Sesuai
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo pada tahun 2018
menaikkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),
TNI, dan anggota Polri. Besaran THR bagi PNS, TNI, dan anggota Polri
disesuaikan dengan satu bulan penghasilan pada Mei. Komponen THR tersebut
meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
dan tunjangan kinerja. Kenaikan terutama karena masuknya sejumlah komponen
tunjangan pada perhitungan THR. Kendati demikian, sebenarnya masih terdapat
sejumlah komponen tunjangan yang tak masuk dalam perhitungan THR PNS, TNI , dan
anggota Polri. Komponen-komponen tersebut, yakni tunjangan bahaya, tunjangan
risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan
dosen atau tunjangan kehormatan. Kemudian, tambahan penghasilan bagi guru PNS,
insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, serta tunjangan yang sejenis
dengan tunjangan kompensasi, bahaya, dan insentif.
Menurut Sri
Mulyani, (Kamis, 24/5/2018) pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung oleh
pemerintah. Hal ini berbeda dengan THR karyawan swasta yang sesuai aturan akan
dipotong Pajak Penghasilan (PPh). Sesuai aturan tersebut, THR yang diperoleh
PNS nantinya tak akan dipotong iuran maupun pajak. Sementara untuk gaji ke-13,
abdi negara akan dibayar sebesar gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Hanya saja, ketentuan ini
tak berlaku untuk tenaga honorer.
Kepala Biro
Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman beralasan, ketentuan
ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, di mana Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) tidak bertanggungjawab dalam perekrutan honorer.
Tidak ada pengaturan (THR honorer). Semua bergantung instansi masing-masing.
Menteri Keuangan
Sri Mulyani di Jakarta, (Rabu, 23/5/2018) menyebut anggaran Tunjangan Hari Raya
(THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan
mencapai Rp. 35,76 triliun. Dengan anggaran Rp. 35,76 triliun, PNS akan
mendapat THR hampir sama seperti take home pay selama satu bulan ditambah
dengan tunjangan kinerja. Anggaran tersebut naik 68,9 persen dibanding tahun
lalu. Kenaikan anggaran terutama disebabkan pemberian gaji ke-13 bagi
pensiunan. Berbeda dengan PNS yang menerima THR dan gaji ke-13, pensiunan di
tahun lalu hanya menerima THR. Anggaran untuk THR PNS, TNI, dan Polri pada
tahun ini mencapai Rp11,03 triliun yang terdiri dari anggaran gaji sebesar Rp. 5,24
triliun dan tunjangan kinerja Rp. 5,79 triliun. Kemudian anggaran THR pensiunan
sebesar Rp. 6,85 triliun. Gaji ke-13 Rp. 5,24 triliun. Kinerja ke-13 Rp. 5,79
triliun, dan pensiun ke-13 Rp. 6,85 triliun. Seiring besaran anggaran tersebut,
dana THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS, Polri, TNI, serta pensiunan bakal
lebih besar di tahun ini dibanding tahun lalu.
Pengajuan
permintaan pembayaran gaji atau tunjangan ke-13 PNS oleh satuan kerja kepada
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan dilakukan mulai akhir Juni
2018. Artinya, pencairannya baru akan diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) PNS
dan pensiunan pada awal Juli. Ini berarti, pencairan gaji ke-13 akan lebih
lambat ketimbang Tunjangan Hari Raya (THR) yang direncanakan terlaksana awal
Juni nanti. Alokasi anggaran pembayaran gaji ke-13 tahun ini sudah ditetapkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 melalui pembahasan dan
persetujuan DPR. Pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini diharapkan dapat
menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Diharapkan
pemerintah daerah masing-masing dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan
gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah
(PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kepala Biro
Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti melalui
siaran pers, (Rabu, 23/52018) mengatakan gaji ke-13 untuk aparatur pemerintah (PNS)
dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara, untuk pensiunan ke-13 dibayarkan
sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan
penghasilan. Pembayaran akan dilakukan
melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan. Satuan kerja bakal mengajukan ke
kantor perbendahaaan negara mulai akhir Mei dan pembayaran dilakukan awal Juni.
Selamat
kepada PNS, TNI, dan Polri.
Semoga
kinerja Bapak/ Ibu semakin baik dalam melayani masyarakat.
SUMBER :
No comments:
Write commentsTerim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan