KOMPI+25

Komunitas Pendidikan Indonesia

Jaringan Komunikasi KOMUNITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Wednesday, 4 April 2018

Menggugat Bau Busuk Operator Selular Indonesia

Posted by   on Pinterest

Mengintip Perjalanan Telekomunikasi Selular Indonesia

Telekomunikasi seluler di Indonesia mulai dikenal sejak tahun 1984. Sejak itu, Indonesia menjadi salah satu negara yang paling awal mengadopsi teknologi seluler versi komersial. Teknologi seluler yang digunakan saat itu adalah NMT (Nordic Mobile Telephone) dari Eropa, disusul oleh AMPS (Advance Mobile Phone Sistem), keduanya dengan system analog. Teknologi seluler yang masih bersistem analog itu seringkali disebut sebagai teknologi seluler generasi pertama (1G). Pada tahun 1995 diluncurkan teknologi generasi pertama CDMA (Code Division Multiple Access) yang disebut ETDMA (Extended Time Division Multiple Access) melalui operator Ratelindo yang hanya tersedia di beberapa wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Di dekade yang sama, diperkenalkan teknologi GSM (Global System for Mobile) yang membawa teknologi telekomunikasi seluler di Indonesia ke era generasi kedua (2G). Pada masa ini, layanan pesan singkat (Inggris: short message service) menjadi fenomena di kalangan pengguna ponsel berkat sifatnya yang hemat dan praktis. Teknologi GPRS (General Packet Radio Service) juga mulai diperkenalkan, dengan kemampuannya melakukan transaksi paket data. Teknologi ini kerap disebut dengan generasi dua setengah (2,5G), kemudian disempurnakan oleh EDGE (Enhanced Data Rates for GSM Environment), yang biasa disebut dengan generasi dua koma tujuh lima (2,75G). Telkomsel sempat mencoba mempelopori layanan ini, namun kurang berhasil memikat banyak pelanggan.
Sebenarnya, Pada tahun 2001 di Indonesia telah dikenal teknologi CDMA generasi kedua (2G), namun bukan di wilayah Jakarta, melainkan di wilayah lain, seperti Bali dan Surabaya. Pada 2004 mulai muncul operator 3G pertama, PT Cyber Access Communication (CAC), yang memperoleh lisensi pada 2003. Saat ini, teknologi layanan telekomunikasi seluler di Indonesia telah mencapai generasi ketiga-setengah (3,5G), ditandai dengan berkembangnya teknologi HSDPA (High Speed Downlink Packet Access) yang mampu memungkinkan transfer data secepat 3,6 Mbps.
Pada tahun 2008, teknologi 4G mulai diperkenalkan di Indonesia, yang ditandai dengan dikembangkannya WiMAX (Worldwide Interoperability for Microwave Access) oleh pemerintah. WiMAX adalah teknologi telekomunikasi terbaru yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan koneksi internet berkualitas dan melakukan aktivitas dan teknologi nirkabel telekomunikasi berbasis protokol internet yang berjalan pada frekuensi 2,3 GHz.
Saat itu, Telkomsel menggunakan frekuensi 5,8 GHz untuk menguji coba teknologi WiMAX tersebut. Namun, karena tak punya izin lisensi, operator ini mengklaim meminjam perangkat dan izin penggunaan frekuensi dari penyelenggara lain. Telkomsel sendiri mengklaim mereka tak akan meng-komersilkan WiMAX, sebab mereka lebih memilih LTE (Long Term Evolution) sebagai teknologi masa depan mereka. Telkomsel menggunakan teknologi Wimax ini untuk backhaul saja.
Sementara itu, Indosat melalui produk M2 bekerja sama dengan Intel untuk menawarkan program pengadaan komputer beserta koneksi internet nirkabel untuk membidik peluang Wimax di sekolah.



