KOMPI+25

Komunitas Pendidikan Indonesia

Jaringan Komunikasi KOMUNITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Thursday, 12 April 2018

Tindakan dan Perlindungan Konsumen Atas Iklan Sesat.

Posted by   on Pinterest

KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) sebenarnya merespon dengan mendesak semua stasiun televisi untuk tidak menayangan iklan yang sangat tidak mendidik. Terkait Produk Extra Joss, Michael dan Agus bagian marketing Produk Extra Joss menyatakan bahwa Badan POM telah mengetahui keberadaan tulisan tersebut. Tetapi saat dikonfirmasi ke bagian Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM, justru jawaban berlawanan dari bu Nining BPOM. Ternyata satu minggu setelah melakukan konfirmasi iklan yang diduga menyesatkan tersebut, tetap saja beredar. KPI juga menegur iklan yang telah melanggar larangan adegan seksual, ketentuan siaran iklan, perlindungan anak, dan tidak mematuhi norma kesusilaan dan kesopanan. KPI meminta sensor atau melakukan editing pada iklan kondom Sutra OK. 

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen atas iklan sesat.

1. Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 9 nomor (1) huruf j, pasal 17 nomor 1 (satu) huruf c dengan rujukan sanksi pada Pasal 62 ayat (1) “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”, dan Pasal 63 “Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa : Perampasan barang tertentu; Pengumuman keputusan hakim; Pembayaran ganti rugi; Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau Pencabutan izin usaha.

2. Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 55 yang berbunyi : Setiap Orang  yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

3. Etika Pariwara Indonesia (EPI). 
  • Pasal 49 ayat (1) Standar Program Siaran (SPS) KPI yang menyatakan soal kewajiban berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). EPI Bab III, A. 3.1.2 menyebutkan bahwa "iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh mereka".
  • Ketentuan EPI huruf A poin 1.7 menyebutkan, “Iklan harus menghormati dan melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia".
  • EPI Huruf A point 1.26 disebutkan “Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apapun dan untuk tujuan atau alasan apapun.”
  • Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 16, dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 18 huruf h, dan Pasal 58 ayat (1). Ketentuan EPI Huruf A point 1.4 disebutkan “Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan di pertanggungjawabkan.”
  • Ketentuan EPI huruf A point 1.11 disebutkan “Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.”

Iklan mempunyai unsur promosi, merayu konsumen, iklan ingin mengiming-imingi calon pembeli, tetapi dalam periklanan tidak dapat lepas dari etika, termasuk pokok-pokok bahasan yang menyangkut reaksi kritis masyarakat Indonesia tentang iklan yang dapat dipandang sebagai kasus etika periklanan. Pemberian informasi yang dilakukan melalui iklan dapat merebut dan mempertahankan pangsa pasar dalam kondisi persaingan yang kompetitif sehingga iklannya harus dibuat seefektif mungkin, kreatif, menarik agar merek produk atau jasa dapat diterima oleh masyarakat. Karena itu bahasa periklanan mempergunakan retorika sendiri. Masalah manipulasi yang utama berkaitan dengan segi persuasive dari iklan dan dari segi informatifnya. Maka di dalam bisnis periklanan perlu adanya kontrol tepat yang dapat mengimbangi kerawanan tersebut. Etika terjadi berdasarkan tindakan-tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi. Komunikasi merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan terjadinya masalah etika.

Berbagai kontroversi terkait Iklan Sesat.

  • Iklan detergen s*rf seharusnya tidak menggunakan tanda asteris (*) karena dapat membuat konsumen bingung dengan harga yang dicantumkan dan maksud dari kata-kata tersebut seperti  *harga direkomendasikan untuk di pulau jawa.
  • Iklan G*rnier tidak disebutkan sampai kapan Obat itu akan bekerja secara maksimal dan membuahkan hasil yang bagus.
  • Iklan G***time terdapat perlakuan tidak pantas terhadap makanan yaitu seorang anak Kecil yang sedang bermain ayunan yang terbuat dari Coklat dan coklat-coklat yang bertaburan dimana- Mana. Pemborosan Pangan!
  • Iklan sabun s*r*h seharusnya tidak di tampilkan pada saat anak – anak menonton tv karena iklan ini belum pantas dilihat anak –anak, seharusnya iklan ini di tampilkan khusus orang dewasa.
  • Penerbit kartu kredit sering memberikan tawaran bunga rendah di tahun pertama. Tapi tanpa sepengetahuan konsumen mereka menaikan bunga secara sepihak sebelum waktu yang dijanjikan.
  • Iklan Buy one, get one biasanya ditawarkan Produsen setelah lebih dahulu menggelembungkan harga produknya.
  • Iklan Syarat & Ketentuan Berlaku sama sekali tidak disebutkan dengan jelas dalam iklan tersebut.
  • Iklan Shampo atau krim pemutih kulit yang tidak terbukti.
  • Iklan “Hanya 15 menit ke Semanggi” hanya bisa dicapai selama jam 2.
  • Iklan produk kesehatan yang menggunakan pemeran dokter (beneran atau actor) yang dikasih jas putih dapat menggiring persepsi konsumen bahwa produk yang dipromosikan aman dipakai, padahal pemakaian dalam jangka panjang bisa saja menimbulkan komplikasi liver, atau efek buruk lainnya.
  • Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan. Padahal, sebagai konsumen, anda berhak mendapatkan barang yang bagus dan mengembalikannya kalau tidak suka.


Iklan Obat-obatan

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran antara lain disebutkan:
  • Siaran iklan terdiri atas siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat (pasal 46).
  • Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan (pasal 1).
  • Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan non komersial yang disiarkan melalui radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran dan atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut (pasal 1).

Data Badan POM menyebutkan selama tahun 2007 penyimpangan iklan yang terjadi adalah dari 703 iklan obat bebas, sebesar 18% tidak sesuai persetujuan Badan POM. Sedangkan dari 717 iklan obat tradisional, sebesar 60% tidak memenuhi syarat yaitu klaim berlebih dan tidak melalui prereview Badan POM. Dengan adanya Undang-undang otonomi daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota.

Bagaimanakah kebijakan periklanan obat dan obat tradisional di pusat, provinsi dan kota saat ini ? BPOM memiliki tanggung jawab terhadap peredaran produk obat, makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. Tujuannya adalah melindungi masyarakat terhadap apapun penyimpangan produk-produk obat komersial. Tindakan pelaporan dugaan penyimpangan merupakan upaya tanggung jawab masyarakat untuk membantu BPOM dalam melaksanakan tugasnya. Masyarakat diminta waspada terhadap gembar-gembor produk makanan dan minuman yang tidak bertanggungjawab terhadap kata-kata promosi yang menyesatkan.

Merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan antara lain disebutkan sediaan farmasi adalah obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tahun 2009 tentang promosi obat antara lain disebutkan bahwa promosi Obat adalah semua kegiatan pemberian informasi dan himbauan mengenai obat jadi yang memiliki izin edar yang dilakukan oleh Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi, dengan tujuan meningkatkan peresepan, distribusi, penjualan dan atau penggunaan obat. Pengawasan terhadap kegiatan promosi obat oleh Industri Farmasi dan/atau Pedagang Besar Farmasi dilaksanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan.

Dalam Peraturan Kepala Badan POM tahun 2009 tentang Pedoman Pengawasan Promosi dan Iklan Obat antara lain sebagai berikut:
(a) Sasaran pengawasan adalah seluruh kegiatan promosi termasuk sponsor dan iklan obat yang dimuat pada media cetak, media elektronik dan media luar ruang.
(b) Ruang lingkup pengawasan dilakukan berdasarkan golongan obat, yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras. Berdasarkan media, yaitu media cetak, media luar ruang, media elektronik, media ilmiah kedokteran dan farmasi, alat peraga atau alat bantu yang mengandung unsur promosi.Berdasarkan bentuk kegiatan, yaitu sponsor pada pertemuan ilmiah/ sosial, sayembara/kuis berhadiah yang terkait pameran dan launching obat. Juga berdasarkan sumber data pengawasan, yaitu hasil survei lapangan dan laporan masyarakat
(c) Metode pelaksanaan dilakukan dengan pengambilan contoh iklan, evaluasi contoh iklan oleh petugas dengan menggunakan form penilaian iklan, dan penyusunan hasil evaluasi contoh iklan obat pada form pengawasan
(d) Apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, Badan POM dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penghentian kegiatan iklan, pencabutan ijin edar atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada industri farmasi atau PBF pemilik ijin edar.

Iklan obat tradisional tidak boleh menampilkan adegan, gambar, tanda, tulisan dan atau suara dan lainnya yang dianggap kurang sopan. Dilarang mengiklankan obat tradisional yang dinyatakan berkhasiat untuk mengobati atau mencegah penyakit kanker, tuberkolosis, poliomelitis, penyakit kelamin, impotensi, tiphus, kolera, tekanan darah tinggi, diabetes, lever dan penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.




POSTING TERKAIT

No comments:
Write comments

Terim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan

KABAR TEMAN

ARSIP

*** TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG *** SEMOGA BERMANFAAT *** SILAHKAN DATANG KEMBALI ***
Komunitas Pendidikan Indonesia. Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.
Hai, Kami Juga Hadir di Twitter, like it - @iKOMPI25
Kirim Surat