KOMPI+25

Komunitas Pendidikan Indonesia

Jaringan Komunikasi KOMUNITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Thursday, 12 April 2018

Kelaikan Lembaga Pelindung Konsumen Iklan Sesat

Posted by   on Pinterest

Institusi yang terkait dengan periklanan

1. Badan POM
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I LPND, fungsi Badan POM antara lain adalah (a) Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum, (b) Pre-review dan pasca-audit iklan dan promosi obat dan obat tradisional, dan (c) Komunikasi, informasi dan edukasi masyarakat termasuk peringatan publik (public warning).

2. Industri farmasi dan GPFI
Industri farmasi dan importir obat dan obat tradisional merupakan institusi pemasang iklan di media massa. Industri farmasi memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan informasi yang akurat mengenai produknya kepada profesi kesehatan. Industri farmasi di Indonesia merupakan anggota dari GPFI, sedangkan industri farmasi multinasional merupakan anggota International Pharmaceutical Manufacturing Group (IPMG). Dalam Kode Etik IPMG antara lain dinyatakan IPMG dan anggotanya sepakat meningkatkan upaya pendidikan dan promosi yang bermanfaat bagi pasien, serta promosi dan kerja sama yang meningkatkan mutu praktek kedokteran. IPMG juga berusaha menjaga kebebasan profesi kesehatan di dalam mengambil keputusan menuliskan resep obat untuk pasiennya. Industri farmasi memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan informasi yang akurat dan pendidikan mengenai produknya kepada profesi kesehatan sehubungan dengan penggunaan obat etikal yang tepat.
Industri obat tradisional di Indonesia merupakan anggota dari GP jamu. GP Jamu mempunyai kode etik dengan tujuan utamanya adalah untuk membina usaha jamu dan obat tradisional yang berkaitan dengan kegiatan produksi, pemasaran serta hubungan dengan masyarakat dan sesama pengusaha (http://www.gpjamu.com/profile_kode_etik_gpjamu. php).

3. Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI)
PPPI didirikan pada tanggal 20 Desember 1972 oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki izin usaha perdagangan di bidang jasa periklanan Tujuan PPPI antara lain mewujudkan kehidupan periklanan nasional yang sehat, jujur dan bertanggung jawab dengan cara menegakkan “Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia” secara murni dan konsisten, baik dalam lingkup internal maupun eksternal (http://www.pppi.or.id/ Anggaran-Dasar.html).

4. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
KPI adalah komisi pengawasan iklan di media penyiaran yang dibentuk di tingkat pusat, dan KPI daerah (KPID) dibentuk di tingkat provinsi. Siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi tanggung jawab lembaga penyiaran. Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap program dan tau isi siaran yang merugikan (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 6, 7, 46 dan 52).

5. Dewan Pers
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan penyiaran atau menyalurkan informasi. Dewan pers melaksanakan fungsi-fungsi antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik. Masyarakat dapat memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 1, 15 dan 17).

6. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
YLKI adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Tujuan perlindungan konsumen antara lain adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, dan mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa. (Undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8/1999 pasal 3). Pemerintah juga membentuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dengan tugas antara lain melakukan pengawasan iklan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen (Peraturan Pemerintah nomor 59/2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Pasal 1 dan 3).

Pelaksanaan peraturan perundang-undangan periklanan
Hasil diskusi kelompok terarah institusi yang terkait dengan iklan obat dan obat tradisional sebagai berikut :
1. Periklanan
Pengawasan iklan di media cetak sangat longgar, karena tidak ada dewan pers di daerah, banyak iklan terselubung dalam berbagai program penyiaran berupa sisipan dalam lagu-lagu di radio daerah dan iklan produk-produk yang seharusnya tidak boleh diiklankan. Sistem kontrak penyiaran yang sulit dihentikan, dan iklan di media cetak lokal banyak melakukan penyimpangan merupakan akibat sosialisasi peraturan ke pengusaha masih kurang. Disarankan agar Balai POM terlibat dalam lembaga sensor iklan yang akan ditayangkan dan meningkatkan sosialisasi dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Iklan di TV perlu mendapat perhatian dan pengawasan yang lebih ketat, peraturan perlindungan konsumen perlu di buat dalam bentuk perda, pemberian penghargaan pada iklan yang baik, perlu dibuat kebijakan yang dapat ditindak lanjuti oleh Dinkes Provinsi dalam upaya pengawasan produk-produk lokal, dan perlu peningkatan koordinasi Dinkes dan Balai POM

2. Iklan obat dan obat tradisional
Hasil diskusi kelompok menunjukkan Pelanggaran iklan obat 20% terjadi karena menyiarkan iklan sebelum mendapat ijin edar. Disarankan agar kewenangan iklan tetap dipegang Badan POM, tetapi pelaksanaannya dibantu Dinkes Provinsi dan Dinkes Kabupaten/ kota
Produk yang paling banyak melakukan penyimpangan adalah obat tradisional, penyimpangan obat tradisional dengan klaim khasiat berlebihan, banyak brosur obat tradisional yang belum terdaftar di Badan POM. Disarankan agar dibuat kriteria baku mengenai iklan yang benar atau salah, dan pemerintah sebaiknya melakukan pengawasan iklan secara berkala

Perlindungan Konsumen Atas Iklan Menyesatkan

Dalam tatakrama dan tatacara periklanan Indonesia yang disusun dan disahkan pada 1978, terdapat tiga hal pokok sebagai asas umum, yaitu: Iklan harus jujur, bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku; Iklan tidak boleh menyinggung perasaan dan atau merendahkan martabat agama, tatasusila, adat, budaya, suku dan golongan; Iklan harus dijiwai oleh asas persaingan yang sehat. Kalau dikaitkan ketentuan yang merupakan asas umum tatakrama periklanan itu dengan promosi niaga, maka selayaknya promosi niaga lewat iklan tidak dibenarkan memuat janji kosong yang membohongi masyarakat. Isi iklan yang memuat pernyataan dan janji produk harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Oleh karena itu iklan, tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan merugikan masyarakat (konsumen).

Pada 1972 dikenal konsep baru dalam dunia periklanan yang disebut self regulation. Pada Kongres Internasional Advertising Association di Teheran pada 1974, self regulation mencapai momentum yang baik untuk menyebar ke seluruh dunia. Pada dasarnya. konsep self regulation ini mencakup dua hal penting yaitu: Melindungi konsumen secara efektif dari iklan yang menyesatkan (misleading advertisement); dan Melindungi produsen secara efektif dari pesaingan curang.

Di AS pernah terjadi kasus tentang iklan menyesatkan yang diselesaikan berdasarkan tort (tuntutan ganti rugi berdasarkan perbuatan melanggar hukum di mana tidak disyaratkan adanya hubungan langsung dalam perjanjian/privity of contract). Kalau ada hubungan langsung di antara keduanya, misalnya pembeli dan penjual, maka dasar gugatan untuk meminta ganti rugi adalah wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata).

Di Indonesia, self regulation ini dituangkan dalam bentuk Kode Etik Periklanan, yang menciptakan persamaan sikap yang merata di kalangan semua pihak yang berkepentingan dengan iklan. Kode etik ini menentukan hal yang boleh atau dilarang dilakukan dalam dunia periklanan. Dengan Kode Etik Periklanan ini, semua pihak yang berkepentingan dengan periklanan secara suka rela dan atas inisiatif sendiri membangun semacam 'pagar' yang membatasi tindak tanduknya.

Self regulation di Indonesia tertuang dalam : Kode Etik Periklanan yang disusun dan disahkan Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) pada 1968; Tatakrama dan Tatacara Periklanan Indonesia yang disusun dan disahkan pada 1978, kemudian diperbaharui Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPKI) 1980; Ikrar pendukung berlakunya Tatakrama dan Tatacara Periklanan Indonesia, yang dikeluarkan dalam Konvensi Periklanan di Jakarta pada 17 September 1981. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dalam hal ini iklan yang menyesatkan dapat dikenakan sanksi administratif sebagai ultimum remedium dan sanksi pidana. Di samping itu, terhadap perbuatan produsen yang melakukan promosi niaga lewat iklan menyesatkan ini, konsumen dapat mengajukan tuntutan ganti rugi perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Dengan adanya self regulation di Indonesia yang berlakunya didukung oleh kalangan/pihak yang berkepentingan dengan periklanan, maka selayaknyalah produsen, perusahaan iklan dan media massa bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen secara tanggung menanggung.

Sebenamya berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perilaku periklanan telah dikeluarkan, untuk mengatur perilaku periklanan yang menyimpang dan melanggar hukum (iklan yang menyesatkan), seperti: Tata Krama dan Tata Can Perildanan Indonesia; UU tentang Barang; UU tentang Pangan; UU tentang Kesehatan; UU tentang Penyiaran; UU tentang Pars; dan yang terpenting UU tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam peraturan perundang-undangan tersebut, ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang tata can beriklan yang baik dan perilaku¬perilaku yang tidak boleti dilakukan oleh pengusaha dalam mengiklankan produknya. Namun dalam kenyataannnya, berbagai macam peraturan perundang-undangan tersebut yang bermaksud mengatur perilaku periklanan seolah-olah hanya menjadi "macan kertas", hanya sekedar "pajangan etalase".




POSTING TERKAIT

AYO TUNTUT! PERSAINGAN IKLAN SESAT MASIH MARAK

No comments:
Write comments

Terim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan

KABAR TEMAN

ARSIP

*** TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG *** SEMOGA BERMANFAAT *** SILAHKAN DATANG KEMBALI ***
Komunitas Pendidikan Indonesia. Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.
Hai, Kami Juga Hadir di Twitter, like it - @iKOMPI25
Kirim Surat