Noorrita
Dahlia, Mahasiswa Magister Hukum Unlam Isi menyebutkan bahwa iklan yang memuat
pernyataan dan janji produk harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Apakah janji iklan itu memang benar-benar didukung manfaat produk tersebut?
Kalau janji kosong, berarti iklan itu membohongi konsumen atau masyarakat.
POSTING TERKAIT :
TRI
ANDRISMAN (2001) menyoroti masalah iklan obat-obatan yang menyesatkan yang
makin marak dalam penyiaran dan penayangannya semakin gencar di media massa;
baik cetak maupun eleldronik. Maraknya penyiaran iklan¬ildan yang menyesatkan
juga ditemukan dalam hasil penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
dan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang. Penegakan
hukum terhadap iklan obat-obatan yang menyesatkan masih jauh dari harapan.
Akibatnya penyiaran dan penayangan iklan yang menyesatkan makin marak Baja di
media mass; tanpa ada pengawasan dan tindakan yang tegas dari pihak yang
berwenang.
Berdasarkan
hasil pengamatan dan penelitian lapangan diperoleh temuan, bahwa penegakan
hukum terhadap iklan obat¬obatan yang menyesatkan tidak dapat berjalan dengan
baik, disebabkan oleh tidak adanya perhatian dari aparat hukum, khususnya
polisi sebagai "ujung tombak" untuk mengusut kasus tersebut. Selama
ini polisi selalu bertindak pasif dalam menangani kasus kejahatan iklan
obat-obatan yang menyesatkan dengan menunggu laporan stall pengaduan dari
masyarakat yang dirugikan oleh iklan yang menyesatkan tersebut. Apabila tidak
ada laporan atau pengaduan dari masyarakat, maka polisi tidak dapat menindak
atau mengusut kasus tersebut.
Selain
itu, antara lembaga pemerintah (Departemen Penerangan dan Departemen Kesehatan)
tidak terjalin kerjasama dan koordinasi yang baik dalam menangani kasus iklan
yang menyesatkan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya undang-undang yang
secara khusus mengatur tentang perilaku periklanan, sehingga mengakibatkan
terjadinya ketidakjelasan mengenai instansi manakah yang berwenang mengawasi
perilaku periklanan yang menyimpang atau melanggar hukum tersebut. Dengan
demikian fungsi kontrol dan pengawasan yang dimiliki oleh kedua instansi
tersebut menjadi lemah, karena kedua instansi tersebut sibuk berkonsentrasi
pada penyelesaian tugasnya masing-masing yaitu Departemen Kesehatan (Ditjen
POM) lebih menitikberatkan pada pemeriksaan dan pengujian secara klinis
terhadap produk-produk yang dianggap bermasalah atau melanggar hukum, sedangkan
Departemen Penerangan (Kanwil Deppen Jateng) menitikberatkan pengawasannya
terhadap berita-berita di media massa; apakah telah menimbulkan keresahan dalam
masyarakat, seperti: menyebarkan fitnah, menyinggung masalah SARA, mengandung
pornografi, dan sebagainya.
Fungsi
kontrol dan pengawasan terhadap perilaku periklanan juga dilaksanakan oleh
lembaga swasta di antaranya adalah Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia
dam Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen
(YLKI dan LP2K). Fungsi kontrol dan pengawasan terhadap iklan yang menyesatkan dilaksanakan
secara aktif oleh YLKI dan LP2K Semarang dengan mengadakan penelitian terhadap
iklan yang menyesatkan yang disiarkan dan ditayangkan di media mass; di mans
hasil penelitian tersebut di publikasikan ice media mass; agar dapat diketahui
oleh masyarakat luas. Tidak berjalannya penegakan hukum terhadap iklan
obat-obatan yang menyesatkan secarabaik, disebabkan oleh adanya hambatan-hambatan
sebagai berikut:
1.
Belum adanya undang-undang periklanan.
2.
Kurangnya perhatian aparat penegak hukum terhadap iklan obat-obatan yang
menyesatkan.
3.
Terbatasnya saran dan fasilitas yang mendukung upaya penegakan hukum terhadap
iklan obat-obatan yang menyesatkan.
4.
Kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat terhadap iklan obat¬obatan
yang menyesatkan sebagai kejahatan.
Pemerhati
industri iklan Indonesia, Ridwan Sanjoyo di Semanggi, Jakarta Selatan, (Selasa,
20/9) menilai iklan #PilihAman milik perusahaan ojek online Grab yang ditampilkan
di media sosial itu telah melanggar etika periklanan di Indonesia.Visualisasi
iklan menampilkan perempuan yang berdarah-darah. Meski pesan yang disampaikan
adalah keselamatan berkendara, iklan itu menampilkan kekerasan atau terlalu
vulgar dan juga overclaim. Sebab, klaim yang menyebut bahwa menggunakan Grab
lebih aman dari ojek konvensional belum bisa dipertanggungjawabkan.Tidak ada
jaminan 100 persen bahwa menggunakan jasa Grab tidak akan mengalami kecelakaan.
Seluruh moda transportasi tentunya memiliki risiko kecelakaan. Bahkan, tak lama
setelah iklan #PilihAman keluar, terjadi kecelakaan yang melibatkan pengemudi
Grab di area Gambir hingga sang pengemudi meninggal dunia. Bagian yang membandingkan
dengan ojek pangkalan adalah cara yang kurang etis.
Kalau
ditelusuri lebih jauh, iklan sesat yang dipublikasikan sudah merusak hampir
semua lini, mulai dari produk swasta maupun lembaga. Ada Bank yang membuat
iklan dengan gambar bunga yang tumbuh 'berbunga uang', ada iklan yang
mengartikan bahasa inggris 'house' dengan 'minum karena haus'. Memang, tidak
semua iklan buruk, masih banyak di antara mereka yang memegang teguh etika
promosi produk, malah sebagian memberikan layanan masyarakat dengan iklan yang
bersifat edukatif. Namun, masih banyak berbagai kasus iklan yang menyesatkan
konsumen dan di negeri ini perangkat hukum masih belum cukup untuk menjerat
produsen dan pelaku periklanan yang tidak bertanggung jawab itu.
Munculnya
iklan-iklan yang melanggar etika dan norma sosial perlu disikapi dengan bijak
oleh pihak pemerintah, lembaga independen maupun masyarakat. Pihak advertiser
dan juga advertising agency sudah selayaknya lebih memperhatikan dan
memperdalam etika periklanan agar tidak menghasilkan iklan-iklan yang hanya
mengutamakan kepentingan bisnis namun mengabaikan moralitas. Hal ini jelas
merupakan cara beriklan yang menyesatkan dan juga menghasilkan pemikiran yang
menyimpang.
Teliti
sebelum membeli adalah tindakan yang bijaksana. Iklan dibuat dengan segala cara
untuk mempengaruhi persepsi konsumen yang pada akhirnya membuat keputusan untuk
membeli atau menggunakan barang/jasa dari produsen. Jadi anda dituntut untuk :
Waspadalah, waspadalah!. Supaya yang lain tidak menjadi korban, sebaiknya anda
turut serta melaporkan segala pelanggaran atas Iklan Menyesatkan. Bisnis
periklanan perlu mengimbangi kerawanan yang merugikan konsumen. Kepentingan dan
hak–hak konsumen penting, dan tidak hanya memikirkan keuntungan semata. Didalam
pembuatan iklan, baik iklan untuk media cetak maupun media elektronik, mustinya
tetap memperhatikan kaidah-kaidah beserta tata krama dalam beriklan yang telah
diatur oleh EPI (Etika Pariwara Indonesia). Karena suatu iklan bisa sangat
dengan mudah mempengaruhi orang yang melihatnya.
SUMBER
: www.bitebrands.co; wartakota.tribunnews.com
No comments:
Write commentsTerim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan