Sudah Banyak Laporan di Polisi
MARAKNYA penggunaan telepon genggam (handphone-HP)
atau telepon seluler (Ponsel) pascabayar akhir-akhir ini, tidak hanya
dimanfaatkan oleh berbagai individu, pebisnis, kelompok usaha atau nada dering
untuk menawarkan berbagai kegiatannya, tetapi juga dimanfaatkan oleh provider
atau mitra operator Ponsel untuk mengeruk keuntungan. Dari sisi lalu lintas hubungan
telepon dari penawaran-penawaran formal tadi pun, sebenarnya sudah memberi
keuntungan besar bagi provider atau operator, tetapi masih ada lagi praktik
curang berupa “pencurian “ pulsa yang terus gencar dilakukan oleh provider atau
mitra operator Ponsel besar akhir-akhir ini.
Dilansir dari Kompas.com (15/10/2011) Ningsih
merasa heran sekaligus sebal karena pulsa di telepon genggamnya tinggal Rp 300,
padahal baru sehari sebelumnya dia mengisi pulsa senilai Rp 20.000. Ningsih mengaku
tidak menelepon siapa pun, juga tidak mengirim SMS. Pengguna lain, Eka,
membiarkan pulsanya habis dan nomor telepon genggamnya hangus, lalu
menggantinya dengan nomor baru setelah dia tak berhasil menghentikan penyedotan
pulsa oleh penyedia konten. Ia sebelumnya berkali-kali mengetik
"unreg" dan melapor kepada penyedia konten (content provider atau CP)
bersangkutan.
Hendri Kurniawan (36), pada Senin (31/10/11) korban
pencurian pulsa, dianiaya orang tidak dikenal dan diintimidasi untuk mencabut
perkaranya atas kasus pencurian pulsa. Melalui Kuasa hukumnya David Tobing,
Jumat, (4/11/2011) pagi Hendri pun melaporkan hal ini ke polisi dan meminta
perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hendi Affia
selaku kuasa hukum Frederik E.A. Hukom, melaporkan PT Colibri Networks selaku
penyelenggara layanan jasa konten premium ke Polda Metro Jaya (31/10/2011).
Frederik merasa tertipu dengan iklan Ring Back Tone (RBT) gratis yang diselenggarakan
PT Colibri Networks. Frederik, mengikuti iklan yang diselenggarakan PT Colibri
Networks dalam tayangan salah satu televisi swasta pada 8 November 2010. Dalam
iklan tersebut, host wanita cantik menawarkan RBT gratis dengan iming-iming
hadiah uang jutaan rupiah. Di teks yang ada di layar televisi, diarahkan untuk
mengetik *111*93*2#, kemudian di bawahnya diterangkan gratis dengan iming-iming
hadiah yang cukup lumayan sehingga klien kami tertarik. Setelah registrasi,
saat itu juga korban mendapat SMS dari short code 912200 yang berisi 'UMB
Galaxy: Km dpt RBT DWAI ASMARA-RidhoRhoma Gratis 15hr'. Ternyata setelah klien
kami mendownload itu, ternyata pulsanya dipotong dan pemotongan pulsanya terus
berlanjut. Tapi RBT-nya itu tidak pernah terpasang.
Korban pencurian pulsa, David Tobing mengaku sempat
menanyakan tagihan bulanan yang mencantumkan SMS premium tanpa
sepengetahuannya. Namun, respons pihak Telkomsel justru meminta David untuk
menghentikan (UNREG) dengan menghubungi Grapari Telkomsel terdekat. Pengakuan
David itu merupakan bantahan atas pernyataan Telkomsel yang mengatakan David
tidak pernah keberatan, sehingga layanan SMS premium diperpanjang hingga 8 kali
berturut-turut. Dengan pengaktifan SMS premium otomatis oleh Telkomsel, David
Tobing dirugikan hingga Rp 90.000. Uniknya, layanan tersebut otomatis berhenti
tanpa mengirim sms UNREG ke Telkomsel atau ke Grapari terdekat, 3 hari setelah
David mendaftar gugatan di pengadilan.
Berikut ini bentuk pengalaman buruk yang telah
dihadirkan oleh CP. Keluhan tersebut baru ditanggapi CP 3 hari kemudian setelah
banyak pengguna twitter yang merespon cuitan saya dan menyebutkan pengalaman
yang serupa. Kuota internet pelanggan tiba-tiba hilang dan dikenakan biaya
perKB pada 31 Januari 2018. Hilangnya pulsa terjadi lagi. Pelanggan mendapat
sederet sms berisi informasi tertentu secara berulang. Saat pulsa diperiksa,
pulsa telah berkurang sejak mendapat sms-sms tersebut. Saat customer care
dihubungi untuk meminta pengembalian pulsa karena, setelah dicek nomor itu
terbukti tidak berlangganan sms atau konten berbayar apapun, petugas customer care
menyebutkan kemungkinan pelanggan mengakses iklan komersil saat browsing.
Pelanggan menyanggah karena tidak melakukan browsing dan tidak sedang
menggunakan smartphone saat pulsa berkurang, terbukti sms beserta waktu
berkurangnya pulsa berkurang sesaat setelah sms tersebut dikirimkan. Akhirnya
pulsa dikembalikan.
Mohammad Ridwansyah 6 Januari 2018 menguraikan keluhannya di mediakonsumen.com.
Melihat ke kolom tujuan percakapan dalam detail percakapan sebelumnya
ditemukan, ada nelpon ke daerah tertentu, padahal yang ditelepon di Bandung
semua. Ternyata, setelah coba dial ulang, no tersebut adalah nomer HP rekanan
perusahaan, customer, teman kerja saya.
Saat dikonfirmasi : Apakah mereka membeli no di kota itu? Jawabannya :
"Tidak"
Apakah dia sedang di kota itu saat sedang menerima
sms/tel? Jawabannya "Tidak".
Tapi kenapa yang di kolom TUJUAN PERCAKAPAN isinya
nomer si penerima sms or telp tersebut didattarkan? ISI KOLOM TUJUAN PERCAKAPAN
= NO HP PENERIMA SMS or TELP DIDAFTARKAN. Ternyata tercantum "TUJUAN
PERCAKAPAN" bukan lokasi kota atau tempat penerima telepon, nyatanya,
padahal di Keterangan istilah "Tujuan Percakapan"/ Destination adalah
lokasi daerah nomor tujuan".
Mencoba menelusuri HLR- Home Location Register
www.ceebydith.com. HLR Berfungsi sebagai database pusat yang berisi rincian
dari setiap pelanggan ponsel yang mempunyai hak akses ke jaringan inti GSM,
berfungsi untuk menyimpan semua data dan informasi mengenai pelanggan secara
permanen seperti menyimpan rincian dari setiap kartu SIM yang dikeluarkan oleh
operator telepon selular. Setiap SIM memiliki identifikasi unik yang disebut
IMSI yang merupakan kunci utama untuk setiap record HLR. Salah satunya adalah
informasi lokasi/tempat no HP itu didaftarkan atau terdaftar.
No HP adalah MSISDN (Mobile Subscriber Integrated
Services Digital Network Number). MSISDN adalah nomor identitas pelanggan yang
bersifat unik dan merupakan nomor pelanggan yang terdaftar pelanggan di
jaringan GSM. Sederhananya MSISDN adalah nomor telepon yang dipegang/diketahui
oleh pelanggan sendiri. Jadi kalau kita bertukar nomor telepon dengan relasi
kita, nomor yang saling kita bagi itulah yang disebut MSISDN. MSISDN memiliki struktur sebagai berikut :
MSISDN = CC + NDC + SN
Misalnya : 628112200123
CC (Country Code) = 62 (Indonesia)
NDC (National Destination Code) = 811 (Provider
Telkomsel)
SN (Subscriber Number) = 2200123
didalam SN ini terdapat digit logical HLR.
Kemudian dari HLR diatas kemungkinan ada digit yang
menginformasikan kota tempat nomor itu didaftarkan contoh Bandung, Tasikmalaya,
Garut, Bekasi. dll.
