KOMPI+25

Komunitas Pendidikan Indonesia

Jaringan Komunikasi KOMUNITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Wednesday, 27 June 2018

Belum terealisasi, Kekhawatiran Penyaluran Hibah Guru Semakin Terasa

Posted by   on Pinterest

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan dana hibah untuk tiga organisasi profesi guru dalam APBD DKI 2018. Ketiga organisasi itu adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta, Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) DKI, serta Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) DKI Jakarta. Masing-masing akan mendapatkan hibah Rp 367,2 miliar (PGRI), Rp 40,2 miliar (Himpaudi), Rp 23,5 miliar (IGTKI). Hibah itu akan disalurkan sebagai honorarium guru swasta di DKI, mulai dari tingkat PAUD (Himpaudi), TK (IGTKI), hingga SD, SMP, SMA, dan SMK (PGRI).

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, (Selasa, 25/7/2017) Bowo Irianto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa langsung memberikan honorarium kepada guru-guru swasta di Jakarta. Sebab, instansi pemerintah tidak bisa memberikan hibah langsung kepada pihak swasta perorangan. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menggunakan organisasi profesi guru untuk menyalurkan hibah kepada guru-guru swasta. Enggak boleh kepada swasta menyalurkan langsung, harus hibah. Ketika hibah, harus ada lembaga yang menaungi. Semua guru swasta yang terverifikasi akan mendapatkan honor per bulan meskipun bukan anggota organisasi profesi guru penerima hibah. Alasannya, data yang digunakan untuk memberi honor itu mengacu pada data pokok pendidikan (dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Jadi, data yang diambil dari dapodik tidak mengenal guru silat, ngaji. Basisnya dari situ (dapodik). Organisasi penerima hibah hanyalah "alat" yang membantu Pemprov DKI Jakarta untuk menyalurkan hibah tersebut. Pemprov DKI menggunakan tiga organisasi profesi guru tersebut karena organisasi itulah yang mengajukan hibah kepada Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto (saat dihubungi, Minggu 3/12/2017) mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan hibah kepada Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) DKI Jakarta pada 2018. Hibah sebesar Rp 23,5 miliar itu akan digunakan untuk honorarium guru-guru TK swasta di Jakarta. TK namanya IGTKI. Kalau enggak salah (besaran hibahnya) Rp 23 miliar. Setiap guru TK swasta nanti akan diberi honorarium Rp 500.000 per bulan. Hibah untuk anggota IGTKI yang akan disalurkan ke guru-guru TK swasta itu baru pertama kali diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Selama ini belum pernah mendapat honor.

Dilaman apbd.jakarta.go.id (diakses Senin, 4/12/2017) menunjukkan, total dana hibah untuk PGRI DKI Jakarta Rp 367.296.000.000 atau Rp 367,2 miliar. Dana hibah itu diperuntukan bagi guru-guru swasta di DKI, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga SMK. Dana hibah yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 23.562.000.000 atau Rp 23,5 miliar. Hibah diberikan untuk IGTKI - PGRI Provinsi DKI Jakarta. Selain hibah untuk IGTKI, Pemprov DKI Jakarta juga untuk pertama kalinya mengucurkan dana hibah Rp 40,2 miliar untuk Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) DKI Jakarta. Dana itu akan disalurkan buat 6.700 guru PAUD di DKI. Namun, belum tentu semua guru PAUD itu akan menerima honorarium Rp 500.000 per bulan. Pemprov DKI Jakarta akan memverifikasi calon penerima terlebih dahulu, yang menerima adalah yang memenuhi syarat yang tertuang dalam peraturan gubernur.

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati (melalui pesan singkat, Minggu 4/12/2017) mengatakan, hibah itu akan dialokasikan untuk honor sekitar 61.000 guru swasta di Jakarta. "Untuk 61.000-an orang. Data 61.000 guru swasta itu mengacu pada data pokok pendidikan (dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Guru-guru swasta itu nantinya akan menerima honor Rp 500.000 per bulan setelah diverifikasi Dinas Pendidikan.

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim di Kantor LBH Jakarta, (Minggu, 3/12/2017) mengatakan penyaluran dana hibah untuk guru honorer oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik di antara organisasi profesi guru. Apalagi, jika terjadi diskriminasi dan ketidakadilan dalam penyaluran dana hibah. Salah satu alasan, karena kebijakan hibah bisa memicu konflik antar organisasi guru. Pemprov DKI sebaiknya memperbaiki mekanisme penyaluran dana hibah, agar niat baik untuk mensejahterakan guru dapat terlaksana dengan baik. Penyaluran dana hibah sebaiknya tidak malah membuat organisasi guru menjadi tidak produktif. Pemerintah sebaiknya berperan sebagai pembina, membangun produktif, edukatif dan harmonis antar stakeholder pendidikan. Penyaluran hibah melalui organisasi guru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU tersebut tidak mengatur adanya kewenangan organisasi profesi guru menyalurkan dana hibah. Penyaluran dana hibah hanya melalui satu organisasi profesi guru juga melanggar Undang-Undang tentang Otonomi Daerah karena upaya peningkatan kesejahteraan dinilai tidak akan merata. Guru-guru di luar organisasi profesi penerima hibah dikhawatirkan tidak mendapatkan honorarium apabila Pemprov DKI hanya menyalurkan hibah untuk organisasi profesi tertentu. Anggota organisasi profesi guru selain PGRI dan Himpaudi berpotensi tidak memperoleh tunjangan tersebut mengingat salah satu syarat mendapatkan tunjangan haruslah menjadi anggota PGRI. FSGI meminta Pemprov DKI langsung menyalurkan dana hibah untuk guru-guru swasta itu melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hal itu perlu dilakukan agar tidak ada konflik yang terjadi antar-organisasi profesi guru.
Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) (Minggu, 3/12/2017) menilai, mekanisme penyaluran dana hibah melalui organisasi profesi guru melanggar aturan dan perundangan. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, (Minggu 3/12/2017) menilai, mekanisme penyaluran dana hibah untuk guru honorer di DKI Jakarta tidak tepat. Penyaluran dana hibah melalui organisasi profesi guru melanggar aturan dan perundangan. Penyaluran hibah melalui organisasi guru bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam regulasi tidak diatur bahwa organisasi profesi berwenang menyalurkan dana hibah. Undang-undang tersebut hanya menjelaskan bahwa organisasi guru bertugas menetapkan dan menekankan kode etik. Kemudian, memberi bantuan hukum dan perlindungan pada guru. Selain itu, melakukan pengembangan dan pembinaan profesi serta memajukan pendidikan nasional. Penyaluran dana hibah hanya melalui satu organisasi profesi guru melanggar Undang-undang tentang Otonomi Daerah. "Pemerataan kesejahteraan oleh pemerintah daerah harus merata. Tidak bisa hanya kepada satu organisasi saja, sedangkan yang lain tidak.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto saat dihubungi, Minggu (3/12/2017) memastikan semua guru swasta yang terverifikasi akan mendapatkan honor per bulan meskipun bukan anggota organisasi profesi guru penerima hibah. Guru-guru PAUD dan TK swasta tetap akan mendapatkan honor meskipun bukan anggota kedua organisasi tersebut. Alasannya, data yang digunakan untuk memberi honor itu mengacu pada data pokok pendidikan (dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Mereka tetap guru kan ketika daftarnya masuk ke sistem dapodik Kemendikbud. Jadi, data yang diambil dari dapodik tidak mengenal guru silat, ngaji. Kami basisnya dari situ (dapodik). Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga organisasi profesi guru tersebut karena organisasi itulah yang mengajukan hibah kepada Pemprov DKI Jakarta. Salah satu penerima hibah itu yakni Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta. PGRI itu cuma menyalurkan. Jadi, PGRI hanya sebagai 'kendaraan' yang menyalurkan, tidak berafiliasi pada swasta. Begitu pun dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) DKI Jakarta dan Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) DKI. PGRI itu cuma menyalurkan. Jadi, PGRI hanya sebagai 'kendaraan' yang menyalurkan, tidak berafiliasi pada swasta. Sebab, organisasi penerima hibah hanyalah "alat" yang membantu Pemprov DKI Jakarta untuk menyalurkan hibah tersebut.

Perlu diketahui, bahwa sampai saat ini guru-guru di DKI Jakarta yang sudah mengaku terverifikasi belum menerima dana hibah DKI Jakarta.

Nasib Guru, jangan terpengaruh dengan asap permainan elit politik.


Tetap Semangat.

SUMBER :


No comments:
Write comments

Terim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan

KABAR TEMAN

ARSIP

*** TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG *** SEMOGA BERMANFAAT *** SILAHKAN DATANG KEMBALI ***
Komunitas Pendidikan Indonesia. Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.
Hai, Kami Juga Hadir di Twitter, like it - @iKOMPI25
Kirim Surat