Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan dana
hibah untuk tiga organisasi profesi guru dalam APBD DKI 2018. Ketiga organisasi
itu adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta, Himpunan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) DKI, serta
Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) DKI Jakarta. Masing-masing akan mendapatkan
hibah Rp 367,2 miliar (PGRI), Rp 40,2 miliar (Himpaudi), Rp 23,5 miliar
(IGTKI). Hibah itu akan disalurkan sebagai honorarium guru swasta di DKI, mulai
dari tingkat PAUD (Himpaudi), TK (IGTKI), hingga SD, SMP, SMA, dan SMK (PGRI).
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo
Irianto di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, (Selasa, 25/7/2017)
Bowo Irianto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa langsung memberikan
honorarium kepada guru-guru swasta di Jakarta. Sebab, instansi pemerintah tidak
bisa memberikan hibah langsung kepada pihak swasta perorangan. Oleh karena itu,
Pemprov DKI Jakarta menggunakan organisasi profesi guru untuk menyalurkan hibah
kepada guru-guru swasta. Enggak boleh kepada swasta menyalurkan langsung, harus
hibah. Ketika hibah, harus ada lembaga yang menaungi. Semua guru swasta yang
terverifikasi akan mendapatkan honor per bulan meskipun bukan anggota
organisasi profesi guru penerima hibah. Alasannya, data yang digunakan untuk
memberi honor itu mengacu pada data pokok pendidikan (dapodik) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Jadi, data yang diambil dari dapodik
tidak mengenal guru silat, ngaji. Basisnya dari situ (dapodik). Organisasi
penerima hibah hanyalah "alat" yang membantu Pemprov DKI Jakarta
untuk menyalurkan hibah tersebut. Pemprov DKI menggunakan tiga organisasi
profesi guru tersebut karena organisasi itulah yang mengajukan hibah kepada
Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto (saat
dihubungi, Minggu 3/12/2017) mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan
memberikan hibah kepada Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) DKI Jakarta pada 2018.
Hibah sebesar Rp 23,5 miliar itu akan digunakan untuk honorarium guru-guru TK
swasta di Jakarta. TK namanya IGTKI. Kalau enggak salah (besaran hibahnya) Rp
23 miliar. Setiap guru TK swasta nanti akan diberi honorarium Rp 500.000 per
bulan. Hibah untuk anggota IGTKI yang akan disalurkan ke guru-guru TK swasta
itu baru pertama kali diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Selama ini belum
pernah mendapat honor.
Dilaman apbd.jakarta.go.id (diakses Senin, 4/12/2017)
menunjukkan, total dana hibah untuk PGRI DKI Jakarta Rp 367.296.000.000 atau Rp
367,2 miliar. Dana hibah itu diperuntukan bagi guru-guru swasta di DKI, mulai
dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga SMK. Dana hibah yang akan diberikan Pemprov
DKI Jakarta sebesar Rp 23.562.000.000 atau Rp 23,5 miliar. Hibah diberikan
untuk IGTKI - PGRI Provinsi DKI Jakarta. Selain hibah untuk IGTKI, Pemprov DKI
Jakarta juga untuk pertama kalinya mengucurkan dana hibah Rp 40,2 miliar untuk
Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi)
DKI Jakarta. Dana itu akan disalurkan buat 6.700 guru PAUD di DKI. Namun, belum
tentu semua guru PAUD itu akan menerima honorarium Rp 500.000 per bulan.
Pemprov DKI Jakarta akan memverifikasi calon penerima terlebih dahulu, yang
menerima adalah yang memenuhi syarat yang tertuang dalam peraturan gubernur.
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi
Nurhati (melalui pesan singkat, Minggu 4/12/2017) mengatakan, hibah itu akan
dialokasikan untuk honor sekitar 61.000 guru swasta di Jakarta. "Untuk
61.000-an orang. Data 61.000 guru swasta itu mengacu pada data pokok pendidikan
(dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Guru-guru swasta
itu nantinya akan menerima honor Rp 500.000 per bulan setelah diverifikasi
Dinas Pendidikan.
Wakil Sekretaris Jenderal
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim di Kantor LBH Jakarta,
(Minggu, 3/12/2017) mengatakan penyaluran dana hibah untuk guru honorer oleh Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta, dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik di antara
organisasi profesi guru. Apalagi, jika terjadi diskriminasi dan ketidakadilan
dalam penyaluran dana hibah. Salah satu alasan, karena kebijakan hibah bisa
memicu konflik antar organisasi guru. Pemprov DKI sebaiknya memperbaiki
mekanisme penyaluran dana hibah, agar niat baik untuk mensejahterakan guru
dapat terlaksana dengan baik. Penyaluran dana hibah sebaiknya tidak malah
membuat organisasi guru menjadi tidak produktif. Pemerintah sebaiknya berperan
sebagai pembina, membangun produktif, edukatif dan harmonis antar stakeholder
pendidikan. Penyaluran hibah melalui organisasi guru bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU tersebut tidak
mengatur adanya kewenangan organisasi profesi guru menyalurkan dana hibah.
Penyaluran dana hibah hanya melalui satu organisasi profesi guru juga melanggar
Undang-Undang tentang Otonomi Daerah karena upaya peningkatan kesejahteraan
dinilai tidak akan merata. Guru-guru di luar organisasi profesi penerima hibah
dikhawatirkan tidak mendapatkan honorarium apabila Pemprov DKI hanya
menyalurkan hibah untuk organisasi profesi tertentu. Anggota organisasi profesi
guru selain PGRI dan Himpaudi berpotensi tidak memperoleh tunjangan tersebut
mengingat salah satu syarat mendapatkan tunjangan haruslah menjadi anggota
PGRI. FSGI meminta Pemprov DKI langsung menyalurkan dana hibah untuk guru-guru
swasta itu melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hal itu perlu dilakukan agar
tidak ada konflik yang terjadi antar-organisasi profesi guru.
Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat
Guru Indonesia (FSGI) (Minggu, 3/12/2017) menilai, mekanisme penyaluran dana
hibah melalui organisasi profesi guru melanggar aturan dan perundangan. Sekretaris
Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo dalam jumpa pers
di kantor LBH Jakarta, (Minggu 3/12/2017) menilai, mekanisme penyaluran dana
hibah untuk guru honorer di DKI Jakarta tidak tepat. Penyaluran dana hibah
melalui organisasi profesi guru melanggar aturan dan perundangan. Penyaluran
hibah melalui organisasi guru bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam regulasi tidak diatur bahwa organisasi
profesi berwenang menyalurkan dana hibah. Undang-undang tersebut hanya
menjelaskan bahwa organisasi guru bertugas menetapkan dan menekankan kode etik.
Kemudian, memberi bantuan hukum dan perlindungan pada guru. Selain itu,
melakukan pengembangan dan pembinaan profesi serta memajukan pendidikan
nasional. Penyaluran dana hibah hanya melalui satu organisasi profesi guru
melanggar Undang-undang tentang Otonomi Daerah. "Pemerataan kesejahteraan
oleh pemerintah daerah harus merata. Tidak bisa hanya kepada satu organisasi
saja, sedangkan yang lain tidak.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo
Irianto saat dihubungi, Minggu (3/12/2017) memastikan semua guru swasta yang
terverifikasi akan mendapatkan honor per bulan meskipun bukan anggota
organisasi profesi guru penerima hibah. Guru-guru PAUD dan TK swasta tetap akan
mendapatkan honor meskipun bukan anggota kedua organisasi tersebut. Alasannya,
data yang digunakan untuk memberi honor itu mengacu pada data pokok pendidikan
(dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Mereka
tetap guru kan ketika daftarnya masuk ke sistem dapodik Kemendikbud. Jadi, data
yang diambil dari dapodik tidak mengenal guru silat, ngaji. Kami basisnya dari
situ (dapodik). Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga organisasi profesi guru
tersebut karena organisasi itulah yang mengajukan hibah kepada Pemprov DKI
Jakarta. Salah satu penerima hibah itu yakni Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) DKI Jakarta. PGRI itu cuma menyalurkan. Jadi, PGRI hanya sebagai
'kendaraan' yang menyalurkan, tidak berafiliasi pada swasta. Begitu pun dengan
Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) DKI Jakarta
dan Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) DKI. PGRI itu cuma menyalurkan. Jadi, PGRI
hanya sebagai 'kendaraan' yang menyalurkan, tidak berafiliasi pada swasta. Sebab,
organisasi penerima hibah hanyalah "alat" yang membantu Pemprov DKI
Jakarta untuk menyalurkan hibah tersebut.
Perlu diketahui, bahwa sampai saat ini guru-guru di
DKI Jakarta yang sudah mengaku terverifikasi belum menerima dana hibah DKI
Jakarta.
Nasib Guru, jangan terpengaruh dengan asap
permainan elit politik.
Tetap Semangat.
SUMBER :
No comments:
Write commentsTerim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan