KOMPI+25

Komunitas Pendidikan Indonesia

Jaringan Komunikasi KOMUNITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Tuesday, 10 July 2018

Apakah PPDB 2018 Sudah Menunjukkan Kehadiran Pemerintah Dalam Dunia Pendidikan Indonesia?

Posted by   on Pinterest

PPDB Tahun 2018

Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai syarat masuk Sekolah Menengah Pertama (SMA) untuk sekolah yang dikelola pemerintah daerah dalam PPDB 2018 diantaranya:

1. Prioritas seleksi Seleksi calon siswa baru kelas 10 SMA yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.
b. Serfitikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.
c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah.

2. Berlaku sistem zonasi
Penerimaan siswa kelas 10 SMA pertama-tama akan memprioritaskan sistem zonasi Artinya, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diwajibkan untuk menerima calon siswa yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah siswa. Domisili calon calon siswa ditentukan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Sistem Zonasi Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Domisili calon siswa dilakukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Pembagian sistem zonasi antar sekolah dilakukan oleh pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.

3. Batasan usia
Persyaratan calon siswa baru kelas 10 SMA dibatasi oleh ketentuan usia yakni berusia maksimal 21 tahun pada saat tahun ajaran berjalan. Syarat usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. Selain melampirkan akta kelahiran, calon siswa juga wajib memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMP dan memiliki SHUN SMP.

4. Biaya
Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS. Demikian pula biaya daftar ulang yang akan dilakukan setelah calon siswa diterima, juga tidak dipungut biaya.

5. Jadwal PPDB
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei 2018.
Jadwal dan ketentuan teknis PPDB di tiap daerah berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing melalui dinas pendidikan setempat. Proses dari tahap pengumuman pendaftaran, penerimaan siswa dan daftar ulang di sekolah harus dilakukan secara terbuka.

6. Tata cara
Cara pendaftaran PPDB dapat dilakukan dengan 2 cara yakni: PPDB online (daring) dan PPDB offline (luring). Orangtua dapat melakukan pendaftaran PPDB online dengan mengunjungi laman resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing. Sedangkan sistem offline dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah-sekolah yang menjadi tujuan. Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk melakukan PPDB online. Beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi peserta PPDB Online diantaranya: Provinsi DKI Jakarta, Kota Pekan Baru, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tanah Laut.

Kisruh PPDB sistem online di Sumatera Utara

Sabar Pasaribu, salah satu keluarga Sonya Fransiska Tambunan, melalui sambungan telepon, (Selasa, 11/7/2017) mengutarakan, siswa bernama Sonya Fransiska Tambunan tidak diterima mendaftar ulang di SMAN 6 Pematangsiantar. Padahal dia sudah dinyatakan lulus dalam pengumuman online yang terpampang di situs PPDB Sumut. Anak itu semalam disuruh pulang. Tidak bisa mendaftar ulang. Katanya anak ini tidak lulus di sekolah itu. Padahal di pengumuman yang online itu anak ini lulus. Setelah kejadian tersebut, Sonya yang merupakan anak seorang petani itu hanya bisa menangis lantaran tidak bisa masuk SMA Negeri 6 Kota Pematangsiantar. Sudah begitu Sonya juga sudah melewatkan ujian masuk sekolah swasta karena merasa sudah lulus di SMA Negeri 6 Kota Pematangsiantar. SMA Negeri 6 ini pilihan ke-2. Pilihan pertama SMA Negeri 1 Pematangsiantar. Di SMA 1 dia enggak lulus karena nilainya kalah sama pendaftar lain. Tapi kalau di SMA Negeri 6 nilainya harusnya lulus dan di pengumuman (dinyatakan) sudah lulus, tapi saat daftar ulang dia tidak lulus katanya. Berdasarkan nilai hasil ujian nasional yang diperoleh Sonya Fransiska Tambunan, dia mendapat nilai Matematika 82,5, nilai Bahasa Inggris 60,0, nilai Bahasa Indonesia 74,0, dan nilai Ilmu Pengetahuan Alam 60, 0. Sedangkan nilai terendah yang diterima di SMA Negeri 6 Kota Pematangsiantar, yaitu atas nama Bunga Marhamamah Piliang memiliki nilai Matematika 45,0, nilai Bahasa Indonesia 66,0, nilai Bahasa Inggris 54,0 dan nilai Ilmu Pengetahuan Alam 40,0.

Kepala SMA Negeri 6 Kota Pematangsiantar, Akhar ketika dikonfirmasi, mengakui ada perbedaan antara pengumuman yang keluar di online dan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Terdapat perbedaaan siswa yang diumumkan melalui website PPDB Online yang disampaikan oleh Admin Kota dengan hasil yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Kepala UPT Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Darwin, kepada Anggota DPRD Sumut dari Partai PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan saat dihubungi mengutarakan yang lulus dan diterima di sekolah tersebut adalah siswa yang diumumkan melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Kalau ini (online) saya tidak bisa memastikan diterima atau tidak. Soalnya yang berwenang untuk ini adalah Panitia PPDB yang ada di provinsi.

Pendaftaran penerimaan peserta didik baru ( PPDB) online di Bekasi dimulai sejak Selasa (4/7/2017) dan ditargetkan selesai pada Kamis (6/7/2017). Berdasarkan pantauan Kompas.com, sampai Kamis pukul 14.30 WIB, masih banyak kendala yang dialami siswa saat mendaftar PPDB online.

Fitri (35), warga Pesona Anggrek, Bekasi Utara, orangtua siswa SD Al-Muchtar Bekasi, saat ditemui di halaman Gedung Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kamis (6/7/2017), mengatakan bahwa NEM anaknya berubah saat mendaftarkan diri. NEM anak sebenarnya keluar dari sekolah nilainya 231.50, tetapi pas daftar (PPDB online) ke SMP 25 Bekasi, NEMnya jadi 199.50. Nama dan nomor NIK-nya sama jadi perbedaannya (nilai) lebih rendah, Anaknya jadinya tidak bisa masuk negeri jadinya. Jika NEM anaknya tidak diperbaiki, anaknya terancam tidak dapat mendaftar jalur zonasi. Kesalahan apa yang dilakukan sehingga NEM anaknya berubah jadi lebih rendah, belum dikasih tahu sama DISDIK, belum ada penjelasan. Sudah antre, eh malah disuruh pulang.

Hampir setiap tahun sistem PPDB online Meresahkan Orangtua Warga Bekasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, (Kamis, 6/7/2017) menyampaikan permohonan maaf karena adanya gangguan pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di Kota Bekasi, telah yang membuat warga merasa cemas dalam pelayanan di Dinas Pendidikan saat penerimaan siswa baru. Hampir setiap tahun seperti itu. Banyak orangtua murid yang mengeluhkan sistem PPDB online. PPDB online dinilai menyulitkan dan butuh menunggu konfirmasi yang cukup lama. Orangtua tidak usah khawatir karena sudah diurus DISDIK Kota Bekasi, jika memang dibatasi waktunya untuk PPDB Online, akan di perpanjang satu minggu agar warga tidak cemas dan dipastikan anaknya masuk sekolah. Juga ditegaskan agar DISDIK menerapkan simplikasi pelayanan. Sehingga orangtua yang sudah membawa berkas dan meminta konfirmasi diarahkan untuk pulang dan tidak menunggu lagi di kantor DISDIK. Seperti intruksi dari Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan untuk terapan sistem simplikasi pelayanan, jangan membuat sulit para warga, biar mereka juga bisa beraktivitas seperti biasanya, tidak menunggu seharian mengurus PPDB Online.

Jumlah Pendaftar Melebihi Jumlah Kuota PPDB 2018

Sekretaris II Panitia PPDB Jawa Barat, Edy Purwanto, dikutip dari laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyampaikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 di Provinsi Jawa Barat telah ditutup pada tanggal 8 Juni 2018. Jumlah pendaftar sementara per 8 Juni 2018, jam 10.00 berjumlah 171.306 siswa. Dari rekap data saat itu, jumlah pendaftar sudah melebihi jumlah kuota sekolah sebanyak 18.430 siswa. Jumlah pendaftar PPDB tahun 2018 tingkat SMA sebesar 102.793 pendaftar, dengan jumlah kuota penerimaan 88.466 siswa.
Untuk tingkat SMK sebesar 68.513 pendaftar, dengan jumlah kuota penerimaan 64.410 siswa. Bila dijumlahkan pendaftar SMA dan SMK maka didapat 18.430 pendaftar melebihi kuota. Selain jumlah pendaftar, terdapat pula jumlah pengaduan sebanyak 1.046 dari operator sekolah. Pengaduan tersebut mengenai 181 pengaduan tentang penentuan koordinat titik sekolah, 52 pengaduan tentang perubahan kuota, 28 pengaduan tentang jalur prestasi, 12 pengaduan tentang jalur PMG, dan lain-lain.
Para peserta yang telah mengikuti PPDB pada jalur non Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) tetapi belum lolos masih dapat mengikuti jalur NHUN yang dimulai pada tanggal 5 Juli 2018.

“Dilempar-lempar” Tidak Diurus, Ibu-Ibu Marah Dan Gebrak Meja Di Balai Kota DKI Jakarta

Sempat mengalami perubahan jadwal terkait pemilihan kepala daerah, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) provinsi DKI Jakarta jenjang SMP dan SMA/SMK telah dilaksanakan pada hari Rab, 4/7/2018 tepat Pk. 14.00 WIB.

Keributan sempat terjadi di meja pengaduan warga di Balai Kota DKI Jakarta, (Rabu, 4/7/2018) pagi. Yosi dan ibu-ibu lainnya marah-marah sampai menggebrak meja di hadapan PNS karena tidak mendapat solusi atas masalah pendaftaran sekolah anak mereka. Permasalahannya, anak Yosi dan ibu-ibu lainnya tidak bisa mendaftar ke sekolah negeri di Jakarta meski nilai anak mereka tinggi. Yosi mengatakan, anaknya dulu bersekolah di SMP di Bogor, Jawa Barat.  Namun, tempat tinggal mereka tetap di Jakarta. Yosi kemudian ingin menyekolahkan anaknya ke SMA negeri di Jakarta melalui jalur umum. Yosi dan para ibu lain tidak tahu bahwa calon siswa dari sekolah luar daerah harus ikut pra pendaftaran terlebih dahulu. Mereka tidak mendapatkan informasi itu sebelumnya. Tidak ngerti karena sosialisasi juga tidak baik.
Dalam situs PPDB, informasi mengenai jadwal pra pendaftaran hanya tercantum di jalur pendaftaran lokal. Sementara, informasi itu tidak tersedia di jalur pendaftaran umum. Para orangtua murid yang anaknya berasal dari sekolah luar Jakarta jadi tidak mendapatkan informasi pra pendaftaran. Begitu ikut pendaftaran gelombang kedua, anak mereka sudah tidak bisa masuk lagi karena tidak melewati proses pra pendaftaran.
Yosi dan para ibu lain sebenarnya sudah mengadu ke berbagai tempat. Mulai dari pusat pengaduan di SMKN 1 Jakarta Jalan Budi Utomo, Jakarta Pusat, sampai ke Dinas Pendidikan. Terakhir Yosi mengadu ke Balai Kota DKI Jakarta.
Namun, dia belum mendapatkan solusi. Ibu lainnya juga ikut marah-marah. Bahkan mereka sampai menggebrak meja pengaduan di hadapan PNS. Salah seorang PNS DKI kemudian mengarahkan ibu-ibu tersebut untuk menulis di form pengaduan. Namun, ibu-ibu itu menolak karena merasa tak mendapatkan solusi.

