KOMPI+25

Komunitas Pendidikan Indonesia

Jaringan Komunikasi KOMUNITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Wednesday, 6 June 2018

Selamat, THR PNS, TNI, POLRI Tahun 2018 Meningkat

Posted by   on Pinterest


Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 menaikkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan anggota Polri. Besaran THR bagi PNS, TNI, dan anggota Polri disesuaikan dengan satu bulan penghasilan pada Mei. Komponen THR tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Kenaikan terutama karena masuknya sejumlah komponen tunjangan pada perhitungan THR. Kendati demikian, sebenarnya masih terdapat sejumlah komponen tunjangan yang tak masuk dalam perhitungan THR PNS, TNI , dan anggota Polri. Komponen-komponen tersebut, yakni tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan. Kemudian, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, serta tunjangan yang sejenis dengan tunjangan kompensasi, bahaya, dan insentif.

Menurut Sri Mulyani, (Kamis, 24/5/2018) pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini berbeda dengan THR karyawan swasta yang sesuai aturan akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh). Sesuai aturan tersebut, THR yang diperoleh PNS nantinya tak akan dipotong iuran maupun pajak. Sementara untuk gaji ke-13, abdi negara akan dibayar sebesar gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Hanya saja, ketentuan ini tak berlaku untuk tenaga honorer.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman beralasan, ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, di mana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak bertanggungjawab dalam perekrutan honorer. Tidak ada pengaturan (THR honorer). Semua bergantung instansi masing-masing.

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, (Rabu, 23/5/2018) menyebut anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan mencapai Rp. 35,76 triliun. Dengan anggaran Rp. 35,76 triliun, PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay selama satu bulan ditambah dengan tunjangan kinerja. Anggaran tersebut naik 68,9 persen dibanding tahun lalu. Kenaikan anggaran terutama disebabkan pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan. Berbeda dengan PNS yang menerima THR dan gaji ke-13, pensiunan di tahun lalu hanya menerima THR. Anggaran untuk THR PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini mencapai Rp11,03 triliun yang terdiri dari anggaran gaji sebesar Rp. 5,24 triliun dan tunjangan kinerja Rp. 5,79 triliun. Kemudian anggaran THR pensiunan sebesar Rp. 6,85 triliun. Gaji ke-13 Rp. 5,24 triliun. Kinerja ke-13 Rp. 5,79 triliun, dan pensiun ke-13 Rp. 6,85 triliun. Seiring besaran anggaran tersebut, dana THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS, Polri, TNI, serta pensiunan bakal lebih besar di tahun ini dibanding tahun lalu.

Pengajuan permintaan pembayaran gaji atau tunjangan ke-13 PNS oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan dilakukan mulai akhir Juni 2018. Artinya, pencairannya baru akan diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) PNS dan pensiunan pada awal Juli. Ini berarti, pencairan gaji ke-13 akan lebih lambat ketimbang Tunjangan Hari Raya (THR) yang direncanakan terlaksana awal Juni nanti. Alokasi anggaran pembayaran gaji ke-13 tahun ini sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR. Pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini diharapkan dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Diharapkan pemerintah daerah masing-masing dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti melalui siaran pers, (Rabu, 23/52018) mengatakan gaji ke-13 untuk aparatur pemerintah (PNS) dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara, untuk pensiunan ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.  Pembayaran akan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan. Satuan kerja bakal mengajukan ke kantor perbendahaaan negara mulai akhir Mei dan pembayaran dilakukan awal Juni.

Selamat kepada PNS, TNI, dan Polri.
Semoga kinerja Bapak/ Ibu semakin baik dalam melayani masyarakat.


SUMBER :

No comments:
Write comments

Terim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan

KABAR TEMAN

ARSIP

*** TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG *** SEMOGA BERMANFAAT *** SILAHKAN DATANG KEMBALI ***
Komunitas Pendidikan Indonesia. Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.
Hai, Kami Juga Hadir di Twitter, like it - @iKOMPI25
Kirim Surat