Registrasi : Ada Kepentingan Keamanan Digital Publik Yang Terabaikan

Program registrasi Ulang Kartu Prabayar Kementerian Komunikasi dan Informatika ini dimulai pada 31 Oktober 2017 dan batas akhir pada 28 Februari 2018. Program ini merupakan wujud hadirnya negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum dengan menggunakan sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya. Hingga 21 Februari 2018, sebanyak 250,89 juta pelanggan kartu prabayar telah melakukan registrasi nomor dan datanya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli melalui siaran pers, Rabu (21/2/2018) menekankan kepada masyarakat agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Menggunakan data NIK dan Nomor KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat diminta tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di jaringan internet. Bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi diharapkan mengikuti format yang benar, dan jika mengalami kendala terkait data kependudukan maka pelanggan diharapkan bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Menurut Ahmad, Pemerintah menjamin keamanan data pelanggan kartu prabayar, karena operator layanan seluler dilarang membocorkan data pribadi pelanggan. Jika terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi hukum. Pemerintah juga mewajibkan sertifikasi ISO 27001 kepada operator layanan seluler yang mengatur keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan.
Masyarakat yang ingin melakukan registrasi kartu prabayar yang masih dalam masa aktif/tenggang boleh menggunakan Layanan khusus SMS registrasi ke 4444. Jika sampai batas akhir pelanggan lama tidak melakukan registrasi akan terkena pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. Tahap pertama pemblokiran dilakukan untuk layanan telepon dan SMS keluar, namun pelanggan masih bisa menerima telepon dan SMS masuk serta mengakses internet. Tahap kedua, layanan telepon dan SMS masuk dan keluar diblokir, pelanggan hanya bisa menggunakan layanan internet. Sedangkan untuk tahap akhir layanan telepon dan SMS baik masuk dan keluar serta layanan internet tidak bisa digunakan jika pelanggan belum juga melakukan registrasi ulang. Namun selama masa pemblokiran bertahap, masyarakat tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, atau langsung mendatangi gerai operator masing-masing.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menemukan data bahwa laporan penipuan melalui gawai seluler menempati posisi kedua tertinggi. Persepsi masyarakat menyatakan bahwa terdapat celah-celah yang dapat merugikan warga negara dan merekam seluruh data pribadi kita, mulai dari alamat, agama, hingga golongan darah. Sebaliknya, Menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Program registrasi ulang kartu SIM merupakan kebijakan yang berguna untuk mencegah penipuan terhadap pelanggan telekomunikasi seluler. Karena dapat membantu menata bisnis jasa telekomunikasi di sektor hulu, sehingga dapat menekan hal-hal yang dapat penipuan, kejahatan seksual, fitnah, penyebaran konten negatif, dan atau hate speech. Bahkan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sudah menjelaskan bahwa data pribadi sudah terjamin proteksinya lewat Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang menjamin kerahasiaan data.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menjelaskan telah banyak negara di dunia menerapkan kebijakan registrasi untuk melindungi warganya. Australia melalui peraturan The Federal Privacy Act 1988, dengan amandemen terakhir telah berlaku sejak 12 Maret 2014. Jerman sejak 2004 dengan peraturan Telecommunications Act mewajibkan warga negaranya untuk melakukan registrasi, bahkan setiap negara bagian di Jerman memiliki undang-undang perlindungan data tersendiri pada 2008. Malaysia mewajibkan registrasi SIM Card melalui Undang-Undang perlindungan data pribadi komprehensif pertama,The Personal Data Protection Act 2010 (PDPA) yang disahkan pada 2 Juni 2010 dan mulai berlaku pada tanggal 15 November 2013.

Berbagai keuntungan yang ditawarkan untuk dinikmati masyarakat antara lain mencegah terjadinya kejahatan yang selama ini marak dilakukan via telepon seluler. Seperti penipuan yang dilakukan melalui hipnotis, atau sms. Apalagi selama ini kartu SIM telah diperjual belikan secara bebas dengan harga murah. Selain itu, karena sistem tersebut nantinya akan mempermudah proses transaksi maka registrasi kartu SIM prabayar akan berimbas untuk perekonomian. Contohnya, bisa dimanfaatkan untuk bantuan tunai bagi masyarakat yang kurang mampu. Kerap kali kartu SIM menerima pesan-pesan Hoax atau kabar bohong yang biasanya membuat penerima langsung tergiur atau panik. Kelak melalui kerja sama dengan operator, pemerintah bisa dengan mudah menemukan pelaku penyebar berita hoax tersebut. Sabtu (4/11/2017) di Cikini, Jakarta, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bidang Hukum Henri Subiakto menduga hoax yang mengajak agar masyarakat tidak mendaftar disebarkan oleh para pelaku kejahatan siber yang terdesak dengan aturan ini. Sekarang yang diminta nomor KK dan NIK. Bukan konten KK. Artinya tak ada konten data yang lebih mendalam.

Semenjak 1 Maret 2018 masyarakat, Operator seluler mulai menjalankan pemblokiran kartu SIM yang belum teregistrasi. Pemblokiran tahap pertama ini hendak berjalan sampai 31 Maret 2018, di mana kartu SIM yang belum teregistrasi tak hendak boleh menjalankan panggilan dan SMS keluar (outgoing). Data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang diperoleh dari operator seluler mencacat, Senin (5/3/2018), sudah ada sekeliling 323 juta kartu SIM yang telah teregistrasi. Sementara total kartu SIM yang beredar di Indonesia sudah ada sekitar 360 juta.Dengan demikian ada sekitar 37 juta kartu SIM yang terancam diblokir.

Menanggapi masalah itu Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Semua Indonesia (ATSI), Merza Fachys, menuturkan bukan berarti kartu SIM yang belum teregistrasi hanya dipakai sekali. Boleh jadi si pemilik kartu SIM tidak niat mendaftar kartu SIM. Mereka mungkin berpikir kartu SIM tidak digunakan lagi, dibuang, ditaruh di dompet, dan lain-lain. Ada pengguna yang sering gonta-ganti nomor atau pindah ke operator seluler lain. Kalau dibandingkan dengan 360 juta kartu SIM yang beredar seharusnya, kartu SIM yang digunakan untuk kejahatan tidak banyak, tetapi amat meresahkan masyarakat. Yang lebih berbahaya adalah android digunakan untuk menyebar hoax, ancaman, dan komunikasi terkait narkoba. Tetapi dari nomor-nomor registrasinya Polisi boleh melacak data invalid. Dari data itu akan ada petunjuk jelas siapa yang bertanggungjawab atas tindak kejahatan ,” ujar Merza menambahkan.

Bau Telepon Selular Yang Tak sedap.

Pada tangal 29 Oktober sampai 30 November 2011 Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI mulai bekerja untuk mengungkap “mafia” dengan berbagai kecurangan pencurian pulsa yang merugikan masyarakat luas. Tujuan utama pembentukan panja itu adalah untuk menguak berbagai praktek kecurangan yang dilakukan secara terorganisir antara perusahaan penyedia konten (content provider), oknum pengelola operator seluler dan oknum di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kemenkominfo. Pengaduan YLKI dan para mahasiswa serta korban-korban, ditanggapi dengan memanggil BRTI dan Kominfo, operator seluler serta perusahaan content provider dan juga artis-artis yang menggantungkan hidupnya dari ring back tone (RBT). Ternyata BRTI tidak pernah melakukan pengawasan dan pencurian tidak akan terjadi jika tidak ada kolaborasi dari ketiga pihak itu.

Dalam sejarah industri telekomunkasi di Indonesia, jauh sebelum  maraknya kasus “pencurian” pulsa, pelaku industri telekomunikasi telah melakukan sejumlah perilaku tidak terpuji yang menciderai konsumen.

1. Eksesif tarif.

Sudaryatmo, Ketua Pengurus Harian YLKI dalam Facebooknya mencatat ada Kasus Kepemilikan silang kelompok usaha Temasek dalam industri telekomunikasi di Indonesia. Hal itu mengakibatkan struktur industri seluler di Indonesia mengalami kepemilikan silang. Implikasi dari struktur kepemilikan silang "kelompok usaha Temasek" mengakibatkan price leadership dalam industri telekomunikasi seluler di Indonesia. PT Telkomsel sebagai market leader di industri telekomunikasi seluler di Indonesia menetapkan kebijakan tarif jasa industri seluler secara eksesif. Dampaknya adalah PT Telkomsel menikmati eksesif profit, sementara di sisi lain, konsumen seluler di Indonesia mengalami kerugian karena harus membayar eksesif tarif. Akibat  kebijakan penarifan eksesif yang diterapkan PT Telkomsel selama periode 2003-2006 menimbulkan kerugian konsumen jasa telekomunikasi seluler di Indonesia berkisar Rp 14,769 triliun hingga Rp 30,808 triliun. Melalui Putusan  No. 7/KPPU-L/2007, KPPU memutuskan:. (1) "kelompok usaha Temasek" melanggar pasal 27 huruf a UU No 5/1999; (2) PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) melanggar pasal 17 ayat (1) UU No 5/1999 dan menghukum denda Rp 25 milyar ( kelompok Usaha Temasek ) dan Rp 15 milyar ( PT Telkomsel ).

2. Kartel tarif SMS

Telah terjadi kartel harga SMS off-net pada periode 2004-2007 yang dilakukan XL, Telkomsel, Telkom, Bakrie dan Mobile-8, dan Smart. Bahkan secara materi kartel tersebut masih efektif sampai tanggal 1 April 2008. Hasil perhitungan KPPU harga kompetitif layanan SMS adalah Rp 114 sekali kirim, TETAPI dengan harga kartel SMS off-net menjadi antara Rp 250 – Rp 350 sekali kirim. Kerugian konsumen diperkirakan Rp 2,827  trilyun. Melalui Putusan  No. 26/KPPU-L/2007, KPPU memutuskan PT Excelkomindo Pratama,Tbk., PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom, PT mobile-8 Telecom,Tbk., PT Smart telecom  melanggar pasal 5 Undang-undang No. 5 tahun 1999 dan menghukum denda masing-masing Rp 25 milyar (PT Excelkomindo Pratama, Tbk., dan PT Telkomsel ),PT Telkom, Rp 18 milyar ;PT Bakire Telecom, Rp 4 Rp 4 milyar ; PT Mobile-8 Telecom,Tbk., Rp 5 milyar .

3. Tarif Iklan termurah

Sejumlah operator seluler gencar beriklan dengan jargon tarif termurah / paling murah dibandingkan operator lain. Iklan-iklan seperti itu : (1)  melanggar pedoman kode etik tatakrama periklanan Indonesia, bahwa ada ketentuan bahwa dilarang membuat iklan dengan menggunakan kata superlarif, seperti termurah dan  paling murah; (2) mengandung unsur kebohongan publik. Kalau ada dua atau lebih operator yang mengklaim paling murah, hanya ada satu operator yang termurah, sedangkan lainnya mengandung unsur kebohongan.

4. “Pencurian” pulsa.

Ada dua mudus dominan dalam “pencurian” pulsa, yaitu melalui bisnis conten dan penawaran nada sambung pribadi. Sebagai ilustrasi, berikut pengalaman salah satu konsumen pemegang nomor 0818767xxx . Pada 5/12/09 menerima SMS dr 1818 : “ anda akan dikenakan biaya berlangganan setelah 7 hari. Utk daftar lagu lain kirim RBT ke 1818. kirim unsub ke 1818 utk berhenti. Selanjutnya ada 12/12/09 menerima SMS dr 1818 ; “ terima kasih masa berlangganan  RBT Anda telah diperpanjang utk 30 hari ”.Untuk perpanjangan masa berlangganan ini pelanggan dikenakan biaya berlangganan RBT  sebesar Rp 5.500. ketentuan besarnya tarif ini sebagaimana diinformasikan pada website. Setelah mengadu secara tertulis kepada operator, diperoleh jawaban sbb : (1) Program free RBT kepada seluruh pelanggan sdh dihentikan efektif per 12 Des 2009; (2) Pelanggan diberikan gratis RBT untuk periode 7  hari. Pelanggan akan dikirimkan SMS notifikasi reminder 3 hari sebelum periode 7 hari berakhir ; (3) Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelanggan tidak menerima SMS notifikasi reminder dimaksud (kegagalan system); (4) Pada 17/12/09 operator melakukan proses pengembalian pula pelanggan No. 0818767xxx sebesar Rp 6.050 dan menonaktifkan RBT pada no pelanggan dimaksud;
Atas jawaban operator tersebut ada sejumlah catatan :
(1) Syarat dan ketentuan silahkan kunjungi website. Tidak semua konsumen punya akses internet;
(2) Negatif  option. kirim unsub ke 1818 utk berhenti. Sudah waktunya dilarang;
(3) Kegagalan system tanggung jawab siapa ? Haruskah konsumen menanggung risiko dari sebuah kegagalan system operator ?
(4) Operator melakukan proses pengembalian pula pelanggan No. 0818767xxx sebesar Rp 6.050.
Bagaimana  dengan nasib konsumen yg tidak mengadu? 5 hal yang telah disepakati dalam pertemuan Kemenkominfo dengan operator yakni
1. Operator dan content provider (CP) diminta untuk taat hukum, dan bagi yang terbukti bersalah akan dikenai sangsi.
2. Operator harus benar-benar memberikan penjelasan kepada publik, melalui televisi atau media cetak, soal reg dan unreg dari suatu pelayanan berbayar. Pemotongan pulsa pelanggan harus seizin pelanggan yang bersangkutan
3. ditemu-kenali bahwa nomor penggerus pulsa biasanya "short character", seperti ABCD sedangkan 08XXXXXXXX yang sering dikeluhkan adalah pelaku penipuan-penipuan.
4. BRTI dan regulator telah menerima 7.000 pengaduan via nomor 159 dan lebih dari 90 persen sudah ditangani bersama operator. Sebanyak 60 content provider sudah di-black list. Para operator tidak boleh lagi berbisnis dengan mereka.
5. Jasa SMS premium yang positif dan mengikuti aturan hukum tetap boleh berjalan sebagai dukungan terhadap industri kreatif.

5. Manajemen Amburadol

Sekitar 3.000 dari 4.000 karyawan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) mengancam akan melakukan mogok kerja secara nasional. Pasalnya, para karyawan menuding, manajemen anak usaha PT Telkom Tbk (TLKM) itu mengingkari tiga poin kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Tiga poin itu meliputi kenaikan gaji sesuai inflasi, pemberian bantuan kesehatan saat pensiun, dan bantuan fasilitas ponsel bagi karyawan. Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Gatot S Dewabroto, mengatakan, jika sampai terjadi penurunan kualitas pelayanan pada konsumen akibat aksi mogok kerja ini, Kemenkominfo bisa mengenakan sanksi kepada Direksi Telkomsel berdasarkan lima aturan Menteri Kominfo. Sebab akan banyak aturan yang dilanggar. Direksi akan terkena Permenkominfo 10,11,12,13,14 soal standar layanan internasional, domestik FWA, lokal yang harus dijaga. Sanksinya, jika dalam tiga kali teguran masalah antara manajemen dan karyawan tidak selesai, maka akan ada pencabutan izin. Selain itu Direksi juga akan terkena UU Telekomunikasi, UU Pelayanan Publik, dan UU Perlindungan Konsumen.

Persoalannya, percayakah konsumen dengan selular? Tak mudah bagi konsumen mempercayakan keadilan kepada Kemenkominfo dan DPR, apalagi kepada Operator. Cukup sudah konsumen teraniaya oleh perilaku operator seluler yang tidak terpuji. Operator seluler di Indonesia tidak memiliki etika bisnis dan  konsumen menjadi  korban dari perilaku jahat tersebut. Dengan jumlah penduduk 250an juta jiwa seharusna bisa dijadikan bargaining bagi Pemerintah untuk mecari investor di industri telekomunikasi yang memiliki komitmen melindungi konsumen dan bersikap lebih tegas terhadap investor hitam dalam industri telekomunikasi di Indonesia.

Sudah waktunya, Pemerintah bersikap lebih tegas untuk melindungi konsumen.

No comments:
Write comments

Terim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan

KABAR TEMAN

ARSIP

*** TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG *** SEMOGA BERMANFAAT *** SILAHKAN DATANG KEMBALI ***
Komunitas Pendidikan Indonesia. Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.
Hai, Kami Juga Hadir di Twitter, like it - @iKOMPI25
Kirim Surat