KOMPI+25

Komunitas Pendidikan Indonesia

Jaringan Komunikasi KOMUNITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Friday, 20 April 2018

Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal Kementerian Republik Indonesia

Posted by   on Pinterest

Inspektorat jenderal (disingkat Itjen) adalah unsur pengawas pada kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan kementeriannya. Inspektorat jenderal dipimpin oleh seorang inspektur jenderal.

Tugas dan fungsi itjen bervariasi antar kementerian. Namun pada umumnya, inspektorat jenderal menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan, dan kinerja; pelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; serta pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.

Pengawasan tersebut dilakukan terhadap semua pelaksanaan tugas unsur kementerian agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berdasarkan kebijakan menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.


Visi
Terciptanya lembaga pengawasan yang profesional, berdaya tangkal tinggi, efektif, efisien dan berwibawa serta mampu mendeteksi secara dini atas penyimpangan yang terjadi dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja setiap unsur di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Misi
1.       Melaksanakan pengawasan secara independen dan lugas dalam rangka mendorong terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih adalah pemerintahan yang mendorong partisipasi masyarakat, taat hukum, tertib administrasi, transparan, responsive terhadap aspirasi masyarakat, penetapan kebijakan publik berdasarkan konsensus dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait, kesetaraan, efektif dan efisiensi, akuntabel, visioner dan bebas KKN.
2.       Mengembangkan sistem pengawasan dan sistem informasi pengawasan yang akurat dan aktual.
3.       Meningkatkan profesionalisme aparatur pengawasan fungsional yang didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.

Tugas
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.

Tugas pokok Inspektorat Jenderal ialah melakukan pengawasan di lingkungan Departemen terhadap pelaksanaan tugas semua unsur Departemen, agar supaya dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku, baik tugas yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

1.       Penyiapan rumusan kebijakan pengawasan;
2.       Pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Menteri;
3.       Pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.
4.       Penyusunan laporan hasil pengawasan.



Contoh Tugas dan Fungsi ITJEN di Kementerian

1. INSPEKTORAT JENDERAL

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi
Pasal 1435
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 1436
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1435, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Keuangan;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.



2. KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKBUD TAHUN 2012

VISI ITJEN
Terwujudnya Pengawasan yang Berkualitas terhadap Layanan Pendidikan

MISI ITJEN
·         Melaksanakan tata kelola yang handal dalam layanan pengawasan pendidikan
·         Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan yang berorientasi akuntabilitas
·         Menguatkan integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bagi pengawas dan pengelola layanan pendidikan
·         Mendorong terwujudnya pengawasan internal yang profesional dalam setiap unit layanan pendidikan
·         Mengawal terjaminnya Laporan Keuangan dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkualitas


SASARAN STRATEGIS
          Mengawal tercapainya Opini Audit BPK-RI atas Laporan Keuangan “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) mulai tahun 2012
          Mengawal tercapainya skor LAKIP Kementerian sekurang-kurangnya 75

Permendiknas No 36 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional, Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kemdiknas

FUNGSI

1.       Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern dilingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
2.       Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
3.       Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pendidikan Nasional;
4.       Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; dan
5.       Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.


KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKBUD TAHUN 2012

1.       Penguatan tata kelola pelaksanaan tugas
2.       Mengawal kebijakan strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan berperan sebagai: pendorong, pengarah, pemberi peringatan dini (early warning), dan pemberhenti kegiatan yang berpotensi menyimpang;
3.       Membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4.       Meningkatkan kompetensi SDM Inspektorat Jenderal dan pemberdayaan Satuan Pengawasan Intern;
5.       Mendorong terwujudnya Good Governance dan Clean Government.


PENGUATAN TATA KELOLA PELAKSANAAN TUGAS

1.       Menyiapkan Prosedur Operasional Standar (POS)
2.       Menyempurnakan pola pelaksanaan audit melalui kegiatan perencanaan audit, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan hasil audit;
3.       Membuat profil Satker di lingkungan Kemdikbud;
4.       Melaksanakan Inpres terkait dengan pencegahan korupsi;
5.       Meningkatkan kompetensi pegawai.


MENGAWAL KEBIJAKAN STRATEGIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Peranan Inspektorat Jenderal:
1.       Pendorong pelaksanaan program strategis Kemdikbud;
2.       Pengarah implementasi Sistem Pengendalian Intern;
3.       Pemberi peringatan dini terhadap kegiatan yang mengandung resiko; dan
4.       Pemberhenti kegiatan yang berpotensi menyimpang;
5.       Mengawal efektifitas implementasi kebijakan Mendikbud terkait dengan: pelarangan pungutan (SD dan SMP), penyaluran dana BOS, Ujian Nasional yang jujur, Bantuan Sosial yang tepat sasaran, dll;


MEMBANGUN WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD

1.       Pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi di semua jenjang pendidikan
2.       Memperluas pelaksanaan LHKPN;
3.       Membangun Unit Pengendalian Gratifikasi;
4.       Penertiban Barang Milik Negara.


MENINGKATKAN KOMPETENSI SDM ITJEN DAN PEMBERDAYAAN SPI DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
a.       Pendalaman materi substansi pengawasan melalui: Pelatihan Kantor Sendiri, Seminar dan Workshop;
b.       Diklat Risk Based Audit, SPIP, Pengadaan Barang/Jasa, Audit Investigatif, Audit Perencanaan, Reviu Laporan Keuangan, Operasional SIMAP dan SIMONTILA, Jabatan Fungsional Auditor (JFA), dll;
c.       Aktif dalam kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discusion (FGD);
d.       Pengiriman peserta diklat mandiri ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


MENDORONG TERWUJUDNYA GOOD GOVERNANCE DAN CLEAN GOVERNMENT

1.       Mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
2.       Mendorong akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang dan jasa
3.       Pendampingan dan Reviu Laporan Keuangan
4.       Evaluasi SAKIP dan LAKIP
5.       Pemberdayaan Satuan Pengawasan Intern (SPI) Satker
Tindak Lanjut Temuan Hasil Pengawasan (BPK-RI, BPKP, dan Itjen)


Daftar Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia

SUMBER : *https://id.wikipedia.org

No comments:
Write comments

Terim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan

KABAR TEMAN

ARSIP

*** TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG *** SEMOGA BERMANFAAT *** SILAHKAN DATANG KEMBALI ***
Komunitas Pendidikan Indonesia. Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.
Hai, Kami Juga Hadir di Twitter, like it - @iKOMPI25
Kirim Surat