“Bapak solusinya jangan begitu dong! Bilang ke swasta saja. Kok segampang itu? Ada solusinya dong. Jangan melempar ke swasta saja. Seharusnya informasinya itu (disampaikan) dengan bahasa yang simpel, jangan dibuat rumit. Ini sudah lima kertas, Bu, dari kemarin. Sudah lima kertas saya tulis, tetapi kalau solusinya begini buat apa. Sekarang, kan, peraturannya diubah, pendaftaran umum itu tahap kedua. Di tahap pertama ada keterangan kalau mau daftar harus dapat token, saya saja enggak tahu token itu artinya apa," ujar Yosi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, (Rabu, 4/7/2018). "Kami cuma mau dipermudah pra pendaftaran!" kata ibu lainnya dengan nada tinggi.

Yosi mencoba datang ke sekolah yang ingin dituju. Menurut dia, pihak sekolah hanya menyampaikan bahwa pendaftaran gelombang kedua dimulai pada 2 Juli. Saat dia mendaftar, ternyata ada proses yang harus dilalui siswa dari luar daerah terlebih dahulu, yaitu prapendaftaran. Karena belum ikut pra pendaftaran, akhirnya Yosi tidak bisa mendaftarkan anaknya. Yosi pun mengadu ke posko pengaduan PPDB online di SMKN 1 Jakarta, Jalan Budi Utomo, Jakarta Pusat. Hari pertama, dia belum sempat terlayani dan datang lagi pada hari kedua. Jawabannya, anaknya tetap tidak bisa mendaftar lagi ke SMA negeri. Dilempar-lempar setelah gagal mengadu ke posko pengaduan, Yosi dan teman-teman senasibnya lanjut mengadu sana-sini. Dia datang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan menjelaskan masalahnya. Dia kemudian bertemu dengan pihak humas Dinas Pendidikan. Namun, semua tidak ada yang bisa memberi solusi karena tahapan pra pendaftaran sudah berakhir. Mereka malah ingat PPDB online sempat diperpanjang ketika ada pilkada serentak beberapa waktu lalu. Mereka cuma minta prapendaftaran dibuka satu hari saja. Akhirnya, hari ini dia dan para ibu lainnya menyambangi Balai Kota DKI Jakarta. Namun, lagi-lagi mendapatkan jawaban yang sama, yaitu peraturan tidak bisa dilonggarkan dan tahapan yang sudah lewat tidak bisa diulang. Akibatnya, ia dan ibu lainnya marah hingga menggebrak meja pengaduan Balai Kota. 

"Anak saya itu sekolahnya di Bogor, tetapi saya warga Jakarta, ternyata harus penyamaan nilai dulu. Punya nilai tinggi dengan rata-rata di atas 9. Itu namanya prapendaftaran. Informasi itu tidak mudah dicari di situs PPDB. Kita malah dibilang tidak bisa, peraturan sudah kuat ada landasan hukum, ibu pulang saja daftar ke (sekolah) swasta. Padahal, saya ini warga DKI dan anak saya nilainya tinggi masa saya tidak punya kesempatan di kota saya tinggal dan lahir. Yosi sudah lima kali isi kertas pengaduan, selalu menerima jawaban yang sama yaitu menyekolahkan anaknya ke swasta. Maunya bahasanya dibuat semudah mungkin, seharusnya ditulis di paling atas bahwa pendaftaran harus melalui prapendaftaran. Aturan itu memang baik, tetapi kami sebagai warga, minta tolong didengarkan karena kami dilempar-lempar tidak diurus," ujar Yosi. 

Yosi bertemu ibu-ibu yang bernasib sama di posko pengaduan itu. Anak-anak mereka bersekolah di luar Jakarta dan ingin mendaftar sekolah negeri di Jakarta. Ibu lainnya, Ita, mengatakan, dulu anaknya bersekolah di Malang, Jawa Timur. Anaknya berencana masuk SMP di Jakarta tetapi terancam tidak bisa masuk karena tidak tahu ada tahapan prapendaftaran. Informasi mengenai prapendaftaran tersedia di halaman untuk jalur pendaftaran lokal. Namun, ketika dia membuka laman jalur pendaftaran umum di situs PPDB, tidak ada informasi tentang prapendaftaran.

"Kami sampai ada grup WhatsApp-nya, kami kenal setelah ketemu di posko. Ada ratusan isinya, padahal nilai anak kita bagus-bagus," ujar Yosi. 

Masalah PPDB Yang Masing Terulang, Tindakan Tak Bijak Pengelola

Wakil Ketua Komisi III DPRD Nunukan Niko Hartono (Jumat, 7/7/2017) mengatakan, KADISDIK Kabupaten Nunukan seharusnya berkoordinasi dengan Diknas Provinsi untuk menyelesaikan permasalahan ratusan lulusan SMP yang tidak tertampung di SMA Negeri Nunukan. Bukan solusi jika memaksakan semua siswa SMP negeri masuk ke SMA Negeri dengan membuka kelas tambahan. Seharunya Dinas Pendidikan sudah mengantisipasi berapa lulusan SMP yang bisa ditampung di SMA negeri. Mereka malah tidak punya data. Penolakan orangtua siswa mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta, harusnya menjadi tantangan Dinas Pendidikan untuk membantu sekolah swasta berkembang dan memiliki peralatan penunjang yang lengkap. Itu menjadi tantangan Dinas Pendidikan baik Kabupaten maupun provinsi untuk membantu sekolah swasta di Nunukan berkembang. Kalau memakasakan sekolah negeri, kapasitasnya sudah tidak mampu. Selain meningkatkan kualitas sekolah SMA swasta, Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dan Provinsi dapat membangun ruang kelas baru untuk menambah daya tampung SMA negeri.

Saat ini, banyak lulusan SMP yang gagal mendaftar karena kurangnya sosialisasi sistem zonasi yang diberlakukan. Parahnya, Dinas Pendidikan Nunukan tidak memiliki data jumlah kelulusan siswa SMP tahun 2017. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Dinas Pendidikan meminta sekolah negeri menambah kelas tambahan. Namun hal tersebut dinilai bukan solusi. Kadisdik, sambung dia, kurang mengantisipasi membludaknya lulusan SMP yang mendaftar pada PPDB tahun 2017.

Sebelumnya, puluhan orangtua siswa di Kabupaten Nunukan menggelar demo memprotes pemberlakuan sistem zonasi pada PPDB tahun ajaran 2017 yang membuat anak mereka tidak diterima di SMA negeri. Mereka menuntut pihak SMA negeri membuka kelas baru agar anak mereka bisa tertampung. Puluhan orangtua siswa tersebut enggan mendaftarkan anak mereka ke sekolah swasta karena minimnya guru serta tidak adanya peralatan laboratorium komputer dan perpustakaan.

Komisioner Ombudsman Ahmad Suadi, di Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, (Senin, 31/7/2017) mengatakan bahwa Ombudsman RI menemukan sejumlah mal-administrasi terkait pelaksanaan PERMENDIKBUD Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di antaranya, pelangaran terkait aturan dan petunjuk teknis yang diterbitkan melalui Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota, dan Petunjuk Teknis yang tidak mengacu pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Hal itu menghambat masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang baik dalam PPDB, terutama di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sekolah sejenis yang sederajat secara nasional.

Adapun 14 pelanggaran, di antaranya:
  1. Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 diterbitkan pada Mei 2017. Rentang waktu yang terlalu dekat dengan Pelaksanaan PP menyebabkan sejumlah daerah mengalami kesulitan menyesuaikan aturan pada Permendikbud tersebut. Sedangkan sebagian daerah sudah menerbitkan pergub/bup/wal atau juknis terlebih dahulu yang mengakibatkan banyak satuan pendidikan (sekolah) mengalami kesulitan penyesuaian sehingga terjadi maladministrasi; 
  2. Terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang terlalu dekat dengan waktu pelaksanaan PPDB menyebabkan minimnya sosialisasi terkait perubahan Juknis PPDB kepada masyarakat. Sehingga, tidak memberikan kepastian kepada masyarakat;
  3. Di beberapa daerah ditemukan sistem online PPDB tidak beroperasi dengan baik atau server down. Sehingga, sekolah merasa terganggu dalam memberikan jawaban kepada masyarakat terkait permasalahan tersebut. "Hal ini juga menyebabkan potensi penyimpangan sangat tinggi karena menyimpang dari prinsip online itu sendiri yang bersifat terbuka, langsung, dan cepat," kata Suadi.
  4. Ombudsman masih menemukan maladministrasi berupa jual beli kursi antara sekolah dan orang tua murid;
  5. Masih terjadi campur tangan para pejabat daerah dan orang-orang tertentu untuk mempengaruhi dan/atau memaksa sekolah untuk menerima anak didik dari orang-orang tertentu dengan melakukan maladministasi;
  6. Sistem Zonasi dinilai tidak memiliki indikator yang jelas tentang batasan wilayah calon peserta didik baru. Seharusnya tolak ukur zonasi dengan mempertimbangkan kondisi demografi dan geografi wilayah tersebut. "Hal ini menyebabkan banyak kepala daerah dan sekolah mengalami kebingungan dalam menentukan batas zonasi," kata Suadi.
  7. Ditemukan sekolah yang memiliki fasilitas yang baik atau sekolah favorit yang terpusat di daerah tertentu, sehingga menyulitkan penerapan zonasi.
  8. Masih ditemukan adanya kesepakatan tidak tertulis dan/atau tertulis antara pihak sekolah dengan instansi tertentu mengenai kuota khusus bagi calon peserta didik yang merupakan anak dari pegawai instansi-instasi tertentu, menyebabkan maladministrasi dan ketidakadilan karena mengurangi jatah bagi yang berhak;
  9. Beberapa sekolah ditemukan memungut biaya administrasi pendaftaran dan uang bangunan;
  10. Pihak sekolah lalai dalam memverifikasi data maupun kemampuan calon peserta didik baru, khususnya calon peserta didik baru melalui jalur non akademik. Misalnya, terkait Kuota untuk siswa miskin & Jalur Prestasi.
  11. Masih ditemukan diskriminasi oleh pihak sekolah terhadap calon peserta didik baru yang berkebutuhan khusus/menyandang disabilitas;
  12. Terbitnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 pada tanggal 6 Juli 2017 yang berpotensi membatalkan seluruh ketentuan yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, karena memberikan toleransi dan pengecualian untuk hal-hal mendasar seperti rombongan belajar dan terkesan tidak tegas karena hal tersebut sudah diatur sebelumnya dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB;
  13. Ombudsman RI sebagai anggota Tim Saber Pungli ikut terlibat dan berperan aktif dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bekerja sama dengan aparat penegak hukum (Polri) seperti yang terjadi di daerah Kalimantan Selatan (Banjarmasin), dimana kepala sekolah/wakil kepala sekolah terlibat dalam pungutan liar; dan
  14. Belum berfungsinya pelayanan laporan/pengaduan masyarakat di internal dinas pendidikan atau sekolah-sekolah dalam pelaksanaan PPDB sehingga masyarakat merasa tidak ada kepastian pelayanan dan penanganan yang cepat atas permasalahan PPDB yang dialami.
Sejauhmana perbaikan PPDB menjawab mal-administrasi dalam PPDB? Mungkin para pihak terkait dari penyelenggara masih perlu duduk bersama melakukan evaluasi.

Semoga Sistem Pendidikan Indonesia ke depan semakin baik.

SUMBER :

No comments:
Write comments

Terim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan

KABAR TEMAN

ARSIP

*** TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG *** SEMOGA BERMANFAAT *** SILAHKAN DATANG KEMBALI ***
Komunitas Pendidikan Indonesia. Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.
Hai, Kami Juga Hadir di Twitter, like it - @iKOMPI25
Kirim Surat