Bantuan Hibah Grassroots untuk Keamanan Manusia merupakan salah satu bagian dari skema bantuan hibah yang dimiliki Pemerintah Jepang dengan ciri utamanya langsung dan cepat menjangkau penerima manfaat di tingkat Grassroots. Program ini dimulai pada tahun 1989 dan telah mendanai proyek-proyek pembangunan sosial tingkat Grassroots melalui institusi pendidikan dan kesehatan, serta NGO lokal.
Pemerintah
Jepang selama ini telah berkontribusi memberikan bantuan kepada negara
berkembang sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan ekonomi dan sosial di
masing-masing negara tersebut. Bantuan ini dialirkan dalam berbagai bentuk,
seperti bantuan aliran dana, teknologi dan bantuan darurat korban bencana alam.
Diantaranya yang utama adalah Bantuan Pembangunan Pemerintah (Official
Development Assistance /ODA) yang terdiri dari Pinjaman Yen, Bantuan Dana Hibah
dan Kerjasama Teknik.
Selain
itu, Pemerintah Jepang juga memiliki skema "Bantuan Hibah NGO Jepang"
yang khusus bekerjasama dengan NGO Jepang untuk proyek kerjasama pembangunan
sosial dan ekonomi tingkat Grassroots, serta "Bantuan Hibah Grassroots
Kebudayaan" yang khusus menjalin kerjasama dengan NGO atau Pemerintah
Daerah di negara-negara berkembang untuk proyek kerjasama di bidang pendidikan
dan kebudayaan.
Dana
yang tersedia
Jumlah
dana untuk setiap proyek maksimal 10 juta Yen (atau sekitar ±750-800 juta
Rupiah, tergantung nilai kurs antara Rupiah dan Yen yang berlaku saat itu.
Lembaga penerima dana harus membuat rincian anggaran.)
Perhatian:
Jika
dana digunakan untuk mendanai kegiatan diluar kesepakatan/rencana, atau jika
terdapat sisa dana, maka lembaga penerima dana wajib mengembalikan seluruh dana
atau sisa dana tersebut kepada Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal
Jepang.
Batas
waktu pelaksanaan proyek :
Dalam
kurun waktu 1 tahun sejak tanggal penandatanganan kontrak
Penerima
bantuan
Lembaga
Nirlaba yang bergerak di bidang pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat
Grassroots (misalnya NGO Lokal, institusi pendidikan dan kesehatan. NGO
international juga dapat menjadi penerima bantuan. Namun, yang menjadi
prioritas adalah NGO lokal.)
- Organisasi/lembaga harus memiliki badan hukum dan terdaftar di instansi terkait atau Kementerian Hukum dan HAM Indonesia
- Organisasi/ lembaga harus memiliki pengalaman kerja lebih dari 2 tahun serta kapasitas mengelola proyek
- Organisasi/ lembaga harus bersedia untuk bertanggungjawab atas keberlanjutan proyek setelah proyek selesai
Perhatian
:
Individu
pribadi dan Lembaga profit tidak dapat menjadi penerima bantuan ini.
Organisasi/
lembaga wajib menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan rencana proyek kepada Kementerian
Dalam Negeri indonesia (KEMDAGRI) jika dapat persetujuan dari Kedutaan Besar
Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang dan mendapatkan surat persetujuan yang
dikeluarkan oleh KEMDAGRI (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38
Tahun 2008) dengan batas waktu sebelum penandatanganan kontrak bantuan hibah
Grassroots.
Instansi
Pemerintah dan organisasi internasional tidak dapat menjadi penerima bantuan
ini, kecuali dalam kondisi tertentu seperti bantuan untuk situasi darurat,
dirasa memiliki tingkat manfaat yang tinggi, atau situasi dimana sulit untuk
melaksanakan proyek jika tanpa adanya keterlibatan instansi tersebut.
Isi
proyek
Sasaran
proyek
- Proyek skala kecil namun memiliki manfaat yang besar untuk masyarakat Grassroots
- Proyek-proyek bantuan kemanusiaan
- Proyek-proyek yang mengedepankan pemenuhan Basic Human Needs (Kebutuhan Dasar Manusia) dan Human Security (Keamanan Manusia)*)
- Proyek yang memiliki nilai manfaat jangka panjang walau masa implementasi telah selesai
*)Proyek yang mengedepankan Human Security (Keamanan
Manusia)” yaitu, penanggulangan penyakit menular dan masalah lingkungan hidup
yang menjadi isu antara beberapa negara, penanggulangan pengungsi atau orang
terlantar di daerah konflik, aktifitas perlindungan manusia dari kekerasan,
peningkatkan keahlian masyarakat dan perorangan dan sebagainya.
Jenis
proyek yang tidak bisa didanai
- Proyek-proyek yang tidak jelas manfaatnya untuk masyarakat grassroot (Bantuan penelitian di institusi pendidikan tinggi seperti universitas atau perguruan tinggi, capacity building untuk lembaga, bantuan yang hanya ditujukan untuk kegiatan bisnis/perdagangan atau pengadaan lapangan kerja)
- Proyek-proyek yang tidak memiliki hubungan kuat dalam pengembangan sosial secara langsung seperti kebudayaan, kesenian, olahraga
- Proyek-proyek yang memiliki tujuan politik, agama dan militer
Jenis
biaya yang tidak dapat didanai dengan bantuan hibah Grassroots :
- Biaya operasional Lembaga (gaji staf, ATK, listrik, sewa kantor dan lain-lain)
- Biaya pemeliharaan fasilitas dan peralatan barang/gedung yang dibiayai oleh grassroots fund
- Uang tunai sebagai modal awal untuk UKM/microfinance/credit dan lain-lain
- Biaya-biaya yang dipakai untuk pribadi atau modal seperti beasiswa, rumah, makanan, baju, mobil, barang habis pakai (kecuali untuk bantuan tanggap darurat atau kebutuhan kemanusiaan)
- Biaya untuk membeli atau sewa tanah
- Biaya penelitian yang tidak jelas manfaatnya bagi masyarakat grassroots
- Biaya-biaya seperti cukai, pajak, VAT, izin, registrasi, dan sebagainya
- Biaya pemasangan paralon/kabel listrik ke rumah-rumah pribadi, khusus untuk proyek pengadaan air bersih dan listrik
- Biaya administrasi di Bank seperti biaya membuka rekening, biaya pengiriman/transfer dana, biaya menutup rekening
Cara
pengajuan
Sebelum
mengajukan proposal, diharapkan bagi organisasi/lembaga untuk membaca baik-baik
penjelasan mengenai persyaratan kelayakan organisasi diatas dan Tata Cara
Pengajuan di bawah ini. Jika telah memenuhi persyaratan tersebut,
organisasi/lembaga dapat mulai menyusun dokumen-dokumen dibawah ini dalam
Bahasa Indonesia (atau Bahasa Inggris jika memang dirasa perlu). Kirimkan semua
dokumen tersebut via E-mail atau Pos ke kantor Kedutaan Besar Jepang atau
Konsulat Jenderal Jepang (bagian Grassroots) terdekat.
No comments:
Write commentsTerim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan