KOMPI+25

Komunitas Pendidikan Indonesia

Jaringan Komunikasi KOMUNITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Wednesday 31 January 2018

Perhatian! Hentikan Kecurangan Provider

Posted by   on Pinterest

Sudah Banyak Laporan di Polisi

MARAKNYA penggunaan telepon genggam (handphone-HP) atau telepon seluler (Ponsel) pascabayar akhir-akhir ini, tidak hanya dimanfaatkan oleh berbagai individu, pebisnis, kelompok usaha atau nada dering untuk menawarkan berbagai kegiatannya, tetapi juga dimanfaatkan oleh provider atau mitra operator Ponsel untuk mengeruk keuntungan. Dari sisi lalu lintas hubungan telepon dari penawaran-penawaran formal tadi pun, sebenarnya sudah memberi keuntungan besar bagi provider atau operator, tetapi masih ada lagi praktik curang berupa “pencurian “ pulsa yang terus gencar dilakukan oleh provider atau mitra operator Ponsel besar akhir-akhir ini.

Dilansir dari Kompas.com (15/10/2011) Ningsih merasa heran sekaligus sebal karena pulsa di telepon genggamnya tinggal Rp 300, padahal baru sehari sebelumnya dia mengisi pulsa senilai Rp 20.000. Ningsih mengaku tidak menelepon siapa pun, juga tidak mengirim SMS. Pengguna lain, Eka, membiarkan pulsanya habis dan nomor telepon genggamnya hangus, lalu menggantinya dengan nomor baru setelah dia tak berhasil menghentikan penyedotan pulsa oleh penyedia konten. Ia sebelumnya berkali-kali mengetik "unreg" dan melapor kepada penyedia konten (content provider atau CP) bersangkutan.

Hendri Kurniawan (36), pada Senin (31/10/11) korban pencurian pulsa, dianiaya orang tidak dikenal dan diintimidasi untuk mencabut perkaranya atas kasus pencurian pulsa. Melalui Kuasa hukumnya David Tobing, Jumat, (4/11/2011) pagi Hendri pun melaporkan hal ini ke polisi dan meminta perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hendi Affia selaku kuasa hukum Frederik E.A. Hukom, melaporkan PT Colibri Networks selaku penyelenggara layanan jasa konten premium ke Polda Metro Jaya (31/10/2011). Frederik merasa tertipu dengan iklan Ring Back Tone (RBT) gratis yang diselenggarakan PT Colibri Networks. Frederik, mengikuti iklan yang diselenggarakan PT Colibri Networks dalam tayangan salah satu televisi swasta pada 8 November 2010. Dalam iklan tersebut, host wanita cantik menawarkan RBT gratis dengan iming-iming hadiah uang jutaan rupiah. Di teks yang ada di layar televisi, diarahkan untuk mengetik *111*93*2#, kemudian di bawahnya diterangkan gratis dengan iming-iming hadiah yang cukup lumayan sehingga klien kami tertarik. Setelah registrasi, saat itu juga korban mendapat SMS dari short code 912200 yang berisi 'UMB Galaxy: Km dpt RBT DWAI ASMARA-RidhoRhoma Gratis 15hr'. Ternyata setelah klien kami mendownload itu, ternyata pulsanya dipotong dan pemotongan pulsanya terus berlanjut. Tapi RBT-nya itu tidak pernah terpasang.

Korban pencurian pulsa, David Tobing mengaku sempat menanyakan tagihan bulanan yang mencantumkan SMS premium tanpa sepengetahuannya. Namun, respons pihak Telkomsel justru meminta David untuk menghentikan (UNREG) dengan menghubungi Grapari Telkomsel terdekat. Pengakuan David itu merupakan bantahan atas pernyataan Telkomsel yang mengatakan David tidak pernah keberatan, sehingga layanan SMS premium diperpanjang hingga 8 kali berturut-turut. Dengan pengaktifan SMS premium otomatis oleh Telkomsel, David Tobing dirugikan hingga Rp 90.000. Uniknya, layanan tersebut otomatis berhenti tanpa mengirim sms UNREG ke Telkomsel atau ke Grapari terdekat, 3 hari setelah David mendaftar gugatan di pengadilan.

Berikut ini bentuk pengalaman buruk yang telah dihadirkan oleh CP. Keluhan tersebut baru ditanggapi CP 3 hari kemudian setelah banyak pengguna twitter yang merespon cuitan saya dan menyebutkan pengalaman yang serupa. Kuota internet pelanggan tiba-tiba hilang dan dikenakan biaya perKB pada 31 Januari 2018. Hilangnya pulsa terjadi lagi. Pelanggan mendapat sederet sms berisi informasi tertentu secara berulang. Saat pulsa diperiksa, pulsa telah berkurang sejak mendapat sms-sms tersebut. Saat customer care dihubungi untuk meminta pengembalian pulsa karena, setelah dicek nomor itu terbukti tidak berlangganan sms atau konten berbayar apapun, petugas customer care menyebutkan kemungkinan pelanggan mengakses iklan komersil saat browsing. Pelanggan menyanggah karena tidak melakukan browsing dan tidak sedang menggunakan smartphone saat pulsa berkurang, terbukti sms beserta waktu berkurangnya pulsa berkurang sesaat setelah sms tersebut dikirimkan. Akhirnya pulsa dikembalikan.

Mohammad Ridwansyah 6 Januari 2018  menguraikan keluhannya di mediakonsumen.com. Melihat ke kolom tujuan percakapan dalam detail percakapan sebelumnya ditemukan, ada nelpon ke daerah tertentu, padahal yang ditelepon di Bandung semua. Ternyata, setelah coba dial ulang, no tersebut adalah nomer HP rekanan perusahaan, customer, teman kerja saya.  Saat dikonfirmasi : Apakah mereka membeli no di kota itu? Jawabannya : "Tidak"
Apakah dia sedang di kota itu saat sedang menerima sms/tel? Jawabannya "Tidak".
Tapi kenapa yang di kolom TUJUAN PERCAKAPAN isinya nomer si penerima sms or telp tersebut didattarkan? ISI KOLOM TUJUAN PERCAKAPAN = NO HP PENERIMA SMS or TELP DIDAFTARKAN. Ternyata tercantum "TUJUAN PERCAKAPAN" bukan lokasi kota atau tempat penerima telepon, nyatanya, padahal di Keterangan istilah "Tujuan Percakapan"/ Destination adalah lokasi daerah nomor tujuan".

Mencoba menelusuri HLR- Home Location Register www.ceebydith.com. HLR Berfungsi sebagai database pusat yang berisi rincian dari setiap pelanggan ponsel yang mempunyai hak akses ke jaringan inti GSM, berfungsi untuk menyimpan semua data dan informasi mengenai pelanggan secara permanen seperti menyimpan rincian dari setiap kartu SIM yang dikeluarkan oleh operator telepon selular. Setiap SIM memiliki identifikasi unik yang disebut IMSI yang merupakan kunci utama untuk setiap record HLR. Salah satunya adalah informasi lokasi/tempat no HP itu didaftarkan atau terdaftar.
No HP adalah MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number). MSISDN adalah nomor identitas pelanggan yang bersifat unik dan merupakan nomor pelanggan yang terdaftar pelanggan di jaringan GSM. Sederhananya MSISDN adalah nomor telepon yang dipegang/diketahui oleh pelanggan sendiri. Jadi kalau kita bertukar nomor telepon dengan relasi kita, nomor yang saling kita bagi itulah yang disebut MSISDN.  MSISDN memiliki struktur sebagai berikut :
MSISDN = CC + NDC + SN
Misalnya : 628112200123
CC (Country Code) = 62 (Indonesia)
NDC (National Destination Code) = 811 (Provider Telkomsel)
SN (Subscriber Number) = 2200123
didalam SN ini terdapat digit logical HLR.

Kemudian dari HLR diatas kemungkinan ada digit yang menginformasikan kota tempat nomor itu didaftarkan contoh Bandung, Tasikmalaya, Garut, Bekasi. dll.
Awalnya thread ini bukan untuk komplain tapi hanya share masalah Rincian tagihan HP. Ternyata, kolom Tujuan Percakapan tidak akurat, karena tidak memberi informasi sepenuhnya dimana si penerima telp/sms itu berada sebenarnya saat menerima sms/telp dari penelepon/pengirim sms, Tapi memberikan informasi nomer ini didaftarkan. Jika memang ada peraturan mengenai privasi atau lainnya, seyogianya judul TUJUAN PERCAKAPAN/DESTINATION diganti dan definisinya dibuat KETERANGAN ISTILAH. Mungkin kolom ini masih berlaku jika si pengguna ponsel menelepon ke PSTN Public Switched Telephone Network atau yang biasa disebut jaringan telpon tetap (dengan kabel).


Konsumen lain kecewa berat terhadap salah satu operator dikarenakan pada beberapa bulan lalu memotong pulsa tanpa adanya pemakaian, kurang lebih senilai Rp30,000. Setelah komplain, pihak Indosat CP mengembalikan pulsa saya sebesar Rp52,000. Namun hal itu terjadi lagi, bahkan yang lebih parahnya sampai menyisakan Rp30 saja.

Seorang pelanggan membeli pulsa senilai lima ribu rupiah, tetapi baru digunakan untuk sms 3 kali pulsa tinggal duaribu tigarattus. Sebulan sebelumnya, pelanggan yang setia sejak 5 tahun lalu itu mendapat sms dari nomor 9XXX dan pulsa berkurang duaribu rupiah. Padahal pelanggan tidak pernah menyetujui aplikasi apapun apalagi hp nya model kuno. 
senin tanggal 22 agustus 2011 komplain pertama ditanggapi dengan pelayanan penghentian sms dari 9XXX. Saat dituntut pulsa dikembalikan, tidak bisa dipenuhi dengan alasan bahwa yang bertanggungjawab adalah direksi nasional di jakarta.

Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia Jawa Barat (HLKI Jabar) Firman Turmantara, melaporkan sejumlah operator seluler dan CP kepada Polda Jabar. Pelaporan terkait banyaknya keluhan masyarakat yang merasa dirugikan oleh maraknya aksi penipuan SMS dan pencurian pulsa ada sekitar 280 pengaduan masyarakat, baik yang melalui SMS, telepon, ataupun datang langsung ke posko dan mengisi formulir. Mereka yang mengadu tak hanya dari wilayah Jabar, tetapi juga dari Semarang, Jakarta, dan Jawa Timur. Mereka kebanyakan mengeluhkan pemotongan pulsa yang tidak dikehendaki pelanggan, termasuk SMS premium yang tidak bisa distop atau di-unreg. Bahkan ada juga yang dicuri pulsanya setelah beberapa saat mengisinya. Kasus ini hampir terjadi di semua operator seluler, termasuk Telkomsel, XL, Indosat, dan Flexi.

Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) Jakarta, Al Akbar Rahmadillah menyebut, di sekitar Monumen Nasional Lapangan Merdeka dan sekitar Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta Pusat pihaknya menerima 2.500 keluhan tentang penyedotan pulsa secara ilegal dari beberapa konten provider. Ratusan pelanggan yang mengadu, mengeluhkan pulsa telepon seluler mereka tersedot habis tanpa diketahui penyebabnya. Salah satu pelanggan menuturkan, pernah langsung terdaftar secara otomatis yang menerima rutin kiriman informasi kuliner, bisa sampai tiga kali sehari, yang biaya pulsa dibebankan kepada pelanggan. Setiap kali mengsi pulsa baru, nominal pulsa langsung berkurang dan bahkan habis, yang ditengarai untuk menutupi biaya pulsa yang sudah habis terkuras oleh informasi kuliner tadi. Ada seorang pelanggan yang tidak tahu cara untuk menghentikan ‘berlangganan’. Ada lagi tambahan pesan: Raih info terbaru selebrity, gadis thai cantik dll. dengan biaya Rp2.000 per SMS tiap hari. Ada juga pelanggan yang mengeluhkan pulsanya tersedot untuk membayar nada sambungan pribadi, padahal ia tidak pernah mendaftarkan untuk mendapatkan nada sambung pribadi tersebut. Ada juga SMS Bonus yang menyebutkan ada kesempatan khusus untuk pelanggan dengan nomor HP penerima.

Aktivis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bona Simanjuntak, menilai kerugian yang ditimbulkan akibat aksi negatif CP nakal kemungkinan jauh lebih besar dari klaim Menkominfo. Kejahatan ini telah berlangsung sejak 2007. Jika operator mempunyai 10 juta pelanggan yang terkena modus penipuan ini, maka terdapat Rp 2.000 x 10 juta atau sebesar Rp 20 miliar uang pelanggan yang 'dirampok'. Bila hal itu terjadi di lebih dari lima operator besar di Indonesia dan dilakukan setiap hari, dalam toleransi satu tahun saja, akan lebih dari Rp 30 triliun uang masyarakat diambil. Ulah nakal para CP yang menggembosi pulsa pengguna seluler Tanah Air tidak memiliki satu modus, tetapi beberapa cara. Aksi ini pun bukan mustahil terjadi atas "izin" dan diketahui oleh operator.


Pidana untuk Sedot Pulsa

Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab di sela-sela acara silaturahmi TNI-Polri di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, (Kamis, 13/10/2011) mengaskan bahwa pencurian pulsa telepon merupakan tindak pidana. Polda Metro Jaya mengklaim telah bergerak melakukan pengusutan meski tanpa didahului pelaporan dari masyarakat pelanggan telepon seluler. Jadi masyarakat tidak perlu takut untuk melapor dan juga bergerak tanpa menunggu pelaporan masyarakat. Polisi bisa menyelidiki setiap tindak pidana, tidak terkecuali pencurian pulsa telepon seluler. Namun, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak takut untuk melapor. Dia juga mengimbau, kalau ada SMS jangan dijawab.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/10/2011), mengatakan bahwa Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan intensif terkait pencurian pulsa masyarakat. Penyidik melibatkan digital forensik untuk mendalami kasus tersebut, untuk menelusuri apakah korban sebelumnya telah melakukan 'unreg' atau tidak. Polisi proaktif ke ahli bahasa, konsumen, ahli ITE, bahkan Kemensos kalau ada kaitannya dengan hadiah, karena Kemensos tentu mencatat apakah undian itu ada izin dari mereka atau tidak. Langkah proaktif lainnya, polisi akan memeriksa operator dari konsumen atau pelapor yang merasa dirugikan.

Kepala Humas Kominfo Gatot Dewobroto kepada detikcom, Jumat (14/10/2011) menegaskan bahwa call data record (CDR) tidak dapat dibuka oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, termasuk content provider. Segala data informasi layanan telekomunikasi pelanggan, seharusnya dirahasiakan. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa mengambil atau menyadap data dari pelanggan komunikasi dimungkinkan selama ada izin dari jaksa agung, kapolri dan penyidik untuk kepentingan penyidikan khusus. Syaratnya ketat, agar setiap orang tidak bisa buka itu tanpa alasan jelas dan tanpa ada persetujuan. Kendati dalam Peraturan Menteri Kominfo No 1 Tahun 2009, SMS premium diperbolehkan disebarkan baik kepada pelanggan yang berlangganan maupun yang tidak berlangganan, namun pembidikan data pelanggan tetap tidak diperbolehkan. Apalagi tujuannya untuk menyebarkan berita bohong. Membidik nomor-nomor tententu kemudian membocorkan data pelanggan, itu tidak boleh. Gatot mengaku banyak content provider yang melakukan pelanggaran. Pihak Kominfo pun akan menindak tegas CP dan operator yang terlibat dalam kejahatan. Berdasar aduan diterima dan bila ada bukti pelanggaran hukum, akan diserahkan ke polisi. Polisi juga sudah menjamin tidak melihat angka kerugian korban.

Krinimolog Universitas Indonesia Muhammad Mustofa kepada detikcom, (Rabu, 12/8/2011) menghimbau konsumen yang merasa menjadi korban pencurian pulsa telepon oleh content provider (CP) untuk tidak takut melapor ke polisi. Bila perlu, konsumen beramai-ramai melaporkan penyedia layanan tersebut meski sebuah perusahaan CP melapor balik seorang konsumen dengan pasal pencemaran nama baik. Banyak konsumen yang tidak sadar menjadi korban atau bosan lapor kesana-kemari, ke institusi ini dan itu tapi tidak digubris. Menurut profesor yang sempat mengenyam pendidikan di Universias Utrecht Belanda ini, pencurian pulsa sudah dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Aksi iitu sebagai tindakan kriminal dan sudah masuk ke wilayah corporate crime (kejahatan perusahaan yang terorganisir). Pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada penyedia content dan operator telepon seluler. Pemerintah juga harus bertanggungjawab, beri sanksi tegas kepada penyedia content, juga kepada operator seluler yang tidak bisa melindungi pelanggannya. Proses kepolisian juga harus tetap jalan.

Anggota BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), Nonot Harsono (Selasa, 13/10/2011) mengatakan, layanan yang diberikan oleh content provider sudah diatur dalam Permen Kominfo No 1 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan jasa pesan premium dan jasa pengiriman pesang singkat (short messaging service/SMS) dan ke banyak tujuan (broadcast). Namun, seiring dengan berkembangnya teknologi tersebut, timbul kejahatan baru dengan modus operandi baru. Model kenakalan seperti sedot pulsa ini ditangani dengan responsive. Pengiriman SMS premium secara broadcast disinyalir melakukan penjebakan terhadap pelanggan. Tanpa pesan yang jelas, pelanggan didorong untuk mengikuti perintah pesan broadcast ataupun link yang tertera di dalam SMS premium tersebut. SMS Premium yang dikirim oleh operator sudah sangat mengganggu, bahkan disinyalir sengaja menjebak pelanggan agar melakukan aktivasi layanan konten tersebut. SMS premium yang menjebak dilakukan dengan cara penawaran SMS broadcast ke banyak nomor pelanggan. Kalau pelanggan yang tidak sadar mengklik link di situ, dia menjadi auto register. Ini yang diklaim content provider 'sudah registrasi kok'. Kendati SMS premium ini disahkan, namun pada prakteknya, banyak content provider yang melanggar. Pelanggaran banyak dilakukan dengan tidak menyertakan informasi biaya registrasi atau mempersulit konsumen dalam menghentikan (unreg) layanan tersebut.

Komisi I DPR pernah memanggil Menkominfo bersama lima perusahaan operator dan BRTI untuk membahas dugaan pencurian pulsa pelanggan seluler oleh perusahaan penyedia konten. Rapat dengar pendapat itu mempertanyakan kinerja BRTI dan mengusulkan moratorium pelayanan SMS premium, yang diduga menjadi alat pencurian. Mereka juga mempermasalahkan kelalaian operator yang mengaku tidak tahu kasus pencurian pulsa yang merugikan masyarakat. Komisi I DPR dari Partai Demokrat, mengusulkan agar pemerintah dan operator mengumumkan perusahaan penyedia konten nakal yang kerap menyedot dan mencuri pulsa.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Danrivanto Budhijanto, mengakui bahwa telah menemukan 60 CP yang ditengarai melakukan tindak pencurian pulsa. Menurut Kemkominfo, yang pasti CP sebagai industri yang kreatif tidak akan pernah ditutup karena masih banyak yang positif dan tidak melakukan kecurangan. Kemkominfo akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar CP yang merugikan masyarakat dapat dikenai sanksi hukum. Sejak pertengahan Juli 2011, Kemkominfo membuka layanan aduan terkait SMS premium melalui nomor 159 yang dikelola oleh BRTI. BRTI juga tidak hanya mengatur CP, tetapi juga jasa pesan premium yang disebarkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), BRTI, beserta para operator telekomunikasi telah mencekal izin 60 CP nakal yang diduga terlibat kasus pencurian pulsa pelanggan.

David Tobing, pengacara konsumen, pada pertemuan dengan Kemkominfo, BRTI, operator (11/2011), dan konsumen mengaku tidak puas karena hasil pertemuan bersifat klise dan tidak mungkin bisa direalisasikan. Modus pencurian tidak menguntungkan bagi konsumen. Hal yang konkret untuk pengakuan pelanggaran masih tidak dilakukan secara jelas. Mereka (BRTI, Kemkominfo, dan operator) hanya akan terus melakukan koordinasi, bukan melakukan monotorium seperti yang diminta DPR dengan menghentikan kerja sama antara CP dan operator. Seyogianya, pengiriman layanan SMS CP bisa dihentikan sementara sampai kasus ini selesai.

Pelanggan mengeluhkan masuknya SMS yang berisi layanan konten, hadiah, bonus, kuis atau nada sambung pribadi dari provider, ditengarai adalah sebagai praktik curang “pencurian” pulsa dari konsumen. Pelanggan tanpa sadar didaftar menjadi anggota untuk dikirimi pesan singkat (SMS) yang biayanya dibebankan kepada pelanggan. Yang menikmati keuntungan dari kecurangan cepat habisnya pulsa pelanggan ini, jelas adalah operator besar yang menerbitkan pulsa, padahal jasa layanan pesan singkat premium ini diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor. 1 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium.

Tampaknya provider atau mitra operator Ponsel besar ini, memanfaatkan kekurangtahuan atau gagap teknologi (gaptek) sebagian besar pengguna ponsel yang semakin canggih, untuk mengeruk keuntungan. Selain itu, kualitas internet dan jaringan komunikasi menurun, hingga pencurian pulsa oleh operator dengan berbagai modus tampak mencolok. Modus kecurangan yang alami adalah penghilangan kuota internet yang masih berlaku, pengenaan tarif internet perKb disertai pemotongan pulsa, hingga pengambilan pulsa melalui pengiriman sms tertentu. Bukannya memberikan rewards dan kemudahan bagi pelanggan lama, CP justru konsisten mencurangi pelanggannya.

Korupsi tidak hanya ada di kalangan birokrasi dan pengusaha kontraktor yang berhubungan dengan pemerintah saja. Provider-provider yang ada di Indonesia tidak luput dari permasalahan korupsi atau kecurangan terhadap konsumen. Banyak orang-orang yang menganggap kehilangan pulsa dua ribu sebagai hal yang biasa dan malas untuk complain. Tetapi jutaan pelanggan yang megalami kecurangan setiap hari maka berapa miliar rupiah yang di korupsi dari konsumen. Konsumen dan pengguna layanan komunikasi yang selama ini dirugikan oleh operator/provider sudah sewajarnya berdaya untuk tidak membiarkan praktik curang seperti ini terus dilakukan.
Berikut ini caranya:
- Rutin memeriksa jumlah pulsa dan kuota internet setiap hari pada pagi dan malam hari. Lakukan hal ini meski kita tidak sedang menggunakan layanan yang membutuhkan pulsa (sms/telepon), saat sedang tidak browsing atau bahkan saat data internet sedang tidak digunakan sekalipun.
- Simpan bukti tampilan layar sebagai instrumen untuk mengajukan keluhan jika pulsa atau kuota internet berkurang secara tidak wajar atau secara tiba-tiba kuota internet dihilangkan untuk modus biaya internet perKB.
- Jika customer care berdalih pelanggan tidak terdaftar pada paket internet atau alasan lainnya, bukti tampilan layar akan sangat membantu kita dalam mengajukan keberatan sekaligus mengurangi celah operator/provider yang tak jarang justru menyalahkan balik pelanggan.

Di era di mana kebutuhan komunikasi dan informasi menjadi sangat penting seperti sekarang, setiap orang memiliki hak dan kebebasan masing-masing untuk memilih layanan komunikasi yang paling sesuai dengan kebutuhannya. Namun praktik curang seperti pencurian pulsa, apalagi dilakukan secara berulang-ulang, bukan saja melecehkan konsumen dan hak konsumen, tetapi juga sebuah perbuatan yang tidak terpuji. Oleh karena itu, hentikan segala praktik curang yang merugikan konsumen dengan modus apapun. Masih banyak lagi yang enggan melapor, jumlah kerugian pelanggan mencapai miliaran. Laporkan pencurian pulsa! Demi Keadilan dan Kenyamanan Konsumen.


SUMBER :


No comments:
Write comments

Terim Kasih Komentarnya. Semoga menyenangkan

KABAR TEMAN

ARSIP

*** TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG *** SEMOGA BERMANFAAT *** SILAHKAN DATANG KEMBALI ***
Komunitas Pendidikan Indonesia. Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.
Hai, Kami Juga Hadir di Twitter, like it - @iKOMPI25
Kirim Surat