Awalnya thread ini bukan untuk komplain tapi hanya
share masalah Rincian tagihan HP. Ternyata, kolom Tujuan Percakapan tidak
akurat, karena tidak memberi informasi sepenuhnya dimana si penerima telp/sms
itu berada sebenarnya saat menerima sms/telp dari penelepon/pengirim sms, Tapi
memberikan informasi nomer ini didaftarkan. Jika memang ada peraturan mengenai
privasi atau lainnya, seyogianya judul TUJUAN PERCAKAPAN/DESTINATION diganti
dan definisinya dibuat KETERANGAN ISTILAH. Mungkin kolom ini masih berlaku jika
si pengguna ponsel menelepon ke PSTN Public Switched Telephone Network atau
yang biasa disebut jaringan telpon tetap (dengan kabel).
Konsumen lain kecewa berat terhadap salah satu
operator dikarenakan pada beberapa bulan lalu memotong pulsa tanpa adanya
pemakaian, kurang lebih senilai Rp30,000. Setelah komplain, pihak Indosat CP
mengembalikan pulsa saya sebesar Rp52,000. Namun hal itu terjadi lagi, bahkan
yang lebih parahnya sampai menyisakan Rp30 saja.
Seorang pelanggan membeli pulsa senilai lima ribu
rupiah, tetapi baru digunakan untuk sms 3 kali pulsa tinggal duaribu
tigarattus. Sebulan sebelumnya, pelanggan yang setia sejak 5 tahun lalu itu
mendapat sms dari nomor 9XXX dan pulsa berkurang duaribu rupiah. Padahal
pelanggan tidak pernah menyetujui aplikasi apapun apalagi hp nya model
kuno.
senin tanggal 22 agustus 2011 komplain pertama
ditanggapi dengan pelayanan penghentian sms dari 9XXX. Saat dituntut pulsa
dikembalikan, tidak bisa dipenuhi dengan alasan bahwa yang bertanggungjawab
adalah direksi nasional di jakarta.
Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia Jawa Barat
(HLKI Jabar) Firman Turmantara, melaporkan sejumlah operator seluler dan CP
kepada Polda Jabar. Pelaporan terkait banyaknya keluhan masyarakat yang merasa
dirugikan oleh maraknya aksi penipuan SMS dan pencurian pulsa ada sekitar 280
pengaduan masyarakat, baik yang melalui SMS, telepon, ataupun datang langsung
ke posko dan mengisi formulir. Mereka yang mengadu tak hanya dari wilayah
Jabar, tetapi juga dari Semarang, Jakarta, dan Jawa Timur. Mereka kebanyakan
mengeluhkan pemotongan pulsa yang tidak dikehendaki pelanggan, termasuk SMS
premium yang tidak bisa distop atau di-unreg. Bahkan ada juga yang dicuri pulsanya
setelah beberapa saat mengisinya. Kasus ini hampir terjadi di semua operator
seluler, termasuk Telkomsel, XL, Indosat, dan Flexi.
Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) Jakarta, Al Akbar
Rahmadillah menyebut, di sekitar Monumen Nasional Lapangan Merdeka dan sekitar
Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta Pusat pihaknya menerima 2.500 keluhan tentang
penyedotan pulsa secara ilegal dari beberapa konten provider. Ratusan pelanggan
yang mengadu, mengeluhkan pulsa telepon seluler mereka tersedot habis tanpa
diketahui penyebabnya. Salah satu pelanggan menuturkan, pernah langsung
terdaftar secara otomatis yang menerima rutin kiriman informasi kuliner, bisa sampai
tiga kali sehari, yang biaya pulsa dibebankan kepada pelanggan. Setiap kali
mengsi pulsa baru, nominal pulsa langsung berkurang dan bahkan habis, yang
ditengarai untuk menutupi biaya pulsa yang sudah habis terkuras oleh informasi
kuliner tadi. Ada seorang pelanggan yang tidak tahu cara untuk menghentikan
‘berlangganan’. Ada lagi tambahan pesan: Raih info terbaru selebrity, gadis
thai cantik dll. dengan biaya Rp2.000 per SMS tiap hari. Ada juga pelanggan
yang mengeluhkan pulsanya tersedot untuk membayar nada sambungan pribadi,
padahal ia tidak pernah mendaftarkan untuk mendapatkan nada sambung pribadi tersebut.
Ada juga SMS Bonus yang menyebutkan ada kesempatan khusus untuk pelanggan
dengan nomor HP penerima.
Aktivis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bona
Simanjuntak, menilai kerugian yang ditimbulkan akibat aksi negatif CP nakal
kemungkinan jauh lebih besar dari klaim Menkominfo. Kejahatan ini telah
berlangsung sejak 2007. Jika operator mempunyai 10 juta pelanggan yang terkena
modus penipuan ini, maka terdapat Rp 2.000 x 10 juta atau sebesar Rp 20 miliar
uang pelanggan yang 'dirampok'. Bila hal itu terjadi di lebih dari lima
operator besar di Indonesia dan dilakukan setiap hari, dalam toleransi satu
tahun saja, akan lebih dari Rp 30 triliun uang masyarakat diambil. Ulah nakal
para CP yang menggembosi pulsa pengguna seluler Tanah Air tidak memiliki satu
modus, tetapi beberapa cara. Aksi ini pun bukan mustahil terjadi atas
"izin" dan diketahui oleh operator.
Pidana untuk Sedot Pulsa
Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab di
sela-sela acara silaturahmi TNI-Polri di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto,
Jakarta Pusat, (Kamis, 13/10/2011) mengaskan bahwa pencurian pulsa telepon
merupakan tindak pidana. Polda Metro Jaya mengklaim telah bergerak melakukan
pengusutan meski tanpa didahului pelaporan dari masyarakat pelanggan telepon
seluler. Jadi masyarakat tidak perlu takut untuk melapor dan juga bergerak tanpa
menunggu pelaporan masyarakat. Polisi bisa menyelidiki setiap tindak pidana,
tidak terkecuali pencurian pulsa telepon seluler. Namun, pihaknya juga
mengimbau agar masyarakat tidak takut untuk melapor. Dia juga mengimbau, kalau
ada SMS jangan dijawab.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes
Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin
(17/10/2011), mengatakan bahwa Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan
intensif terkait pencurian pulsa masyarakat. Penyidik melibatkan digital
forensik untuk mendalami kasus tersebut, untuk menelusuri apakah korban
sebelumnya telah melakukan 'unreg' atau tidak. Polisi proaktif ke ahli bahasa,
konsumen, ahli ITE, bahkan Kemensos kalau ada kaitannya dengan hadiah, karena
Kemensos tentu mencatat apakah undian itu ada izin dari mereka atau tidak.
Langkah proaktif lainnya, polisi akan memeriksa operator dari konsumen atau
pelapor yang merasa dirugikan.
Kepala Humas Kominfo Gatot Dewobroto kepada
detikcom, Jumat (14/10/2011) menegaskan bahwa call data record (CDR) tidak
dapat dibuka oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, termasuk content
provider. Segala data informasi layanan telekomunikasi pelanggan, seharusnya
dirahasiakan. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 40 Undang-Undang
Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa mengambil atau menyadap
data dari pelanggan komunikasi dimungkinkan selama ada izin dari jaksa agung,
kapolri dan penyidik untuk kepentingan penyidikan khusus. Syaratnya ketat, agar
setiap orang tidak bisa buka itu tanpa alasan jelas dan tanpa ada persetujuan. Kendati
dalam Peraturan Menteri Kominfo No 1 Tahun 2009, SMS premium diperbolehkan
disebarkan baik kepada pelanggan yang berlangganan maupun yang tidak
berlangganan, namun pembidikan data pelanggan tetap tidak diperbolehkan.
Apalagi tujuannya untuk menyebarkan berita bohong. Membidik nomor-nomor
tententu kemudian membocorkan data pelanggan, itu tidak boleh. Gatot mengaku banyak
content provider yang melakukan pelanggaran. Pihak Kominfo pun akan menindak
tegas CP dan operator yang terlibat dalam kejahatan. Berdasar aduan diterima
dan bila ada bukti pelanggaran hukum, akan diserahkan ke polisi. Polisi juga
sudah menjamin tidak melihat angka kerugian korban.
Krinimolog Universitas Indonesia Muhammad Mustofa kepada
detikcom, (Rabu, 12/8/2011) menghimbau konsumen yang merasa menjadi korban
pencurian pulsa telepon oleh content provider (CP) untuk tidak takut melapor ke
polisi. Bila perlu, konsumen beramai-ramai melaporkan penyedia layanan tersebut
meski sebuah perusahaan CP melapor balik seorang konsumen dengan pasal
pencemaran nama baik. Banyak konsumen yang tidak sadar menjadi korban atau
bosan lapor kesana-kemari, ke institusi ini dan itu tapi tidak digubris. Menurut
profesor yang sempat mengenyam pendidikan di Universias Utrecht Belanda ini,
pencurian pulsa sudah dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Aksi iitu
sebagai tindakan kriminal dan sudah masuk ke wilayah corporate crime (kejahatan
perusahaan yang terorganisir). Pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada
penyedia content dan operator telepon seluler. Pemerintah juga harus
bertanggungjawab, beri sanksi tegas kepada penyedia content, juga kepada
operator seluler yang tidak bisa melindungi pelanggannya. Proses kepolisian
juga harus tetap jalan.
Anggota BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia), Nonot Harsono (Selasa, 13/10/2011) mengatakan, layanan yang
diberikan oleh content provider sudah diatur dalam Permen Kominfo No 1 Tahun
2009 tentang penyelenggaraan jasa pesan premium dan jasa pengiriman pesang
singkat (short messaging service/SMS) dan ke banyak tujuan (broadcast). Namun,
seiring dengan berkembangnya teknologi tersebut, timbul kejahatan baru dengan
modus operandi baru. Model kenakalan seperti sedot pulsa ini ditangani dengan
responsive. Pengiriman SMS premium secara broadcast disinyalir melakukan
penjebakan terhadap pelanggan. Tanpa pesan yang jelas, pelanggan didorong untuk
mengikuti perintah pesan broadcast ataupun link yang tertera di dalam SMS
premium tersebut. SMS Premium yang dikirim oleh operator sudah sangat
mengganggu, bahkan disinyalir sengaja menjebak pelanggan agar melakukan
aktivasi layanan konten tersebut. SMS premium yang menjebak dilakukan dengan
cara penawaran SMS broadcast ke banyak nomor pelanggan. Kalau pelanggan yang
tidak sadar mengklik link di situ, dia menjadi auto register. Ini yang diklaim
content provider 'sudah registrasi kok'. Kendati SMS premium ini disahkan,
namun pada prakteknya, banyak content provider yang melanggar. Pelanggaran
banyak dilakukan dengan tidak menyertakan informasi biaya registrasi atau
mempersulit konsumen dalam menghentikan (unreg) layanan tersebut.
Komisi I DPR pernah memanggil Menkominfo bersama
lima perusahaan operator dan BRTI untuk membahas dugaan pencurian pulsa
pelanggan seluler oleh perusahaan penyedia konten. Rapat dengar pendapat itu
mempertanyakan kinerja BRTI dan mengusulkan moratorium pelayanan SMS premium,
yang diduga menjadi alat pencurian. Mereka juga mempermasalahkan kelalaian
operator yang mengaku tidak tahu kasus pencurian pulsa yang merugikan
masyarakat. Komisi I DPR dari Partai Demokrat, mengusulkan agar pemerintah dan
operator mengumumkan perusahaan penyedia konten nakal yang kerap menyedot dan
mencuri pulsa.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
(BRTI), Danrivanto Budhijanto, mengakui bahwa telah menemukan 60 CP yang
ditengarai melakukan tindak pencurian pulsa. Menurut Kemkominfo, yang pasti CP
sebagai industri yang kreatif tidak akan pernah ditutup karena masih banyak
yang positif dan tidak melakukan kecurangan. Kemkominfo akan berkoordinasi
dengan pihak kepolisian agar CP yang merugikan masyarakat dapat dikenai sanksi
hukum. Sejak pertengahan Juli 2011, Kemkominfo membuka layanan aduan terkait
SMS premium melalui nomor 159 yang dikelola oleh BRTI. BRTI juga tidak hanya
mengatur CP, tetapi juga jasa pesan premium yang disebarkan. Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), BRTI, beserta para operator
telekomunikasi telah mencekal izin 60 CP nakal yang diduga terlibat kasus
pencurian pulsa pelanggan.
David Tobing, pengacara konsumen, pada pertemuan
dengan Kemkominfo, BRTI, operator (11/2011), dan konsumen mengaku tidak puas
karena hasil pertemuan bersifat klise dan tidak mungkin bisa direalisasikan.
Modus pencurian tidak menguntungkan bagi konsumen. Hal yang konkret untuk
pengakuan pelanggaran masih tidak dilakukan secara jelas. Mereka (BRTI,
Kemkominfo, dan operator) hanya akan terus melakukan koordinasi, bukan
melakukan monotorium seperti yang diminta DPR dengan menghentikan kerja sama
antara CP dan operator. Seyogianya, pengiriman layanan SMS CP bisa dihentikan
sementara sampai kasus ini selesai.
Pelanggan mengeluhkan masuknya SMS yang berisi
layanan konten, hadiah, bonus, kuis atau nada sambung pribadi dari provider,
ditengarai adalah sebagai praktik curang “pencurian” pulsa dari konsumen.
Pelanggan tanpa sadar didaftar menjadi anggota untuk dikirimi pesan singkat
(SMS) yang biayanya dibebankan kepada pelanggan. Yang menikmati keuntungan dari
kecurangan cepat habisnya pulsa pelanggan ini, jelas adalah operator besar yang
menerbitkan pulsa, padahal jasa layanan pesan singkat premium ini diatur dalam
Peraturan Menkominfo Nomor. 1 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan
Premium.
Tampaknya provider atau mitra operator Ponsel besar
ini, memanfaatkan kekurangtahuan atau gagap teknologi (gaptek) sebagian besar
pengguna ponsel yang semakin canggih, untuk mengeruk keuntungan. Selain itu, kualitas
internet dan jaringan komunikasi menurun, hingga pencurian pulsa oleh operator
dengan berbagai modus tampak mencolok. Modus kecurangan yang alami adalah
penghilangan kuota internet yang masih berlaku, pengenaan tarif internet perKb
disertai pemotongan pulsa, hingga pengambilan pulsa melalui pengiriman sms
tertentu. Bukannya memberikan rewards dan kemudahan bagi pelanggan
lama, CP justru konsisten mencurangi pelanggannya.
Korupsi tidak hanya ada di kalangan birokrasi dan
pengusaha kontraktor yang berhubungan dengan pemerintah saja. Provider-provider
yang ada di Indonesia tidak luput dari permasalahan korupsi atau kecurangan
terhadap konsumen. Banyak orang-orang yang menganggap kehilangan pulsa dua ribu
sebagai hal yang biasa dan malas untuk complain. Tetapi jutaan pelanggan yang
megalami kecurangan setiap hari maka berapa miliar rupiah yang di korupsi dari
konsumen. Konsumen dan pengguna layanan komunikasi yang selama ini dirugikan
oleh operator/provider sudah sewajarnya berdaya untuk tidak membiarkan praktik
curang seperti ini terus dilakukan.
Berikut ini caranya:
- Rutin memeriksa jumlah pulsa dan kuota internet
setiap hari pada pagi dan malam hari. Lakukan hal ini meski kita tidak sedang
menggunakan layanan yang membutuhkan pulsa (sms/telepon), saat sedang tidak browsing
atau bahkan saat data internet sedang tidak digunakan sekalipun.
- Simpan bukti tampilan layar sebagai instrumen
untuk mengajukan keluhan jika pulsa atau kuota internet berkurang secara tidak
wajar atau secara tiba-tiba kuota internet dihilangkan untuk modus biaya
internet perKB.
- Jika customer care berdalih pelanggan tidak
terdaftar pada paket internet atau alasan lainnya, bukti tampilan layar akan
sangat membantu kita dalam mengajukan keberatan sekaligus mengurangi celah
operator/provider yang tak jarang justru menyalahkan balik pelanggan.
Di era di mana kebutuhan komunikasi dan informasi
menjadi sangat penting seperti sekarang, setiap orang memiliki hak dan
kebebasan masing-masing untuk memilih layanan komunikasi yang paling sesuai
dengan kebutuhannya. Namun praktik curang seperti pencurian pulsa, apalagi
dilakukan secara berulang-ulang, bukan saja melecehkan konsumen dan hak
konsumen, tetapi juga sebuah perbuatan yang tidak terpuji. Oleh karena itu,
hentikan segala praktik curang yang merugikan konsumen dengan modus apapun. Masih
banyak lagi yang enggan melapor, jumlah kerugian pelanggan mencapai miliaran. Laporkan
pencurian pulsa! Demi Keadilan dan Kenyamanan Konsumen.
SUMBER :
No comments:
Write commentsTerim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan