KOMPI+25

Komunitas Pendidikan Indonesia

Jaringan Komunikasi KOMUNITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Friday, 30 March 2018

Tata Cara Pengajuan Bantuan Hibah Grassroots

Posted by   on Pinterest

Bantuan Hibah Grassroots untuk Keamanan Manusia merupakan salah satu bagian dari skema bantuan hibah yang dimiliki Pemerintah Jepang dengan ciri utamanya langsung dan cepat menjangkau penerima manfaat di tingkat Grassroots. Program ini dimulai pada tahun 1989 dan telah mendanai proyek-proyek pembangunan sosial tingkat Grassroots melalui institusi pendidikan dan kesehatan, serta NGO lokal.

Pemerintah Jepang selama ini telah berkontribusi memberikan bantuan kepada negara berkembang sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan ekonomi dan sosial di masing-masing negara tersebut. Bantuan ini dialirkan dalam berbagai bentuk, seperti bantuan aliran dana, teknologi dan bantuan darurat korban bencana alam. Diantaranya yang utama adalah Bantuan Pembangunan Pemerintah (Official Development Assistance /ODA) yang terdiri dari Pinjaman Yen, Bantuan Dana Hibah dan Kerjasama Teknik.

Selain itu, Pemerintah Jepang juga memiliki skema "Bantuan Hibah NGO Jepang" yang khusus bekerjasama dengan NGO Jepang untuk proyek kerjasama pembangunan sosial dan ekonomi tingkat Grassroots, serta "Bantuan Hibah Grassroots Kebudayaan" yang khusus menjalin kerjasama dengan NGO atau Pemerintah Daerah di negara-negara berkembang untuk proyek kerjasama di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Dana yang tersedia

Jumlah dana untuk setiap proyek maksimal 10 juta Yen (atau sekitar ±750-800 juta Rupiah, tergantung nilai kurs antara Rupiah dan Yen yang berlaku saat itu. Lembaga penerima dana harus membuat rincian anggaran.)

Perhatian
Jika dana digunakan untuk mendanai kegiatan diluar kesepakatan/rencana, atau jika terdapat sisa dana, maka lembaga penerima dana wajib mengembalikan seluruh dana atau sisa dana tersebut kepada Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang.

Batas waktu pelaksanaan proyek : 
Dalam kurun waktu 1 tahun sejak tanggal penandatanganan kontrak

Penerima bantuan

Lembaga Nirlaba yang bergerak di bidang pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat Grassroots (misalnya NGO Lokal, institusi pendidikan dan kesehatan. NGO international juga dapat menjadi penerima bantuan. Namun, yang menjadi prioritas adalah NGO lokal.)
  • Organisasi/lembaga harus memiliki badan hukum dan terdaftar di instansi terkait atau Kementerian Hukum dan HAM Indonesia
  • Organisasi/ lembaga harus memiliki pengalaman kerja lebih dari 2 tahun serta kapasitas mengelola proyek
  • Organisasi/ lembaga harus bersedia untuk bertanggungjawab atas keberlanjutan proyek setelah proyek selesai

Perhatian
Individu pribadi dan Lembaga profit tidak dapat menjadi penerima bantuan ini.

Organisasi/ lembaga wajib menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan rencana proyek kepada Kementerian Dalam Negeri indonesia (KEMDAGRI) jika dapat persetujuan dari Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang dan mendapatkan surat persetujuan yang dikeluarkan oleh KEMDAGRI (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2008) dengan batas waktu sebelum penandatanganan kontrak bantuan hibah Grassroots.
Instansi Pemerintah dan organisasi internasional tidak dapat menjadi penerima bantuan ini, kecuali dalam kondisi tertentu seperti bantuan untuk situasi darurat, dirasa memiliki tingkat manfaat yang tinggi, atau situasi dimana sulit untuk melaksanakan proyek jika tanpa adanya keterlibatan instansi tersebut.

Isi proyek

Sasaran proyek
  • Proyek skala kecil namun memiliki manfaat yang besar untuk masyarakat Grassroots
  • Proyek-proyek bantuan kemanusiaan
  • Proyek-proyek yang mengedepankan pemenuhan Basic Human Needs (Kebutuhan Dasar Manusia) dan Human Security (Keamanan Manusia)*)
  • Proyek yang memiliki nilai manfaat jangka panjang walau masa implementasi telah selesai

*)Proyek yang mengedepankan Human Security (Keamanan Manusia)” yaitu, penanggulangan penyakit menular dan masalah lingkungan hidup yang menjadi isu antara beberapa negara, penanggulangan pengungsi atau orang terlantar di daerah konflik, aktifitas perlindungan manusia dari kekerasan, peningkatkan keahlian masyarakat dan perorangan dan sebagainya.

Jenis proyek yang tidak bisa didanai
  • Proyek-proyek yang tidak jelas manfaatnya untuk masyarakat grassroot (Bantuan penelitian di institusi pendidikan tinggi seperti universitas atau perguruan tinggi, capacity building untuk lembaga, bantuan yang hanya ditujukan untuk kegiatan bisnis/perdagangan atau pengadaan lapangan kerja)
  • Proyek-proyek yang tidak memiliki hubungan kuat dalam pengembangan sosial secara langsung seperti kebudayaan, kesenian, olahraga
  • Proyek-proyek yang memiliki tujuan politik, agama dan militer


Jenis biaya yang tidak dapat didanai dengan bantuan hibah Grassroots :
  • Biaya operasional Lembaga (gaji staf, ATK, listrik, sewa kantor dan lain-lain)
  • Biaya pemeliharaan fasilitas dan peralatan barang/gedung yang dibiayai oleh grassroots fund
  • Uang tunai sebagai modal awal untuk UKM/microfinance/credit dan lain-lain
  • Biaya-biaya yang dipakai untuk pribadi atau modal seperti beasiswa, rumah, makanan, baju, mobil, barang habis pakai (kecuali untuk bantuan tanggap darurat atau kebutuhan kemanusiaan)
  • Biaya untuk membeli atau sewa tanah
  • Biaya penelitian yang tidak jelas manfaatnya bagi masyarakat grassroots
  • Biaya-biaya seperti cukai, pajak, VAT, izin, registrasi, dan sebagainya
  • Biaya pemasangan paralon/kabel listrik ke rumah-rumah pribadi, khusus untuk proyek pengadaan air bersih dan listrik
  • Biaya administrasi di Bank seperti biaya membuka rekening, biaya pengiriman/transfer dana, biaya menutup rekening


Cara pengajuan

Sebelum mengajukan proposal, diharapkan bagi organisasi/lembaga untuk membaca baik-baik penjelasan mengenai persyaratan kelayakan organisasi diatas dan Tata Cara Pengajuan di bawah ini. Jika telah memenuhi persyaratan tersebut, organisasi/lembaga dapat mulai menyusun dokumen-dokumen dibawah ini dalam Bahasa Indonesia (atau Bahasa Inggris jika memang dirasa perlu). Kirimkan semua dokumen tersebut via E-mail atau Pos ke kantor Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang (bagian Grassroots) terdekat.


Daftar Proyek “Bantuan Hibah Akar Rumput (Grassroots)”kepada Indonesia yang sudah terlaksana.

No comments:
Write comments

Terim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan

KABAR TEMAN

ARSIP

*** TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG *** SEMOGA BERMANFAAT *** SILAHKAN DATANG KEMBALI ***
Komunitas Pendidikan Indonesia. Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.
Hai, Kami Juga Hadir di Twitter, like it - @iKOMPI25
Kirim Surat