KOMPI+25

Komunitas Pendidikan Indonesia

Jaringan Komunikasi KOMUNITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Thursday, 16 November 2017

PNS Menjadi Saksi Pelapor Korupsi Di 3 Kementerian?

Posted by   on Pinterest

Penggerusan Anggaran

Setelah ramai diberitakan bahwa Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Komplek Istana Negara, Jakarta, Senin (11/11/2012 ), mengaku menerima banyak laporan dari PNS di kementerian terkait praktik kongkalikong untuk menggerus APBN. Berbagai tanggapan mulai menantang pernyataan ‘nanggung’ itu. Laporan itu masuk pascasurat edaran Sekretaris Kabinet Nomor 542 terkait pencegahan praktik kongkalikong anggaran di instansi pemerintah. Laporan yang masuk disertai bukti-bukti, namun tak disebutkan apakah sudah ada klarifikasi terkait bukti-bukti itu.

Walau Dipo tak mau menyebut nama parpol, nama-nama kader parpol, nama kementerian, serta proyek yang dimaksud, praktek ‘kongkalikong itu antara lain adalah :
1. Ada partai politik koalisi pemerintah yang menyusupkan kadernya di suatu kementerian. Kader yang mendapat jabatan struktural hingga staf khusus menteri itu bertugas mengatur berbagai proyek dengan dana APBN untuk kepentingan partai.
2. Ada ketua fraksi di DPR yang bertugas menciptakan program serta mengamankan alokasi anggaran yang sudah digelembungkan agar disetujui DPR.
3. Ada menteri yang melindung pejabat korup.
4. Permainan kader parpol dalam proses penerbitan izin-izin atau rekomendasi di kementerian.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyebut ada ketua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang terlibat dalam korupsi APBN. Ketua fraksi tersebut, bertugas menciptakan program serta mengamankan alokasi anggaran yang sudah digelembungkan agar disetujui DPR. Sejak awal penyusunan anggaran di kementerian, sudah dilakukan penggelembungan anggaran oleh pejabat struktural yang merupakan susupan parpol. Ketika usulan anggaran itu dibahas di DPR, usulan akan diamankan oleh ketua fraksi.

Pada saat lelang pengadaan barang dan jasa dari proyek, panitia lelang akan mengatur agar perusahaan tertentu memenangkan tender. Panitia lelang merupakan susupan kader partai atau pejabat yang sudah dikendalikan oleh kader partai. Mereka melakukan perbuatan tidak terpuji dengan cara mengatur, merekayasa pelaksanaan barang dan jasa yang nilai masing-masing proyek mencapai ratusan miliar rupiah. Modusnya, dengan mengatur memenangkan rekanan perusahaan tertentu. Setelah menang lelang, rekanan akan memberikan imbalan yang besarannya telah ditetapkan oleh parpol.  Para kader partai meminta rekanan menyetor uang yang besarnya mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan kalau semua dikumpulkan maka besarnya dalam setahun bisa ratusan miliar rupiah.

Untuk memuluskan, para kader bekerja sama dengan pejabat struktural dengan iming-iming bakal mendapat promosi jabatan. Sebaliknya, jika tak mau, pejabat tersebut akan dilaporkan ke menteri untuk dimutasi. Peran oknum partai cukup dominan dan menentukan pergantian mutasi jabatan baik untuk eselon I, II, III, IV. Situasi kementerian jadi tidak kondusif karena berbagai program dan kegiatan sangat diwarnai untuk memenuhi kepentingan partai.

Permainan Penerbitan izin dilakukan dengan bekerja sama dengan pejabat pemberi izin. Imbalan dari keluarnya izin lalu dibagi-bagi ke kader parpol dan pejabat kementerian. Dalam surat aduan, disebutkan bahwa hasil pungutan yang berasal dari margin tersebut dalam satu tahun bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Pengalih Badai atau Pemutar Angin?

Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/11/2012) malam menganggap keberanian pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaporkan praktik kongkalikong di instansi masing-masing merupakan kebangkitan PNS. PNS selama ini tertekan oleh beberapa oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan di kementeriannya sendiri.  Intinya adalah sekarang kebangkitan PNS, yang selama ini mereka tertekan oleh beberapa oknum di DPR dan juga di kementeriannya sendiri melalui staf khususnya. Ini momentumnya ada, setelah surat edaran 542, mereka melaporkan dan sekarang bertambah lagi. Dalam jumpa persnya, Dipo tak memberi ruang tanya jawab. Dia langsung membantah jika keterangannya itu disebut untuk mengalihkan polemik pemberian grasi untuk terpidana kasus narkotika Meirika Franola alias Ola (42). Menurut dia, keterangan ini untuk menyambut HUT Korpri ke-41 pada 29 November 2012 .

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan RakyatHajriyanto Y Thohari, Politisi Partai Golkar Selasa (13/11/2012), mengatkan bahwa sebagai bukti komitmen dalam memberantas korupsi, sekretaris Kabinet Dipo Alam harus melaporkan fakta atau data dugaan tindak pidana korupsi APBN yang dia miliki ke institusi penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi. Seskab akan lebih kesatria kalau melaporkannya ke penegak hukum, karena dia tahu ada kasus korupsi maka dia punya kewajiban untuk melaporkannya. Seskab tidak hanya sekadar mendengar laporan dari PNS, tetapi mengesankan tahu betul, bahkan mengetahui secara detail kasus korupsi itu.

Pengungkapan kasus korupsi oleh Dipo melahirkan ekspektasi yang tinggi di tengah masyarakat. Karena itu, Dipo jangan sampai mengecewakan publik dengan tidak membawanya ke penegak hukum. Sangat ironis jika seorang pejabat publik yang tahu adanya praktik korupsi tidak membawanya ke penegak hukum. Kebiasaan membuat pernyataan yang mengambang, hanya membuat rakyat geram. Rakyat ingin setiap kasus korupsi dapat segera diungkap. Pengungkapan itu tentu tidak bisa cuma dengan isyarat-isyarat yang menggantung.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al Habsy, Selasa ( 13/11/2012 ), mengatakan bahwa Sikap Sekretaris Kabinet Dipo Alam dinilai sama saja dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait pemberantasan korupsi. Dipo hanya melempar dugaan korupsi ke publik, tetapi tidak membawanya ke penegak hukum. Sekadar konferensi pers tidak menyelesaikan masalah. Hanya membuat blunder di publik saja. Jika serius ingin menyelesaikan masalah korupsi di kementerian, seharusnya Dipo membawa pengakuan PNS itu ke aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah itu menunjukkan kesungguhan dari surat edarannya Nomor 542 terkait pencegahan praktek kongkalikong di instansi pemerintah. Dipo, jangan hanya melaporkan aduan PNS itu kepada Badan Kehormatan (BK) DPR seperti yang dilakukan Dahlan. Pasalnya, BK bukan penegak hukum yang bisa melakukan penyidikan. BK hanya menangani pelanggaran etika anggota dewan. Bila Dipo nanggung mengambil langkah, publik akan menyimpulkan dua menteri ini sekadar mencari popularitas belaka atau hanya pengalihan isu soal grasi untuk Ola. Penggarongan APBN adalah korupsi dan itu pelanggaran hukum. Maka, (penggarongan APBN) harus diselesaikan dengan penegak hukum.

Dipo telah melaporkan tiga kementerian ke KPK mengenai dugaan praktik kongkalikong penggerusan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) di instansi pemerintah, dengan menyertakan dokumen-dokumen pendukung. Laporannya ke KPK ini bukan sekadar fitnah. Laporannya, meneruskan suara-suara PNS yang melaporkan adanya praktik penyelewengan di instansi masing-masing. Itu bukan tudingan langung dari saya, tapi itu suara dari laporan-laporan para PNS dari kementerian yang kami terima dan kami pelajari dengan beberapa contoh itu. Keterangan-keterangan para PNS itu, sudah diklarifikasi ulang oleh Setgab. Kami himpun semua, kami cross check dengan pejabatnya, dengan menterinya. Alasan Dipo melaporkan ke KPK, karena Sekretaris Kabinet bukan lembaga penegak hukum. Dengan demikian, nanti kalau diundang oleh BK DPR (Badan Kehormatan DPR), Dipo siap saja. Intinya ini adalah suatu laporan dari PNS, jadi kalau ada yang sebut itu fitnah, memang kita lihat ada tertulis. 


Kompas.com (15/11/2012) melansir bahwa, tiga kementerian yang dilaporkan Dipo adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Perdagangan.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/11/2012) menyebut ada menteri yang melindungi pejabat di kementeriannya yang telah terbukti merugikan keuangan negara. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat Jenderal merekomendasi agar pejabat yang merugikan keuangan negara itu dipecat. Menteri tersebut, tidak ingin kelangsungan setoran pejabat dari hasil penyimpangan APBN terganggu. Maka menteri tersebut tidak melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin yang direkomendasikan oleh Irjen. Itulah sebabnya PNS dari kementerian tersebut merasa perlu untuk melaporkan kondisi itu kepada Presiden dengan harapan ada langkah-langkah perbaikan di kementerian. Bila laporan PNS terbukti kebenarannya harus segera ditindaklanjuti ke penegak hukum.


Juru Bicara KPK Johan Budi Rabu (14/11/2012) malam mengatakan, laporan itu akan diuji kebenarannya terlebih dahulu. Tentunya akan dilakukan telaah lebih lanjut, dilakukan verifikasi dan validasi. Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelaah laporan soal praktik kongkalikong di tiga kementerian yang disampaikan Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Dipo yang datang ke Gedung KPK sekitar pukul 19.45 WIB itu ditemui Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. 

SUMBER : 
http://nasional.kompas.com

No comments:
Write comments

Terim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan

KABAR TEMAN

ARSIP

*** TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG *** SEMOGA BERMANFAAT *** SILAHKAN DATANG KEMBALI ***
Komunitas Pendidikan Indonesia. Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.
Hai, Kami Juga Hadir di Twitter, like it - @iKOMPI25
Kirim Surat