“Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong”
Visi dan Misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2015 – 2019
Visi :
“Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan
Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong”
Misi :
- Mewujudkan Pelaku Pendidikan dan Kebudayaan yang Kuat
- Mewujudkan Akses yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan
- Mewujudkan Pembelajaran yang Bermutu
- Mewujudkan Pelestarian Kebudayaan dan Pengembangan Bahasa
- Mewujudkan Penguatan Tata Kelola serta Peningkatan Efektivitas Birokrasi dan Pelibatan Publik
- Tujuan Strategis :
- Penguatan Peran Siswa, Guru, Tenaga Kependidikan, Orang tua, dan Aparatur Institusi Pendidikan dalam Ekosistem Pendidikan
- Pemberdayaan Pelaku Budaya dalam Melestarikan Kebudayaan
- Peningkatan Akses PAUD, Dikdas, Dikmen, Dikmas, dan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
- Peningkatan Mutu dan Relevansi Pembelajaran yang Berorientasi pada Pembentukan Karakter
- Peningkatan Jati Diri Bangsa melalui Pelestarian dan Diplomasi Kebudayaan serta Pemakaian Bahasa sebagai Pengantar Pendidikan
- Peningkatan Sistem Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel dengan Melibatkan Publik
Informasi Umum Unit Utama Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan
Unit Utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Berikut adalah tugas dan fungsi unit-unit utama di
lingkungan Kemendikbud:
1. Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Alamat : Gedung C Lantai 2, Kompleks Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
10270
Telepon : 021 - 5711144
Website : http://setjen.kemdikbud.go.id
2. Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Alamat : Gedung B Lantai 3, Kompleks Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
10270
Telepon : 021 - 5731138
Website : http://itjen.kemdikbud.go.id
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri.
Alamat : Gedung E Lantai 3, Kompleks Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
10270
Telepon : 021 - 5725033
Website : http://paudni.kemdikbud.go.id
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pendidikan dasar dan menengah. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumberdaya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah;
- Fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan menengah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Alamat : Gedung E Lantai 5, Kompleks Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
10270
Telepon : 021 - 5725057 / 021 - 5725061
Website : http://dikdas.kemdikbud.go.id
5. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Alamat : Gedung D Lantai 11, Kompleks Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
10270
Telepon : 021 - 57955141
Website : http://gtk.kemdikbud.go.id
6. Direktorat Jenderal Kebudayaan
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan,
perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan
budaya, dan kebudayaan lainnya. Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan
fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional, pembinaan dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar daerah dan antar negara, serta pembinaan dan pengembangan tenaga kebudayaan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Alamat : Gedung E Lantai 4, Kompleks Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
10270
Telepon : 021 - 572505 / 021 - 5725578
Website : http://kebudayaan.kemdikbud.go.id
7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai
tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa
dan sastra. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
- Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
- Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Alamat : Gedung C Lantai 19, Kompleks Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
10270
Telepon : 021 - 5747210
Website : http://badanbahasa.kemdikbud.go.id
8. Badan Penelitian dan Pengembangan
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta
kebudayaan. Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
- Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Alamat : Gedung E Lantai 2, Kompleks Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
10270
Telepon : 021 - 5737102
Website : http://litbang.kemdikbud.go.id
SUMBER :
No comments:
Write commentsTerim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan