KOMPI+25

Komunitas Pendidikan Indonesia

Jaringan Komunikasi KOMUNITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Saturday 14 April 2018

Sudahkah 'whistleblower' Indonesia Meniup Peluit'?

Posted by   on Pinterest

Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena sudah marak pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Whistle Blower (Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)). Skandal yang terjadi ditubuh KPU adalah sekandal keuangan. 

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang juga Mantan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Istana Bogor, Jawa Barat, (Kompas Rabu, 14/12/2011) mengatakan bahwa akan menjadi saksi penandatanganan kerja sama keadilan dan "peniup peluit" (whistle blower). Kerja sama dilakukan antara Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA). Dengan itu, diharapkan ada peraturan bersama pemberantasan korupsi dan mafia hukum yang semakin efektif. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Senin, 31/10/2011) memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi. Remisi dan pembebasan bersyarat hanya akan disetujui terhadap koruptor yang menjadi whistle blower atau pelaku pelapor. Ketetapan tersebut, berlaku sembari menunggu hasil kajian tim Kementerian Hukum dan HAM soal remisi dan pembebasan bersyarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan itu.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers, mengatakan "whistleblower" Stanli Ering yang mengungkap kasus dugaan korupsi oleh Rektor Universitas Manado (Unima) mengalami ancaman di persidangan karena dilaporkan kembali oleh terlapor. Kasus dugaan korupsi tersebut sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, namun pelapor justru dilaporkan balik oleh terlapor dengan dugaan tindakan pencemaran nama baik. Modus laporan balik semacam ini sering dilakukan untuk menakut-nakuti atau menyerang balik masyarakat yang secara sukarela ingin berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Bila praktik ini dibiarkan, maka akan menciptakan situasi yang tidak kondusif bagi pemberantasan korupsi yang merupakan kebijakan nasional pemerintah Indonesia.

Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli mengaku telah mendampingi Stanli Ering pada sidang 8 November 2011 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang merupakan laporan balik dari kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Stanli. LPSK melihat ada kejanggalan dalam proses persidangan tersebut dan melihat adanya potensi ancaman yang akan dialami Stanli. Kasus pencemaran nama baik justru ditangani sangat cepat dan masuk tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tondano, sedangkan laporan tindak pidana korupsi baru dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ke Kejaksaan Negeri Tondano.  

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin mengatakan dalam upaya pengungkapan kasus korupsi, perlindungan terhadap Whistle Blower atau justice colaborator menjadi sangat penting. Presiden Republik Indonesia (Susilo Bambang Yudhoyono) dalam peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia di Auditorium Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Kota Semarang, meminta agar pengungkapan kasus korupsi jangan asal fitnah, karena bisa membuat reputasi seseorang runtuh atas tuduhan korupsi tersebut. Presiden sangat mendukung adanya Whistle Blower atau peniup peluit. Peniup peluit Yes, tetapi fitnah No. Orang yang mengungkap kasus korupsi itu harus memiliki bukti permulaan, bukan asal menuduh orang tanpa dasar yang jelas.

Khairiansyah Salman, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, pernah menjadi sosok kontroversional karena mengungkap kebobrokan di tubuh Komisi Pemilihan Umum. Atas laporan itu, Khairiansyah dianugerahi penghargaan internasional Integrity Award dari Transparency International di Berlin, Jerman. Khairiansyah memang sangat berperan dalam membongkar kasus korupsi KPU. Teknik pembongkaran kasus ini juga terbilang unik. Khairiansyah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebak salah satu anggota KPU, Mulyana W. Kusumah di sebuah kamar hotel dengan dilengkapi alat-alat perekam audio visual. Dari rekaman itu terungkap, Mulyana berusaha menyuap Khairiansyah yang saat itu menjabat Ketua Sub Tim Pemeriksaan Kotak Suara BPK, sebesar Rp 150 juta. Bermula dari Mulyana kasus ini kemudian menyeret Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin.

Anda siap Menjadi 'Peniup Peluit' ?

Dimanapun Anda, bisa menjadi whistleblower bagi KPK dengan kriteria Pengaduan Memenuhi ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002.

  • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
  • Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
  • Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  • Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
  • Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK.
  • Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.
Mungkin anda yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan anda kenal dengan pelakunya, misalnya atasan, teman sekerja, dan lain-lain, anda bisa menggunakan fasilitas ini. Anda bisa melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan anda kepada bagian Pengawasan Internal di tempat anda bekerja, tapi apakah ada jaminan bahwa identitas anda akan terjaga kerahasiaannya? Dengan menjadi whistleblower bagi KPK, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh KPK.

No comments:
Write comments

Terim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan

KABAR TEMAN

ARSIP

*** TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG *** SEMOGA BERMANFAAT *** SILAHKAN DATANG KEMBALI ***
Komunitas Pendidikan Indonesia. Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.
Hai, Kami Juga Hadir di Twitter, like it - @iKOMPI25
Kirim Surat