Tahun 2018
merupakan tahun keempat pelaksanaan program pembangunan Kabinet Kerja dalam
mencapai sasaran-sasaran pembangunan yang bertujuan mewujudkan kemakmuran dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam dua tahun terakhir,
pemerintah melakukan reformasi arah pembangunan nasional menjadi semakin
produktif, merata, dan berkeadilan.
Belanja
negara diarahkan untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan (mandatory
spending), salah satunya dengan menjaga anggaran pendidikan sebesar 20 persen
dari APBN. Total anggaran tersebut akan dipergunakan untuk meningkatkan akses,
distribusi, dan kualitas pendidikan.
Anggaran pendidikan ini dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah dan dana desa, serta pengeluaran pembiayaan. Pemerintah akan melanjutkan kebijakan pemberian Kartu Indonesia Pintar yang menjangkau 19,7 juta siswa dan pemberian beasiswa bidik misi kepada 401.500 siswa, serta alokasi bantuan operasional sekolah yang menjangkau 262.200 sekolah umum dan madrasah di seluruh penjuru Tanah Air.
Anggaran pendidikan ini dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah dan dana desa, serta pengeluaran pembiayaan. Pemerintah akan melanjutkan kebijakan pemberian Kartu Indonesia Pintar yang menjangkau 19,7 juta siswa dan pemberian beasiswa bidik misi kepada 401.500 siswa, serta alokasi bantuan operasional sekolah yang menjangkau 262.200 sekolah umum dan madrasah di seluruh penjuru Tanah Air.
Dari total
anggaran belanja sebesar Rp2.220 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018, pemerintah sebagaimana tertuang dalam
Lampiran XIX Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 (tautan:
Perpres Nomor 107 Tahun 2017-Batang Tubuh) telah mengalokasikan Rp444,131
triliun untuk pendidikan.
Anggaran Pendidikan
tersebut terdiri atas:
1. Anggaran
Pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp149,680 triliun;
2. Anggaran
Pendidikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp279,450 triliun;
dan
3. Anggaran
Pendidikan melalui Pembiayaan sebesar Rp15 triliun.
Dalam
Lampiran XIX Perpres Nomor 107 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden
Joko Widodo pada 30 November 2017 itu disebutkan, Anggaran Pendidikan melalui
belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp149,680 triliun tersebar di 20
kementerian/lembaga (K/L) adalah Rp145,957 triliun. Sedangkan sisanya sebesar
Rp3,723 triliun masuk di BA BUN.
Dari 20 K/L
yang mengalokasikan anggaran pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag) memperoleh
alokasi terbesar yaitu Rp52,681 triliun, disusul oleh Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebesar Rp40,393 triliun,
dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp40,092 triliun.
Sisanya
tersebar di 17 K/L mulai yang terkecil Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) Rp51,614 miliar; Badan Tenaga Nuklir Nasional (BTNN) Rp52,800
miliar; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Rp99,297 miliar;
Kementerian ESDM Rp109,756 miliar; Kementerian Koperasi dan UKM Rp115 miliar;
Kementerian Pertahanan Rp173,400 miliar; Kementerian Desa, PDT, dan
Transmigrasi Rp178,500 miliar.
Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia (PNRI) Rp399,330 miliar; Kementerian Pertanian
Rp406,450 miliar; Kementerian Ketenagakerjaan Rp450 miliar; Kementerian
Perindustrian Rp482,775 miliar; Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp550
miliar; Kementerian Pariwisata Rp728miliar; Kementerian Pemuda dan Olahraga
Rp1,056 triliun; Kementerian Keuangan Rp1,935 triliun; dan Kementerian
Perhubungan Rp4,251 triliun.
Adapun
Anggaran Pendidikan yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa
terdiri atas:
- Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan sebesar Rp153,228 triliun;
- Dana Transfer Khusus sebesar Rp121,404 triliun dan
- Otonomi Khusus (Otsus) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan sebesar Rp4,817 triliun.
A. Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp9,137 triliun;
B. DAK
Pendidikan Rp9,137 triliun;
C. DAK Non
Fisik sebesar Rp112,266 triliun, yang terdidi atas:
- 1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Rp58,293 triliun;
- 2. Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD Rp978,110 miliar;
- 3. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp46,695 triliun;
- 4. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Rp4,070 triliun;
- 5. Dana Peningkatan Pengelolaan Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Rp100 miliar; dan
- 6. Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus Rp2,129 triliun.
1. Dana
Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp5 triliun; dan
2. Dana
Pendidikan melalui SWF sebesar Rp 10 triliun.
Partisipasi
aktif masyarakat berperan penting dalam pengawasan program dan kinerja
pemerintah untuk penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih
baik. Menemukan penyalahgunaan Anggaran? LAPORKAN!
SUMBER :
http://setkab.go.id
No comments:
Write commentsTerim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan