Fransiska Mochtar, dokter RS Husada terlibat pertengkaran dengan seorang pasien yang berujung penyiraman kopi panas Kondisi Dokter Fransiska baik-baik saja dan tidak dalam perawatan seperti kabar yang beredar. Fransiska sendiri telah melakukan visum terhadap aksi penyiraman dan pemukulan yang dilakukan pasien HH (50). Seorang pasien di sebuah Rumah Sakit di Jakarta diketahui menyiram kopi panas kepada dokter yang menanganinya lantaran sang dokter asik bermain telefon genggamnya pada Rabu (20/11/2013). Penyiraman kopi panas oleh pasien pada dokter Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat, dapat dijadikan cerminan bahwa pelayanan dokter masih buruk.
Anggota Komisi E DPRD DKI politisi PDI Perjuanganyang membidangi kesehatan, Dwi Rio Sambodo, kepada Okezone, (Kamis (21/11/2013) mengatakan keselamatan pasien menjadi nomor satu. Tidak pantas dalam melakukan pemeriksaan, dokter malah BBM-an atau menggunakan telefon. Secara psikologis pasien yang dirawat di rumah sakit akan ada rasa cemas dan takut. Rasa seperti ini tidak semestinya dit ambah dengan kelakuan dokter yang menggunakan handphone saat pemeriksaan. Perilaku dokter tersebut, dapat berefek salah diagnosa penyakit yang diderita pasien. Penyiraman kopi yang dilakukan pasien, dimungkinkan karena tertekan penyakitnya. Penyiraman kopi adalah akibat bukan sebab. Andaikata dokter tidak main handphone saat pemeriksaan, maka tidak akan ada penyiraman kopi. Selain itu, jajaran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) didesak untuk berani bersikap tegas pada dokter tersebut. Agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Yang perlu dicari tahu apakah pasien tersebut menggunakan KJS atau tidak. Kalau pengguna KJS dan diperlakukan seperti itu, maka dokter telah melecehkan program Pemda. Apa yang dilakukan dokter tersebut sama saja menelantarkan orang sakit dan ini bertentangan dengan undang-undang kesehatan. Disisi lain, pihak rumah sakit juga harus bertanggungjawab dalam hal itu. Karena dokter adalah bagian dari rumah sakit. "Dan bisa dijadikan pembelajaran agar rumah sakit tidak asal-asal dalam memperkerjakan tenaga kesehatan.
Happy Herawati, Penanggung Jawab RS Husada, saat ditemui Okezone di Sawah Besar, Jakarta Pusat, (Kamis, 21/11/2013) mengatakan Ruang praktik Dokter Fransiska di Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat, kini telah ditutup dan diberi garis polisi (Police Line). Garis polisi dipasang setelah petugas dari Kepolisian Sektor Sawah Besar melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sudah ada petugas Kepolisian yang lakukan olah TKP, saat ini ruangannya sudah ditutup dan diberi police line, jadi tidak ada yang boleh masuk. RS Husada kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai pelaku penyiraman kopi panas kepada Fransiska. Hal itu lantaran rekam medis pasien berada di ruang praktik Fransiska. Saya juga masih belum mendapat informasi lengkapnya karena rekam medis pasien ada di ruang Dokter Fransiska, dan sekarang sudah diberi police line. Dokternya sendiri masih berada di luar negeri untuk menemani suaminya berobat, mungkin lusa baru pulang. Untuk penjelasan dari pihak rumah sakit, kronologi dan apa yang memicu pasien melakukan tindakan tersebut akan kami sampaikan esok hari. Pada tubuh dokter Fransiska terdapat luka bekas pukulan. Namun ia membantah adanya luka bakar yang diderita Fransiska akibat siraman kopi panas itu. Ada luka-luka bekas pukulan. Dokter Frasiska sudah melakukan visum, bukan disini tapi di rumah sakit lain, agar hasilnya lebih fair. Kabar beredar ada luka bakar dan sebagainya, besok kami akan beberkan semua," pungkasnya.
Happy Herawati membantah, insiden tersebut dipicu oleh tindakan dokter yang dianggap tidak profesional dalam memberikan pelayanan. Jadi bukan karena sambil telefon, handphone itu dipakai buat merekam percakapan. Menurut kronologi yang dipaparkan dokter Fransiska, pelaku yang memukuli dan menyiram sang dokter bukanlah pasien itu sendiri, namun, pelaku adalah orang yang mengantarkan pasien berkonsultasi. Pasangannya yang menyiram, bukan pasiennya, kopinya juga milik pelaku yang dibawa ke ruangan dokter. Diduga pemicunya adalah pertanyaan dari dokter yang dianggap menyinggung pasien, tapi saya kira pertanyaannya biasa saja, pasien menanggapi berlebihan. Pasien tersebut bukan merupakan pasien rawat inap. Pasien tersebut adalah pasien rawat jalan yang tengah melakukan konsultasi. Tapi kami masih mengecek apakah pasien itu baru pertama kali berobat di sini atau memang sudah beberapa kali, nanti kami akan cari data di bagian register.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prijo Sidipratomo (Okezone, Kamis, 21/11/2013) meminta pihak RS Husada Jakarta Pusat segera melakukan rapat terkait peristiwa penyiraman dokter dengan kopi panas saat melayani pasiennya. Desakan untuk menggelar rapat tersebut untuk mengetahui apakah dokter yang menangani pasien tersebut melanggar kode etik profesi atau tidak. Selain sudah terekspos, pihaknya ingin mengetahui secara detail kronologi kasus tersebut. Nomor satu kita ingin tahu apakah dokter itu salah atau tidak secara etik. Itu terlebih dahulu. Makanya kita minta RS Husada segera melakukan rapat mengklarifikasi kasus tersebut ke dokternya.
HH (50), pasien RS Husada, Jakarta Pusat menyiram dokter yang merawatnya dengan kopi panas. Hal tersebut dilakukan HH lantaran geram dengan kelakuan sang dokter yang dianggap tidak profesional dalam memberikan pelayanan. Sementara kata Prijo, menurut pihak RS Husada, sang dokter tidak sedang menelefon melainkan ingin merekam aksi kekerasan yang dilakukan pendamping pasien. Namun, karena pasien dan pendamping tak terima lalu terjadi rebutan telefon genggam.
Anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar, Poempida Hidayatullah, di DPR, Jakarta,(Kamis, 21/11/2013) mengatakan, pasien seharusnya bersabar ketika tengah berobat. Bukan malah melakukan tindakan yang emosional terhadap dokter ketika tidak puas dengan pelayanan medis. Pada dasarnya pasien kan dari kata 'patient' artinya sabar. Kalau enggak sabar ya gimana, orang sakit itu kan harus pasrah, Tidak berarti dokter harus memutus komunikasinya meski dalam kondisi menangani pasien. Sebetulnya, tidak ada larangan bahwa dokter tidak komunikasi, karena bisa saja dia komunikasi dalam urusan medis juga. Atau Bisa saja dokter tersebut sedang ditanya pasien lain. Poinnya, saya enggak bela pasien dan enggak bela dokter. Secara psikologis, pasien yang emosional seperti ini tentunya malah menyulitkan dokter. "Kalau pasiennya seperti itu, dokter juga bingung mau ngobatinnya. Kan ini nyawa yang dipertaruhkan. Meski demikian, ada majelis etik di organisasi kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Lewat IDI ini, diharapkan bisa dibuktikan apa sebenarnya yang tengah dilakukan sang dokter. Kasus itu pun ditangani kepolisian dengan ancaman pidana 351 KUHP lantaran adanya tindakan kekerasan terhadap sang dokter. Hak dokter memproses (hukum) itu karena penyiraman ini membahayakan orang. Apalagi kalau luka permanen. Saya melihat ada masalah yang dilanggar pasien, karena menyiram. Pada dasarnya dokter punya wewenang untuk berkomunikasi. Kalau pasien bisa marah dan nyembur kopi berarti dia enggak sakit parah. Itu hal kecil, tapi kok sampai menyiram kopi.
Budi Sampurna dalam tulisannya ‘Etika Kedokteran Indonesia dan Penanganan Pelanggaran Etika di Indonesia’ menyimpulkan bahwa PERTAMA : masalah yang paling sering menjadi pokok sengketa adalah kelemahan komunikasi antara dokter dengan pasien atau antara rumah sakit dengan pasien, baik dalam bentuk komunikasi sehari-hari yang diharapkan mempererat hubungan antar manusia maupun dalam bentuk pemberian informasi sebelum dilakukannya tindakan dan sesudah terjadinya risiko atau komplikasi. KEDUA : bahwa sosialisasi nilai-nilai etika kedokteran, termasuk kode etik profesi yang harus dijadikan pedoman berperilaku profesi (professional code of conduct), kepada para dokter yang bekerja di Indonesia belumlah cukup memadai, sehingga diperlukan crash-program berupa pendidikan kedokteran berkelanjutan yang agresif di bidang etik dan hukum kedokteran, pemberian mata ajaran etik dan hukum kedokteran bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran sejak dini dan bersifat student-active, serta pemberian bekal buku Kodeki bagi setiap dokter lulusan Indonesia (termasuk adaptasi).
Untuk lebih jelas, berbagai aturan dan petunjuk mengenai Kode Etik Kedokteran di Indonesia dapat di download disini.
- STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER
- RKM STANDAR PROFESI PEREKAM MEDIS DAN INFO KESEHATAN
- Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan : Keputusan Menteri Kesehatan RI. Nomor 377/MENKES/SK/III/2007 Author: Departemen Kesehatan RI.
- TANTANGAN PROFESI SENI MEDIA REKAM
- Pembuktian Dalam Kesalahan Dalam Malpraktek
- SENGKETA MEDIS DALAM PELAYANAN KESEHATAN
- Pedoman Peraturan Internal Staf Medis
- STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS
- UU PRAKTEK KEDOKTERAN
- STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER
- HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER-PASIEN
- HUKUM dan PERMASALAHAN MALPRAKTIK KEDOKTERAN
SUMBER:
No comments:
Write commentsTerim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan