Mengintip Perjalanan Telekomunikasi Selular Indonesia
Telekomunikasi
seluler di Indonesia mulai dikenal sejak tahun 1984. Sejak itu, Indonesia menjadi
salah satu negara yang paling awal mengadopsi teknologi seluler versi
komersial. Teknologi seluler yang digunakan saat itu adalah NMT (Nordic Mobile
Telephone) dari Eropa, disusul oleh AMPS (Advance Mobile Phone Sistem),
keduanya dengan system analog. Teknologi seluler yang masih bersistem analog
itu seringkali disebut sebagai teknologi seluler generasi pertama (1G). Pada
tahun 1995 diluncurkan teknologi generasi pertama CDMA (Code Division Multiple
Access) yang disebut ETDMA (Extended Time Division Multiple Access) melalui
operator Ratelindo yang hanya tersedia di beberapa wilayah Jakarta, Jawa Barat,
dan Banten.
Di
dekade yang sama, diperkenalkan teknologi GSM (Global System for Mobile) yang
membawa teknologi telekomunikasi seluler di Indonesia ke era generasi kedua
(2G). Pada masa ini, layanan pesan singkat (Inggris: short message service)
menjadi fenomena di kalangan pengguna ponsel berkat sifatnya yang hemat dan
praktis. Teknologi GPRS (General Packet Radio Service) juga mulai diperkenalkan,
dengan kemampuannya melakukan transaksi paket data. Teknologi ini kerap disebut
dengan generasi dua setengah (2,5G), kemudian disempurnakan oleh EDGE (Enhanced
Data Rates for GSM Environment), yang biasa disebut dengan generasi dua koma
tujuh lima (2,75G). Telkomsel sempat mencoba mempelopori layanan ini, namun
kurang berhasil memikat banyak pelanggan.
Sebenarnya,
Pada tahun 2001 di Indonesia telah dikenal teknologi CDMA generasi kedua (2G),
namun bukan di wilayah Jakarta, melainkan di wilayah lain, seperti Bali dan
Surabaya. Pada 2004 mulai muncul operator 3G pertama, PT Cyber Access
Communication (CAC), yang memperoleh lisensi pada 2003. Saat ini, teknologi
layanan telekomunikasi seluler di Indonesia telah mencapai generasi
ketiga-setengah (3,5G), ditandai dengan berkembangnya teknologi HSDPA (High
Speed Downlink Packet Access) yang mampu memungkinkan transfer data secepat 3,6
Mbps.
Pada
tahun 2008, teknologi 4G mulai diperkenalkan di Indonesia, yang ditandai dengan
dikembangkannya WiMAX (Worldwide Interoperability for Microwave Access) oleh
pemerintah. WiMAX adalah teknologi telekomunikasi terbaru yang memudahkan
masyarakat untuk mendapatkan koneksi internet berkualitas dan melakukan
aktivitas dan teknologi nirkabel telekomunikasi berbasis protokol internet yang
berjalan pada frekuensi 2,3 GHz.
Saat
itu, Telkomsel menggunakan frekuensi 5,8 GHz untuk menguji coba teknologi WiMAX
tersebut. Namun, karena tak punya izin lisensi, operator ini mengklaim meminjam
perangkat dan izin penggunaan frekuensi dari penyelenggara lain. Telkomsel
sendiri mengklaim mereka tak akan meng-komersilkan WiMAX, sebab mereka lebih
memilih LTE (Long Term Evolution) sebagai teknologi masa depan mereka.
Telkomsel menggunakan teknologi Wimax ini untuk backhaul saja.
Sementara
itu, Indosat melalui produk M2 bekerja sama dengan Intel untuk menawarkan
program pengadaan komputer beserta koneksi internet nirkabel untuk membidik
peluang Wimax di sekolah.
Registrasi
: Ada Kepentingan Keamanan Digital Publik Yang Terabaikan
Program
registrasi Ulang Kartu Prabayar Kementerian Komunikasi dan Informatika ini
dimulai pada 31 Oktober 2017 dan batas akhir pada 28 Februari 2018. Program ini
merupakan wujud hadirnya negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan,
tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum dengan menggunakan sarana telepon seluler
dan media elektronik lainnya. Hingga 21 Februari 2018, sebanyak 250,89 juta
pelanggan kartu prabayar telah melakukan registrasi nomor dan datanya.
Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli
melalui siaran pers, Rabu (21/2/2018) menekankan kepada masyarakat agar
menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Menggunakan data NIK
dan Nomor KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran
hukum. Masyarakat diminta tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK
yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di jaringan internet. Bagi
pelanggan yang belum melakukan registrasi diharapkan mengikuti format yang
benar, dan jika mengalami kendala terkait data kependudukan maka pelanggan
diharapkan bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
setempat.
Menurut
Ahmad, Pemerintah menjamin keamanan data pelanggan kartu prabayar, karena
operator layanan seluler dilarang membocorkan data pribadi pelanggan. Jika
terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi hukum. Pemerintah juga
mewajibkan sertifikasi ISO 27001 kepada operator layanan seluler yang mengatur
keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan.
Masyarakat
yang ingin melakukan registrasi kartu prabayar yang masih dalam masa
aktif/tenggang boleh menggunakan Layanan khusus SMS registrasi ke 4444. Jika
sampai batas akhir pelanggan lama tidak melakukan registrasi akan terkena
pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. Tahap pertama pemblokiran
dilakukan untuk layanan telepon dan SMS keluar, namun pelanggan masih bisa
menerima telepon dan SMS masuk serta mengakses internet. Tahap kedua, layanan
telepon dan SMS masuk dan keluar diblokir, pelanggan hanya bisa menggunakan
layanan internet. Sedangkan untuk tahap akhir layanan telepon dan SMS baik
masuk dan keluar serta layanan internet tidak bisa digunakan jika pelanggan
belum juga melakukan registrasi ulang. Namun selama masa pemblokiran bertahap,
masyarakat tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, atau langsung
mendatangi gerai operator masing-masing.
Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menemukan data bahwa laporan penipuan
melalui gawai seluler menempati posisi kedua tertinggi. Persepsi masyarakat
menyatakan bahwa terdapat celah-celah yang dapat merugikan warga negara dan
merekam seluruh data pribadi kita, mulai dari alamat, agama, hingga golongan
darah. Sebaliknya, Menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Program
registrasi ulang kartu SIM merupakan kebijakan yang berguna untuk mencegah
penipuan terhadap pelanggan telekomunikasi seluler. Karena dapat membantu
menata bisnis jasa telekomunikasi di sektor hulu, sehingga dapat menekan
hal-hal yang dapat penipuan, kejahatan seksual, fitnah, penyebaran konten
negatif, dan atau hate speech. Bahkan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
sudah menjelaskan bahwa data pribadi sudah terjamin proteksinya lewat Peraturan
Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem
Elektronik yang menjamin kerahasiaan data.
Lembaga
Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menjelaskan telah banyak negara di dunia
menerapkan kebijakan registrasi untuk melindungi warganya. Australia melalui
peraturan The Federal Privacy Act 1988, dengan amandemen terakhir telah berlaku
sejak 12 Maret 2014. Jerman sejak 2004 dengan peraturan Telecommunications Act
mewajibkan warga negaranya untuk melakukan registrasi, bahkan setiap negara
bagian di Jerman memiliki undang-undang perlindungan data tersendiri pada 2008.
Malaysia mewajibkan registrasi SIM Card melalui Undang-Undang perlindungan data
pribadi komprehensif pertama,The Personal Data Protection Act 2010 (PDPA) yang
disahkan pada 2 Juni 2010 dan mulai berlaku pada tanggal 15 November 2013.
Berbagai
keuntungan yang ditawarkan untuk dinikmati masyarakat antara lain mencegah
terjadinya kejahatan yang selama ini marak dilakukan via telepon seluler. Seperti
penipuan yang dilakukan melalui hipnotis, atau sms. Apalagi selama ini kartu
SIM telah diperjual belikan secara bebas dengan harga murah. Selain itu, karena
sistem tersebut nantinya akan mempermudah proses transaksi maka registrasi
kartu SIM prabayar akan berimbas untuk perekonomian. Contohnya, bisa
dimanfaatkan untuk bantuan tunai bagi masyarakat yang kurang mampu. Kerap kali
kartu SIM menerima pesan-pesan Hoax atau kabar bohong yang biasanya membuat
penerima langsung tergiur atau panik. Kelak melalui kerja sama dengan operator,
pemerintah bisa dengan mudah menemukan pelaku penyebar berita hoax tersebut. Sabtu
(4/11/2017) di Cikini, Jakarta, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) Bidang Hukum Henri Subiakto menduga hoax yang
mengajak agar masyarakat tidak mendaftar disebarkan oleh para pelaku kejahatan
siber yang terdesak dengan aturan ini. Sekarang yang diminta nomor KK dan NIK. Bukan
konten KK. Artinya tak ada konten data yang lebih mendalam.
Semenjak
1 Maret 2018 masyarakat, Operator seluler mulai menjalankan pemblokiran kartu
SIM yang belum teregistrasi. Pemblokiran tahap pertama ini hendak berjalan
sampai 31 Maret 2018, di mana kartu SIM yang belum teregistrasi tak hendak
boleh menjalankan panggilan dan SMS keluar (outgoing). Data terbaru dari
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang diperoleh dari
operator seluler mencacat, Senin (5/3/2018), sudah ada sekeliling 323 juta
kartu SIM yang telah teregistrasi. Sementara total kartu SIM yang beredar di
Indonesia sudah ada sekitar 360 juta.Dengan demikian ada sekitar 37 juta kartu
SIM yang terancam diblokir.
Menanggapi
masalah itu Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Semua Indonesia (ATSI),
Merza Fachys, menuturkan bukan berarti kartu SIM yang belum teregistrasi hanya
dipakai sekali. Boleh jadi si pemilik kartu SIM tidak niat mendaftar kartu SIM.
Mereka mungkin berpikir kartu SIM tidak digunakan lagi, dibuang, ditaruh di
dompet, dan lain-lain. Ada pengguna yang sering gonta-ganti nomor atau pindah
ke operator seluler lain. Kalau dibandingkan dengan 360 juta kartu SIM yang
beredar seharusnya, kartu SIM yang digunakan untuk kejahatan tidak banyak, tetapi
amat meresahkan masyarakat. Yang lebih berbahaya adalah android digunakan untuk
menyebar hoax, ancaman, dan komunikasi terkait narkoba. Tetapi dari nomor-nomor
registrasinya Polisi boleh melacak data invalid. Dari data itu akan ada
petunjuk jelas siapa yang bertanggungjawab atas tindak kejahatan ,” ujar Merza
menambahkan.
Bau Telepon
Selular Yang Tak sedap.
Pada
tangal 29 Oktober sampai 30 November 2011 Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI
mulai bekerja untuk mengungkap “mafia” dengan berbagai kecurangan pencurian
pulsa yang merugikan masyarakat luas. Tujuan utama pembentukan panja itu adalah
untuk menguak berbagai praktek kecurangan yang dilakukan secara terorganisir
antara perusahaan penyedia konten (content provider), oknum pengelola operator
seluler dan oknum di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Kemenkominfo. Pengaduan YLKI dan para mahasiswa serta korban-korban, ditanggapi
dengan memanggil BRTI dan Kominfo, operator seluler serta perusahaan content
provider dan juga artis-artis yang menggantungkan hidupnya dari ring back tone
(RBT). Ternyata BRTI tidak pernah melakukan pengawasan dan pencurian tidak akan
terjadi jika tidak ada kolaborasi dari ketiga pihak itu.
Dalam
sejarah industri telekomunkasi di Indonesia, jauh sebelum maraknya kasus “pencurian” pulsa, pelaku
industri telekomunikasi telah melakukan sejumlah perilaku tidak terpuji yang
menciderai konsumen.
1.
Eksesif tarif.
Sudaryatmo,
Ketua Pengurus Harian YLKI dalam Facebooknya mencatat ada Kasus Kepemilikan
silang kelompok usaha Temasek dalam industri telekomunikasi di Indonesia. Hal itu
mengakibatkan struktur industri seluler di Indonesia mengalami kepemilikan
silang. Implikasi dari struktur kepemilikan silang "kelompok usaha
Temasek" mengakibatkan price leadership dalam industri telekomunikasi
seluler di Indonesia. PT Telkomsel sebagai market leader di industri
telekomunikasi seluler di Indonesia menetapkan kebijakan tarif jasa industri
seluler secara eksesif. Dampaknya adalah PT Telkomsel menikmati eksesif profit,
sementara di sisi lain, konsumen seluler di Indonesia mengalami kerugian karena
harus membayar eksesif tarif. Akibat
kebijakan penarifan eksesif yang diterapkan PT Telkomsel selama periode
2003-2006 menimbulkan kerugian konsumen jasa telekomunikasi seluler di
Indonesia berkisar Rp 14,769 triliun hingga Rp 30,808 triliun. Melalui
Putusan No. 7/KPPU-L/2007, KPPU
memutuskan:. (1) "kelompok usaha Temasek" melanggar pasal 27 huruf a
UU No 5/1999; (2) PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) melanggar pasal 17 ayat
(1) UU No 5/1999 dan menghukum denda Rp 25 milyar ( kelompok Usaha Temasek )
dan Rp 15 milyar ( PT Telkomsel ).
2.
Kartel tarif SMS
Telah
terjadi kartel harga SMS off-net pada periode 2004-2007 yang dilakukan XL,
Telkomsel, Telkom, Bakrie dan Mobile-8, dan Smart. Bahkan secara materi kartel
tersebut masih efektif sampai tanggal 1 April 2008. Hasil perhitungan KPPU
harga kompetitif layanan SMS adalah Rp 114 sekali kirim, TETAPI dengan harga
kartel SMS off-net menjadi antara Rp 250 – Rp 350 sekali kirim. Kerugian
konsumen diperkirakan Rp 2,827 trilyun.
Melalui Putusan No. 26/KPPU-L/2007, KPPU
memutuskan PT Excelkomindo Pratama,Tbk., PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie
Telecom, PT mobile-8 Telecom,Tbk., PT Smart telecom melanggar pasal 5 Undang-undang No. 5 tahun
1999 dan menghukum denda masing-masing Rp 25 milyar (PT Excelkomindo Pratama,
Tbk., dan PT Telkomsel ),PT Telkom, Rp 18 milyar ;PT Bakire Telecom, Rp 4 Rp 4
milyar ; PT Mobile-8 Telecom,Tbk., Rp 5 milyar .
3.
Tarif Iklan termurah
Sejumlah
operator seluler gencar beriklan dengan jargon tarif termurah / paling murah
dibandingkan operator lain. Iklan-iklan seperti itu : (1) melanggar pedoman kode etik tatakrama
periklanan Indonesia, bahwa ada ketentuan bahwa dilarang membuat iklan dengan
menggunakan kata superlarif, seperti termurah dan paling murah; (2) mengandung unsur kebohongan
publik. Kalau ada dua atau lebih operator yang mengklaim paling murah, hanya
ada satu operator yang termurah, sedangkan lainnya mengandung unsur kebohongan.
4.
“Pencurian” pulsa.
Ada
dua mudus dominan dalam “pencurian” pulsa, yaitu melalui bisnis conten dan
penawaran nada sambung pribadi. Sebagai ilustrasi, berikut pengalaman salah
satu konsumen pemegang nomor 0818767xxx . Pada 5/12/09 menerima SMS dr 1818 : “
anda akan dikenakan biaya berlangganan setelah 7 hari. Utk daftar lagu lain
kirim RBT ke 1818. kirim unsub ke 1818 utk berhenti. Selanjutnya ada 12/12/09
menerima SMS dr 1818 ; “ terima kasih masa berlangganan RBT Anda telah diperpanjang utk 30 hari ”.Untuk
perpanjangan masa berlangganan ini pelanggan dikenakan biaya berlangganan
RBT sebesar Rp 5.500. ketentuan besarnya
tarif ini sebagaimana diinformasikan pada website. Setelah mengadu secara
tertulis kepada operator, diperoleh jawaban sbb : (1) Program free RBT kepada
seluruh pelanggan sdh dihentikan efektif per 12 Des 2009; (2) Pelanggan
diberikan gratis RBT untuk periode 7
hari. Pelanggan akan dikirimkan SMS notifikasi reminder 3 hari sebelum
periode 7 hari berakhir ; (3) Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelanggan
tidak menerima SMS notifikasi reminder dimaksud (kegagalan system); (4) Pada
17/12/09 operator melakukan proses pengembalian pula pelanggan No. 0818767xxx
sebesar Rp 6.050 dan menonaktifkan RBT pada no pelanggan dimaksud;
Atas
jawaban operator tersebut ada sejumlah catatan :
(1)
Syarat dan ketentuan silahkan kunjungi website. Tidak semua konsumen punya
akses internet;
(2)
Negatif option. kirim unsub ke 1818 utk
berhenti. Sudah waktunya dilarang;
(3)
Kegagalan system tanggung jawab siapa ? Haruskah konsumen menanggung risiko
dari sebuah kegagalan system operator ?
(4)
Operator melakukan proses pengembalian pula pelanggan No. 0818767xxx sebesar Rp
6.050.
Bagaimana dengan nasib konsumen yg tidak mengadu?
5 hal yang
telah disepakati dalam pertemuan Kemenkominfo dengan operator yakni
1.
Operator dan content provider (CP) diminta untuk taat hukum, dan bagi yang
terbukti bersalah akan dikenai sangsi.
2.
Operator harus benar-benar memberikan penjelasan kepada publik, melalui
televisi atau media cetak, soal reg dan unreg dari suatu pelayanan berbayar.
Pemotongan pulsa pelanggan harus seizin pelanggan yang bersangkutan
3.
ditemu-kenali bahwa nomor penggerus pulsa biasanya "short character",
seperti ABCD sedangkan 08XXXXXXXX yang sering dikeluhkan adalah pelaku
penipuan-penipuan.
4.
BRTI dan regulator telah menerima 7.000 pengaduan via nomor 159 dan lebih dari
90 persen sudah ditangani bersama operator. Sebanyak 60 content provider sudah
di-black list. Para operator tidak boleh lagi berbisnis dengan mereka.
5.
Jasa SMS premium yang positif dan mengikuti aturan hukum tetap boleh berjalan
sebagai dukungan terhadap industri kreatif.
5.
Manajemen Amburadol
Sekitar
3.000 dari 4.000 karyawan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) mengancam akan
melakukan mogok kerja secara nasional. Pasalnya, para karyawan menuding,
manajemen anak usaha PT Telkom Tbk (TLKM) itu mengingkari tiga poin kesepakatan
Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Tiga poin itu meliputi kenaikan gaji sesuai
inflasi, pemberian bantuan kesehatan saat pensiun, dan bantuan fasilitas ponsel
bagi karyawan. Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo), Gatot S Dewabroto, mengatakan, jika sampai terjadi penurunan
kualitas pelayanan pada konsumen akibat aksi mogok kerja ini, Kemenkominfo bisa
mengenakan sanksi kepada Direksi Telkomsel berdasarkan lima aturan Menteri
Kominfo. Sebab akan banyak aturan yang dilanggar. Direksi akan terkena
Permenkominfo 10,11,12,13,14 soal standar layanan internasional, domestik FWA,
lokal yang harus dijaga. Sanksinya, jika dalam tiga kali teguran masalah antara
manajemen dan karyawan tidak selesai, maka akan ada pencabutan izin. Selain itu
Direksi juga akan terkena UU Telekomunikasi, UU Pelayanan Publik, dan UU
Perlindungan Konsumen.
Persoalannya,
percayakah konsumen dengan selular? Tak mudah bagi konsumen mempercayakan
keadilan kepada Kemenkominfo dan DPR, apalagi kepada Operator. Cukup sudah konsumen
teraniaya oleh perilaku operator seluler yang tidak terpuji. Operator seluler
di Indonesia tidak memiliki etika bisnis dan
konsumen menjadi korban dari
perilaku jahat tersebut. Dengan jumlah penduduk 250an juta jiwa seharusna bisa
dijadikan bargaining bagi Pemerintah untuk mecari investor di industri
telekomunikasi yang memiliki komitmen melindungi konsumen dan bersikap lebih
tegas terhadap investor hitam dalam industri telekomunikasi di Indonesia.
Sudah
waktunya, Pemerintah bersikap lebih tegas untuk melindungi konsumen.
No comments:
Write commentsTerim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan