Sampai saat ini,
jumlah pegawai pensiun sudah mencapai 220.000 pegawai. Namun, pemerintah hanya
akan membuka 50 persen sampai 60 persen dari jumlah yang pensiun.
"Awal
tahun diharapkan sudah diumumkan. November Desember sudah kita ajukan, awal
tahun kita buka rekrutmen," ucap Menpan Menteri Asman.
Dalam
pelaksanaannya nanti akan ditentukan tanggal tes CPNS 2018 dan juga jumlah atau
kuota dari formasi CPNS Daerah. Maka info penting akan diumumkan dan silahkan
dipantau perkembangannya melalui CPNSNews.com. Rincian yang akan dibuka dalam
pelaksanaan tes CPNS 2018 tahun ini yang akan didominasi oleh 2 formasi baik
itu pelamar umum dan juga honorer K2 sedangkan tambahan lainnya adalah PTT dan
juga Sekolah kedinasan.
Info
Persetujuan dan Hasil Keputusan Menpan Panselnas mengenai Formasi yang
ditetapkan akan diteruskan per daerah-daerah melalui panitia CPNS 2018
(Panselnas). Nantinya akan diberikan kebijakan sesuai dengan kebutuhan pegawai
di masing-masing daerah tersebut hingga tiba waktu resmi pendaftaran tes CPNS
2018.
Jumlah
kebutuhan PNS dihitung dengan sistem merit, dari berbagai variabel termasuk
alokasi APBN/D untuk belanja pegawai. Pemerintah Provinsi/Kab/Kota dengan
belanja pegawai melebihi 50% dari APBD tentu akan sulit mendapatkan tambahan
pegawai baru. "Formasi CPNS Tahun Anggaran 2018 dihitung dan disusun
berdasarkan kebutuhan pada bidang-bidang yang mendukung Nawacita," kata
Karo Humas
BKN, Mohammad Ridwan, Rabu (10/1/2018).
Terkait
pelaksanaan seleksi CPNS 2017, pihaknya telah melakukan evaluasi dan
berkomitmen melakukan sejumlah perbaikan di antaranya perbaikan SOP pelaksanaan
SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) termasuk peningkatan kualitas perangkat
lunak sistem CAT BKN, ekstensifikasi lokasi SKD CAT BKN dengan penambahan 5
(lima) UPT BKN yakni Ambon, Pontianak, Bengkulu, Sorong, dan Palu, upgrading
kapasitas website Sistem Seleksi CPNS Nasional sscn.bkn.go.id, menjajaki kerja
sama dengan Pemerintah Daerah dan pihak lain jika jumlah peserta SKD melebihi
kapasitas yang dapat dikelola BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg), dan UPT BKN.
Sebagaimana
diketahui, Info penerimaan CPNS 2 Gelombang di tahun 2017 yang lalu, Permbukaan
pertama yakni CPNS Kemenkumham dan Mahkamah Agung yang mana pada saat
pendaftaran kedua website resmi tersebut down akibat diserbu pengunjung dan
diakhir penutupan ada 1.137.731 orang pelamar yang mayoritas memilih
Kemenkumham. Di bukaan gelombang kedua berlangsung pada 61 Instansi pemerintah
baik itu Kementerian maupun non kementerian menampung 1.295.925 orang. Sebagian
besar pelamar telah ikut dalam seleksi CPNS gelombang pertama sehingga pada
gelombang kedua jumlahnya sedikit berkurang. Jadi total semuanya di bukaan CPNS
sebelumnya baik itu gelombang 1 maupun 2 adalah 2.433.656 orang yang
memperebutkan 37.138 formasi. Berarti, kalau dirata-ratakan, satu formasi/ jabatan
diperebutkan oleh 65,5 pelamar.
Perlu
diketahui, Jumlah pendaftar CPNS tahun 2017 lalu mendekati jumlah pelamar CPNS
secara online pada pada tahun 2014 yang mencapai 2.603.780 orang, dan sempat
tercatat di Museum Rekor Indonesia (MURI). Saat itu, pemerintah membuka
lowongan sebanyak 65 ribu formasi CPNS, terdiri dari 25 ribu formasi CPNS untuk
instansi pemerintah pusat, dan 40 ribu formasi untuk pemerintah daerah. Ketika
itu tingkat persaingan berada di angka 1:40.
Lalu
bagaimana dengan CPNS di awal tahun 2018 ? Kemungkinan Jumlah pendaftar CPNS
tahun 2018 bisa lebih banyak lagi, dan yang lulus adalah yang terbaik dengan
nilai tes CAT CPNS tertinggi diantara banyaknya peserta. Mari, usahakan mengikut
seleksi secara sungguh-sungguh.
Sebagaimana
diketahui sebelumnya, setelah info persetujuan itu sampai ke daerah-daerah yang
menyelenggarakan tes CPNS 2018 maka selanjutnya adalah info pengumuman tanggal
resmi tenntang kapan pendaftaran CPNS 2018 untuk setiap daerah dimulai. Nah, pada
saat ini waktu pendaftaran akan terbatas sehingga harus cekatan untuk menyimak
perkembangan informasi yang ada. Saat
waktu pendaftaran berakhir ada jeda beberapa lama untuk mempersiapkan diri
sebelum tiba jadwal resmi dan tempat pelaksanaan tes seleksi CPNS 2018. Tes
seleksi dilakukan dengan menggunakan sistem CAT Online yakni soal tes berada
pada software komputer yang ada. Kemudian hasilnya pun akan bisa segera
diketahui hanya beberapa saat setelah soal berhasil diselesaikan.
Cara
Mendaftar CPNS 2018 di web SSCN BKN
Sebenarnya
ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pendafataran atau registrasi
online agar bisa ikut serta dalam tes CPNS 2018, dan berikut langkah serta tata
cara mendaftarkan diri dalam pelaksanaan tes CPNS 2018 yang akan datang.
Untuk
melakukan registrasi online tes CPNS 2018, calon pelamar wajib membuka portal
CPNS 2018 www.panselnas.menpan.go.id dan mencari info:
a).
Melihat pengumuman formasi jabatan untuk Instansi yang ingin dilamar dan juga
syarat pendaftarannya.
b).
Mendaftarkan NIK, Nama, Tanggal lahir, dan Email aktif.
c).
Memilih Instansi yang dilamar.
Pelamar
akan mendapat email balasan dari portal CPNS 2014, berupa User Name, Password
dan Link Regristasi online dari Instansi yang dilamar.
Pelamar
masuk ke portal www.sscn.bkn.go.id login dengan User Name dan Password yang
dikirim portal CPNS 2018 ke Email yang telah didaftarkan.
a).
Pelamar dapat melihat pengumuman dan persyaratan pendaftaran untuk Instansi
yang telah dilamar.
b).
Pelamar mengisikan Biodata Pelamar.
c).
Memilih Kualifikasi Pendidikan dan Formasi Jabatan yang dilamar (Maksimal 3
Formasi Jabatan sesuai Kualifikasi Pendidikan).
d).
Mencetak kartu regristasi SSCN.
Pelamar
melakukan pemberkasan berdasarkan syarat pendaftaran masing - masing Instansi
dan diwajibkan pula menyertakan kartu regristasi SSCN untuk di verifikasi.
Info Pengangkatan Honorer K2
Belum
ada informasi resmi mengenai pengangkatan tenaga honorer k2 2018 hingga 2019,
untuk info terbaru dan formasi detail silahkan cek di formasi CPNS. Kabar baiknya
peraturan baru menyebutkan bahwa tenaga honorer K2 bisa diangkat sebagai CPNS
secara langsung mulai 2018 hingga tahun 2019 yang akan datang asalkan Menpan
merestui.
Sebelumnya
tersiar kabar mengenai pengangkatan CPNS melalui jalur honorer k2 akan
dilaksanakan secara bertahap, namun hal itu menjadi batal dan hingga tahun 2018.
Pengangkatan CPNS Honorer K2 secara bertahap dianggap akan menimbulkan
persaingan. Menpan belum merilis apakah ada bukaan jalur CPNS 2018 melalui
jalur honorer k2 bahkan sempat beredar kabar bahwa tenaga honorer yang ingin
diangkat harus ikut tes pelamar umum. Tuntutan kualitas untuk penerimaan CPNS
2018 tampaknya kurang sejalan dengan kehendak dari tenaga Honorer K2 yang akan
diangkat bila ada pengangkatan secara langsung di tahun 2018 hingga 2019. Namun
hingga kini belum jelas artinya belum ada kepastian mengenai pembukaan penerimaan
CPNS 2018 yang akan datang baik itu dari CPNS pelamar umum 2018 dan juga CPNS
tenaga honorer K2 2018.
Khusus
jalur Honorer K2 2018 akan belangsung cukup ketat, bagaimana prosedur
pengangkatannya itu?
Sebagaimana
diketahui, Tenaga honorer K2 akan diangkat sebagai CPNS 2018 langsung tanpa
syarat itu karena memang jasa pengabdian para honorer ini sudah banyak baik di
instansi maupun lainnya dan masing-masing dibedakan berdasarkan masa kerja. Hal
yang menjadi pertimbangan adalah umur dari tenaga honorer K2 yang sudah berusia
lebih dari 35 tahun akan diprioritaskan. Maka dibandingkan dengan tenaga
honorer K2 yang masih muda, akan ada syarat-syarat khusus agar bisa menjadi
CPNS melalui jalur honorer K2 tahun 2018.
Biro
Hukum dan Komunikasi Publik Kemenpan & RB pada 16 September 2017 menyatakan
bahwa road map akan menggodok, dan setelah itu perumusan landasan hukum dan
verifikasi harus dilakukan. Apa itu road map? Road map bisa diartikan sebagai
penyusunan rincian rencana kerja hingga mencapai tujuan yang dalam hal ini
adalah rencana mengenai pengangkatan CPNS Honorer K2 mulai tahap pertama di
tahun 2018 hingga nanti tahap akhir pada tahun 2019 yang akan datang. Jika road
map ini bisa diselesaikan secepatnya maka selanjutnya adalah dilakukan
perumusan hukum sebagai dasar pertimbangan pengangkatan CPNS melalui jalur
honorer K2 ini baru dilanjutkan dengan verifikasi terkait pengesahan rencana
yang akan dilakukan.
Jadi,
pebukaan CPNS jalur Honorer K2 baru bisa dimulai jika proses verifikasi yang
telah dijelaskan diatas sudah selesai dilaksanakan, artinya pemberkasan paling
cepat dimulai pada bulan November dan Desember 2017 nanti sedangkan NIP akan
keluar pada bulan Januari 2018 termasuk gaji pertama yang diterima oleh CPNS
Honorer K2 yakni 80% dari gaji pokok 100% sebagai PNS karena statusnya masih
CPNS. Untuk
gaji CPNS yang diangkat dari jalur honorer K2 akan dimasukkan dalam RAPBN 2018
sehingga jika tidak ada halangan tenaga honorer K2 sudah mulai menerima gaji di
bulan Januari 2018. Jika ada diangkat sebelum waktu tersebut misalnya bulan
November maupun Desember maka baru bisa memperoleh gaji mulai awal tahun 2018.
Hingga
saat ini pengangkatan itu masih terkendala dengan mana saja yang perlu diangkat
terlebih dahulu karena proses pengangkatan CPNS honorer K2 yang berjumlah total
440 ribu orang itu dilakukan secara bertahap. Namun sayang tampaknya rencana
diatas tidak bisa terwujud bahkan kini kabarnya tidak ada tes CPNS 2018. Hingga
ada isu yang marak beredar tentang akan diadakannya demo oleh Honorer K2.
Ketum
Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menyatakan, cara
pemerintah menyingkirkan honorer K2 sangat tidak manusiawi. Padahal selama ini
honorer K2 sudah mengabdi dengan gaji yang sangat kecil (JPNN, Rabu 20/9/2017).
Bila hingga akhir tahun 2017 belum juga ada kebijakan yang mengarah pada
penyelesaian K2, itu berarti pemerintah memang berniat menyingkirkan honorer. Karena
itu pula FHK2I akan melakukan perlawanan.
Bagaimana mengenai Info penerimaan CPNS tahun 2018?
Pemerintah
melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan sampai saat ini belum
mengeluarkan pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018
secara resmi, sehingga masyarakat diminta untuk selektif dalam menerima
informasi. Hal itu disampaikan oleh BKN menyikapi informasi penerimaan CPNS
Tahun Anggaran 2018 yang marak beredar lewat media sosial.
"Silakan
lihat pengumuman resmi hanya melalui situs bkn.go.id dan menpan.go.id,"
kata Karo Humas BKN, Mohammad Ridwan, Rabu (10/1/2018).
Ridwan
menjelaskan secara normatif setiap instansi pusat dan daerah memang wajib
menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan
instansinya masing-masing. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan hasil
perhitungan kebutuhan diserahkan pada Menteri PAN RB dan Kepala BKN. Penyebarluasan informasi dan interaksi publik melalui berbagai kanal, web,
media sosial (FB, TW, IG, youtube), email, help desk dll. "Kami mengimbau
agar masyarakat tidak percaya jika ada pihak/ okum manapun yg menyatakan dapat
membantu kelulusan dalam seleksi CPNS," ujarnya.
Sebelum
ini, surat palsu yang mengatasnamakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi kembali beredar media sosial. Surat ‘bodong’
tersebut berisi laporan penetapan
e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan
tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016-2019. Dalam surat palsu yang
ditetapkan pada 1 November 2017 lalu dan tertanda Menteri PANRB Asman Abnur
tersebut, tertera formasi yang diajukan dari 533 pemeritah pusat dan daerah
dengan jumlah formasi sebanyak 104.290. Demikian disampaikan Kementerian PANRB
pada siaran pers yang dikeluarkan secara resmi lembaga tersebut.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman
menegaskan bahwa surat yang beredar di masyarakat melalui medsos tersebut palsu
dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, atau hoax. Untuk itu
masyarakat diminta lebih cermat dan waspada serta tidak mudah percaya dengan
berita-berita yang tidak jelas kebenarannya.
“Kami
tegaskan bahwa surat yang berisi perihal laporan penetapan e-formasi bagi
tenaga honorer adalah palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan
kebenarannya. Berkenaan dengan hal tersebut masyarakat harus lebih hati hati
dan tidak mudah untuk percaya,” tegasnya, di Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Herman
mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak serta merta percaya jika
ada informasi tentang pengangkatan CPNS. Berdasarkan Undang-Undang No. 5/2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan CPNS dilakukan melalui proses
seleksi.
“Tidak ada pengangkatan CPNS dari tenaga honorer,
pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak secara otomatis
tanpa tes,” ujar Herman.
Masyarakat
diminta selektif menerima informasi, serta mencari kebenarannya di website
resmi Kementerian PANRB, yakni : www.menpan.go.id.
No comments:
Write commentsTerim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan