Menjelang
pendaftaran seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2018 ini,
ada kabar gembira bagi guru honorer. Para guru honorer ini berpeluang terangkat
menjadi guru dengan status PNS. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
2018 tak lama lagi digelar. Pada Tes CPNS 2018 Ada Kebijakan Khusus Tenaga
Honorer yang sudah disetujui DPR. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melansir
tahapan rekrutmen CPNS Gelombang Ketiga khusus daerah akan dimulai awal Juli
ini. DPR dan Pemerintah menggelar rapat gabungan terkait tenaga honorer K-2,
(Senin, 4/6/2018). Rapat menyoroti banyaknya tenaga honorer K-2 yang tidak
lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menghadiri Rapat Kerja Gabungan
Komisi I,II,IV, VIII, IX, X, dan XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung
DPR, (Senin, 4/6/2018) KEMENDIKBUD menyatakan, pihaknya telah mengusulkan
mengangkat 100.000 orang guru honorer menjadi guru pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun kebutuhan guru PNS di sekolah negeri saat ini mencapai 988.133 orang.
Terkait kekurangan guru PNS yang mencapai 988.133 orang tersebut, masih harus
diteliti kembali. KEMENDIKBUD akan mencocokkan dengan data yang dimiliki
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Meskipun
demikian, KEMENDIKBUD melakukan upaya efisiensi pemanfaatan guru. Ini adalah
upaya untuk menjawab kekurangan guru PNS. Salah satu caranya adalah dengan
memberlakukan program keahlian ganda dan multi subject. Artinya, guru tidak
hanya mengajar satu mata pelajaran, namun bisa setidanya dua mata pelajaran. Di
SMK namanya program keahilan ganda. Di sekolah umum, kita punya program multi
subject, mereka (guru-guru) disekolahkan lagi untuk ambil kemampuan mengajar
mata pelajaran lain. Dalam program tersebut, KEMENDIKBUD mensyaratkan
setidaknya guru dapat mengajar dua mata pelajaran. Dengan demikian, diharapkan
tingkat efisiensi guru dapat berjalan optimal.
KEMENDIKBUD mencatat
hampir setengah dari jumlah guru di Indonesia ternyata masih berstatus tenaga
honorer K2. Berbeda dengan tenaga honorer K1, guru honerer K2 harus mengikuti
seleksi jika ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru bukan PNS
di sekolah negeri 735,82 ribu orang dan guru bukan PNS di sekolah swasta 798,2
ribu orang. Jumlah tenaga guru honorer K2 saat ini mencapai 1,53 juta orang,
dari jumlah guru keseluruhan sebanyak 3,2 juta orang. Banyaknya jumlah tenaga
guru honorer disebabkan oleh kurangnya tenaga pengajar berstatus PNS di
Indonesia. Saat ini, Indonesia kekurangan guru berstatus PNS sebanyak 988.133
orang. Hal itu, membuat kepala Dinas Pendidikan di daerah maupun kepala sekolah
memilih mengangkat tenaga honorer sebagai pengajar supaya proses pembelajaran
tak terhambat.
Selain itu,
alternatif lain adalah daerah juga melakukan pemindahan (mutasi) guru berstatus
PNS dari daerah yang berlebih, ke daerah yang kekurangan guru PNS. Hal ini
membutuhkan kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah setempat. Kewenangan
dari mutasi ini mutlak di tangan kepala daerah. Tak hanya itu, sama halnya
dengan dosen, guru juga diperkenankan untuk mengajar lebih dari satu mata
pelajaran. Dengan demikian, kinerja guru bisa lebih efisien. Salah satu
kebijakan yang membuat boros adalah kebijakan linieritas, yaitu satu guru hanya
bisa mengajar satu mata pelajaran. Selain itu, pemerintah juga perlu mengangkat
guru berstatus honorer menjadi guru berstatus PNS.
Deputi
Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara
Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan pada prinsipnya pemerintah ingin membuat
tatanan PNS lebih berdaya saing. Karenanya, bagi tenaga guru honorer K2 tetap
harus mengikuti seleksi jika ingin menjadi PNS. Salah satu persyaratannya
adalah minimal pendidikan harus Strata-1. Bagi mereka yang masih memenuhi
syarat untuk daftar PNS dan ikut seleksi, silakan ikut seleksi. Jika sudah
tidak memenuhi syarat menjadi PNS, tenaga honorer yang bersangkutan bisa
mengikuti seleksi tenaga kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (P3K), melalui mekanisme tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang. Ke
depan, pemerintah perlu melakukan validasi data tenaga honorer terkini.
Pasalnya, data terakhir pemerintah menyangkut jumlah tenaga honorer adalah data
tahun 2013.
Wakil Presiden
Republik Indonesia Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya, (Selasa, 3/4/2018)
mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi jumlah guru secara nasional.
Wakil presiden menyebut terdapat 5 ribu guru yang pensiun setiap tahun,
sehingga perlu dilakukan evaluasi untuk mengangkat atau menambah guru yang
baru. (Rapat kemarin) kita membahas masalah pendidikan, termasuk mengevaluasi
jumlah guru secara nasional, karena tiap tahun kira-kirang kurang lebih 5 ribu
guru pensiun, maka itu harus diganti dan juga evaluasi bagaimana caranya
merekrut guru yang baru. Pemerintah akan melakukan proses penerimaan guru baru
mulai dari pengangkatan guru honorer selama memenuhi persyaratan, maupun
membuka pendaftaran baru untuk tenaga pengajar. Pengelolaan penerimaan guru
baru akan dilakukan dengan baik karena hal ini terkait dengan peningkatan mutu
serta kualitas pendidikan di Tanah Air. Jadi perlu mencari guru yang
betul-betul mempunyai kemampuan. Terkait redistribusi guru, KEMENDIKBUD, KEMENPAN_RB,
serta KEMENDAGRI telah ditugaskan untuk mengaturnya. Secara teknis redistribusi
guru akan ditangani oleh tiga kementerian tersebut dengan koordinasi yang
berada di bawah Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan,
rapat tersebut mengkaji tentang penempatan guru yang disesuaikan dengan
rasionya. Rata-rata di Indonesia satu guru mengajar 16 murid untuk satu kelas. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diminta untuk mengkaji kebutuhan guru
di seluruh Indonesia pada 2018. Termasuk mengkaji dan mempertimbangkan
pengangkatan guru honorer. Honorer sekarang tentu akan kita pertimbangkan
berapa jumlahnya, ini akan dihitung oleh pak Menpan (menteri pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi) kemudian di setiap provinsi, kabupaten/kota
akan dihitung oleh pak kemendikbud (menteri pendidikan dan kebudayaan) dan guru
di madrasah adalah kewenangan dari pak Menag (menteri agama). Pasti kita
harapkan rasionya tetap seimbang antara guru dan murid.
Kabar
gembira ini langsung disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir
Effendy. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan,
pihaknya telah mengusulkan mengangkat 100.000 orang guru honorer menjadi guru
pegawai negeri sipil (PNS). Adapun kebutuhan guru PNS di sekolah negeri saat
ini mencapai 988.133 orang. Terkait kekurangan guru PNS yang mencapai 988.133
orang tersebut, masih harus diteliti kembali. KEMENDIKBUD akan mencocokkan
dengan data yang dimiliki KEMENPAN_RB. Meskipun demikian, KEMENDIKBUD melakukan
upaya efisiensi pemanfaatan guru. Ini adalah upaya untuk menjawab kekurangan
guru PNS. Salah satu caranya adalah dengan memberlakukan program keahlian ganda
dan multi subject. Artinya, guru tidak hanya mengajar satu mata pelajaran,
namun bisa setidanya dua mata pelajaran. Di SMK namanya program keahilan ganda.
Di sekolah umum, kita punya program multi subject, mereka (guru-guru)
disekolahkan lagi untuk ambil kemampuan mengajar mata pelajaran lain,"
ungkap Muhadjir. Dalam program tersebut, KEMENDIKBUD mensyaratkan setidaknya
guru dapat mengajar dua mata pelajaran. Dengan demikian, diharapkan tingkat
efisiensi guru dapat berjalan optimal.
Data
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
menyebut, pada 2013, terdapat 438.590 orang tenaga honorer yang tidak lulus
seleksi CPNS. Dari jumlah tersebut, yang terbanyak adalah tenaga honorer
administrasi.
Anggota
Komisi I DPR Syarifudin Hasan menyoroti nasib tenaga honorer yang tidak lolos
seleksi CPNS. Harus ada kebijakan politik (untuk) 438.000 tenaga honorer yang
belum terakomodasi. Sebab, tenaga honorer tersebut sudah memberikan kontribusi
kepada negara. Oleh karena itu, nasib mereka pun harus dipertimbangkan.
Deputi
Bidang SDM Aparatur KEMENPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan,
pemerintah secara internal bakal membahas hal tersebut. Pembahasan akan fokus
pada solusi bagi tenaga honorer K-2 yang tak lulus seleksi CPNS. Karena pada
kenyataannya, kalau berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2012 sebetulnya itulah tenaga
honorer K-2 harus dites satu kali dan pemerintah sudah melakukan. Pada 2013,
sebanyak 209.000 orang tenaga honorer yang lulus seleksi CPNS. Total tenaga
honorer yang menjadi peserta seleksi saat itu adalah 648.000 orang. Pemerintah,
memiliki opsi bagi mereka yang tak lulus tes CPNS. Opsi pertama, bagi mereka
yang masih memenuhi syarat untuk mendaftar seleksi CPNS, dipersilakan kembali
ikut seleksi. Kedua, bagi mereka yang sudah tidak memenuhi syarat untuk daftar
sebagai PNS, tapi masih memenuhi syarat sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja), silakan ikut seleksi. Meskipun demikian, pemerintah masih
memiliki pekerjaan rumah, yakni memvalidasi ulang terhadap data yang ada. Sebab
yang ada saat ini adalah data lima tahun lalu. Apakah data-data tersebut masih
ada keberadaannya, karena ini kan sudah ada yang beralih profesi, bahkan
meninggal dan sebagainya. Pemerintah dan DPR akan kembali melakukan rapat
gabungan mengenai tenaga honorer pada akhir Juli 2018.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di kompleks parlemen, Senayan,
Jakarta, (Senin, 4 Juni 2018) dalam paparannya saat rapat gabungan sejumlah
kementerian dengan Dewan Perwakilan Rakyat, mengatakan berdasarkan data KEMENDIKBUD
terdapat 736 ribu guru honorer yang harus diangkat menjadi ASN. Akan tetapi,
proses kedepannya akan disinkronisasi terlebih dahulu dengan data di KEMENPAN_RB.
Wakil presiden pada prinsipnya sudah memberikan lampu hijau bahwa mulai 2018
akan ada pengangkatan guru menjadi ASN, bisa PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan
bisa juga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kebutuhan guru di
sekolah negeri mencapai 988.133 orang. Menurut aturan, guru di sekolah negeri
harus berstatus PNS. Jumlah guru non-PNS yang sudah ada di sekolah sebanyak
735.825 orang. Namun, jumlah guru honorer itu akan dihitung kembali dan disinkronkan
dengan data KEMENPAN-RB. Selain itu, KEMENDIKBUD melakukan efisiensi
pemanfaatan guru PNS. Caranya, kementerian memberlakukan program keahlian ganda
dan multisubject. Guru Sekolah Menengah Pertama atau Atas, misalnya, akan
disekolahkan lagi agar menguasai setidaknya dua mata pelajaran. Aturan serupa
juga berlaku untuk guru Sekolah Menengah Kejuruan. Paling tidak dua mata
pelajaran kami syaratkan, sehingga nanti tingkat efisiensi guru yang 988 ribu
bisa kami tekan. Program tersebut sudah mulai diberlakukan tahun ini.
Ketua Umum
PB Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi
(CNNIndonesia.com, Kamis, 24/5/2018) meminta pemerintah daerah untuk
mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru honorer. Soalnya, guru honorer disebut tak
masuk golongan aparatur pemerintah yang mendapatkan THR. Memang dipahami bahwa Pos belanja pegawai di
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan membengkak jika
pemerintah juga memberlakukan THR bagi honorer. Bila seluruh tenaga honorer
diberikan THR, guru juga mengkhawatirkan stabilitas APBN. Apalagi, saat ini pos
pengeluaran pemerintah untuk THR saja sudah tercatat Rp35,76 triliun atau naik
68,9 persen dari anggaran tahun lalu. Makanya, dinta kesadaran Pemda untuk
mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer. Beberapa Pemda sudah
mengalokasikan anggarannya untuk THR guru honorer. Hanya saja, tak semua guru
honorer yang mendapatkan fasilitas itu. Guru honorer yang mendapat fasilitas
itu setidaknya harus sudah tercatat di Dinas Pendidikan setempat selama dua
tahun berturut-turut. Namun terdapat juga Pemda yang tidak memverifikasi tenaga
honorer, sehingga Pemda tidak paham bahwa mereka harus memberikan THR bagi guru
honorer. "Ini seharusnya yang harus disadari Pemda. Ketiadaan THR ini bisa
berujung pahit bagi guru honorer, mengingat beban kerja tenaga honorer kadang
lebih banyak dibandingkan guru yang sudah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Terkadang, lanjut dia, tenaga honorer juga harus mengurusi administrasi
yang kerap tidak dilakukan guru PNS.
Wakil
Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) DKI
Jakarta, Kamis (31/5/2018) memastikan guru honorer di Jakarta akan memperoleh
Tunjangan Hari Raya (THR). Surat Keputusan (SK) pemberian THR tersebut telah
dibuat. Selain guru honorer, dalam SK tersebut juga menyebut pemberian honorer
bagi penyedia jasa lainnya perseorangan (PJLP). THR guru honorer sudah diambil
keputusaanya, semua yang PJLP juga akan mendapatkan THR. Kendati demikian,
Sandi masih belum menyebutkan jumlah THR yang akan diterima oleh guru honorer
maupun PJLP. Perhitungan pemberian jumlah THR masih dilakukan.
Sebelumnya, Pemprov
DKI Jakarta, Sandi di Balai Kota Jakarta, (Kamis, 24/5/2018) telah merencanakan
akan memberikan THR bagi para pekerja harian lepas (PHL) dan pekerja penanganan
prasarana dan sarana umum (PPSU). Pemberian THR tersebut sebagai respon atas
keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan THR bagi para pensiunan. Sebab,
menurut Sandi keputusan Jokowi tersebut mengusung asas keadilan sehingga patut
didukung. Tentunya harus adil, setara jadi bukan hanya yang PNS, tapi yang PHL
kita harus perhatikan juga karena nanti akan benchmarking (menjadi patokan)
dengan kebijakan tentang THR ini bagi para PHL, PPSU juga kita harus sesuaikan.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Facebook-nya, (Jumat, 25/5/2018) memastikan
akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga honorer, seperti
satpam, pengemudi, dan petugas kebersihan. Namun, ia memberi isyarat bahwa
tenaga honorer penerima THR hanya mereka yang bekerja di instansi pemerintah,
baik pusat maupun daerah. Untuk tenaga honorer non-Pegawai Negeri Sipil (PNS)
diberikan THR yang diangkat oleh pejabat kepegawaian, seperti dokter PTT, bidan
PTT, dan tenaga penyuluh KB. Untuk pegawai non-PNS yang diangkat oleh kepala
satuan kerja, seperti sopir, satpam, pramubakti, sekretaris diberikan THR
sesuai alokasi DIPA, kontrak kerja dan SK. Tenaga honorer non-PNS pemerintah
daerah, seperti cleaning service dan sopir yang berasal dari perusahaan
outsourcing menerima THR sesuai kebijakan perusahaan. Namun, honorer yang tidak
berasal dari perusahaan outsourcing akan menjadi tanggungjawab
Kementerian/Lembaga terkait. Terkait THR untuk guru daerah, kebijakan THR tidak
termasuk tunjangan profesi guru atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil.
Pemerintah Provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan kepada PNS
daerah, termasuk guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD. Kebijakan pemberian tunjangan perbaikan
penghasilan bagi guru di masing-masing daerah berbeda-beda. Ada daerah yang
memberikan, ada juga daerah yang tidak memberikan. Karena, guru sudah
mendapatkan tunjangan profesi guru.
Selamat
kepada Guru Honorer, semoga pelayanannya semakin baik.
Salam
Pendidikan.
SUMBER :
No comments:
Write commentsTerim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan