orang. Banyaknya jumlah tenaga guru honorer disebabkan oleh kurangnya tenaga pengajar berstatus PNS di Indonesia. Saat ini, Indonesia kekurangan guru berstatus PNS sebanyak 988.133 orang. Hal itu, membuat kepala Dinas Pendidikan di daerah maupun kepala sekolah memilih mengangkat tenaga honorer sebagai pengajar supaya proses pembelajaran tak terhambat.

Selain itu, alternatif lain adalah daerah juga melakukan pemindahan (mutasi) guru berstatus PNS dari daerah yang berlebih, ke daerah yang kekurangan guru PNS. Hal ini membutuhkan kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah setempat. Kewenangan dari mutasi ini mutlak di tangan kepala daerah. Tak hanya itu, sama halnya dengan dosen, guru juga diperkenankan untuk mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Dengan demikian, kinerja guru bisa lebih efisien. Salah satu kebijakan yang membuat boros adalah kebijakan linieritas, yaitu satu guru hanya bisa mengajar satu mata pelajaran. Selain itu, pemerintah juga perlu mengangkat guru berstatus honorer menjadi guru berstatus PNS.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan pada prinsipnya pemerintah ingin membuat tatanan PNS lebih berdaya saing. Karenanya, bagi tenaga guru honorer K2 tetap harus mengikuti seleksi jika ingin menjadi PNS. Salah satu persyaratannya adalah minimal pendidikan harus Strata-1. Bagi mereka yang masih memenuhi syarat untuk daftar PNS dan ikut seleksi, silakan ikut seleksi. Jika sudah tidak memenuhi syarat menjadi PNS, tenaga honorer yang bersangkutan bisa mengikuti seleksi tenaga kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), melalui mekanisme tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang. Ke depan, pemerintah perlu melakukan validasi data tenaga honorer terkini. Pasalnya, data terakhir pemerintah menyangkut jumlah tenaga honorer adalah data tahun 2013.

Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya, (Selasa, 3/4/2018) mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi jumlah guru secara nasional. Wakil presiden menyebut terdapat 5 ribu guru yang pensiun setiap tahun, sehingga perlu dilakukan evaluasi untuk mengangkat atau menambah guru yang baru. (Rapat kemarin) kita membahas masalah pendidikan, termasuk mengevaluasi jumlah guru secara nasional, karena tiap tahun kira-kirang kurang lebih 5 ribu guru pensiun, maka itu harus diganti dan juga evaluasi bagaimana caranya merekrut guru yang baru. Pemerintah akan melakukan proses penerimaan guru baru mulai dari pengangkatan guru honorer selama memenuhi persyaratan, maupun membuka pendaftaran baru untuk tenaga pengajar. Pengelolaan penerimaan guru baru akan dilakukan dengan baik karena hal ini terkait dengan peningkatan mutu serta kualitas pendidikan di Tanah Air. Jadi perlu mencari guru yang betul-betul mempunyai kemampuan. Terkait redistribusi guru, KEMENDIKBUD, KEMENPAN_RB, serta KEMENDAGRI telah ditugaskan untuk mengaturnya. Secara teknis redistribusi guru akan ditangani oleh tiga kementerian tersebut dengan koordinasi yang berada di bawah Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, rapat tersebut mengkaji tentang penempatan guru yang disesuaikan dengan rasionya. Rata-rata di Indonesia satu guru mengajar 16 murid untuk satu kelas. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diminta untuk mengkaji kebutuhan guru di seluruh Indonesia pada 2018. Termasuk mengkaji dan mempertimbangkan pengangkatan guru honorer. Honorer sekarang tentu akan kita pertimbangkan berapa jumlahnya, ini akan dihitung oleh pak Menpan (menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi) kemudian di setiap provinsi, kabupaten/kota akan dihitung oleh pak kemendikbud (menteri pendidikan dan kebudayaan) dan guru di madrasah adalah kewenangan dari pak Menag (menteri agama). Pasti kita harapkan rasionya tetap seimbang antara guru dan murid.

Kabar gembira ini langsung disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, pihaknya telah mengusulkan mengangkat 100.000 orang guru honorer menjadi guru pegawai negeri sipil (PNS). Adapun kebutuhan guru PNS di sekolah negeri saat ini mencapai 988.133 orang. Terkait kekurangan guru PNS yang mencapai 988.133 orang tersebut, masih harus diteliti kembali. KEMENDIKBUD akan mencocokkan dengan data yang dimiliki KEMENPAN_RB. Meskipun demikian, KEMENDIKBUD melakukan upaya efisiensi pemanfaatan guru. Ini adalah upaya untuk menjawab kekurangan guru PNS. Salah satu caranya adalah dengan memberlakukan program keahlian ganda dan multi subject. Artinya, guru tidak hanya mengajar satu mata pelajaran, namun bisa setidanya dua mata pelajaran. Di SMK namanya program keahilan ganda. Di sekolah umum, kita punya program multi subject, mereka (guru-guru) disekolahkan lagi untuk ambil kemampuan mengajar mata pelajaran lain," ungkap Muhadjir. Dalam program tersebut, KEMENDIKBUD mensyaratkan setidaknya guru dapat mengajar dua mata pelajaran. Dengan demikian, diharapkan tingkat efisiensi guru dapat berjalan optimal.

Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebut, pada 2013, terdapat 438.590 orang tenaga honorer yang tidak lulus seleksi CPNS. Dari jumlah tersebut, yang terbanyak adalah tenaga honorer administrasi.
Anggota Komisi I DPR Syarifudin Hasan menyoroti nasib tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS. Harus ada kebijakan politik (untuk) 438.000 tenaga honorer yang belum terakomodasi. Sebab, tenaga honorer tersebut sudah memberikan kontribusi kepada negara. Oleh karena itu, nasib mereka pun harus dipertimbangkan.

Deputi Bidang SDM Aparatur KEMENPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, pemerintah secara internal bakal membahas hal tersebut. Pembahasan akan fokus pada solusi bagi tenaga honorer K-2 yang tak lulus seleksi CPNS. Karena pada kenyataannya, kalau berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2012 sebetulnya itulah tenaga honorer K-2 harus dites satu kali dan pemerintah sudah melakukan. Pada 2013, sebanyak 209.000 orang tenaga honorer yang lulus seleksi CPNS. Total tenaga honorer yang menjadi peserta seleksi saat itu adalah 648.000 orang. Pemerintah, memiliki opsi bagi mereka yang tak lulus tes CPNS. Opsi pertama, bagi mereka yang masih memenuhi syarat untuk mendaftar seleksi CPNS, dipersilakan kembali ikut seleksi. Kedua, bagi mereka yang sudah tidak memenuhi syarat untuk daftar sebagai PNS, tapi masih memenuhi syarat sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), silakan ikut seleksi. Meskipun demikian, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah, yakni memvalidasi ulang terhadap data yang ada. Sebab yang ada saat ini adalah data lima tahun lalu. Apakah data-data tersebut masih ada keberadaannya, karena ini kan sudah ada yang beralih profesi, bahkan meninggal dan sebagainya. Pemerintah dan DPR akan kembali melakukan rapat gabungan mengenai tenaga honorer pada akhir Juli 2018.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (Senin, 4 Juni 2018) dalam paparannya saat rapat gabungan sejumlah kementerian dengan Dewan Perwakilan Rakyat, mengatakan berdasarkan data KEMENDIKBUD terdapat 736 ribu guru honorer yang harus diangkat menjadi ASN. Akan tetapi, proses kedepannya akan disinkronisasi terlebih dahulu dengan data di KEMENPAN_RB. Wakil presiden pada prinsipnya sudah memberikan lampu hijau bahwa mulai 2018 akan ada pengangkatan guru menjadi ASN, bisa PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan bisa juga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai 988.133 orang. Menurut aturan, guru di sekolah negeri harus berstatus PNS. Jumlah guru non-PNS yang sudah ada di sekolah sebanyak 735.825 orang. Namun, jumlah guru honorer itu akan dihitung kembali dan disinkronkan dengan data KEMENPAN-RB. Selain itu, KEMENDIKBUD melakukan efisiensi pemanfaatan guru PNS. Caranya, kementerian memberlakukan program keahlian ganda dan multisubject. Guru Sekolah Menengah Pertama atau Atas, misalnya, akan disekolahkan lagi agar menguasai setidaknya dua mata pelajaran. Aturan serupa juga berlaku untuk guru Sekolah Menengah Kejuruan. Paling tidak dua mata pelajaran kami syaratkan, sehingga nanti tingkat efisiensi guru yang 988 ribu bisa kami tekan. Program tersebut sudah mulai diberlakukan tahun ini.

Ketua Umum PB Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi (CNNIndonesia.com, Kamis, 24/5/2018) meminta pemerintah daerah untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru honorer. Soalnya, guru honorer disebut tak masuk golongan aparatur pemerintah yang mendapatkan THR.  Memang dipahami bahwa Pos belanja pegawai di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan membengkak jika pemerintah juga memberlakukan THR bagi honorer. Bila seluruh tenaga honorer diberikan THR, guru juga mengkhawatirkan stabilitas APBN. Apalagi, saat ini pos pengeluaran pemerintah untuk THR saja sudah tercatat Rp35,76 triliun atau naik 68,9 persen dari anggaran tahun lalu. Makanya, dinta kesadaran Pemda untuk mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer. Beberapa Pemda sudah mengalokasikan anggarannya untuk THR guru honorer. Hanya saja, tak semua guru honorer yang mendapatkan fasilitas itu. Guru honorer yang mendapat fasilitas itu setidaknya harus sudah tercatat di Dinas Pendidikan setempat selama dua tahun berturut-turut. Namun terdapat juga Pemda yang tidak memverifikasi tenaga honorer, sehingga Pemda tidak paham bahwa mereka harus memberikan THR bagi guru honorer. "Ini seharusnya yang harus disadari Pemda. Ketiadaan THR ini bisa berujung pahit bagi guru honorer, mengingat beban kerja tenaga honorer kadang lebih banyak dibandingkan guru yang sudah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terkadang, lanjut dia, tenaga honorer juga harus mengurusi administrasi yang kerap tidak dilakukan guru PNS.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, Kamis (31/5/2018) memastikan guru honorer di Jakarta akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR). Surat Keputusan (SK) pemberian THR tersebut telah dibuat. Selain guru honorer, dalam SK tersebut juga menyebut pemberian honorer bagi penyedia jasa lainnya perseorangan (PJLP). THR guru honorer sudah diambil keputusaanya, semua yang PJLP juga akan mendapatkan THR. Kendati demikian, Sandi masih belum menyebutkan jumlah THR yang akan diterima oleh guru honorer maupun PJLP. Perhitungan pemberian jumlah THR masih dilakukan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta, Sandi di Balai Kota Jakarta, (Kamis, 24/5/2018) telah merencanakan akan memberikan THR bagi para pekerja harian lepas (PHL) dan pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU). Pemberian THR tersebut sebagai respon atas keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan THR bagi para pensiunan. Sebab, menurut Sandi keputusan Jokowi tersebut mengusung asas keadilan sehingga patut didukung. Tentunya harus adil, setara jadi bukan hanya yang PNS, tapi yang PHL kita harus perhatikan juga karena nanti akan benchmarking (menjadi patokan) dengan kebijakan tentang THR ini bagi para PHL, PPSU juga kita harus sesuaikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Facebook-nya, (Jumat, 25/5/2018) memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga honorer, seperti satpam, pengemudi, dan petugas kebersihan. Namun, ia memberi isyarat bahwa tenaga honorer penerima THR hanya mereka yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Untuk tenaga honorer non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan THR yang diangkat oleh pejabat kepegawaian, seperti dokter PTT, bidan PTT, dan tenaga penyuluh KB. Untuk pegawai non-PNS yang diangkat oleh kepala satuan kerja, seperti sopir, satpam, pramubakti, sekretaris diberikan THR sesuai alokasi DIPA, kontrak kerja dan SK. Tenaga honorer non-PNS pemerintah daerah, seperti cleaning service dan sopir yang berasal dari perusahaan outsourcing menerima THR sesuai kebijakan perusahaan. Namun, honorer yang tidak berasal dari perusahaan outsourcing akan menjadi tanggungjawab Kementerian/Lembaga terkait. Terkait THR untuk guru daerah, kebijakan THR tidak termasuk tunjangan profesi guru atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil. Pemerintah Provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan kepada PNS daerah, termasuk guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.  Kebijakan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi guru di masing-masing daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan, ada juga daerah yang tidak memberikan. Karena, guru sudah mendapatkan tunjangan profesi guru.

Selamat kepada Guru Honorer, semoga pelayanannya semakin baik.

Salam Pendidikan.

SUMBER :

No comments:
Write comments

Terim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan

KABAR TEMAN

ARSIP

*** TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG *** SEMOGA BERMANFAAT *** SILAHKAN DATANG KEMBALI ***
Komunitas Pendidikan Indonesia. Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.
Hai, Kami Juga Hadir di Twitter, like it - @iKOMPI25
Kirim Surat