KOMPI+25

Komunitas Pendidikan Indonesia

Jaringan Komunikasi KOMUNITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Sunday, 15 April 2018

Beginilah Tindakan Atas Pelanggaran Tayangan Penyiaran

Posted by   on Pinterest

Atas berbagai tayangan tidak layak dari para pemburu rating Acara buruk itu, KPI pun sudah sering mengeluarkan peringatan dan sangsi. 

Sayangnya, pembodohan dan penghancuran pendidikan moral dan kenyamanan hidup tampaknya belum berakhir.

 Berikut beberapa tindakan lembaga terkait pelanggaran yang dilakukan TV di Indonesia :
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agatha Lily menegaskan bahwa KPI telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada tvOne, Indosiar dan iNews, dan kantor berita radio Elshinta karena didapati pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 dalam peliputan ledakan yang terjadi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat (14/1/12). TvOne menyiarkan breaking news yang menampilkan visualisasi mayat korban maupun terduga pelaku tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah. Gambar ditayangkan tanpa adanya penyamaran (blur), dan informasi yang tidak akurat tentang 'Ledakan Terjadi di Slipi, Kuningan, dan Cikini'. Program jurnalistik 'Patroli' yang disiarkan Indosiar pada pukul 11.05 WIB menampilkan potongan gambar yang memperlihatkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah tanpa disamarkan (blur). Program breaking news di iNews TV menampilkan informasi 'Ledakan Juga Terjadi di Palmerah' yang tidak akurat. Radio Elshinta, didapati beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin.



KPI: 10 SINETRON & FTV BERMASALAH DAN TIDAK LAYAK DITONTON
SIARAN PERS
No. 1051/K/KPI/05/14

KPI: 10 SINETRON & FTV BERMASALAH DAN TIDAK LAYAK DITONTON

Beberapa bulan terakhir, kekerasan yang menimpa anak-anak dan remaja semakin banyak jumlahnya dan semakin memprihatinkan bahkan kekerasan tersebut terjadi di sekolah dan lingkungan tempat tinggal yang seharusnya aman bagi anak-anak dan remaja. Sejumlah pihak menduga media khususnya televisi sebagai salah satu pemicu munculnya tindak kekerasan tersebut. Sepanjang tahun 2013 sampai dengan April 2014, KPI menerima sebanyak 1600-an pengaduan masyarakat terhadap program sinetron dan FTV yang dianggap meresahkan dan membahayakan pertumbuhan fisik dan mental anak serta mempengaruhi perilaku kekerasan terhadap anak.
Sejak 1 bulan lalu tepatnya tanggal 11 April 2014, KPI telah melakukan evaluasi program sinetron dan FTV yang disiarkan 12 stasiun televisi dalam rangka melakukan pembinaan. Dalam forum evaluasi tersebut hadir juga beberapa production house (PH) yang memproduksi program-program tersebut. Namun demikian, sampai dengan hari ini KPI masih menemukan sejumlah pelanggaran terhadap UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Pelanggaran tersebut meliputi:
1.    Tindakan bullying (intimidasi) yang dilakukan anak sekolah.
2.    Kekerasan fisik seperti memukul jari dengan kampak, memukul kepala dengan balok kayu, memukul dengan botol beling, menusuk dengan pisau, membanting, mencekik, menyemprot wajah dengan obat serangga, menendang, menampar dan menonjok.
3.    Kekerasan verbal seperti melecehkan kaum miskin, menghina anak yang memiliki kebutuhan khusus (cacat fisik), menghina orang tua dan Guru, penggunaan kata-kata yang tidak pantas “anak pembawa celaka, muka tembok, rambut besi, badan batako”.
4.    Menampilkan percobaan pembunuhan.
5.    Adegan percobaan bunuh diri.
6.    Menampilkan remaja yang menggunakan testpack karena hamil di luar nikah.
7.    Adanya dialog yang menganjurkan untuk menggugurkan kandungan.
8.    Adegan seolah memakan kelinci hidup.
9. Menampilkan seragam sekolah yang tidak sesuai dengan etika pendidikan.
10. Adegan menampilkan kehidupan bebas yang dilakukan anak remaja, seperti merokok, minum-minuman keras dan kehidupan dunia malam.
11. Adegan percobaan pemerkosaan.
12. Konflik rumah tangga dan perselingkuhan.

Bahkan program sinetron dan FTV kerap menggunakan judul-judul yang sangat provokatif dan tidak pantas, seperti: Sumpah Pocong Di Sekolah, Aku Dibuang Suamiku Seperti Tisu Bekas, Mahluk Ngesot, Merebut Suami Dari Simpanan, 3x Ditalak Suami Dalam Semalam, Aku Hamil Suamiku Selingkuh, Pacar Lebih Penting Dari Istri, Ibu Jangan Rebut Suamiku, Istri Dari Neraka aka Aku Benci Istriku.

Atas pelanggaran tersebut KPI menyatakan 10 sinetron dan FTV BERMASALAH dan TIDAK LAYAK DITONTON:
1.    Sinetron Ayah Mengapa Aku Berbeda – RCTI
2.    Sinetron Pashmina Aisha – RCTI
3.    Sinetron ABG Jadi Manten – SCTV
4.    Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala – SCTV
5.    Sinetron Diam-Diam Suka – SCTV
6.    Sinema Indonesia – ANTV
7.    Sinema Akhir Pekan – ANTV
8.    Sinema Pagi – Indosiar
9.    Sinema Utama Keluarga – MNC TV
10.    Bioskop Indonesia Premier– Trans TV

Atas dasar itu, KPI dengan tegas menyatakan:
1. Stasiun televisi segera memperbaiki sinetron dan FTV tersebut.
2. Production House (PH) agar tidak memproduksi program sinetron dan FTV yang tidak mendidik.
3. Kepada orang tua tidak membiarkan anak menonton program-program tersebut.
4. Anak-anak dan remaja agar selektif dalam memilih tayangan TV dan tidak menonton sinetron dan FTV yang bermasalah.
5. Lembaga pemeringkat Nielsen agar tidak mengukur program siaran hanya berdasarkan pada penilaian kuantitatif semata.
6. Perusahaan pemasang iklan agar tidak memasang iklan pada program-program bermasalah tersebut.

KPI akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran dalam program-program tersebut. Terhitung sejak release ini dikeluarkan, KPI Pusat akan menindak tegas stasiun televisi yang tidak melakukan perbaikan. Kami meminta pertanggungjawaban pengelola televisi yang meminjam frekuensi milik publik agar tidak menyajikan program-program yang merusak moral anak bangsa.

Jakarta, 14 Mei 2014

Komisi Penyiaran Indonesia
Contact Person: Agatha Lily – Komisioner Bidang Isi Siaran - 08158329573


KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers melarang penayangan sinetron yang dibintangi kandidat peserta Pilkada serentak 2018. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencatat per 22 Februari 2017 ada 12 stasiun televisi yang menayangkan iklan parpol jumlah total 105 spot iklan dengan durasi 15 detik. Saat Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, (Senin, 26/2) KPU menyebutkan setelah diberikan teguran ada delapan stasiun televisi menghentikan tayangan iklan parpol dan empat lainnya masih membandel. KPI juga meminta penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu mengeluarkan langkah tegas kepada parpol yang masih membandel menayangkan iklannya di televisi. Penayangan iklan parpol di televisi harus diatur karena tak semua parpol memiliki akses sama terhadap penggunaan frekuensi publik di lembaga penyiaran.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan saat Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, (Merdeka.com, Senin, 26/2) menyampaikan ada salah seorang kandidat calon dalam Pilkada bermain dalam sinetron religi. Sedangkan munculnya salah satu adegan kandidat Cagub Jawa Barat dalam film Dilan, dianggap tidak menjadi soal karena Dilan ditayangkan di bioskop, karena bioskop bukan lembaga penyiaran. Masalah jika Dilan ditayangkan di TV, karena TV merupakan lembaga penyiaran.

Dewan Pers memutuskan, stasiun televisi RCTI melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik soal kejelasan sumber informasi terkait pemberitaan "Dugaan Pembocoran Materi Debat Capres" yang ditayangkan dalam program Seputar Indonesia Sore pada 11 Juni 2014, Seputar Indonesia Malam pada 11 Juni 2014, dan Seputar Indonesia Pagi pada 12 Juni 2014. Pada berita tersebut, RCTI mengatakan adanya pembocoran materi debat calon presiden yang menguntungkan pasangan capres-cawapres Joko "Jokowi" Widodo dan Jusuf Kalla. Namun konfirmasi yang dilakukan oleh teradu (RCTI) kepada Komisioner KPU dan tim sukses Jokowi-JK tidak dapat menutupi lemahnya sumber informasi atau data yang dapat menjadi landasan teradu dalam memberitakan itu. RCTI dituntut meminta maaf kepada publik dan menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers.

Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pernah merekomendasikan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran RCTI dan Global TV karena dinilai kerap melakukan pelanggaran selama masa kampanye pemilu. Sebelumnya, KPI merekomendasikan kepada Kemenkominfo agar mengevaluasi kelayakan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi TV One dan Metro TV karena dinilai tidak netral dalam pemberitaannya. (KOMPAS.com)

Masih banyak hal lagi yang memperburuk citra pertelevisian Indonesia, seperti tayangan yang tidak layak tampil pada jam-jam tertentu. Penjatuhan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari KPI belum dapat dijadikan pelajaran ‘insyaf’ bagi lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran belum menyadari fungsi yang diembannya dalam penyelenggaraan penyiaran, yakni memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab.

Dari segi mendidik, sebuah acara haruslah memenuhi syarat dan seleksi yang ketat untuk ditayangkan agar benar-benar dapat meberikan pembelajaran. Sudah saatnya industri pertelevisian di Indonesia mampu menyuguhkan acara yang mengandung nilai-nilai keagamaan, kesopanan, pendidikan, serta tidak bertentangan dengan budaya Indonesia. Pertelevisian Indonesia dituntut kedewasaan dalam menyajikan informasi dalam tayangan televisi.

Ingatlah bahwa anak yang menonton tayangan televisi hanya menelan mentah-mentah apa yang dilihat dan didengar olehnya tanpa menyaring informasi tersebut. Seorang anak belum bisa membedakan mana yang benar dan atau layak ditonton. Kita harus menyadari bahwa anak-anak inilah yang menjadi penerus Bangsa di masa datang.

Mari mendidik dengan hiburan yang pantas.


POSTING TERKAIT :


Wahai Pemirsa! Jangan Tonton Tayangan PEMBODOHAN

No comments:
Write comments

Terim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan

KABAR TEMAN

ARSIP

*** TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG *** SEMOGA BERMANFAAT *** SILAHKAN DATANG KEMBALI ***
Komunitas Pendidikan Indonesia. Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.
Hai, Kami Juga Hadir di Twitter, like it - @iKOMPI25
Kirim Surat